YUTELNEWS.com | Viral dan menjadi sorotan publik atas Proyek Siluman dekat dengan kawasan Taiwan international Industrial Estate di Jln Hangkesturi, Batu Besar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Diduga Proyek tersebut Dimiliki oleh Dua PT. Sabtu (31/01/2026).
Informasi yang dihimpun, Puluhan truk bertonase berat mondar-mandir setiap hari, membawa material tanah hasil galian. Alat berat menggaruk habis-habisan bukit dan lembah. Diduga Proyek ini tak ubahnya operasi ilegal, tanpa jejak legalitas sama sekali. Tak ada papan proyek. Tak ada dokumen perizinan. Tak ada otoritas yang berani menghentikan. BP Batam, sebagai pemilik sah lahan, justru diam. Tidak ada segel, Tidak ada patroli, Tidak ada konferensi pers. Padahal, itu tanah negara. Lalu, siapa yang mereka lindungi?.
Dari pantauan tim media di lokasi, Hasilnya mencengangkan: Dugaan proyek Pematangan Lahan, cut and fill ilegal berjalan brutal tanpa pengawasan sedikit pun. Tanah dikupas, ekosistem hancur, suara mesin menggema dan semua pihak yang bertanggung jawab justru memilih diam.
Kali ini, Tim media akan kembali membongkar borok penegakan hukum di Kota Batam. Pasalnya dugaan proyek ilegal cut and fill berlangsung tanpa papan nama, tanpa izin, tanpa pengawasan. Diduga Institusi itu memilih bungkam.
Perlu mengingatkan, Jika BP Batam dan Polda Kepri Tidak Mampu Bertindak, Maka Layak dan patut Diduga Ada yang sedang dilindungi dan melindungi, Ada yang sedang dibagi. Ada yang bermain kotor.
Tentu ini sangat memalukan, Di saat alat berat terus menggali, Kemana aparat penegak hukum, apakah hanya berkoordinasi? Untuk apa? Membagi hasil?.
Jika pelaksana tidak tahu, penguasa lahan bungkam, dan aparat hanya mengobral janji koordinasi maka ini diduga bukan lagi kelalaian namun ini konspirasi.
Pertanyaan Tajam untuk BP Batam dan Polda Kepri:
- Siapa pemilik sebenarnya proyek ini?
- Mengapa tidak ada tindakan tegas atas aktivitas ilegal di atas tanah negara?
- Apakah ada permainan kotor yang sedang ditutup-tutupi?
- Dimanakah tanah tersebut dibuang?
Mengingatkan bahwa Rakyat tidak bodoh, Warga melihat, media mencatat. Ini jelas kejahatan terang-terangan yang dipelihara oleh diamnya pejabat dan matinya fungsi pengawasan.
Tim media tidak akan berhenti di sini. akan terus membongkar siapa di balik proyek siluman ini. Karena ketika negara diam, media harus bersuara.
“Perlu diingat, Jika hukum tak berlaku untuk semua, maka hukum itu bukan hukum melainkan alat kekuasaan.”
Mengingatkan kembali bahwa Ini bukanlah sekadar pelanggaran administratif, Ini kejahatan tata ruang dan penghancuran aset negara secara sistematis yang dibiarkan terjadi di depan mata aparat.
Berikut adalah rincian izin dan persyaratan untuk proyek cut and fill:
- Izin Lingkungan (Penting): Dokumen lingkungan berupa Amdal, UKL-UPL, atau SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengelola dampak debu, longsor, dan lingkungan.
- Izin Pematangan Lahan (IPL): Izin resmi dari BP Batam (khusus Batam) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Dulu dikenal dengan Izin Lokasi, untuk memastikan lokasi sesuai tata ruang.
- Fatwa Planologi: Gambar rencana teknis pematangan lahan.
- Bukti Penguasaan Lahan: Surat Keputusan (SKEP), Surat Perjanjian (SPJ/PPL), dan bukti lunas UWTO/UWT.
- Dokumen Teknis: Metode kerja, perhitungan volume tanah, dan gambar teknis.
- SBU (Sertifikat Badan Usaha): Khusus kontraktor, diperlukan SBU untuk pekerjaan penyi
- apan lahan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi lanjutan di BP Batam, DLH, APH / TIM
Yt
https://youtu.be/lUfOS_h_kxo?si=TyHKXwJpeX9OqL44
Tiktok
https://vt.tiktok.com/ZSaqLfg3f/
FB













