YUTELNEWS.COM | JAKARTA – Dewan Pers resmi menggelar uji publik Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme sebagai langkah strategis memperkuat fondasi ekosistem pers nasional agar tetap merdeka, profesional, adaptif, dan berkelanjutan di tengah tekanan hebat era digital.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini telah berjalan sejak 25 Juli 2025 melalui serangkaian rapat intensif dan forum diskusi kelompok terarah (FGD) yang melibatkan konstituen serta berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
“Rancangan ini merupakan respons konkret atas disrupsi digital, penurunan pendapatan industri media, serta tekanan ekonomi yang secara langsung mengancam keberlangsungan jurnalisme berkualitas dan independen,” ujarnya.
Uji publik tersebut digelar pada Senin, 30 Maret 2026, di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dengan menghadirkan unsur akademisi, organisasi pers, tokoh media, serta lembaga pendukung ekosistem pers. Forum ini menjadi ruang strategis untuk menghimpun masukan komprehensif, kritik konstruktif, serta penyempurnaan substansi sebelum regulasi ditetapkan secara resmi.
Sejumlah institusi pendidikan turut ambil bagian, di antaranya Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, serta Universitas Diponegoro.
Dari kalangan organisasi profesi dan industri media, hadir pula Aliansi Jurnalis Independen, Pewarta Foto Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia, Jaringan Media Siber Indonesia, hingga Serikat Media Siber Indonesia.
Tak hanya itu, sejumlah tokoh pers nasional seperti Bagir Manan, Bambang Harymurti, dan Suryopratomo turut memberikan pandangan strategis demi memperkuat arah kebijakan tersebut.
Menjawab Krisis Ekosistem Media Nasional
Rancangan Peraturan tentang Dana Jurnalisme ini diproyeksikan sebagai instrumen vital dalam menjaga keberlangsungan jurnalisme yang berpihak pada kepentingan publik, terutama di tengah perubahan drastis model bisnis industri media.
Dalam dokumen rancangan disebutkan, transformasi digital telah mengubah lanskap media secara fundamental—ditandai dengan merosotnya pendapatan iklan konvensional, pergeseran audiens ke platform digital global, hingga meningkatnya tekanan terhadap independensi dan kualitas redaksional.
Melalui skema Dana Jurnalisme, pendanaan akan dihimpun dari berbagai sumber yang sah, tidak mengikat, serta dikelola dengan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas tinggi.
Adapun prinsip utama yang diusung meliputi:
Independensi redaksional tanpa intervensi pihak pendana
Transparansi dan akuntabilitas melalui audit berkala
Keadilan dan inklusivitas dalam distribusi dana
Keberlanjutan untuk menopang ekosistem pers jangka panjang
Selain itu, sistem pengelolaan dana dirancang dengan mekanisme checks and balances guna memastikan tata kelola yang profesional, kredibel, dan bebas konflik kepentingan.
Fokus Penguatan Jurnalisme Berkualitas
Dana Jurnalisme nantinya akan diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan strategis, antara lain:
Penguatan liputan investigatif dan karya jurnalistik berkualitas
Penyediaan perlindungan hukum bagi wartawan
Peningkatan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme insan pers
Mendorong inovasi dan transformasi bisnis perusahaan media
Penguatan advokasi terhadap kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis
Penerima manfaat tidak hanya terbatas pada perusahaan pers, tetapi juga mencakup wartawan individu, organisasi profesi, serta lembaga independen yang berkontribusi terhadap kemerdekaan pers.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan progresif dalam menjawab krisis keberlanjutan industri media nasional, sekaligus memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi yang sehat, kritis, dan bertanggung jawab.
(Sumber: BATAMSIBER.COM, diolah Redaksi Yutelnews.com | Editor: Darmansyah, Kabiro Natuna)












