YUTELNEWS.com / Diduga adanya Praktik Kencing Solar dekat Kawasan executive industrial Part 2 di Kabil, Kota Batam, Kepulauan Riau seolah luput dari penglihatan Aparat Penegak Hukum dan Pertamina.
Hal ini terpantau saat tim media melakukan investigasi di lokasi. Tampak Mobil warna putih dan truk-truk yang diduga pengirim dan penampung solar ilegal.
Masih belum diketahui siapa Pelaku Penampung (Pengepul) dan Pengirim solar tersebut.
Namun Praktik ini termasuk tindak pidana kecurangan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan pihak industri, yang sering diungkap oleh aparat dan DPR.
Perlu diketahui “Kencing solar” artinya istilah slang / jargon yang merujuk pada praktik pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, sering kali dari kendaraan besar atau fasilitas penyimpanan. Praktik ini merupakan tindakan ilegal di bawah hukum Indonesia.
Tindakan ini melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur kegiatan usaha hilir dan dapat mengenakan sanksi berat bagi pelanggar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori pencurian atau penggelapan.
Diminta Pihak berwenang di Batam seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar secara rutin melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku “kencing solar”.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media akan terus memantau praktik Kencing solar tersebut dan berkoordinasi kepada pihak Aparat dan Pertamina untuk ditindaklanjuti. /Red
Video Lokasi













