Kritik Anggaran Persampahan Garut: PMII Soroti Ketimpangan Kebijakan Hilir yang Berpotensi Memperparah Krisis
GARUT – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Garut menyuarakan keprihatinan mendalam terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan kajian mendalam yang mencakup aspek yuridis dan ekologis, PC PMII Garut menemukan adanya ketimpangan orientasi kebijakan dalam pengelolaan sampah yang dinilai berpotensi memperburuk krisis persampahan yang tengah dihadapi kabupaten tersebut.
Kajian tersebut menggarisbawahi bahwa dari total anggaran persampahan DLH Kabupaten Garut Tahun 2026 yang mencapai Rp17.481.420.375, sebagian besar, yakni sebesar Rp15.434.334.987 atau sekitar 88,2 persen, dialokasikan untuk sektor hilir. Sektor ini secara dominan berfokus pada pola pengelolaan yang bersifat “kumpul–angkut–buang”. Alokasi dana tersebut mencakup berbagai kegiatan seperti pengangkutan sampah, operasional sarana dan prasarana pengelolaan sampah, pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)/Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPST), serta penyediaan infrastruktur pendukung lainnya yang bersifat penanganan dampak.
Sementara itu, sektor hulu yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam upaya pengurangan sampah sejak dari sumbernya, hanya menerima alokasi yang sangat minim. Dana yang diperuntukkan bagi sektor hulu, yang mencakup kegiatan pemanfaatan kembali sampah, edukasi masyarakat, dan pengelolaan sampah berbasis sumber, hanya sebesar Rp1.763.585.388, atau sekitar 10,1 persen dari total anggaran persampahan.
Menurut PC PMII Garut, komposisi anggaran yang timpang ini menunjukkan bahwa paradigma pengelolaan sampah di Kabupaten Garut masih terjebak pada pendekatan konvensional yang lebih banyak mengelola dampak daripada menyelesaikan akar permasalahan sampah. Hal ini ironis mengingat berbagai regulasi di tingkat nasional secara tegas telah menekankan pentingnya upaya pengurangan sampah dimulai dari sumbernya.
Ancaman Kelebihan Kapasitas TPA dan Dampak Lingkungan
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan mengingat Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing saat ini telah menghadapi ancaman serius berupa kelebihan kapasitas (over capacity). Jika orientasi kebijakan pengelolaan sampah tidak segera diubah secara fundamental, beban TPA akan terus meningkat secara eksponensial. Peningkatan beban ini tidak hanya akan mempercepat habisnya usia TPA, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas dan merusak. Dampak tersebut meliputi pencemaran tanah yang dapat merusak kesuburan, pencemaran sungai yang mengancam kualitas air bersih, serta gangguan kesehatan masyarakat yang rentan terhadap penyakit akibat lingkungan yang tidak sehat.
PC PMII Garut menilai bahwa pola penggunaan anggaran yang sangat dominan pada sektor hilir ini berpotensi besar tidak sejalan dengan semangat dan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, serta berbagai ketentuan lain yang secara eksplisit mengamanatkan penguatan upaya pengurangan sampah dari sumber dan peningkatan partisipasi aktif masyarakat, menjadi landasan kritik PC PMII Garut.
Atas dasar temuan dan analisis tersebut, PC PMII Kabupaten Garut secara tegas mempertanyakan alokasi anggaran publik yang begitu besar yang justru lebih banyak digunakan untuk membiayai akibat dari persoalan sampah, alih-alih menyelesaikan penyebab utamanya. Lebih lanjut, PC PMII Garut menilai bahwa target nasional untuk pengurangan sampah akan sangat sulit tercapai apabila alokasi dana untuk program-program pengurangan sampah hanya berkisar pada angka 10,1 persen.
Tuntutan untuk Perubahan Paradigma Pengelolaan Sampah
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan, PC PMII Kabupaten Garut menyerukan serangkaian tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Garut, khususnya kepada Dinas Lingkungan Hidup, sebagai berikut:
- Evaluasi Menyeluruh: Melakukan evaluasi komprehensif terhadap seluruh program dan alokasi anggaran persampahan yang telah disusun oleh DLH Kabupaten Garut untuk Tahun Anggaran 2026. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi inefisiensi dan ketidaksesuaian dengan prioritas pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
- Peningkatan Alokasi Sektor Hulu: Meningkatkan secara signifikan alokasi anggaran untuk program-program yang berfokus pada pengurangan sampah. Peningkatan ini harus mencapai minimal sesuai dengan arah kebijakan nasional yang telah ditetapkan, untuk memastikan upaya pencegahan sampah berjalan efektif.
- Penguatan Pengelolaan Berbasis Masyarakat: Memperkuat program-program pengelolaan sampah yang berbasis pada partisipasi masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan melalui pengembangan dan dukungan terhadap unit-unit pengelolaan sampah seperti bank sampah, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R), serta sistem pemilahan sampah yang dimulai dari tingkat rumah tangga (sumber).
- Perubahan Paradigma Pengelolaan: Mengubah paradigma pengelolaan sampah secara fundamental, dari pendekatan yang hanya berfokus pada “angkut dan buang” menjadi pendekatan yang holistik, yaitu “kurangi, pilah, olah, dan manfaatkan”. Perubahan ini menekankan nilai ekonomis dan ekologis dari sampah.
- Prioritas Penyelamatan Lingkungan: Menjadikan penyelamatan dan pelestarian lingkungan hidup sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan publik yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, bukan hanya sebagai program sampingan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam setiap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk sektor lingkungan hidup, termasuk pengelolaan sampah.
PC PMII Kabupaten Garut menegaskan bahwa persoalan sampah bukanlah sekadar isu teknis terkait pengangkutan, melainkan merupakan masalah tata kelola yang kompleks, isu keberlanjutan lingkungan jangka panjang, dan yang terpenting, menyangkut masa depan daerah serta kualitas hidup warganya. Oleh karena itu, diperlukan keberanian politik dan kebijakan yang tegas, yang berpihak pada solusi akar masalah, bukan sekadar mengelola dampak yang cenderung berulang setiap tahun tanpa solusi permanen.
“APBD harus benar-benar digunakan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat, bukan sekadar untuk membiayai penumpukan sampah yang terus menerus. Sudah saatnya Kabupaten Garut beralih dari paradigma lama yang hanya mengandalkan ‘kumpul – angkut – buang’ menuju sebuah sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berorientasi pada pengurangan sampah dari sumbernya,” ujar Adrian Hidayat, Ketua PC PMII Garut.










