NAMLEA – Yutelnews.com.
Desakan keras disampaikan elemen masyarakat dan insan pers Kabupaten Buru kepada Dewan Pers, untuk segera melakukan sidang peninjauan dan menjatuhkan sanksi berat terhadap media Radar Nasional News. Langkah ini menyusul penerbitan berita yang dinilai penuh kebohongan, tuduhan tanpa dasar, serta provokasi berbahaya yang ditujukan secara langsung kepada Kapolres Buru.
Sangat disayangkan, seorang oknum wartawan justru diduga kuat melakukan tindakan pungutan liar dan pengancaman terhadap warga di Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru. Peristiwa ini bermula ketika oknum tersebut mendatangi warga bernama Pade Pangat di Jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, dan diduga meminta sejumlah uang. Karena permintaan itu tidak dipenuhi, oknum tersebut kemudian melontarkan pernyataan tantangan, membuat narasi yang dibelokkan, serta menyusun berita yang secara langsung menantang Kapolres Buru untuk segera menangkap Pade Pangat.
Menurut warga, pemberitaan itu sangat tidak mendasar dan mencurigakan. Masih banyak pengusaha dan pihak lain yang beroperasi di wilayah tersebut, namun kenapa hanya Pade Pangat yang dijadikan sasaran tuduhan dan tantangan? Ada apa di baliknya hingga berani menggunakan bahasa kasar dan melontarkan tantangan terbuka kepada aparat penegak hukum?
Dalam berita yang dimaksud, pihak media tidak sekadar memberitakan, melainkan mengambil sikap menantang secara terbuka, menggunakan bahasa kasar, serta melontarkan tuduhan serius bahwa hukum tumpul dan ada perlindungan mafia tambang. Padahal tuduhan itu sama sekali tidak dibuktikan dengan data sahih, saksi, maupun fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan lagi jurnalisme, melainkan penyebaran fitnah dan berita bohong yang disengaja. Mereka menuduh Kapolres Buru melindungi pelaku, menyebut sebutan ‘raja tambang’ seolah fakta mutlak, dan menantang aparat dengan nada kasar. Padahal tidak ada satu pun bukti yang disertakan. Ini adalah permainan kotor yang memanfaatkan media untuk merusak nama baik institusi dan mengadu domba masyarakat dengan penegak hukum!” tegas perwakilan masyarakat dengan nada tegas.
Pihak pemohon menegaskan pelanggaran yang dilakukan sangat mencederai Kode Etik Jurnalistik:
– Menyebarkan informasi yang tidak benar dan belum teruji kebenarannya;
– Melontarkan tuduhan serius tanpa fakta pendukung yang sahih;
– Menggunakan bahasa provokatif, kasar, dan bernada permusuhan terhadap pejabat negara;
– Memosisikan diri sebagai hakim sekaligus penuduh yang merusak prinsip keberimbangan dan akurasi berita;
– Diduga menyalahgunakan profesi untuk melakukan pungutan liar dan pengancaman demi kepentingan pribadi.
Tuntutan mutlak kepada Dewan Pers:
1. Segera proses dan periksa pelanggaran berat yang dilakukan Radar Nasional News beserta oknum yang bertanggung jawab;
2. Tegur keras dan jatuhkan sanksi yang setimpal, termasuk perintah penarikan berita serta klarifikasi terbuka kepada publik;
3. Tegaskan bahwa media tidak boleh menjadi alat penyebar kebohongan maupun sarana melontarkan tantangan pribadi yang meresahkan;
4. Jaga marwah pers agar tetap menjadi penyeimbang yang benar, bukan penyebar isu bohong yang memecah belah persatuan.
Masyarakat memperingatkan: Kebebasan pers bukan kebebasan untuk berbohong, memfitnah, melakukan pungli, dan memprovokasi kekacauan. Jika ini dibiarkan, maka media justru menjadi sarana kejahatan informasi yang merugikan banyak pihak. Kebenaran dan kepatuhan pada aturan profesi harus ditegakkan tanpa kompromi sedikit pun.
TIM,(A,1,).
Minta Dewan Pers Jatuhkan Sanksi Tegas Radar Nasional News: Sebar Berita Bohong, Tuduhan Palsu, Dan Provokasi Kasar Terhadap Aparat.






















