YUTELNEWS.com | Sukabumi – Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sukabumi semakin mengemuka. Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Bojong Kokosan 3 dan SPPG Bojong Kokosan 4, diketahui beroperasi dalam satu bangunan dengan titik koordinat yang sama di Kampung Pasir Baliung, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda.
Kondisi tersebut diakui oleh kepala masing-masing SPPG hingga Koordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Sukabumi sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN). Meski demikian, kedua SPPG masih tetap menjalankan operasional sambil menunggu proses relokasi.
Kepala SPPG Bojong Kokosan 3, Iskandar, didampingi Kepala SPPG Bojong Kokosan 4, Farid, mengakui kedua SPPG dikelola oleh mitra yang sama dan masih menempati satu bangunan.
“Kalau mengacu pada aturan memang tidak boleh. Salah satu SPPG sudah mengajukan relokasi dan telah mendapat izin. Namun proses relokasi membutuhkan waktu dan biaya. Ruangan sudah dipisahkan dengan sekat, tetapi IPAL masih satu. Kami sudah melaporkan kondisi ini kepada Korcam dan Korwil. Tugas kami hanya sampai pelaporan,” ujar Iskandar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (24/7/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan pihak pengelola menyadari adanya ketidaksesuaian dengan regulasi BGN. Namun, aktivitas operasional tetap berjalan sembari menunggu proses pemindahan lokasi selesai.
Koordinator Kecamatan (Korcam) Parungkuda, Sahrul, mengatakan persoalan tersebut ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak setelah mulai bertugas. Temuan itu kemudian dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Koordinator Wilayah.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak mitra agar segera melakukan relokasi. Sampai sekarang kami belum mengetahui sejauh mana prosesnya. Hasil pemeriksaan sudah kami laporkan kepada Korwil,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Kabupaten Sukabumi, Firman, membenarkan telah menerima laporan resmi dari Korcam pada 19 Juli 2026.
“Menurut laporan Korcam, masih ada banyak ruangan yang digunakan bersama oleh dua SPPG. Itu tidak sesuai dengan ketentuan BGN. Salah satu SPPG sudah berkomitmen pindah lokasi dan diberikan waktu dua bulan sesuai aturan untuk menyelesaikan relokasi,” ujar Firman.
Namun demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah selama masa relokasi kedua SPPG diperbolehkan tetap beroperasi atau terdapat kebijakan khusus dari Badan Gizi Nasional yang mengizinkan hal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mitra selaku investor dan pengelola dapur belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan melalui WhatsApp.
Berdasarkan pedoman Badan Gizi Nasional, setiap SPPG wajib memiliki satu nomor registrasi, satu titik koordinat, serta bangunan dan fasilitas operasional yang berdiri secara mandiri. Ketentuan tersebut diterapkan untuk menjamin pemerataan distribusi makanan bergizi, menjaga standar keamanan pangan, serta memastikan akuntabilitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, BGN memiliki mekanisme pembinaan hingga pemberian sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Kasus di Bojong Kokosan pun memunculkan sejumlah pertanyaan. Jika kondisi ini telah diketahui oleh jajaran pengawas daerah dan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan BGN, mengapa operasional kedua SPPG masih tetap berlangsung? Apakah terdapat dispensasi dari BGN selama proses relokasi, atau ada mekanisme lain yang menjadi dasar kebijakan tersebut?
Hingga saat ini, pertanyaan tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari pihak mitra maupun Badan Gizi Nasional.
(Wowo/YB/Dede)

