Yutelnews.com, Sulsel – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) telah menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial ALW dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 04 September 2025.
Tersangka ALW, seorang analis kredit senior yang bertugas di Cabang Parepare dari tahun 2020 hingga 2024 dan di Cabang Sengkang dari tahun 2024 hingga 2025, ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ALW menyalahgunakan jabatannya untuk mengambil dana dari rekening nasabah dan rekening buku tambahan demi kepentingan pribadi.
“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal untuk trading kripto. ALW diduga melakukan tindakan ini sejak tanggal 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Perbuatannya telah menimbulkan kerugian bagi pihak Bank Pemerintah sebesar Rp 2.225.238.313 (dua miliar dua ratus dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus tiga belas rupiah),” kata Soetarmi saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat oleh tim dokter Kejati Sulsel, tersangka ALW langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 04 September 2025 hingga 23 September 2025, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
Tersangka ALW dikenakan pasal berlapis, yaitu:
* Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
* Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Soetarmi menyebut tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab.
“Kami juga mengimbau para saksi yang dipanggil untuk bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan atau merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen untuk bekerja secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Soetarmi.(Abu Algifari)
Penulis: Edison Mendrofa
Penandatanganan MoU Pemko Gunungsitoli, STIKes Harapan Keluarga Nias Tentang Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Gunungsitoli, Yutelnews.com || Pemerintah Kota Gunungsitoli menjalin kerja sama dengan STIKes Harapan Keluarga Nias melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, S.E., M.Si. dan Ketua STIKes Harapan Keluarga Nias Yafeti Nazara, S.Kep., M.Kep., NSp.M, bertempat di ruang rapat Wali Kota Gunungsitoli, Rabu (4/9/25).
MOU ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi dalam bidang pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat. Wali Kota menyambut baik kerja sama tersebut dan berharap dapat diwujudkan dalam program nyata yang dirasakan masyarakat.
“Ucap Ketua STIKes Harapan Keluarga Nias menegaskan komitmennya untuk berperan aktif melalui kegiatan akademik dan sosial, khususnya di bidang kesehatan. Kerja sama ini diharapkan melahirkan program inovatif dan berkelanjutan demi peningkatan kualitas SDM serta kesejahteraan masyarakat Kota Gunungsitoli.
Dihadiri, Kabag Tata Pemerintahan Pemko Gunungsitoli Charisman Wahyu F. Gulo, SSTP., M.AP., serta dari STIKes Harapan Keluarga Nias Wakil Ketua Bidang Administrasi, Keuangan dan Kerja Sama Desman Nazara, S.E., M.M. dan Kepala Tata Usaha Yusni Harefa, S.ST., M.Keb.
(Kharisman Gea)
Kematian Driver Ojol di Jakarta Merembet ke Sumut, Pos Polisi Di Bakar Massa
Medan//yutelnews.com
Gelombang kemarahan publik atas tewasnya affan kurniawan, seorang driver ojek online yang dilaporkan meninggal setelah dilindas mobil taktis brimob saat aksi di pejompongan, jakarta, kini merembet ke sumatera utara.
Aksi demonstrasi di depan kantor dprd sumut, jumat (29/8), yang awalnya berjalan damai berubah ricuh menjelang sore hari,bentrokan pecah sekitar pukul 16.30 wIb setelah aparat menembakkan water cannon untuk membubarkan massa.
Situasi semakin memanas ketika massa bergerak menuju kawasan jalan pemuda, medan. sebuah pos polisi yang berada di titik nol kota medan dibakar hingga hangus dilalap api,pantauan media yutelnews di lokasi, video kejadian itu cepat beredar di media sosial dan memicu kepanikan warga sekitar.
Pantauan yutelnews, ratusan warga terlihat berkumpul menyaksikan peristiwa tersebut. sementara, arus lalu lintas di kawasan inti kota lumpuh total. sejumlah pengendara memilih memutar balik untuk menghindari kericuhan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah korban luka maupun penangkapan massa aksi. namun, terlihat beberapa kendaraan taktis masih disiagakan di sekitar dprd sumut dan jalan pemuda untuk mengantisipasi gelombang kerusuhan susulan.
Kematian affan di jakarta kini menjadi pemicu solidaritas dan kemarahan publik di berbagai daerah, termasuk medan,situasi di lapangan masih sangat dinamis dan aparat keamanan terus berjaga ketat.
(Redaksi Rizal hsb)
Polsek Lahewa Sangat Mendukung Gerakan Pangan Murah
Lahewa, Nias Utara, Yutelnews.com || Kegiatan gerakan pangan murah di Wilayah Polsek Lahewa di Laksanakan di depan Polsek Lahewa berjalan dengan baik, Jumat 29 Agustus 2025.
“Ujar Kapolsek Lahewa Sinema Harefa S.Pd., MH saat awak media Yutelnews.com menemui di Kantor Polsek Lahewa menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan dukungan Polri dekat dengan masyarakat akrab dengan baik.
” Lanjut Kapolsek Lahewa kami sudah dua kali pelaksanaan ini mulai tanggal 22/08/2025 telah selesai 10 ton juga hari ini ada 10 ton berjalan dengan sukses, Kita mulai Jam 8.00 Wib Pagi dan kami cek kadaluarsa sampai tahun 2027.
Seorang warga Lahewa yang tidak mau di sebut namanya bahwa kegiatan ini menjadi dukungan penuh dari Pak Polisi di Polsek Lahewa kami sangat berterima kasih karena lonjakan harga pangan sekarang yang amat terasa bagi masyarakat, kami mohon kepada Pemerintah pusat segera turun tangan untuk menangani hal ini.
(Kharisman Gea)
Masyarakat Sangat Mengapresiasi Aksi Gotong Royong TNI AL DANPOSAl Lahewa.
Lahewa, Nias Utara, Yutelnews.com || Kegiatan TNI AL Danposal Lahewa bersama warga setempat di Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara melakukan aksi gotong royong bangun kepedulian lewat pembersihan dan penimbunan Ruas Jalan dari Simpang TPI menuju Pos TNI AL Lahewa, di Ruang Kerjanya, Kamis (28/08/2025).
Dalam kegiatan ini beberapa prajurit TNI Angkatan Laut dari Danposal Lahewa bersama warga pasar Lahewa terlihat sangat baik saling kerjasama membersihkan lingkungan dalam aksi gotong royong yang digagas langsung oleh Danposal Lahewa Lettu Laut (P) Tommi Nurrohman. Dalam Aksi ini Danposal bersama Babinpotmar Posal Lahewa terjun langsung di lapangan.
Prajurit dan warga saling bekerja sama untuk melakukan kebersihan dan penimbunan ruas jalan yang sudah rusak hingga memperbaiki sarana umum merupakan salah satu mempererat hubungan antara masyarakat setempat dengan TNI AL Lahewa.
Kepedulian sosial dan memperkuat ikatan bahtin antara TNI AL dengan masyarakat, prajurit tidak hanya dituntut sigap dalam tugas Militer, tetapi juga harus menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat”.ujar Danposal Lahewa Lettu Laut (P) Tommi Nurrohman.
“Ucap Komandan Danposal Lahewa kepada awak Media Yutelnews.com bahwa Kami memohon Kepada Pemerintah Kab.Nias Utara / Kepala Daerah Nias Utara dan DPRD Kabupaten Nias Utara untuk mengalokasikan Anggaran peningkatkan satu jalan dari TPI ke kantor Danposal Lahewa #200 meter (Pengaspalan),”Keluhannya.
“Seorang Tokoh masyarakat Lahewa Amantius Waruwu bahwa kita apresiasi kegiatan ini yang di Koordinir Prajurit Komandan Danposal Lahewa punya empati dan tanggung jawab sosial. Ini bagian dari pembinaan karakter,” Ucapnya.
Semangat gotong royong ini pun sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut RI, yang menekankan pentingnya peran aktif prajurit dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
“Melalui aksi Gotong royong yang sederhana ini, dapat menjadi teladan bagi kita semua dengan penuh makna , Danposal lahewa membuktikan bahwa kekuatan TNI AL bukan hanya ada di lautan, tapi juga hadir nyata di tengah masyarakat.”Ungkap Warga Lahewa.
(Kharisman Gea)
Pangdam III/Slw Mayjen TNI Kosasih SE, Pimpin Langsung Sertijab Danyonkav 4/KC dan Danyonzipur 3/YW.
Bandung – YUTELNEWS.com|| Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kosasih, S.E., memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Kavaleri 4/Kijang Cakti dan Komandan Batalyon Zeni Tempur 3/Yudha Wyoghra yang berlangsung di Lapangan Upacara Yonkav 4/KC Kota Bandung, pada Selasa (28/08/2025).
Dalam prosesi tersebut, jabatan Komandan Yonkav 4/KC resmi diserahterimakan dari Letkol Kav Samto Betah kepada Letkol Kav Prima Wahyudi, yang sebelumnya menjabat Pabandyawanwil Sterdam XIII/Mdk. Selanjutnya, Letkol Kav Samto Betah menempati jabatan baru sebagai Dandim 0624/Kab. Bandung Korem 062/Tn Kodam III/Slw.
Sementara itu, jabatan Komandan Yonzipur 3/YW diserahterimakan dari Letkol Czi Dili Eko Setyawan, S.Ak., M.Han. kepada Mayor Czi Muhamad Agusetiadi, S.Hub.Int., yang sebelumnya menjabat Ps. Kabaginvent Subditbinmatzi Sdircab Pusziad. Adapun Letkol Czi Dili Eko Setyawan selanjutnya dipercaya sebagai Dandim 1707/Merauke Korem 174/Atw Kodam XVII/Cenderawasih.
Pangdam III/Siliwangi menegaskan bahwa serah terima jabatan di lingkungan TNI AD merupakan hal yang wajar dan strategis dalam rangka regenerasi serta kaderisasi kepemimpinan.
“Serah terima jabatan bukan sekadar pergantian personel, tetapi bagian dari proses regenerasi kepemimpinan untuk menghadirkan energi, ide, dan semangat baru dalam menghadapi tantangan di masa depan. Hal tersebut sekaligus menjaga kesinambungan pembinaan satuan dan meningkatkan kualitas operasional Kodam III/Siliwangi secara berkelanjutan,” ujar Pangdam.
Yonkav 4/KC dan Yonzipur 3/YW memiliki peran vital sebagai satuan bantuan tempur yang berfungsi menghadapi potensi ancaman sekaligus menjaga stabilitas pertahanan wilayah. Keberhasilan satuan sangat ditentukan oleh kepemimpinan komandan dalam membina kesiapan, soliditas, profesionalisme, serta daya juang prajurit.
Pada kesempatan itu Pangdam memberikan perumpamaan penuh makna tentang kebersamaan dan kekompakan prajurit.
“Jadilah seperti kedua tangan yang selalu kompak, tidak seperti telinga yang meski dekat tak pernah bertemu. Kepemimpinan yang baik adalah hadir, melayani, dan menjadi pelindung bagi prajurit serta keluarganya. Dengan begitu, satuan akan semakin kuat, solid, dan menjadi kebanggaan Kodam III/Slw,” pungkas Pangdam. (Pendam III/Siliwangi).
Yans.
Ketum FRN Counter Polri Agus Flores Desak Kapolda Riau Evaluasi Kasat Reskrim Polres Pelalawan
Pelalawan – yutelnews.com ||
Terkait maraknya pembalakan liar di kawasan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan, ketua umum perkumpulan wartawan fast respon nusantara ( FRN ) counter polri Agus Flores memberikan arahan kepada wartawan yang tergabung dalam wadah organisasi FRN untuk menelusuri adanya informasi yang di berikan masyarakat, serta mengumpul kan data data yang akurat dan autentik untuk di berikan informasi tersebut kepihak kepolisian agar di tindak lanjuti.
Akan tetapi beda dengan kasat reskrim polres Pelalawan, ketika di berikan rekaman video terkait adanya tumpukkan kayu olahan ilegal logging di aliran sungai dan juga video truk Pengangkut Kayu Olahan Ilegal logging yang sarat akan muatan kayu olahan ilegal logging, kasat reskrim polres pelalawan slow respon dan bungkam, ada apa dengan kasat reskrim polres Pelalawan….????
Agus Flores ketua umum PW FRN mendesak Kapolda Riau agar mengevaluasi kasat reskrim polres pelalawan diduga slow respon dan bungkam terkait maraknya pembalakan liar di kawasan hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan kabupaten Pelalawan provinsi Riau.
Agus Flores Apakah lebih tinggi pangkatnya kasat reskrim dari pada Kapolres Pelalawan…..???
Beda hal nya dengan Kapolres Pelalawan Fast Respon langsung merespon laporan tim wartawan saya.
Serta mengarahkan untuk menghubungi kasat Reskrim dan memberikan langsung nomor kasat reskrim polres pelalawan.
Namun sangat di sayangkan kasat Reskrim polres Pelalawan slow respon dan bungkam.
Ketua umum perkumpulan wartawan fast respon nusantara mengapresiasi kinerja Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K respon cepat dan tanggap terkait laporan tim saya di lapangan, kabupaten Pelalawan Riau Selasa 26 Agustus 2025.
Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K patut di acungi jempol dan di berikan apresiasi setinggi-tingginya karena cepat merespon laporan anggota saya , akan tetapi tidak sama hal nya dengan tim anggota polres pelalawan yang di perintahkan Kapolres Pelalawan diduga kuat tim yang di perintahkan langsung oleh AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K diduga kuat ada yang berkhianat.
Ketika Kapolres AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K turun kan tim nya untuk melakukan Lidik terkait laporan anggota FRN pada hari Senin 18 Agustus 2025 informasi tersebut kuat dugaan sudah terlebih dulu sampai ke bos bos ilegal logging sehingga kayu olahan yang sudah standby di aliran sungai untuk di muat ke mobil nya pada malam hari di sembunyikan kembali ke rerumputan yang ada di aliran sungai sehingga tim yang di bentuk oleh AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K tidak menemukan tumpukan hasil kayu olahan ilegal logging yang berasal dari hutan konservasi suaka margasatwa Kerumutan.
Hasil dokumentasi awak media FRN tampak tumpuk kan kayu di aliran sungai sekira pukul 09.40 wib berdasarkan video titik koordinat masih berada di sungai belum di sembunyikan lagi .
Ketika tim polres pelalawan turun ke sungai Kerumutan sekira pukul 11.00 wib lebih, menaiki pompong ( motor boat ) menyesusuri aliran sungai tumpukan kayu sudah tidak di temukan lagi kuat dugaan informasi bocor ke telinga bos ilegal logging kerna tim polres akan turun .
Ketum fast respon nusantara ( FRN ) counter polri Agus Flores desak Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedera S.I.K evaluasi TIM yang turun pada hari itu karena kuat dugaan ada yang berkhianat yang membocorkan informasi ke telinga bos bos ilegal logging.
Jangan kerena ada dugaan keterlibatan oknum tersebut diduga sudah terima setoran dari para Bos ilegal logging, rosak nama baik kepolisian polres Pelalawan, dimana nantinya rasa kepercayaan masyarakat hilang terhadap kepolisian polres pelalawan, dan jika benar ada Tim yang turun pada saat itu yang berkhianat pecat sahaja ( PTDH ) ,” pinta ketum FRN Agus Flores.
Ketum fast respon nusantara ( FRN ) counter polri Agus Flores tegaskan negara tidak boleh kalah sama pemain ilegal logging, apalagi , karena kelestarian alam dan hutan serta lingkungan bukan sahaja Atensi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit sahaja akan tetapi Atensi Presiden Prabowo Subianto juga hal itu harus di garis bawahi dan harus di jalan kan dan di laksanakan,” tutup Agus Flores.|| TIM / AS
Akses Warga Meningkat Jalan Lingkungan Di Desa Makasari Mulai Di Bangun
Sukabumi – Yutelnews.com
Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) mulai melaksanakan pembangunan jalan lingkungan di Kampung Ranji RT 026/002, Desa Makasari, Kecamatan Kalapanunggal.Selasa, (26/8/2025)
Proyek pembangunan ini secara resmi dimulai pada 20 Agustus 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp145.023.000. Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025, melalui program Kegiatan Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungan di daerah kabupaten/kota.
Pelaksanaan pekerjaan ditargetkan selesai dalam jangka waktu 45 hari kalender, dengan CV. Gofar Jaya sebagai pihak pelaksana.
Kepala Desa Makasari Rina Nuraeni S. ST menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya pembangunan jalan tersebut. “Alhamdulillah, pembangunan jalan lingkungan ini sudah mulai dilaksanakan. Kami atas nama masyarakat Desa Makasari berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang telah mengalokasikan anggaran. Semoga pembangunan ini berjalan lancar dan bermanfaat besar bagi warga,” ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan salah satu warga, yang mengaku sangat menantikan pembangunan jalan tersebut. “Jalan ini sangat penting untuk kegiatan sehari-hari warga, baik untuk ke sekolah, bekerja, maupun aktivitas ekonomi. Kami berharap hasilnya bagus dan bisa digunakan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Dengan adanya pembangunan jalan lingkungan ini, pemerintah berharap aksesibilitas dan mobilitas masyarakat semakin mudah, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan warga Desa Makasari, khususnya di wilayah Kampung Ranji.
Reporter : Mirna ( Kabiro Sukabumi)
Kejati Sulsel Gelar Seminar Ilmiah, Bahas DPA Sebagai Solusi Penegakan Hukum Berbasis Pemulihan Aset
Yutelnews.com , Sulsel
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar seminar ilmiah dalam rangka peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 pada 26 Agustus 2025. Bertempat di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, acara ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money Melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”.
Seminar ini dihadiri oleh akademisi dan praktisi hukum. Narasumber yang hadir adalah Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, dan Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, dengan Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas, sebagai moderator.
DPA sebagai Nawasena Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan pidato utama yang bertema “Deferred Prosecution Agreement (DPA): Nawasena Penegakan Hukum Pidana Nasional”. Ia menjelaskan bahwa “Nawasena” berasal dari bahasa Sanskerta yang berarti “masa depan cerah”, mencerminkan harapan dan komitmen untuk menyongsong masa depan penegakan hukum pidana di Indonesia dengan optimisme dan semangat pembaruan.
Agus Salim menekankan perlunya pembaruan kebijakan hukum pidana dengan mengadopsi pendekatan “follow the asset” dan “follow the money” melalui mekanisme DPA.
“DPA adalah wewenang jaksa untuk menunda penuntutan terhadap suatu kasus pidana jika syarat dan kriteria tertentu terpenuhi. Konsep ini bukanlah hal baru karena sudah diterapkan di negara-negara dengan sistem hukum common law sebagai upaya memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi,” kata Agus Salim.
Kajati Sulsel juga menambahkan bahwa mekanisme ini diharapkan mampu mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam penegakan hukum yang berorientasi pada hasil. Penegakan hukum, menurutnya tidak boleh hanya berakhir pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan.
DPA didasarkan pada asas proporsionalitas, yang menuntut keseimbangan antara penghukuman, keadilan, pemulihan, serta kepentingan negara, pelaku, korban, dan masyarakat. Pengaturan DPA bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan momen penting dalam sejarah reformasi peradilan pidana di Indonesia yang bertujuan untuk menguatkan hukum, bukan melemahkannya,” jelas Agus Salim.
Dukungan Mahkamah Agung terhadap DPA
Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Dr. H. Zainuddin, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa DPA, yang lazim digunakan di negara-negara common law seperti Inggris dan Amerika, dapat diterapkan di Indonesia meskipun menganut sistem hukum civil law.
“Tujuan utama DPA adalah mempercepat pemulihan keuangan negara, terutama dalam kasus kejahatan korporasi seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap. Pendekatan ini didasari oleh asas oportunitas yang dimiliki Kejaksaan, yaitu hak untuk tidak melakukan penuntutan jika tidak sesuai dengan kepentingan umum,” kata Zainuddin.
Zainuddin menjelaskan bahwa Mahkamah Agung (MA) secara aktif mendukung dan mencari solusi untuk permasalahan dalam praktik peradilan demi mencapai keseimbangan antara aturan yang berlaku (rechtmatigheid) dan asas kemanfaatan (doelmatigheid). Dukungan ini diwujudkan melalui berbagai peraturan, seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yang bertujuan memperlancar persidangan, menciptakan peradilan yang cepat dan berbiaya ringan, serta meningkatkan penerimaan negara melalui putusan perampasan aset.
“Secara keseluruhan, konsep DPA bisa jadi instrumen yang bermanfaat untuk penegakan hukum di Indonesia, dan MA akan mendukung penerapannya karena tujuannya sejalan dengan upaya pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola perusahaan,” ungkap Zainuddin.
DPA Solusi Pengisian Kekosongan Hukum
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. M. Syukri Akub, S.H., M.H., mengusulkan Deferred Prosecution Agreements sebagai solusi untuk mengisi kekosongan hukum acara pidana di Indonesia, di mana tidak ada aturan hukum yang mengatur penangguhan penuntutan.
“Prinsip Dominus Litis, yang menempatkan jaksa sebagai pemilik perkara dan memberinya hak untuk menuntut atau tidak menuntut, menjadi dasar dalam penegakan hukum di Indonesia, serupa dengan negara-negara seperti Belanda, Jerman, dan Prancis. DPA, dalam konteks ini, berfungsi sebagai instrumen hukum acara untuk menangguhkan penuntutan dengan syarat-syarat tertentu,” kata Prof. Syukri.
Menurut Prof. Syukri, penerapan DPA melibatkan dua tahap utama: Evidential Stage dan Public Interest Stage. Pada tahap pertama, jaksa mengevaluasi apakah bukti sudah cukup, hanya bukti permulaan yang ada, atau ada kemungkinan pelanggaran berkembang lebih lanjut berdasarkan bukti permulaan. Tahap kedua adalah penilaian kritis di mana jaksa mempertimbangkan apakah kepentingan publik lebih baik dilayani melalui DPA daripada melalui penuntutan pidana.
Prof. Syukri juga menyoroti peluang dan tantangan penerapan DPA. Peluangnya mencakup efisiensi peradilan, memungkinkan korporasi untuk tetap beroperasi, dan memulihkan kerugian korban. Namun, ada tantangan serius, seperti persepsi DPA sebagai bentuk “corporate impunity” yang memungkinkan perusahaan menghindari hukuman. Tantangan lainnya adalah sulitnya melacak aset hasil kejahatan, terutama yang disembunyikan atau berada di luar negeri, karena memerlukan instrumen hukum internasional seperti MLA dan perjanjian bilateral.
“Untuk mengatasi tantangan tersebut, kewenangan penuh harus diberikan kepada Kejaksaan. Persetujuan DPA tidak perlu melalui pengadilan untuk menghormati prinsip Dominus Litis,” kata Prof. Syukri.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, Prof. Syukri menyarankan Kejaksaan Agung membentuk tim independen untuk memantau pelaksanaan DPA. Contoh kasus di Inggris, seperti kasus Standard Bank, Rolls-Royce, dan Airbus, menunjukkan bagaimana DPA telah berhasil menangani korupsi global yang kompleks sambil tetap memungkinkan perusahaan untuk bertahan dan mereformasi diri. (Abu Algifari)
Kejati Sulsel Ikuti Seminar Ilmiah Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money
Yutelnews.com, Sulsel — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Agus Salim dan Wakil Kepala Kejati Robert M. Tacoy, mengikuti Seminar Ilmiah dengan tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana.” Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80 tahun 2025.
Acara yang diselenggarakan oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia ini diikuti oleh seluruh jajaran Kejati Sulsel secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting. Seminar ini menjadi forum penting untuk kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum dalam membahas isu-isu strategis penegakan hukum dan pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia.
Rektor Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Dr. Ir. Asep Saefuddin, M.Sc., menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan Kejaksaan. Dalam sambutannya, ia menyebutkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan semakin meningkat dan berharap lembaga ini terus menjadi yang terdepan.
“Dari tahun ke tahun tingkat kepercayaan publik kepada kejaksaan semakin meningkat, bahkan selalu dalam posisi pertama sebagai aparat penegak hukum. Semoga terus menjadi lembaga negara yang kredibel,” ujar Prof. Asep.
Senada dengan itu, Ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Islam Al Azhar Indonesia, Prof. Jimly Asshiddiqie, menekankan pentingnya mempersiapkan sistem hukum yang adaptif.
Dunia hukum kita sedang banyak masalah, perkembangan sektor lain membuat adanya distrupsi. Kita harus mempersiapkan kelembagaan yang sistemik dan sistem hukum yang adaptif dan tidak kaku,” jelasnya.
Jaksa Agung RI, Prof. Dr. St. Burhanuddin, S.H., M.H., dalam keynote speech-nya, menyatakan bahwa seminar ini adalah momentum untuk memberikan masukan dalam pembaharuan sistem hukum pidana. Ia menegaskan, seminar ini merupakan bentuk kolaborasi antara akademisi dan praktisi yang bertujuan untuk mempertajam penegakan hukum.
“Penegakan hukum sebagai agen pendukung dalam mencapai tujuan negara dan kesejahteraan masyarakat. Perkembangan hukum dipengaruhi perkembangan zaman,” ucap Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan beberapa poin penting yang perlu didiskusikan terkait konsep Badan Pemulihan Aset (BPA). Hal ini mencakup subjek delik yang akan ditangani oleh BPA, jenis delik yang dapat dikenakan, hingga kedudukan lembaga pengadilan dalam menentukan validitasnya.
Menurutnya, pembahasan ini sangat krusial untuk mengoptimalkan pendekatan follow the asset dan follow the money, serta implikasi hukum dari penyelesaian tindak pidana melalui BPA. “Ini bukan untuk melemahkan tapi untuk mempertajam penegakan hukum,” tegasnya.
Seminar ini menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka dari berbagai universitas, yang memberikan perspektif akademis yang mendalam. Mereka adalah Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H. dari Universitas Al-Azhar Indonesia; Dr. Febby Mutara Nelson, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. (Wakil Menteri Hukum) dari Universitas Indonesia; serta Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. dari Universitas Jenderal Soedirman. Diskusi yang dipandu oleh Prita Laura, S.H. sebagai moderator ini berlangsung interaktif, dengan pertanyaan dan masukan yang konstruktif dari para peserta.
Secara keseluruhan, seminar ini memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan hukum di Indonesia. Diskusi yang mendalam mengenai optimalisasi pendekatan follow the asset dan follow the money diharapkan dapat menjadi landasan kuat bagi perumusan kebijakan dan regulasi yang lebih efektif di masa depan. Kegiatan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam beradaptasi dan berinovasi untuk mewujudkan sistem penegakan hukum yang adil, transparan, dan mampu memulihkan kerugian negara secara maksimal. (Abu Algifari)
Ketua DPC Akpersi kota Gunungsitoli Selidiki langsung Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SD Negeri 076063 Tumori Orahili Lot
Gunungsitoli – Yutelnews.com Kamis 21 Agustus 2025 – Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Kota Gunungsitoli dan Ketua divisi komunikasi dan informasi langsung turun ke lokasi untuk menginvestigasi dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 076063 Tumori Orahili Lot. Dugaan ini mencuat terkait dengan tindakan kepala sekolah yang diduga melakukan rangkap jabatan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana.
Menurut informasi yang dihimpun, kepala sekolah diduga merangkap jabatan sebagai Operator Sekolah (OPS) sejak tahun 2022 hingga 2024. Beberapa indikasi masalah yang ditemukan antara lain:
– Rangkapan Jabatan: Kepala sekolah diduga merangkap jabatan sebagai OPS, padahal seharusnya posisi ini diisi oleh tenaga honorer.
– Anggaran Tidak Wajar: Dalam ARKAS tahun 2025, gaji operator hanya dianggarkan Rp200.000 per bulan selama 6 bulan. Tenaga honorer pun hanya menerima Rp200.000 untuk 6 bulan.
– ATK Tahun 2024 Belum Jelas: Anggaran untuk Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2024 belum terealisasi, menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaannya.
– Disiplin Kerja: Kepala sekolah seringkali tidak disiplin, datang pukul 8 pagi dan pulang pukul 9 pagi dengan alasan urusan dinas.
– Kurangnya Transparansi: Dana BOS yang cair hanya diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara. Rapat dengan guru, komite sekolah, dan orang tua siswa tidak pernah dilakukan saat dana BOS dicairkan.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan guru, komite sekolah, dan orang tua siswa. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam pengelolaan dana BOS, padahal seharusnya ada transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tidak pernah diajak rapat atau diberi tahu mengenai dana BOS. Semua keputusan sepertinya diambil sendiri oleh kepala sekolah dan bendahara,” ujar seorang anggota komite sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran dari dugaan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS sangat penting untuk memastikan dana tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan pendidikan.
Saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, pihak sekolah belum memberikan respons. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
R.Gea
Mengapa Memilih Hendry Ch Bangun ?
Jakarta – YUTELNEWS.com|| Hendry Ch Bangun (HCB) terpilih secara demokratis sebagai Ketua Umum PWI periode 2023-2028 dalam Kongres di Bandung pada 26-27 September 2023 lalu. Selama 6 bulan pertama masa jabatannya, Pengurus PWI Pusat pimpinan Hendry Ch Bangun telah berhasil melakukan Uji Kompetensi (UKW) Gratis di 20 Provinsi, dari Aceh sampai Papua Selatan, dari Sulawesi Utara sampai NTT, kemudian melakukan Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) gratis di 6 provinsi.
Namun di tengah upayanya menjadikan PWI sebagai organisasi semakin berkualitas dengan program peningkatan wawasan, kapasitas , kompetensi anggota, namun sangat disayangkan HCB digoyang isu penyalahgunaan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Kerjasama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN oleh sekelompok orang tertentu yang tidak suka dengan kepemimpinannya.
Mereka menggalang kekuatan untuk melengserkan HCB secara ilegal dengan menggelar apa yang mereka sebut sebagai Kongres Luar Biasa (KLB), yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat PDPRT PWI. Mereka memaksakan KLB meski tidak memenuhi syarat yakni sekurang-kurangnya diusulkan oleh 2/3 jumlah provinsi, Ketua Umum ditetapkan sebagai terdakwa, Ketua Umum berhalangan tetap (Pasal 28 ayat 1 PRT). Alasan mereka Ketua Umum sudah diberhentikan dan dianggap merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan,pada Selasa (19/08/2025)
Meski pun telah dilakukan mekanisme organisasi, dengan diadakan rapat pleno lengkap, yakni diperluas, dan masalah dinyatakan sudah selesai oleh Dewan Kehormatan, tetapi sekelompok pengurus ini melaporkan Hendry Ch Bangun ke Mabes Polri, dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan.
Mereka yang memulai kegiatan ‘makar’ itu akhirnya dilaporkan oleh Hendry Ch Bangun ke polisi untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dan kini dalam proses penyidikan setelah kepolisian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.
Mengapa ini jadi urusan polisi ? Karena mereka melakukan tindakan pidana yakni membuat keterangan palsu. Di samping itu pula dilaporkan pula pidana membuat keterangan palsu dalam Akte Notaris yang menyatakan KLB itu didukung 20 provinsi, yang ternyata kemudian bohong belaka, dan saat ini prosesnya masih berlangsung di Mabes Polri.
Upaya ‘kelompok makar’ ini nampaknya telah berhasil mempengaruhi opini publik, sehingga seolah-olah terjadi dualisme kepemimpinan PWI. Dewan Pers yang seharusnya netral dan tidak ikut campur malah ikutan mengakui keabsahan KLB, padahal konstituan Dewan Pers yang sah, haruslah organisasi berbadan hukum sementara PWI KLB hanya bermodalkan Akte Notaris yang belakangan terbukti berisi keterangan palsu. PWI yang dipimpin HCB telah disahkan melalui Menteri Hukum dan HAM nomor AHU 0000946.AH.01.08 tahun 2024 tanggal 9 Juli 2024 yang mencantumkan Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI.
Sampai saat ini SK tersebut tidak dicabut, sehingga de facto de jure masih berlaku, meski diblokir secara kongkalikong dengan unsur pemerintah karena kedekatan.
Bahkan, mereka coba meyakinkan pemerintah bahwa merekalah PWI yang sah. Kampanye buruk mereka share secara masif di media-media online yang mereka kuasai maupun grup WA. Pada saat ini banyak media terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik setelah diadukan ke Dewan Pers, melakukan pelanggaran KEJ khususnya dalam uji informasi, tidak berimbang, dan partisan. Anehnya, mereka para pelaku itu adalah orang yang menganggap mereka wartawan senior yang lama menjabat sebagai pengurus di Dewan Kehormatan PWI. Mereka terang-terangan melanggar kode etik yang selama ini mereka anjurkan ke para anggota PWI.
Bagaimana HCB merespons semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya, terutama terkait tuduhan penyalahgunaan dana sponsorsip terkait UKW hasil Kerjasama MoU PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN yang terbukti tidak benar itu? HCB nampak tenang karena sangat yakin kebenaran akan menemukan jalannya sendiri. Fakta-fakta pun mulai terungkap dan kebenaran mulai menemukan jalannya.
Hasil audit akuntan publik independen Haryo Tienmar Nomor 008/HT/LAI/VII/24 yang dikeluarkan pada Juli 2024 menyatakan tidak ada penyimpangan di dalam penggunaan anggaran BUMN untuk UKW. Tak hanya itu, laporan mereka kepada polisi yang menuduh HCB menyalahgunakan dana sponsorship UKW dari Forum Humas BUMN mental alias tidak terbukti dan hanya fitnah belaka. Secara legal formal, hal itu dibuktikan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2Lid) oleh Polda Metro Jaya nomor B/1609/VI/RES.1.11/2025/Direskrimum tertanggal 10 Juni 2025. Mengapa polisi menerbitkan SP2Lid ? Karena tidak ditemukan bukti terjadinya tindak pidana sebagaimana dituduhkan mereka.
Sebenarnya HCB dapat melaporkan mereka yang telah menuduhnya menyalahgunaan dana UKW dari BUMN ke polisi, namun hal itu tidak atau belum ia lakukan. HCB lebih memilih merangkul kelompok yang berseberangan dengannya. Tanpa jiwa besar dan keikhlasan, hal itu tak mungkin dilakukan seorang pemimpin. Bahkan, dalam konteks itu, HCB rela masa jabatannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat dipangkas, yang seharusnya ia memimpin hingga 2028, namun terhenti pada 2025 sehingga dapat digelar Kongres Persatuan yang akan diadakan pada 29-30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat.
Ini ia lakukan tidak lain demi persatuan PWI, merangkul mereka yang memusuhinya. Agar PWI yang terpuruk selama satu tahun, dapat bangkit kembali, memajukan anggotanya, berpartisipasi untuk memberi dukungan kepada program pemerintah yang pro rakyat, dan ikut memperjuangan kemerdekaan pers.
HCB adalah korban fitnah dan penzaliman secara luar biasa, massif, dan terstruktur. Namun ia tetap tegar dan mencalonkan diri dalam kongres yang bertujuan mempersatukan Kembali PWI yang dicabik-cabik para penghianat. Ia melawan narasi-narasi negatif dengan kerja nyata dan bukti.
“Jadi, dalam konteks kontestasi Kongres Persatuan, kita kembalikan pada akal sehat dan hati nurani, untuk memilih kembali HCB sebagai Ketum PWI periode 2025-2030,” Ia bukanlah kaleng-kaleng, dan itu sudah teruji !
Jogja, 17 Agustus 2025
Hudono Ketua PWI DIY ( ** )
Yans.
SMP Negeri 2 Cibadak Mendapatkan Program Makan Gizi Gratis untuk 794 Siswa
Cibadak – Yutelnews.Com Sebanyak 794 siswa SMP Negeri 2 Cibadak mendapatkan manfaat dari program Makan Gizi Gratis yang digagas pemerintah. Program ini merupakan wujud nyata perhatian pemerintah terhadap pemenuhan gizi seimbang bagi para pelajar, khususnya di jenjang pendidikan dasar dan menengah.Selasa, (19/8/2025).
Kegiatan pembagian makan gizi gratis berlangsung di lingkungan sekolah dengan penuh antusiasme. Para siswa tampak senang menerima makanan bergizi yang diharapkan mampu menunjang konsentrasi belajar mereka di kelas.
Humas SMP Negeri 2 Cibadak Hilman Ridwan SPdimenyampaikan apresiasi atas terlaksananya program ini. Menurutnya, selain membantu meningkatkan kesehatan peserta didik, program makan bergizi juga menjadi dorongan agar anak-anak lebih semangat belajar dan beraktivitas di sekolah.
Program ini juga mendapat dukungan dari pihak guru serta orang tua siswa yang menilai langkah tersebut sangat positif. Mereka berharap program serupa dapat terus berlanjut sehingga generasi muda Indonesia tumbuh lebih sehat, cerdas, dan berkarakter.
Reporter : Mirna (kabiro Sukabumi)
Pemerintah desa onowaembo hiligara bersama masyarakat merayakan HUT RI ke-80
Nias–Yutelnews.com memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, desa onowaembo hiligara bersama masyarakat onowaembo hiligara kec.hiliduho menggelar beberapa kegiatan baik di tingkat anak- anak, pemuda, dan dewasa. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat dan penuh semangat yang dilaksanakan di dusun 1 desa onowaembo hiligara Kecamatan hiliduho, (17/8/2025).
Acara peringatan hari HUT RI ke 80 dipimpin langsung oleh panitia,kepala desa, BPD, tokoh masyarakat,tokoh agama, pemuda dan lainnya di wilayah desa onowaembo hiligara kec hiliduho kabupaten Nias.
Dalam sambutannya, kepala desa onowaembo hiligara menyampaikan apresiasi tinggi kepada panita dan masyarakat yang telah menunjukkan dukungan dan partisipasi masyarakat untuk mendukung kegiatan HUT RI ke 80,” ujarnya.
kegiatan ini terlaksana dengan baik untuk memeriahkan peringatan HUT RI ke 80 ini sukses dengan baik , tetapi juga mampu menanamkan nilai-nilai nasionalisme, kedisiplinan, serta rasa cinta tanah air di kehidupan sehari-hari.
Reporter : Robert Gea
TP. PKK Kecamatan dan Desa Percontohan Sampaikan Laporan Ekspose, Siapkan Monitoring Desa Binaan
Gunungsitoli, Yutelnews.com || Ketua TP. PKK Kecamatan bersama Ketua TP. PKK Desa Percontohan se-Kota Gunungsitoli menyampaikan laporan ekspose kegiatan sekaligus memaparkan persiapan menghadapi monitoring desa binaan, pada pertemuan yang digelar di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Jumat (15/08/2025).
Ketua TP. PKK Kota Gunungsitoli, Ny. Veny Sowa’a Laoli, menyampaikan sekaligus mengingatkan pentingnya kekompakan tim, kerapian administrasi, dan inovasi program agar desa binaan dapat tampil maksimal pada saat monitoring. Laporan ekspose masing-masing TP. PKK memaparkan capaian program, inovasi kegiatan, serta langkah-langkah strategis yang telah dilakukan untuk mengoptimalkan pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di wilayah masing-masing. Capaian tersebut mencakup bidang kesehatan keluarga, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, hingga program ketahanan pangan berbasis rumah tangga.
Dijelaskan berbagai kegiatan lomba yang diikuti, antara lain Pola Asuh Anak dan Remaja (PAAR), Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K), Hatinya PKK, IVA Test, serta Tertib Administrasi. Setiap lomba menjadi ajang untuk menampilkan hasil kerja nyata TP. PKK di bidang pembinaan keluarga, pemberdayaan ekonomi, kesehatan perempuan, dan pengelolaan administrasi yang akuntabel.
Difokuskan pada persiapan monitoring desa binaan yang akan dilaksanakan oleh TP. PKK Kota Gunungsitoli. Setiap desa percontohan dan kecamatan diminta untuk menyiapkan data, dokumentasi, dan bukti kegiatan yang sesuai dengan indikator penilaian.
“Monitoring bukan sekedar penilaian, tetapi juga kesempatan untuk menunjukkan komitmen dan kreativitas kita dalam membangun keluarga dan masyarakat,” Ucap Ketua TP. PKK Gunungsitoli.
“Ujar Nyonya Sowa’a LaoliPertemuan ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar pengurus TP. PKK di semua tingkatan, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan efektif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan keluarga di Kota Gunungsitoli.
Merupakan kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan inspirasi antar TP. PKK, sehingga program yang berhasil di satu wilayah dapat direplikasi di wilayah lain. Diharapkan, melalui laporan ekspose ini, kinerja TP. PKK di seluruh kecamatan dan desa dapat semakin optimal dalam mewujudkan keluarga yang sejahtera, sehat, dan mandiri.
(Kharisman Gea)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 13
- 14
- 15
- 16
- 17
- …
- 61
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
















