Larangan Sekolah Swasta Menghalangi Siswa Ikut Ujian Karena SPP dan Uang Buku Tegas Diatur dalam Undang-Undang

YUTELNEWS.comBATAM 1 Maret 2026 – Pengumuman dari sebuah sekolah swasta di Batam yang melarang siswa mengikuti ujian STS besok karena belum melunasi SPP, uang buku, dan PPDB memicu kekhawatiran orang tua. Pesan ini dikirim ke seluruh orang tua atau wali murid.

Padahal, aturan tegas sudah menetapkan bahwa sekolah swasta dilarang keras menghalangi siswa ikut ujian atau mengenakan sanksi akademik hanya karena tunggakan pembayaran.

Dasar Hukum

UUD 1945 Pasal 28B Ayat 1 – Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan.

UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 5 – Setiap warga negara berhak atas pendidikan bermutu.

PP No. 48 Tahun 2008 Pasal 52 huruf h – Pungutan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan syarat ujian atau kelulusan.

Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pasal 11 huruf b – Pungutan, termasuk SPP dan uang buku, tidak boleh menghalangi hak siswa ikut ujian, terutama bagi yang tidak mampu secara ekonomi.

Masalah pembayaran merupakan urusan administrasi antara sekolah dan orang tua dan tidak boleh menghalangi hak siswa ikut ujian.

Sanksi Bagi Sekolah yang Melanggar

UU No. 20 Tahun 2003 – Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin pendirian sekolah.

Peraturan lain yang relevan – Jika melanggar hukum lain atau menyebabkan kerugian, sekolah juga bisa dikenakan sanksi perdata atau pidana sesuai ketentuan berlaku.

Tempat Pengaduan

Orang tua atau wali murid yang mengalami hal ini dapat mengadu ke:

Dinas Pendidikan setempat

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui laman ult.kemdikbud.go.id atau posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id

(Tim Media)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN