YUTELNEWS.co | Kabupaten Bandung Barat – Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD KBB, Rabu (11/3/2026). Aksi tersebut dipicu oleh tidak adanya tanggapan dari pimpinan DPRD terhadap surat audiensi dan somasi yang sebelumnya dilayangkan organisasi tersebut.
Ketua LAKI KBB, Gunawan Rasyid yang akrab disapa Guras, mengatakan surat audiensi yang diajukan pihaknya sudah lebih dari satu bulan tidak mendapat respons. Padahal surat tersebut dimaksudkan untuk melakukan tabayun dan meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD KBB.
“Kami sudah melakukan berbagai langkah persuasif, mulai dari komunikasi hingga somasi untuk meminta klarifikasi terkait dugaan adanya oknum anggota DPRD yang menjadi broker proyek pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai yang signifikan,” ujar Guras kepada wartawan di sela aksi.

Menurutnya, LAKI KBB juga memperoleh informasi mengenai dugaan praktik pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oknum anggota DPRD saat menjalankan fungsi pengawasan maupun dalam proses pembahasan anggaran. Dugaan tersebut, kata dia, termasuk terjadi dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 yang berlangsung beberapa hari lalu di Hotel Novena.
Guras menyebut aksi demonstrasi tersebut merupakan puncak kekecewaan pengurus dan anggota LAKI KBB setelah muncul pula isu yang menyebut dirinya telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, serta adanya pernyataan yang diduga merendahkan keberadaan organisasi tersebut.
Namun saat aksi berlangsung, tidak satu pun pimpinan DPRD KBB menemui massa untuk memberikan klarifikasi. Perwakilan massa hanya diterima oleh Ketua Komisi III Piter Tyuandis dan Ketua Komisi IV Nur Julaeha.
“Karena tidak ada klarifikasi dari pimpinan DPRD, maka kami menganggap klaim proyek oleh oknum anggota DPRD di beberapa dinas yang kami temukan dalam data tidak pernah ada,” kata Guras.
Meski demikian, LAKI KBB mengaku telah memiliki sejumlah data terkait dugaan keterlibatan oknum pengusaha yang disebut berkolaborasi dengan oknum anggota DPRD dalam mengintervensi proyek di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
LAKI KBB juga mengingatkan para kepala OPD agar berhati-hati dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Menurut Guras, apabila kegiatan tetap dijalankan berdasarkan klaim pihak tertentu tanpa dilaporkan kepada Bupati atau Wakil Bupati, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan pemufakatan jahat yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Ke depan, LAKI KBB menyatakan akan memfokuskan pengawasan terhadap proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun anggaran 2026 di setiap dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Dien Yoyo











