Kelompok Tani Tunas Jaya sangat senang dengan di Bantu pendampingan oleh Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak

Nagrak, – Yutelnews.com, Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak Pelda Agus Purwanto melaksanakan Pendampingan Swasembada pangan, bersama kelompok Tani Tunas Jaya, Bertempat di kp.Bojong kawung, Rt 02/10 Desa Girijaya,kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Selasa, (18/2/2025).


Menurut Pelda Agus Purwanto, mendampingi petani merupakan salah satu tugas Babinsa yang merupakan kegiatan upaya khusus (upsus), guna mendukung program Swasembada Pangan Nasional.

Melalui pendampingan ini, Pelda Agus Purwanto menumbuhkan rasa semangat yang tinggi terhadap para petani dalam penyiapan Lahan pertanian. Bukan hanya saat memanen padi saja tetapi juga disaat menjemur padi , pengolahan sawah, perawatan sampai panen padi. Hal ini dilakukan sebagai wujud rasa kepedulian terhadap petani.

“Kami turun ke sawah untuk membantu petani dengan harapan dapat memberikan motivasi dan nilai positif bagi petani agar lebih bersemangat dalam bekerja guna meningkatkan ketahanan pangan, ujarnya.


Reporter : Mirna

Kajati Sulsel Selesaikan Lewat Testoratif, Kasus Senior Tampar Junior Saat Ikut Basic Training HMI 

Yutelnews.com , Sulsel —Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejari Makassar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025).


Ekspose RJ ini juga diikuti Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar bersama Kasi Pidum, Jaksa Fasilotator dan Calon Jaksa pada Kejari Makassar secara virtual lewat aplikasi zoom meeting.


Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Muhammad Ilham Septiadi alias Ilham Khalik (23 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (kasus penganiayaan) terhadap juniornya di Fakultas Teknik salah satu kampus swasta di Makassar, AF (20 tahun).


Perkara penganiayaan terjadi pada Kamis tanggal 3 Oktober 2024 di Wisma HMI Cabang Makassar Jl Bontolempangan Kota Makassar. Berawal saat korban AF bersama beberapa temannya mengikuti Basic Training HMI di Wisma HMI Cabang Makassar. 


Kemudian datang tersangka yang merupakan kakak tingkat korban sekaligus Ketua Himpunan Mahasiswai jurusan Arsitektur dan bertanya siapa yang memberi izin korban mengikuti basic training HMI dan tidak bergabung ke Himpunan Mahasiswa Arsitek. 


Korban lantas memberikan jawaban sambil sedikit tertawa yang membuat tersangka tersinggung dan langsung menampar muka korban. Berdasarkan hasil visum di RS Stella Maris, korban mengalami bengkak di pipi kanan dan ada nyeri tekan.


Diketahui tersangka merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Saat ini tersangka masih berstatus mahasiswa aktif semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Makassar.


Perkara penganiayaan diusulkan penyelesaian lewat Keadilan Restoratif dengan beberapa alasan. Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun. Kedua, luka yang dialami korban sudah sembuh dan tidak berbekas. Ketiga, ada kesepakatan perdamaian antara kedua pihak dan direspons positif Masyarakat.


Kajati Sulsel, Agus Salim berharap kasus penganiayaan senior terhadap junior ini jadi pembelajaran di dunia akademik. Terutama di kegiatan kemahasiswaan, baik di organisasi internal dan eksternal kampus.


“Atas nama pimpinan, kami menyetujui perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Makassar diselesaikan dengan RJ. Alasan dan syarat sudah memenuhi Perja nomor 15 tahun 2021,” kata Agus Salim. (Abu Algifari)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara.

Lotu, Nias Utara, Yutelnews.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Kabupaten Nias Utara Foarota Gea, SH bertindak sebagai Inspektur Upacara pada pelaksanaan Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di Lingkup Pemerintahan Kab. Nias Utara yang dikoordinir oleh Dinas Pendidikan yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Nias Utara, Hari Senin 17 Pebruari 2025.

Dalam arahan Kepala BAPPERIDA menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan yang maha kuasa atas terlaksananya kegiatan Upacara Penaikan Bendera Merah Putih di Lingkungan Pemerintahan Kab. Nias Utara dengan cuaca yang cerah.

Kepala BAPPERIDA mengajak seluruh perangkat daerah untuk selalu semangat menjalani aktifitas dengan penuh tanggung jawab serta kegiatan-kegiatan yang belum siap agar segera diselesaikan secara terbaik .

Turut hadir, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lotu, Kabag dan seluruh ASN dan THL dilingkungan Pemerintahan Kab. Nias Utara.

{K.Gea}

Oknum Wartawan Saling Memberitakan dengan Narasi yang Tidak Berimbang, Akibat Ilegal logging yang Merajalela

Pelalawan-Yutelnews.com-
Maraknya dugaan aktivitas illegal logging di Kabupaten Pelalawan, Riau, kini semakin memanas dan mengundang perhatian publik. Bukan hanya kerusakan lingkungan yang menjadi ancaman, tetapi juga konflik kepentingan yang semakin meruncing di antara media, LSM lingkungan, dan pihak aparat penegak hukum (APH).

Berbagai media justru saling memberitakan tanpa keseimbangan informasi, menuduh wartawan serta LSM lingkungan sebagai pelaku pemerasan terhadap pengusaha kayu. Sementara itu, pengaduan dari wartawan dan LSM yang mengungkap fakta diabaikan begitu saja. Situasi ini memunculkan kesan pembiaran yang mencurigakan.

Di berbagai platform media sosial, terutama TikTok dan WhatsApp, perdebatan mengenai kasus ini semakin liar. Banyak media hanya memberitakan sepihak tanpa memberikan ruang bagi pihak yang dituduh untuk klarifikasi. Sementara itu, pelaku usaha illegal logging dengan leluasa membawa puluhan kubik kayu hasil pembalakan liar. Ironisnya, beberapa oknum wartawan justru saling menjatuhkan profesinya sendiri demi kepentingan tertentu.

Bahkan, salah satu media mengakui bahwa berita yang mereka naikkan tidak melalui proses konfirmasi kepada pihak yang dituduh melakukan pemerasan. Senin (17/2/2025).

“Ya Saya bertemu dengan salah satu Pimpinan Redaksi Media RiauExpose.com, di Pandopo Jalan Kuantan Raya Kota Pekan baru. Awalnya saya bersama 4 orang rekan dari Aktivis Lingkungan duduk bersama bertemu dengan DS sebagai Pimred. Untuk klarifikasi bahwa dalam pemberitaan di media yang di pimpinnya, kami dari aktivis lingkungan tidak di konfirmasi sebelumnya atau terkait hak jawab narasumber. Ia membuat berita dengan istilah tembak diatas kuda. Lebih lagi ia mengatakan bahwa dia telah berkomunikasi dengan Kasat Reskrim Polres Pelalawan.

Sehingga tanpa mengkonfirmasi kepada Pihak Aktivis Lingkungan langsung menyebarkan berita hoax di media tersebut. Selain itu, DS Meminta 1 juta uang kepada saya supaya dihapus beritanya. sementara tujuan saya mau klarifikasi dan diterbitkan hak jawab dari Aktvis Lingkungan di media yang di pimpinnya itu.

Inilah akibat yang terjadi dari lemahnya penegakan hukum dan penindakan aktivitas illegal logging di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. sehingga sampai sesama oknum wartawan pun semakin gaduh dan saling memberitakan dengan narasi yang tidak berimbang. sehingga baik di media sosial Tik tok maupun di grup-grup WhatsApp ditanggapi Dan digoreng-goreng seolah-olah wartawan yang memanfaatkan kesempatan dari lemahnya penegakan hukum tersebut untuk melakukan dugaan-dugaan tindak pidana yang dituduhkan,” tegas Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan.

Kabupaten Pelalawan kini menjadi sorotan utama akibat maraknya dugaan tindak pidana illegal logging. Berita ini tidak hanya tersebar luas di media online, tetapi juga menjadi topik panas di masyarakat. Kekhawatiran terhadap kelestarian hutan semakin meningkat, mengingat dampaknya bisa sangat merugikan.

Di media sosial, gelombang kecaman terus berdatangan dari masyarakat yang resah melihat kondisi hutan yang semakin rusak. Hutan yang seharusnya menjadi warisan berharga kini terancam punah akibat ulah segelintir oknum. Jika dibiarkan, bukan hanya ekosistem yang terganggu, tetapi juga akan semakin sulit bagi masyarakat untuk memperoleh kayu legal.

Salah satu jenis kayu yang seharusnya dilindungi, yakni kayu ramin, dilaporkan telah banyak ditebang secara ilegal. Aktivitas pembalakan liar ini diduga terjadi di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Situasi ini mengundang kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk pegiat lingkungan dan masyarakat setempat.

Beberapa pihak, termasuk awak media dan LSM lingkungan AJPLH Riau, terus berusaha mengungkap kebenaran di balik aktivitas ilegal ini. Mereka mengawal setiap perkembangan kasus dan mencari bukti kuat untuk melaporkan kepada pihak berwenang agar menindak para pelaku. Namun, upaya ini justru mendapatkan tantangan dari berbagai pihak yang berkepentingan.

Dugaan kuat mengarah pada adanya sosok “big bos” yang mengendalikan operasi illegal logging di beberapa lokasi. Nama AL mencuat sebagai salah satu pengusaha yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Keterangan dari seorang sopir truk pengangkut kayu menyebutkan bahwa kayu tersebut berasal dari Kerumutan dan hendak dibawa ke Pangkalan Kerinci.

Ketua DPD AJPLH Kabupaten Pelalawan, Amri,sempat mengumpulkan informasi langsung dari pengemudi truk terkait muatan kayu yang dibawanya. Kemudian AL tiba di lokasi dan langsung membuka baju dan meminta KTA Tim Aktivis Lingkungan dan Wartawan di videokan seperti ala video viral supir pickup di tik tok beberapa minggu lalu, setelah itu AL melarikan mobil bermuatan kayu tersebut dengan balik arah menuju kota sorek yang semula tujuannya mengangkut puluhan kubik kayu ke Pangkalan Kerinci. Aksi ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk menutupi jejak aktivitas illegal logging yang telah berlangsung lama.

Sejumlah aktivis yang mencium kejanggalan ini kemudian berupaya melacak keberadaan kayu tersebut. Mereka menyusuri area Kecamatan Pangkalan Kuras dan Bandar Petalangan untuk memastikan apakah kayu tersebut telah dibongkar di lokasi tertentu. Namun, hasil pencarian belum membuahkan hasil yang pasti.

Dalam upaya lebih lanjut, tim aktivis lingkungan menemukan lokasi pengolahan kayu yang tersembunyi di dalam perkebunan kelapa sawit. Temuan ini semakin memperjelas bahwa aktivitas illegal logging di Kabupaten Pelalawan bukan sekadar dugaan, tetapi merupakan kenyataan yang dibiarkan berlarut-larut.

Di lokasi tersebut, ditemukan berbagai alat pengolahan kayu, termasuk mesin pemotong kayu, drum, serta bekas bakaran serbuk kayu. Bahkan, terdapat dua tumpukan kayu yang diperkirakan mencapai sekitar enam kubik, menunjukkan bahwa operasi ini sudah berlangsung lama dan terorganisir dengan baik.

Masyarakat dan Aktivis Lingkungan Hidup mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku illegal logging ini. Bukan hanya masalah dugaan pemerasan dan pengancaman seperti narasi berita yang dibangun oleh oknum-oknum wartawan yang diterbitkan di medianya itu. Akarnya yang perlu di respon sebab akibat pembiaran dan lepasnya pengawasan dari APH akan menjadi buruk suasana baik antara sesama media maupun dengan pengusaha kayu. Hal ini dapat memicu pencemaran nama baik antara satu dengan lainnya dan semakin jauh dari kondisifitas detengah-tengah masyarakat. Jika dibiarkan, kejahatan lingkungan ini akan terus berlangsung tanpa ada yang bertanggung jawab.

Informasi mengenai kasus ini telah beberapa kali disampaikan kepada pihak Polres Pelalawan. Namun, hingga kini, tindakan tegas yang diharapkan belum terlihat. Keterlambatan ini memunculkan kecurigaan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang bermain di balik layar untuk melindungi pelaku.

Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan juga harus turun tangan dan menunjukkan sikap tegas dalam menangani masalah ini. Keberlanjutan lingkungan dan keselamatan ekosistem harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan segelintir individu yang ingin meraup keuntungan dari kerusakan alam.

Jika aparat dan pemerintah tidak segera bertindak, ancaman kerusakan ekosistem akan semakin nyata. Illegal logging ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, bencana banjir tetapi juga berpotensi memicu bencana alam lainnya yang membahayakan masyarakat. Bahkan, berdasarkan laporan warga, satwa liar seperti harimau sudah mulai terlihat di sekitar lokasi pembalakan liar dan perkebunan masyarakat, menandakan bahwa habitat mereka telah terganggu. Situasi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari kehancuran.

(TIM )

Ketua DPC PWDPI Sukabumi Soroti Dugaan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET

SUKABUMI -YUTELNEWS.COM
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota/Kabupaten Sukabumi, Agus Salim, menyoroti harga pupuk bersubsidi yang diduga dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hasil survei yang dilakukan Tim Analisis dan Fakta yang berkolaborasi dengan Tim Investigasi PWDPI menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di lapangan, Kamis (13/02/25).

Berdasarkan temuan tersebut, Agus Salim langsung menginstruksikan Tim Investigasi untuk turun ke lapangan guna mengecek ketersediaan dan harga pupuk bersubsidi di kios-kios yang ada di Sukabumi.

“Saya selaku ketua dengan sigap langsung memberi komando kepada Tim Investigasi untuk turun ke lapangan. Menurut informasi yang kami peroleh dari Tim Analisis dan Fakta, ada banyak ketidaksesuaian harga di lapangan. Seharusnya, harga pupuk bersubsidi itu seragam sesuai dengan HET yang ditentukan pemerintah, tetapi yang terjadi justru berbeda-beda di setiap kios. Ada apa ini?” ujar Agus Salim.

Menurutnya, pupuk subsidi seharusnya dijual sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu merek pupuk subsidi yang seharusnya dijual dengan harga tertentu. justru ditemukan dijual lebih tinggi dari harga yang ditetapkan.

Regulasi Penjualan Pupuk Bersubsidi
Pupuk bersubsidi merupakan komoditas yang diawasi secara ketat oleh pemerintah karena berperan penting dalam ketahanan pangan nasional. Regulasi mengenai penjualan pupuk subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) dan Surat Keputusan (SK) dari pemerintah daerah.

Beberapa ketentuan penting terkait pupuk bersubsidi antara lain:

1. Harga Eceran Tertinggi (HET)
Pemerintah telah menetapkan HET untuk setiap jenis pupuk subsidi guna memastikan petani mendapatkan pupuk dengan harga yang wajar dan tidak terjadi penyelewengan. HET ini harus dipatuhi oleh seluruh distributor dan kios resmi.

2. Distribusi yang Terkontrol
Pupuk bersubsidi hanya boleh dijual di kios resmi yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah. Petani yang berhak mendapatkan pupuk subsidi harus terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

3. Sanksi bagi Pelanggar
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan harga pupuk subsidi dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum bagi pihak yang terlibat dalam penyelewengan.

Tindak Lanjut dan Harapan
Agus Salim berharap pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti temuan ini agar harga pupuk subsidi kembali sesuai dengan ketentuan. Selain itu, ia menegaskan bahwa Tim Investigasi PWDPI akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

> “Kami akan terus memantau dan mengawal temuan ini. Jangan sampai petani dirugikan akibat harga pupuk yang tidak sesuai aturan. Pemerintah harus segera bertindak agar distribusi pupuk subsidi berjalan dengan baik dan sesuai regulasi,” pungkasnya.

Dengan adanya sorotan ini, diharapkan instansi terkait segera turun6 tangan untuk memastikan ketersediaan pupuk subsidi dengan harga yang sesuai ketentuan. Para petani pun diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penjualan pupuk subsidi di daerahnya.

Jurnalis : Adang Suryana

Kiki Subagio Anggota DPRD Provinsi Sumatra Selatan Adakan Reses Ke dua Tahun 2025 .

Lahat Sumsel – Yutelnews.com
Anggota DPRD Provinsi sumatera selatan Fraksi V Partai Demokrat melaksanakan Reses masa sidang II tahun anggaran 2025 dapil VII kabupaten lahat, Pagar alam, dan Empat lawang kegiatan dilaksanakan digedung SKB dan SPNF kabupaten lahat pada jum’at ( 14/02/24 ).

Dalam Sambutannya DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Partai Demokrat Kiky Subagio Menyampaikan Reses ini dilakukan guna untuk menyerap apirasi yang terkait dengan sarana dan prasarana yang belum terselesaikan untuk kesejahtraan para guru TK- Paud sehingga dapat bersenergi kepemerintah daerah dan pemerintah desa agar dapat output sehingga reses kali ini dapat membawa laporan reses dan akan disampaikan ke lembaga DPRD Provinsi sehingga dapat diteruskan ke pemerintah pusat maupun provinsi sumatera selatan.

Berharap apa yang sedang diperjuangkan dapat berhasil dan dapat diakomodir oleh pemerintah daerah sesuai dengan aturan yang ada dan diakui oleh pemerintah pusat maupun daerah untuk menambah insentif dan gaji para guru TK-Paud yang ada dikabupaten lahat sehingga para guru TK-Paud dapat sejahtra.

Sementara Ketua Hipaudi Lasmini M.P.D Mengatakan terimaksih kepada anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan sudah berkenan datang ketempat kami digedung SKB dan SPNF kabupaten lahat untuk menyerap apirasi dari kami yang terus mempermasalahkan tentang insentif dan gaji dari para guru TK-Paud.

Harapan kami semuanya dengan adanya Reses DPRD Provinsi Sumatera Selatan dapat membawa Aspirasi dari para guru TK-Paud ke lembaga persidangan sampai mengawal ke pemerintah pusat sehingga aspirasi para guru dapat terlaksanakan dan para guru TK-Paud dikabupaten lahat dapat sejahtra. ( Abdul /. Asmun )

Bantah mama Naora tidak ada Keterlibatan Oknum Anggota Polres Buru Inisial RE Bekengi Dompeng dan Rendaman di Gunung Botak

Buru – Yutelnews.com
Mama Naura Warga Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, secara tegas membantah keterlibatan oknum anggota Polres Buru, Bripka Rustam Efendy (RE) yang dituding membekengi sejumlah dompeng dan rendaman di gunung botak milik mama Naura.

Kepada media ini, Jumat, (14/2/2025), mama Naura menuturkan, apa yang disampaikan oleh ketua bidang PTKP HMI, Ikbal Koroy pada salah satu media online bahwa Bripka RE membekengi usahanya di Gunung Botak adalah informasi yang tidak benar.

“Perlu saya tegaskan bahwa Bripka Rustam adalah ipar saya. Dia tidak ada urusan dengan saya terkait soal bekengan dompeng di Gunung Botak, jadi jangan bawa-bawa nama dia dengan saya”, ujar mama Naura.

Ia melanjutkan, selama ini hubungannya dengan Bripka Rustam hanyalah sebagai keluarga, tidak lebih dari itu, apalagi sampai menjadi bek di dompeng.

Mama Naura juga tidak membantah bahwa dirinya pernah punya dompeng di gunung botak. “Saya tidak menyangkal bahwa pernah punya dompeng di gunung botak, namun dalam perjalanan usaha saya mengalami kerugian akhirnya saya berhenti dan itupun sudah lama dan tidak ada hubungan kerjasama dalam bentuk apapun dengan ipar saya pak Rustam”, cerita mama Naura.

Mama Naura menjelaskan, informasi ini penting untuk disampaikan mengingat namanya disebut-sebut dalam pemberitaan dengan membawa nama iparnya Rustam, “saya perlu mengklarifikasi agar berita tersebut dianggap tidak benar, dan saya meminta kepada semua pihak untuk tidak mempercayai apa yang disampaikan oleh Koroy”, kata mama Naura.

Kabiro Buru (M.Masuku)

Kebakaran di Gumay habiskan 4 rumah warga akibat kosleting listrik.

Lahat – Sumsel//Yutelnews.com
Terjadinya kebakaran rumah di Desa Tanah PilihKecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Api yang diduga berasal dari korsleting listrik dengan cepat menyambar rumah warga menyebabkan sebanyak tiga rumah ludes terbakar, sementara tiga lainnya mengalami kerusakan berat dan ringan. Kamis (13/02/2025)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP dan Damkar) Kabupaten Lahat, Herry Kurniawan, S.STP, M.Si, mengungkapkan bahwa laporan pertama kali diterima pada pukul 09.00 WIB dari warga setempat. “Begitu menerima laporan, kami langsung menerjunkan tim menuju lokasi dengan jarak tempuh sekitar 15 kilometer. Tim tiba di lokasi pukul 09.20 WIB dan segera melakukan pemadaman,” jelasnya.

Api yang berkobar begitu cepat menghanguskan rumah milik Hendri (35) dan Jaka (30), yang keduanya berprofesi sebagai petani. Sementara itu, rumah Elmansyah (60), seorang buruh harian, mengalami kerusakan berat pada dua unit bangunan, serta satu unit lainnya mengalami rusak ringan.

Selain kerugian material yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, kebakaran ini juga menyebabkan korban luka ringan, yakni tiga warga serta satu personel pemadam kebakaran yang mengalami cedera saat proses pemadaman.

Sebanyak 25 personel Damkar, 7 personel Satpol PP, 3 personel Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) Gumay Talang, serta 4 personel dari PT BAS dikerahkan ke lokasi kejadian. Mereka menggunakan 1 unit armada Damkar, 2 unit mobil tangki suplai, serta 1 unit mobil tangki suplai dari PT BAS.

“Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 10.22 WIB. Berkat kerja sama tim dan dukungan dari berbagai pihak, api berhasil dipadamkan tanpa menyebar lebih luas ke rumah warga lainnya. Tim kemudian kembali ke posko pada pukul 10.40 WIB,” ujar Herry Kurniawan.

Saat ini, situasi telah dinyatakan aman dan terkendali. Pihak Damkar Lahat mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran akibat korsleting listrik, mengingat kejadian serupa dapat terjadi kapan saja.

“Kesadaran akan bahaya listrik yang tidak terawat sangat penting. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi baik dan tidak membebani daya melebihi kapasitas,” (Abdul /. Asmuni )

Viralnya Isu Penutupan Jalan Alternatif Di Kampung Tuinda’o Desa Hilimbosi.

Nias Utara, Yutelnews.com.
PEMKAB Nias Utara melalui Kominfo Kabupaten Nias Utara memyampaikan Pemberitahuan Kepada masyarakat bahwa :

Sehubungan dengan Viralnya Isu Penutupan Jalan ALTERNATIF di Kampung TUINDRA’O Desa Hilimbosi Kecamatan Sitolu Ori Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, Kamis 13/02/2025.
Dengan ini kami sampaikan beberapa hal antara lain :

Sejak Jalan ini mengalami longsor pada tahun 2021. Pemerintah Kab. Nias Utara telah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pihak Pemilik Tanah di sekitar lokasi tanah longsor untuk dijadikan sebagai jalan alternatif. Tindak lanjut dari komunikasi tersebut yaitu disepakati perjanjian PINJAM PAKAI antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Pemilik Tanah sambil pemerintah daerah mengajukan proposal penanganan tanah longsor tersebut kepada pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).

Pada akhir oktober tahun 2024 Kementerian Keuangan Menerbitkan SPPH (Surat Penetapan Pemberian Hibah) kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang menetapkan anggaran penanganan longsor di Tuindrao sebesar Rp. 6.912.464.000,- (enam miliar sembilan ratus dua belas juta empat ratus enam puluh empat ribu rupiah) yang pelaksanaan pekerjaannya dilaksanakan pada tahun 2025.

Pada akhir Desember Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Nias Utara melaksanakan pembaharuan (perpanjangan) perjanjian pinjam pakai jalan alternatif selama satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember 2025. Pada saat pelaksanaan penandatanganan surat perjanjian pinjam pakai tanah tersebut salah seorang pemilik tanah jalan alternatif an. Ibu Ina Soza Mendrofa (Sahari Gea) belum menandatangani surat perjanjian pinjam pakai tanah tersebut karena yang bersangkutan berada di Jakarta.

Sesuai informasi bahwa tanah milik an. Ina Soza Mendrofa (Sahari Gea) telah dikuasakan kepada Sdr. Yase Hasrat Gea (Ama Riel Gea) oleh Sozanolo Mendrofa (Anak Ibu Ina Soza Mendrofa), untuk itu demi kepentingan umum maka Pemerintah Kab. Nias Utara menghimbau agar pemilik tanah/pihak yang diberi kuasa untuk mendukung pembangunan penanganan tanah longsor di Tuindrao.

Diinformasikan kepada masyarakat terutama pemilik kendaraan yang melewati jalan alternatif tersebut diatas bahwa jalan tersebut masih dapat di lalui Kendaraan.

Demikian Pemberitahuan ini disampaikan agar menjadi perhatian kita bersama dan di ucapkan Terima Kasih.

Hingga turun berita ini, awak media berusaha menghubunngi saudara Yaser Hasrat Gea (A.Riel Gea) melalui Watsapp belum ada jawaban.

{K.Gea}

Kapolsek Nagrak pimpin Langsung Apel pengamanan Aksi Demo di kejaksaan kabupaten Sukabumi

Sukabumi, – Yutelnews.com ,Polsek Nagrak polres Sukabumi Iptu Asep Suhriat SH, MH, memimpin langsung Apel pengamanan Aksi Demo di Gedung kejaksaan kabupaten Sukabumi, Rabu, (12/2/2025).



Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat SH, MH mengatakan aksi unjuk rasa yang dilakukan kurang lebih 50 orang massa dari masyarakat Pajampangan dipimpin oleh Suparman DpC JTM dengan membawa alat peraga Spanduk dan kertas karton bertuliskan tuntutan Tangkap dan Adili kades Neglasari Lengkong , tegakan hukum seadil adilnya, usut tuntas penggelapan PBB, ADD, DD, Banprov dan lain lain.

“Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat JTM diterima Kasi Pidsus kejaksaan kabupaten Sukabumi, ”kata Iptu Asep Suhriat SH, MH,

Kapolsek Nagrak Iptu Asep Suhriat SH, MH, menyebutkan massa aksi telah membubarkan diri setelah menyampaikan beberapa tuntutannya di Kantor Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi, “pungkasnya.

Reporter : Mirna

Dinas Perdagangan & Perindustrian Kabupaten Sukabumi Buat Workshop Penguatan Enumerator Pengumpulan, Pengolahan & Analisis Data Industri

Sukabumi,-YUTELNEWS.com, Bertempat di Hotel Pangrango Selabintana Sukabumi, hari rabu tanggal 12/02/2025 Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sukabumi mengadakan Workshop buat seluruh Operator Kecamatan terkait IKN (Industri Kecil dan Menengah) Se-Kabupaten Sukabumi.

Dari salah satu sumber panitia tersebut diatas yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa tujuan diadakan ini sebagai bahan tambahan ilmu agar di kecamatan mampu SDMnya membantu semua IKN yang ada di Kabupaten Sukabumi terkait bagaimana caranya membuat penguatan di Enumerator, Pengumpulan data valid dan uptodate serta pengolahan dan analisis data sebuah industri. Sehingga dari hal tersebut di atas akan memunculkan IKN Produktif, Potensi dan Berdaya Saing Tinggi produknya sehingga bisa berkompetisi baik didalam negeri maupun luar negeri

Dalam dunia ilmu pengetahuan dan riset, enumerator memiliki peran sentral dalam mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk berbagai studi dan penelitian. Enumerator adalah individu atau tim yang dilatih khusus untuk mengumpulkan data, baik dalam bentuk survei, wawancara, atau observasi lapangan.

Enumerator seringkali menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa data yang dikumpulkan merupakan representasi yang akurat dari populasi atau fenomena yang sedang diteliti. Dengan kata lain, enumerator adalah mata dan telinga para peneliti, pemerintah, organisasi nirlaba, dan perusahaan yang mengandalkan data yang akurat dan terperinci untuk pengambilan keputusan.

Enumerator harus mampu menjalin hubungan yang baik dengan subjek penelitian, membangun kepercayaan, dan menjawab pertanyaan yang mungkin muncul. Mereka juga harus menjaga integritas data dengan menjauhkan diri dari bias atau manipulasi yang dapat memengaruhi hasil penelitian.
Pewarta: Adang Suryana

Ekspose OPD di Bapenda: Dukung Program 100 Hari Kerja Bupati Bandung

Bandung – Yutelnews.com || Bupati Bandung HM Dadang Supriatna melaksanakan ekspose OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Selasa (11/02/2025) sore.

Pelaksanaan ekspose di Kantor Bapenda itu, dalam rangka evaluasi kinerja tahun 2024 dan rencana kerja tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, turut membahas strategi peningkatan penerimaan pajak daerah guna mendukung program 100 hari kerja Bupati Bandung. Selain itu, dilakukan diskusi mengenai tindak lanjut hasil pengawasan tim pengendalian dan penertiban Kabupaten Bandung.

Beberapa strategi utama yang disoroti dalam ekspose ini mencakup pengembangan digitalisasi pajak daerah, integrasi digitalisasi, pemanfaatan big data pajak daerah, kajian optimalisasi pajak, peningkatan sosialisasi kepatuhan pajak, serta penambahan personel (Sumber Daya Manusia/SDM) guna memperkuat efektivitas pemungutan pajak.

Dalam arahannya, Bupati Bandung H Dadang Supriatna menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna berharap implementasi digitalisasi dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan, sehingga dapat mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Bupati Kang DS juga menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak harus terus disosialisasikan agar pembangunan daerah semakin maju dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Akhmad Djohara mengatakan bahwa kunjungan kerja Bupati Bandung dalam pelaksanaan ekspos OPD di Bapenda itu, untuk mengevaluasi kinerja dan penetrasi wajib pajak.

Bupati Bandung Secara Resmi Buka Pesantren Kilat bagi Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Bandung
Bupati Bandung Secara Resmi Buka Pesantren Kilat bagi Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Bandung
Kepala Bapenda menyebutkan bahwa di Kabupaten Bandung ada proyek strategis nasional yang tidak bisa dipungut pajaknya, sehingga harus ada pengganti pendapatan pajak daerahnya.

Akhmad Djohara juga mengungkapkan bahwa Bupati Dadang Supriatna berharap sebelum pelaksanaan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih pada 20 Februari 2025 mendatang, sudah ada laporan terkait kinerja Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) di Kabupaten Bandung.

Satgas ini dalam upaya menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.**


Yans.

Bupati Bandung Ingatkan Hak dan Kewajiban Perusahaan BUMN Demi Pembangunan.

Bandung – Yutelnews.com|| Bupati Bandung HM Dadang Supriatna meminta kerjasama yang baik dan kontribusi dari pihak swasta maupun BUMN yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bandung, dalam rangka pembangunan Kabupaten Bandung. 

Bupati mengingatkan agar semua pihak sadar akan hak dan kewajibannya demi kebaikan bersama. Hal itu diungkapkannya saat rapat bersama perwakilan dari BUMD/BUMN, di Ruang Rapat Bupati, Soreang, Selasa (11/2/2025).Turut hadir dalam rapat antara lain PT Geo Dipa, Indonesia Power, PTPN VIII, Perhutani, PT Palawi Risorsis, BKSDA dan Tahura.

Selama ini, kata bupati, Pemerintah Kabupaten Bandung melaksanakan kewajibannya dengan terus berupaya memperbaiki infrastruktur jalan rusak, memperlebar badan jalan, khususnya di wilayah obyek wisata yang dikelola oleh BUMN.

“Tapi di sisi lain, perusahaan BUMN yang beroperasi di Kabupaten Bandung ini seolah tidak ingin tahu menahu tentang kebutuhan dan masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah dan hanya ingin mendapat keuntungannya saja. Inilah fakta. Ini masalah pertama,” ungkap Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.

Permasalah kedua yang dihadapi Pemkab Bandung, lanjut Kang DS, dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya untuk Semester II Tahun Anggaran 2024 (hingga 31 Oktober 2024) kepada Pemkab Bandung. 

Dari hasil temuan BPK bahwa terdapat potential lost pajak atau pendapatan hingga mencapai Rp200 miliar. Potential Lost ini akibat adanya wajib pajak yang tidak sadar akan kewajibannya.

“Tidak tercapainya target pendapatan dan temuan potential lost Rp200 miliar ini membuat saya berpikir apa yang harus dilakukan,” beber Kang DS. 

Sementara kalau melihat data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, setiap tahunnya pengunjung wisata ke  Kabupaten Bandung itu mengalami kenaikan secara drastis. Dari tahun 2020 yang awalnya 2 juta pengunjung, hingga akhir 2024 meningkat menjadi 7,8 juta pengunjung.

“Kami meminta hak daripada pengunjung wisata yang datang ke Kabupaten Bandung dan menitipkan setiap pembayaran pajak dan retribusi buat pembangunan,” tandas Kang DS.

Ketiga, pihaknya akan menertibkan bagi perusahaan yang hanya menikmati keuntungannya saja dari Kabupaten Bandung dengan mengabaikan kewajibannya. Di satu sisi Pemkab Bandung menyiapkan regulasi untuk mendukung dunia usaha, kata dia, namun di sisi lain perusahaan mengabaikan kewajibannya.

“Mohon maaf, saya tidak akan melakukan hal seperti ini kalau ada itikad baik dari BUMN Bapak/Ibu untuk kooperatif dengan kami. Kita saling menghargai lah,” ujar Kang DS.

Ia berharap dari pertemuan ini ada output berupa kesepakatan. “Terutama dengan PTPN, selama ini PTPN kemana saja selama ini? Di sejumlah daerah sudah terjalin kesepakatan antara PTPN dengan pemda, kenapa di Kabupaten Bandung tidak dilakukan?” kata Kang DS.

Namun bupati juga menghaturkan terima kasih kepada PT Geo Dipa yang telah berkontribusi menyalurkan  CSR-nya dengan memperbaiki jalan rusak sepanjang 4 kilometer di Ciwidey.(*)



Yans.

Pemkab Bandung Wacanakan Pemekaran Desa dan Kelurahan Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat.

Bandung -Yutelnews.com|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mewacanakan pemekaran desa/kelurahan. Di Kabupaten Bandung, tercatat 270 desa dan akan dimekarkan menjadi 411 desa kemudian 10 kelurahan akan diwacanakan dimekarkan jadi 14 kelurahan.

Rencana pemekaran wilayah desa dan kelurahan ini disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat menghadiri Hari Pers Nasional (HPN) ke-79 tahun 2025 di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, Desa Pamekaran Kecamatan Soreang, Senin (10/02/2025).

Bupati Bandung juga mengungkapkan rencana pembentukan Kecamatan Tegalluar, yang dimekarkan dari Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung saat ini. Hal itu untuk mendukung peningkatan dan pemerataan pembangunan setelah berkembangnya infrastruktur kawasan KCIC (Kereta Cepat Indonesia China) yang terbangun di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang.

Bupati Bandung melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi menambahkan bahwa penataan desa di wilayah Kabupaten Bandung berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Tata Irawan menjelaskan pemetaan wilayah, kecamatan nominatif cukup layak dimekarkan sebanyak 17 kecamatan dan kecamatan nominatif layak dimekarkan 14 kecamatan. 17 kecamatan itu, yakni Ciwidey, Pasirjambu, Cimaung, Kertasari, Ibun, Paseh, Cikancung, Solokanjeruk, Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Pameungpeuk, Katapang, Soreang, Kutawaringin, Cilengkrang, dan Cimenyan.

14 kecamatan lainnya, yakni Rancabali, Pangalengan, Pacet, Cicalengka, Nagreg, Rancaekek, Majalaya, Ciparay, Baleendah, Margaasih, Margahayu, Dayeuhkolot, Bojongsoang dan Cileunyi.

“Potensi pemekaran kecamatan 14 kecamatan dan proyeksi kecamatan nominatif 45 kecamatan,” kata Tata Irawan.

Menurutnya, dasar pemekaran desa berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah maupun peraturan kementerian lainnya.

Tata Irawan mengutarakan arah kebijakan wacana pemekaran desa di Kabupaten Bandung itu, berdasarkan pada asta cita yakni membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan (butir 6).

“Hal itu pula berdasarkan pada misi 3 Bupati Bandung mengoptimalkan tata kelola pemerintah yang baik guna mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Ia juga turut menjelaskan tentang Renstra DPMD dengan tujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan desa. Sasarannya meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.

“Arah kebijakan itu jika melihat isu strategis bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintah desa, dan sasarannya meningkatkan tata kelola pemerintah desa. Arah kebijakan itu pula guna melakukan penataan desa melalui pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan perubahan status desa,” katanya.

Kepala DPMD ini mengatakan bahwa pemekaran desa sebanyak 127 desa pada 30 kecamatan di Kabupaten Bandung. Sedangkan perubahan status desa menjadi kelurahan, yaitu desa-desa dengan kondisi sosial masyarakat heterogen.

“Untuk diketahui masyarakat bahwa manfaat pemekaran desa itu, yakni meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintah desa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola sumberdaya, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintah desa,” jelasnya.

Persyaratan pembentukan desa, minimal usia desa/kelurahan 5 tahun, memenuhi syarat jumlah penduduk, memiliki akses transportasi antar wilayah, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.

“Persyaratan lainnya memiliki potensi SMA, SDM, dan sumber daya pendukung. Peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan Bupati/Wali Kota. Sarana prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai ketentuan perundang-undangan. Cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau dengan sebutan lainnya,” paparnya.

Tata Irawan menjelaskan tahap pemekaran desa, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap pengajuan dan penetapan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi dan monitoring.

Ia pun turut menuturkan perubahan status desa menjadi kelurahan. Dijelaskan usulan perubahan status oleh pemerintah desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dengan memperhatikan pendapat masyarakat. Mulai dari pembahasan, musyawarah desa (musdes) dan kesepakatan.

“Lalu tim perubahan status desa, verifikasi dan rekomendasi, ranperda, gubernur (evaluasi), gubernur: nomor registrasi, mengeri: kode desa, Perda di Undangkan,” katanya.

Dijelaskan pula alur proses penataan desa, pertama persiapan provinsi mengidentifikasi kebutuhan pemekaran desa berdasarkan kriteria seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan potensi ekonomi.

Kedua, proses pemekaran yang dilakukan tim pemekaran desa mengajukan proposal pemekaran desa kepada gubernur provinsi. Gubernur provinsi melakukan evaluasi proposal pemekaran desa berdasarkan proposal pemekaran desa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Gubernur provinsi mengambil keputusan tentang pemekaran desa berdasarkan hasil evaluasi proposal. Gubernur provinsi mengumumkan keputusan tentang pemekaran desa kepada masyarakat.

Ketiga, pelaksanaan pemekaran, pemerintah provinsi membentuk pemerintah desa baru yang dimekarkan. Pemerintah provinsi melakukan pengembangan infrastruktur desa baru, termasuk pembangunan jalan, jembatan, dan bangunan. Pemerintah provinsi melakukan pengembangan ekonomi desa baru, termasuk pengembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) dan pariwisata.

Keempat, pemantauan dan evaluasi. Pemerintah provinsi melakukan pemantauan terhadap proses pemekaran desa. Pemerintah provinsi melakukan evaluasi terhadap hasil pemekaran desa. Pemerintah provinsi melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ditemukan selama proses pemekaran desa.

Tindak lanjut untuk pemerintah desa segera melaksanakan, pertama kesepakatan untuk melaksanakan pemekaran desa. Kedua, calon nama desa baru, dan calon lokasi pusat pemerintahan desa.

Bukti pelaksanaan musdes yang harus dilampirkan, yakni undangan musdes, daftar hadir, foto dokumentasi pelaksanaan musdes, notulensi musdes dan berita acara hasil musdes.

“Semua dokumen bukti dilaporkan dalam surat kepala desa yang ditujukan ke Bupati Bandung (tembusan ke DPMD Kabupaten Bandung) perihal kesempatan tentang pemeirntah desa,” pungkasnya.**


Yans.

Pemuda Berprestasi Dari Partai PKS Kabupaten Sukabumi Yang Lagi Jadi Idola Anak Muda Sukabumi

Sukabumi – YUTELNEWS.COM
Perjalanan anak muda yang satu ini, Ramzi Akbar Yusuf, SM., dari awal menarik untuk dibahas karena sepak terjang dan prestasinya di dunia perpolitikan Kabupaten Sukabumi. Dalam resesnya saat ditemui di Kantor Desa Mangkalaya Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi, hari sabtu tanggal 08/02/2025 dalam kegiatan reses bersama Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. Yusuf Maulana dalam Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun 2025, dalam kegiatan tersebut, dalam sesi wawancara ke Media Ramzi dan Yusuf menampung berbagai aspirasi dari seluruh warga masyarakat di Desa Mangkalaya Kecamatan Gunung Guruh Kabupaten Sukabumi. Turut hadir pula Ibu Kepala Desa Mangkalaya dalam kegiatan tersebut diatas.

Semua aspirasi ditampung dan akan dibawa ke fraksinya tentu untuk dibahas dan dicari solusi terbaik tentunya agar bisa membantu warga. Harapan dari sosialiasi peraturan daerah juga diharapkan masyarakat akan lebih paham dan mengerti terkait proses dan pelaksanaan peraturan daerah selama ini.

Siapakah Ramzi ini yang menjadi sorotan karena masih muda sudah kariernya bersinar di Perpolitikan Sukabumi, berikut ulasannya dari berbagai sumber berita, Pemuda Smart Lulusan STIE PGRI Sukabumi tahun 2018 itu menceritakan bagaimana debut politiknya dimulai sejak ia masih kuliah. “Saat itu tahun 2018 harus nyusun skripsi, harus kampanye dan harus (persiapan) nikah),” kata Ramzi mengenang awal mula terlibat dalam politik praktis seperti dikutip dari sumber berbagai media dari Catatan Wakil Rakyat.

Ramzi Akbar Yusuf, SM. adalah Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sosok pria kelahiran Sukabumi 20 Desember 1995 itu merupakan anggota legislator termuda, Ramzi terpilih menjadi anggota dewan periode 2019-2024 dalam usia 24 tahun.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ramzi Akbar Yusuf kini duduk di Komisi III, yaitu komisi yang salah satunya membidangi keuangan atau penganggaran.

Mantan Presiden Mahasiswa di STIE PGRI Sukabumi itu mengakui bakat dalam politiknya mulai terasah sejak masih SMA, dimana ia sering terlibat bersama sang ayah atau sekedar menyaksikan bagaimana sang ayah yang juga pernah menjabat anggota legislatif. 

Selain menjalani kesibukan sebagai wakil rakyat, Ramzi juga mengelola bisnis. Alhamdulillah Allah memberikan rezeki yang sangat luar biasa di usia muda bisa mengolah bisnis yang sangat besar bagi saya ya,” ujar pehobi kontes Burung tersebut.

Sebagai politisi muda, Ramzi berpesan kepada teman-teman pemuda bahwa momen pemuda lebih banyak daripada orang tua. Pertanyaannya kita akan menjadi sapi perah suara mereka atau kita punya wakil generasi kita jadi dewan?

“Semoga teman-teman di partai manapun mencalonkan anak mudanya, mempersilahkan anak mudanya bukan hanya memberi kesempatan tapi peluang juga dengan yang terbaik,” tutur Ramzi.
Ramzi yang terpilih dari Daerah Pemilihan IV itu, terpilih kembali di periode kedua (2024-2029), bahkan saat ini posisi kariernya menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi.
Pewarta: Adang Suryana

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.