SUKABUMI, YUTELNEWS.COM —Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Polres Sukabumi. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana BLT antara tahun 2020 hingga 2022 pada, Kamis (29/01/2026).
Tersangka diduga tidak menyalurkan dana BLT yang seharusnya diberikan kepada masyarakat, menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1.000.000.000.
Dana yang ada diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mencalonkan diri sebagai legislator, kebutuhan sehari-hari, dan membeli mobil.
Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 2 hingga 20 tahun.
Bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan meliputi dokumen BLT dan uang tunai Rp108. 000.000.
Tersangka telah ditahan di Lapas Bandung setelah pelimpahan tahap dua dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus ini menarik perhatian karena menyangkut dana yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu. Penegak hukum berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
(Kabiro Mirna)













