YUTELNEWS.com | Diduga beberapa Gudang milik PT Yafindo dijadikan tempat Beras Oplosan adanya beberapa tumpukan beras yang tidak bermerek/tidak sesuai standar Nasional Indonesia.
Dari pantauan awak media dimana PT Yafindo dikenal luas oleh masrakat Batam bahkan dengan barang-barang nasionalnya seperti Nestle dan Garuda dan lain lain.
Bahwa di gudang tersebut adanya tumpukan-tumpukan beras tidak bermerek bewarna putih dan dikemas dengan karung.
Adanya temuan tersebut membuat kita sebagai masyarakat bertanya tanya.
Siapakah Pemiliknya?
Mengapa Praktik seperti itu bebas beroperasi?
Bagaimana keterjaminan konsumen?
Diminta kepada pimpinan Kapolri dan jajarannya untuk mengusut dugaan Praktik Beras Oplosan agar tidak menjadi bahan Polemik kepada masyarakat umum.
Sumber yang dipercaya mengungkap ribuan karung beras berwarna putih Polos yang sudah di packing untuk ditukar karung.
Menurut informasi bahwa Gudang tersebut dikelola oleh PT Yafindo Pemiliknya Inisial (Yas). Salah satu Gudang lain perusahaan yang disebut-sebut adalah PT Usaha Kiat Permata (UKP), beralamat di Komplek Mega Industri Park Blok E No.1, Batu Ampar, Kota Batam yang merupakan dugaan bagian dari Perusahaan Milik PT Yafindo.
Praktik ini diduga melibatkan pencampuran beras impor berkualitas rendah atau rusak (dari Thailand dan Vietnam) dengan beras premium untuk meraup keuntungan besar. Beras oplosan kemudian dikemas ulang dengan merek terkenal dan dijual sesuai harga pasar merek tersebut.
Gudang pengoplosan diduga tersebar di beberapa lokasi, antara lain di kawasan industri Sekupang, Batu Ampar (Megacipta Industrial Park), Cahaya Garden Bengkong, Kabil, Sei Panas.)
Ada dugaan jaringan atau kelompok tertentu, yang disebut sebagai pengendali gudang beras oplosan dan Isu adanya “bekingan oknum” juga muncul dalam laporan beberapa media lokal.
Diminta Pemerintah Kota Batam dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengecekan gudang distributor untuk memastikan kualitas beras yang beredar.
Sebelumnya Secara nasional dikutip dari beberapa media Nasional, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus serupa dan menetapkan beberapa tersangka dari produsen besar karena menjual beras yang tidak sesuai standar mutu pada label kemasan.
Imbauan untuk Konsumen
Warga Batam diimbau untuk berhati-hati saat membeli beras. Penting untuk memastikan beras yang dibeli memiliki label yang jelas, memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sesuai dengan berat bersih yang tertera pada kemasa.
UU Perlindungan Konsumen dan Ancaman Hukuman
Pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ini dan menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
UU Pangan, Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 139 dan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pangan.
Tindak Pidana Pencucian Uang, Pelaku oplosan beras bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang jika hasil kejahatan yang besar ini digunakan untuk mencuci uang.
Salah satu Ketua Organisasi rencananya akan melaporkan adanya dugaan Gudang Beras Oplosan tersebut kepada Pihak Polda Kepri hingga ke Mabes Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada Disperindag, Perusahaan, APH dan Dinas Terkait. /Tim
Tiktok
https://vt.tiktok.com/ZSanT2XEh/
Youtube
https://youtube.com/shorts/q3RgLcvoy7s?si=6oWAx6hDbZ7AyVvi
FB










