YUTELNEWS.COM.NATUNA
Jum,at 7 Pebuari 2025 Jam:9:30 WIB
Sedanau,Kecamatan Bunguran Barat. Polsek Bunguran Barat, melalui Babinkantipmas dan jajarannya, kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menyalurkan bantuan sembako kepada warga yang membutuhkan di Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Kegiatan sosial ini dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari komitmen kepolisian untuk selalu hadir dan melayani rakyat.
Bantuan sembako yang disalurkan tersebut bertujuan untuk meringankan beban hidup warga yang kurang mampu, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Program ini tidak hanya menjadi bukti kepedulian polisi terhadap masyarakat, tetapi juga mempererat hubungan antara polisi dan warga.
Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Raja Oloan Purba, dalam wawancara dengan media setempat, menegaskan bahwa kepolisian selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami ingin menunjukkan bahwa polisi bukan hanya penegak hukum, tetapi juga sahabat yang selalu siap membantu warga dalam berbagai situasi,” ungkap Iptu Purba.
Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini menjadi bagian dari upaya polisi untuk membangun kedamaian dan kesejahteraan masyarakat. “Kami akan terus bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan harmonis,” katanya.
Iptu Purba mengingatkan kepada semua pihak bahwa kegiatan sosial ini adalah bagian dari wujud nyata kepedulian dan sinergi antara kepolisian dengan masyarakat, yang diharapkan dapat terus berlanjut. “Kami selalu siap memberikan pelayanan terbaik untuk menciptakan kedamaian bagi seluruh warga,” tutupnya.
Kegiatan sosial ini mendapat sambutan hangat dari warga setempat, yang merasa terbantu dan dihargai oleh pihak kepolisian. Diharapkan, aksi seperti ini dapat memotivasi lebih banyak pihak untuk turut berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih baik.
(Darmansyah)
Penulis: Edison Mendrofa
Ketua Rajapati Hilman Nurhakim Menghadiri Penetapan Pasangan Asep Japar Andreas Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030 oleh KPU Sukabumi
Sukabumi, – Yutelnews.com, Ketua Rajapati Hilman Nurhakim menghadiri Acara penetapan bupati dan wakil bupati terpilih Asep japar Andreas dalam pilkada kabupaten Sukabumi 2024 priode 2025 – 2030 keputusan ini di putuskan dalam rapat pleno terbuka komisi pemilihan umum ( KPU) di hotel Agusta cikukulu, kecamatan cantayan, kamis, (6/2/2025).
Hilman Nurhakim Ketua Rajapati mengatakan kepada awak media Alhamdulillah dengan di tetapkannya pasangan Asep japar Andreas sebagai bupati dan wakil bupati Sukabumi priode 2025-2030 oleh komisi pemilihan umum ( KPU) dalam rapat peleno terbuka mudah mudahan Asep japar Andreas bisa membawa Sukabumi lebih baik dan lebih maju lagi ke depannya dan bisa menjalankan Amanah masyarakat kabupaten Sukabumi kedepannya,”pungkasya.
Reporter : Mirna
Partai Gerindra mengadakan Syukuran Ke-17th di Sekretariat Kantor DPC Partai Gerindra Kab. Sukabumi Bertemakan “Berjuang Tiada Akhir” Bersama Rakyat Untuk Rakyat
Sukabumi – YUTELNEWS.com
Milad Ke-17th Partai Gerindra hari kamis 06/02/2025 berlangsung khidmat dan penuh semangat meskipun dengan penuh kesederhanaan sesuai Intruksi Pak Prabowo Subianto semua dirayakan secara sederhana dengan berbaur sama masyarakat.
Dalam sesi wawancaranya Ketua DPC Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmanagara mengatakan bagaimana saat ini Partai Gerindra yang lahir dari rahimnya Pak Prabowo tentu harus mengawal dan mensupport setiap kebijakan Pak Prabowo Subianto sebagai Presiden ke 8 buat kepentingan dan kemajuan seluruh rakyat Indonesia tentunya.
Kegiatan diatas juga bertujuan bagaimana mengimplementasikan kebijakan dari atas sd kebawah dari Partai Gerindra untuk terus bekerja dan setia bagi rakyat dengan Berjuang Tiada Akhir sesuai intruksi Bapak Presiden Prabowo Subianto.
Yudha Sukmanagara juga mengatakan kader gerindra dari sabang sampai merauke juga diintruksikan untuk terus sosialisi berbagai kebijakan Partai dan Presiden Prabowo Subianto untuk terus melakukan bakti sosial, serta mengintruksikan bantuan untuk anak yatim piatu, memberikan pengoban gratis dan bantuan sembako bagi keluarga yang tidak mampu.
Rangkaian selama bulan februari juga dilakukan disemua dapil yang berjumlah 6 dapil diseluruh Kabupaten Sukabumi serta mengawal program unggulan makan gratis tepat sasaran dan sukses dilapangannya. Harapannya semua kader bisa mengaplikasikan mesin partai di akar rumput agar kedepannya Pak Prabowo Subianto bisa terpilih kembali oleh masyarakat sebagai Presiden Ke 9 nantinya karena kesuksesan menjalankan seluruh program yang sesuai dengan rakyat.
Acara diatas dihadiri seluruh Anggota Partai Gerindre Sekabupaten Sukabumi dan Tamu Undangan dari Pemerintah Kabupaten sampai Desa hadir semua menyemarakan Syukuran Partai Gerindra di Kantor Sekretariat DPC Kabupaten Sukabumi.
Pewarta : Adang suryana
Habisnya Solar di Rumah Pompa Air Gebangsari Kali Tenggang Diduga Ada Oknum BBWS Yang Bermain !!
Semarang, – Yutelnews.com
Pompa air bisa mati karena berbagai penyebab, seperti masalah kelistrikan, kapasitor yang terbakar, atau tegangan listrik yang tidak stabil.
Namun anehnya yang terjadi di rumah pompa air Gebangsari Kali Tenggang tepatnya di Jl. Nasional 1, Tambakrejo, Kec. Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pompa tidak berfungsi dikarenakan kehabisan BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar.
Hal ini memicu tanda tanya besar bagi sejumlah awak media, dikarenakan suplay atau pasokan BBM (Bahan Bakar Minyak) Solar seharusnya cukup untuk memasok Lima pompa air yang ada di daerah Kali Tenggang yang menjadi tanggung jawab BBWS Pemali Juwana.
Ada apa dengan mereka? Sehingga membuat air yang menggenang di sepanjang Jalan raya Kaligawe sampai sekarang belum surut, terpantau oleh awak media dari kampung Tambak Rejo, Tenggang, fly over Kaligawe, depan Kampus Unissula, depan Rumah Sakit Sultan Agung dan Terminal Terboyo masih digenangi air.
Pada Selasa 4 Februari 2025 khususnya warga Tambak Rejo RW 09 dan sekitarnya sudah mulai protes karena dari tiga hari yang lalu air masih menggenangi ruas jalan dan depan rumah mereka, pasalnya Lima pompa air yang berada di daerah Kali Tenggang hanya berfungsi cuma satu unit saja.
Diduga ini ada permainan oleh oknum pegawai BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juwana terkait habisnya stok solar dirumah Pompa Air Kali Tenggang yang mengakibatkan satu pompa air tidak bisa mengcover dari volume air yang terus bertambah diakibatkan tensi curah hujan beberapa pekan ini.
Awak media mencoba konfirmasi ke salah satu seorang dinas PU (Pekerjaan Umum) PemKot (Pemerintah Kota) Semarang, namun jawaban tak terduga yang kami dapat, ternyata dari pasokan Solar yang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juwana anggarkan seharusnya bisa mengcover Lima pompa air yang berada di Tenggang tersebut.
Muncul adanya dugaan konspirasi dalam penunjukan pelaksana pekerjaan dan beberapa kejanggalan dalam pengiriman BBM (Bahan Bakar Minyak) tentang tidak adanya pengiriman BBM (Bahan Bakar Minyak) namun tetap diterbitkan dokumen pengiriman, penerbitan dokumen tersebut diikuti dengan pembayaran cash back dengan modus pengoperasian armada tanki kosong dan bersegel sehingga seolah terjadi pengiriman. Efeknya seperti yang terjadi dirumah pompa air Kali Tenggang ini dengan alasan kehabisan solar maka empat pompa air tidak berfungsi.
Hal ini sudah mengarah tindak pidana korupsi dan melangggar UU Nomor 19 Tahun 2019. UU ini merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain UU Nomor 19 Tahun 2019, beberapa UU yang mengatur tentang pemberantasan korupsi di Indonesia adalah: UU Nomor 31 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2001, UU Nomor 30 Tahun 2002, UU Nomor 3 Tahun 1971, UU Nomor 28 Tahun 1999.
Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana ini juga dapat menghambat pembangunan nasional.
Masyarakat mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) harus menyelidiki permasalahan ini dan menindak tegas oknum yang terlibat terkait habisnya solar di pompa air Kali Tenggang, karena itu menjadi ranah kewenangan dari BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Pemali Juwana.
Hingga berita ini diturunkan belum adanya konfirmasi maupun klarifikasi dari dinas maupun pihak-pihak terkait.
(Tim Red)
Gugatan Sahrul-Gungun Ditolak MK, Pasangan Bedas Dadang Supriatna – Ali Syakieb ,Dilantik 20 Februari oleh Presiden Prabowo.
Bandung – Yutelnews.com|| Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna-Ali Syakieb resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangam Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu terungkap setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.
Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.
Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel lagi.
Dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.
Kang DS Ucapkan Terima Kasih
Terpisah, Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030 Dadang Supriatna menyatakan rasa syukur karena MK mengabulkan eksepsi termohon serta menolak permohonan pemohon.
“Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” ujar Dadang Supriatna.
Bupati yang akrab disala Kang DS itu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya, keluarga besar, Ketua Tim Pemenangan Cucun Ahmad Syamsurijal, tim pemenangan, relawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.
“Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih,” ungkap Kang DS.
“Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo,” tambah Kang DS yang ditemani wakilnya, Ali Syakieb. (**)
Yans.
Penanganan Kasus 3 Wartawan di Polres Pelalawan Dirasa Ada Yang Janggal
PELALAWAN -Yutelnews.com
Dugaan kriminalisasi terhadap tiga orang wartawan media online oleh Polres Pelalawan mengundang tanda tanya besar bagi semua kalangan. Kuasa hukum ketiga wartawan itu melihat penanganan kasus itu penuh misteri.
Dalam pertemuan dengan sejumlah wartawan Senin (03/02/2025) Maruli Silaban, S.H., selaku kuasa hukum tiga orang wartawan tersebut mengatakan, penanganan kasus itu penuh misteri. “Pihak kepolisian nampaknya terlalu serius menanganinya. Ada banyak peristiwa hukum yang terlalu besar lainnya namun justru penanganannya terabaikan,” ucapnya.
“Polres Pelalawan menerapkan pasal 335 KUHP terhadap ketiga wartawan tersebut yaitu substansinya perbuatan tindak pidana kekerasan dan pengancaman. Padahal baik dengan video yang tersebar di media sosial maupun dalam BAP klien kami, tidak ada kami lihat peristiwa hukum seperti pasal yang diterapkan itu, sebutnya. Kekerasannya dan pengancaman itu dimana? Itu yang menjadi misteri sampai detik ini bagi kami selaku kuasa hukum yang mendampingi ketiga wartawan yang telah ditahan oleh Polres Pelalawan,” ujar Maruli Silaban penuh tanda tanya.
Dikatakan Maruli, “sangat disayangkan jika pihak Polres Pelalawan terlalu serius menangani perkara itu hanya karena viral di media sosial. Narasi caption pada video yang disebarkan oleh akun tiktok yang viral dengan mengatakan “hati-hati di Jl Lintas Timur, banyak sok jagoan premanisme dan Pungli (pungutan liar),” itu tidak benar karena tidak ada dilakukan oleh ketiga wartawan tersebut,” tegasnya.
“Proses penanganan ketiga orang wartawan itu oleh Polres Pelalawan, diperlakukan seperti peristiwa hukum yang begitu mencekam. Mereka bukan teroris, tidak melakukan tindak pidana pembunuhan, tidak melakukan pelecehan seksual dan lain sebagainya. Meskipun ada suatu peristiwa hukum dalam perkara itu namun masih jadi perdebatan karena kami selaku kuasa hukum belum memperoleh pembuktian yang detail dari penyidik Polres Pelalawan,” tandasnya lagi.
Maruli menyebut pihaknya sempat ingin melakukan pertemuan dengan Kapolres Pelalawan namun berakhir kecewa lantaran sedari pagi menunggu hingga malam, Kapolres Pelalawan tidak dapat dijumpai.
“Sebelumnya kami sebagai advokad sudah memohonkan agar para tersangka tidak ditahan karena persoalannya tidak terlalu serius, akan tetapi penyidik menyampaikan bahwa itu atas izin pimpinan. Sangat disayangkan ketika mencoba berupaya menjumpai Kapolres Pelalawan (AKBP Afrizal Asri S.IK) sudah ditunggu dari pukul 10.00 WIB pagi sampai pukul 19.00 WIB Jumat (31/01/2025) tidak dilayani, baik Kasat Reskrim maupun oleh Kapolres Pelalawan. Padahal kita sudah berkoordinasi melalui KBO Reskrim Polres Pelalawan untuk dapat bertemu dengan Kasat Reskrim ataupun Kapolres Pelalawan hari itu. Ironisnya tokoh-tokoh masyarakat Nias yang juga ikut bersama-sama menghadap Kapolres Pelalawan hari itu, juga merasa kecewa,” bebernya.
“Kami sebagai advokad terus berupaya sebagaimana yang telah kami mohonkan dari awal agar ketiga wartawan itu tidak ditahan. Pada kasus-kasus lain kami minta melalui penyidik untuk memediasi pelapor dengan terlapor, biasanya cepat terealisasi. Sepertinya perkara ini menjadi suatu atensi pimpinan kepolisian Polres Pelalawan, disinilah letak misterinya,” cetusnya.
Dalam perkara delik aduan seperti ini, sambungnya juga ada ketentuan restoratif justice. Baik di kepolisian atau di kejaksaan maupun di pengadilan, kedua belah pihak dimediasi untuk berdamai secara kekeluargaan.
“Akan tetapi ketentuan ini seakan-akan disembunyikan oleh kepolisian. Bahkan kami sudah berupaya meminta nomor telpon pelapor terhadap penyidik, tetapi tidak diberikan. Sepertinya ada sesuatu hal yang jadi tanya besar bagi kita semua dalam penanganan perkara tersebut oleh Polres Pelalawan,” tukasnya lagi-lagi mempertanyakan.
“Kita tidak tahu hal apa yang menjadi misteri dalam perkara ini. Apakah ada satu peristiwa sebelum terjadinya perdebatan antara pelapor dengan terlapor di saat berhenti secara bersama-sama di lokasi kejadian di salah satu SPBU di Pelalawan? Ataukah ada hal lain yang di luar perkara ini yang begitu misteri sehingga polisi melihat kasus ini sangat serius,” ungkap Maruli terus mempertanyakan penanganan kasus ketiga wartawan yang ditahan oleh Polres Pelalawan.
Masih kata Maruli, pada permasalah ini ada banyak yang bertanya kepada kami sebagai advokad baik dari rekan-rekan wartawan maupun dari tokoh-tokoh masyarakat. Apakah ini bukan suatu tindakan kriminalisasi untuk membungkam wartawan dalam melakukan investigasi terkait dengan maraknya peredaran barang ilegal di wilayah hukum Polres Pelalawan,? Hal itu tidak bisa kami jawab, silahkan dinilai sendiri,” tukasnya.
“Kami berharap agar kasus ini tidak sampai di dipersidangan, bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Terkait mobil pick up yang disebut sebagai sicepat oleh pelapor yang merupakan supir, di pengadilan kita minta untuk dihadirkan di persidangan,” ucap Maruli mengakhiri.
Yafanus Buulolo, S.H., partner kuasa hukum tiga orang wartawan itu mengatakan, penanganan perkara tersebut oleh penyidik Polres Pelalawan tidak wajar.
“Pasal 335 KUHP yang diterapkan itu adalah, ancaman hukumannya paling tinggi satu tahun penjara, merupakan tindak pidana ringan (Tipiring) yang semestinya tidak harus ditahan,” kata Yafanus.
Melihat proses penanganan perkara tersebut oleh kepolisian Polres Pelalawan, Yafanus mengaku sangat luar biasa.
“Laporan masuk pada tgl 22 Januari 2025, lalu tgl 27 Januari 2025 penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lima orang rekan wartawan yang terlapor dengan status masih sebagai saksi, tetapi di hari itu juga langsung dilakukan gelar perkara. Lalu pada tgl 30 Januari 2025, tiga orang rekan wartawan diantaranya Junius, Soni dan Abdul ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka. Sementara kelima orang wartawan itu sangat koperatip dan tidak mangkir dari panggilan penyidik kepolisian. Sudah kami sampaikan kepada kepolisian bahwa mereka siap dihadirkan jika dipanggil,” kata Yafanus menerangkan.
Menurut Yafanus, penanganan kasus tiga wartawan tersebut terlalu dipaksakan.
“Akan tetapi kami melihat pihak Polres Pelalawan terlalu serius menangani kasus ini bak terorisme, atau kasus pembunuhan. Padahal rekan-rekan wartawan ini merupakan mitra dari kepolisian. Ya setidaknya saling menghargailah. Jangan karena viral di media sosial lalu penanganan kasus itu terlalu dipaksakan. Kami melihat ada hal lain yang membuat pihak kepolisian sangat fokus pada penanganan perkara tersebut,” tutup Yafanus juga mempertanyakan.
Informasi yang diperoleh wartawan media ini, “mobil pick up yang yang berdebat dengan sejumlah wartawan di SPBU Palas saat kejadian, diduga sedang membawa baby lobster milik oknum anggota Polda Riau yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Supir mobil pick up langsung merekam wartawan sambil marah-marah, dilakukan tujuan agar tidak ketahuan oleh wartawan,” sebut sumber yang enggan diungkap identitasnya.
Kabiro Pelalawan
Zurwanto
Tempat Karaoke Paradise Bandungan Tak Sertakan PPh dan PPN di Nota Bill, diduga Tak Miliki Ijin Usaha !!
Yutelnews.com – Semarang
Usaha tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi administratif dapat berupa peringatan, denda, pembekuan, atau pencabutan usaha. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara.
Sanksi administratif Peringatan atau teguran tertulis, Paksaan pemerintah, Denda administratif, Pembekuan usaha, Pencabutan usaha.
Sanksi pidana Hukuman penjara.
Pelaku usaha yang tidak memiliki izin usaha dapat berhadapan dengan jalur hukum.
Dampak usaha tanpa izin Rentan terhadap masalah hukum dan keamanan, Risiko penutupan oleh otoritas, Tuntutan hukum, Kehilangan aset bisnis, Akses ke pembiayaan formal terbatas.

Seperti yang terjadi di tempat hiburan karaoke Paradise yang berlokasi di Jl. Kendalisodo No.64, Krajan, Jetis, Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Pasalnya tempat ini tidak memiliki ijin usaha dan terkonfirmasi oleh pengelola itu sendiri Yayak selaku penanggung jawab atas tempat hiburan Karaoke Paradise mengaku bahwa untuk PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan) belum terferivikasi.
Jadi bisa dibilang tempat hiburan Karaoke Paradise dikategorikan ilegal, dilihat dari management maupun administrasinya belum memenuhi syarat untuk tempat usaha.
Seperti contoh nota atau bill tidak menyertakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) maupun PPh (Pajak Penghasilan)
Namun, bicara pajak, secara umum dikenal dua jenis pajak yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ), yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda, mulai dari objek, subjek, cara menghitung hingga lapor pajaknya.
Namun apa yang dilakukan oleh management tempat hiburan Karaoke Paradise ini sudah melanggar aturan Perda (Peraturan Daerah) ataupun Perbup (Peraturan Bupati) Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Pasal 27 ayat 1 setiap orang melakukan kegiatan usaha di daerah wajib memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha oleh Bupati maupun Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ayat 2 setiap orang yang memiliki izin usaha atau tanda daftar usaha di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan izin yang telah diterbitkan.
Sanksi Administratif
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis
3. Penghentian sementara kegiatan
4. Penghentian tetap kegiatan
5. Denda administratif sebesar 1.000.000
Dan tempat usaha hiburan Paradise sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 32 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Usaha Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Semarang, pasalnya masih jauh dari kata memenuhi syarat untuk tempat usaha.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait karyawan sudahkah terdaftar dalam BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan ia mengungkapkan baru wacana. Ini sudah melanggar aturan.
Padahal jelas jika perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah: Teguran tertulis, Denda, Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan adalah: Penjatuhan pidana, Pemidanaan.
Sanksi-sanksi tersebut diatur dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Jika perusahaan tidak merespons teguran tertulis, maka perusahaan akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Masyarakat dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Hingga berita ini diturunkan pihak management maupun pengelola tempat hiburan karaoke Paradise belum bisa dimintain keterangan dan selalu tidak merespont jika ingin klarifikasi ataupun konfirmasi via telepon.
(Tim Redaksi)
Danpos Ramil 0607-10 Nagrak Melaksanakan pra Musrenbang kecamatan Ciambar
Ciambar, – Yutelnews.com
Danpos Ramil 0607-10 Nagrak Sertu Yusup Dwi Prastiyo melaksanakan pra Musrenbang di Aula kecamatan Ciambar , Selasa, (4/2/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Ciambar, Danposramil Kecamatan Ciambar,Bhabinkamtibmas, kepala puskesmas kecamatan Ciambar, kepala UPTD Dalduk Ciambar, kepala UPTD dpp kecamatan Ciambar, kepala SMPN 1 Kecamatan Ciambar, Kepala Desa kecamatan Ciambar dan Tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Danpos Ramil Sertu Yusup Dwi Prastiyo menekankan pentingnya sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam menyukseskan program pembangunan di wilayah kecamatan Ciambar.
“Kehadiran kami di sini adalah wujud komitmen TNI untuk mendukung terciptanya keamanan dan kelancaran dalam proses perencanaan pembangunan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Sertu yusup Dwi prasetiyo.
Camat Ciambar menyampaikan bahwa Pra Musrenbang ini adalah langkah awal untuk menampung aspirasi masyarakat yang kemudian akan disaring dan disusun dalam program prioritas pembangunan. “Kami berharap melalui sinergi antara pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat, program-program pembangunan yang dirancang dapat lebih tepat sasaran,” kata Camat.
Rapat koordinasi ini mencerminkan kolaborasi yang solid antar-lembaga di Kecamatan Ciambar Dengan adanya dukungan penuh dari TNI dan Polri, pelaksanaan pra Musrenbang di tingkat kecamatan diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan rencana pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Keberadaan TNI melalui Koramil 0607-10 Nagrak dalam kegiatan ini menunjukkan peran penting mereka dalam mendukung stabilitas dan pengamanan pada setiap tahapan pembangunan daerah, sejalan dengan tugas mereka untuk menjaga keutuhan dan ketertiban wilayah.
Kegiatan ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif antara peserta rapat, termasuk masukan dari berbagai elemen masyarakat yang hadir. Dengan sinergi ini, Kecamatan Ciambar optimistis dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif untuk tahun 2025. **
Reporter : Mirna
Kelangkaan LPG 3 Kg di Cikarang Barat, Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Dapatkan Gas
Bekasi, yutelnews.com – Warga Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mengalami kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram akibat kelangkaan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Pada Senin (3/2/2024), antrean panjang terlihat di sejumlah pangkalan LPG, di mana masyarakat rela datang sejak pagi demi memastikan mereka mendapatkan jatah isi ulang gas melon yang menjadi kebutuhan utama rumah tangga dan usaha kecil.
Salah satu warga, Samadi (35), mengaku harus menunggu lebih dari satu jam untuk mendapatkan gas LPG. Ia mengatakan bahwa biasanya gas mudah didapat, namun kali ini sangat sulit. Bahkan jika stok tersedia, warga harus rela mengantre panjang demi mendapatkan satu tabung gas. Kondisi ini membuat banyak warga resah, terutama mereka yang bergantung pada LPG untuk keperluan memasak sehari-hari.
Kelangkaan gas ini juga dikeluhkan oleh pemilik pangkalan. Salah seorang pengelola pangkalan yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pasokan gas LPG 3 kg dari agen terbatas, sehingga tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pangkalannya mendapatkan pasokan dari dua agen berbeda, tetapi jumlah yang diterima tetap tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan warga. Akibatnya, stok cepat habis dan antrean panjang pun tak terhindarkan.
Situasi ini tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga pada usaha kecil yang bergantung pada gas LPG untuk operasionalnya. Pedagang makanan dan pelaku usaha mikro mengeluhkan kondisi ini karena sulitnya mendapatkan pasokan gas dapat menghambat aktivitas bisnis mereka. Beberapa pedagang mengaku harus menyesuaikan waktu operasional atau bahkan menaikkan harga dagangan mereka untuk menutupi kenaikan harga LPG di tingkat pengecer.
Selain antrean panjang dan stok yang terbatas, beberapa warga juga mengaku harga LPG 3 kg di tingkat pengecer mengalami kenaikan. Jika biasanya harga eceran gas melon berkisar antara Rp18.000 hingga Rp20.000 per tabung, kini di beberapa tempat harganya melonjak menjadi Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Rini, seorang pedagang gorengan di Desa Telaga Murni, mengaku terkejut saat harus membeli LPG seharga Rp28.000 per tabung. Menurutnya, jika harga terus naik dan stok semakin sulit didapat, usaha kecil seperti miliknya akan semakin terbebani.
Kenaikan harga ini diduga terjadi karena keterbatasan stok yang membuat pengecer menaikkan harga untuk menyesuaikan dengan permintaan tinggi di tengah kelangkaan pasokan. Beberapa warga menduga ada permainan dalam distribusi LPG subsidi, sehingga gas yang seharusnya mudah didapat oleh masyarakat justru menjadi barang langka dan harganya tidak stabil.
Masyarakat berharap pemerintah dan pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi kelangkaan gas LPG 3 kg di Cikarang Barat. Mereka menginginkan adanya pengawasan ketat terhadap distribusi LPG subsidi agar tidak terjadi penyimpangan yang menyebabkan kelangkaan di tingkat konsumen. Selain itu, warga juga meminta agar pasokan LPG 3 kg dapat ditambah guna menghindari antrean panjang dan lonjakan harga yang semakin membebani ekonomi masyarakat kecil.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait penyebab utama kelangkaan LPG 3 kg di wilayah ini. Namun, warga berharap kondisi ini segera membaik agar kebutuhan sehari-hari mereka dapat terpenuhi tanpa harus menghadapi antrean panjang atau harga yang semakin mahal.(tim)
Acara pamitan Pj.Bupati Jepara di Pendopo R.A Kartini Dihadiri oleh Forkopimda Jepara
JEPARA -Yutelnews.com Senin (3/2/2025). Acara pamitan Pj Bupati Jepara di Pendapa RA. Kartini di hadiri oleh Forkopimda.
Edy Supriyanta selama menjabat Bupati Jepara kepemimpinannya mendapat apresiasi publik.
Secara bergantian, jajaran Forkopimda mulai dari Ketua DPRD, Komandan Kodim, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan hingga Kepala Pengadilan Agama memberikan testimoni terkait kiprah Edy Supriyanta selama menahkodai Jepara. Semuanya memberikan penilaian yang baik kepada sosok pria asli Jepara ini.
Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan berbagai elemen masyarakat Jepara ini digelar sebagai ajang pamit karena sebentar lagi Bupati dan Wakil Bupati Jepara terpilih akan segera dilantik. Sedianya pelantikan kepala daerah akan digelar pada 20 Februari mendatang. Hadir jajaran birokrat, perwakilan tokoh agama, tokoh masyarakat hingga para petinggi se-Kabupaten Jepara.
“Tidak terasa, lebih dari dua tahun, bahkan hampir tiga tahun, saya mengemban amanah sebagai Penjabat Bupati Jepara. Ini perjalanan yang penuh tantangan, tetapi juga penuh makna dan kebersamaan,” kata Edy Supriyanta.
Edy Supriyanta menyebut jika sejak pertama kali dilantik pada 22 Mei 2022, dirinya selalu berusaha mengabdi dengan sepenuh hati untuk Kabupaten Jepara. Dalam rentang waktu tersebut, setidaknya terdapat 79 penghargaan berbagai tingkatan yang telah diraih. Yaitu 13 penghargaan sejak Mei hingga Desember
2022, 19 penghargaan sepanjang tahun 2023, dan 47 penghargaan sepanjang tahun 2024.
“Ini bukti bahwa kita telah melewati berbagai dinamika dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan daerah. Bersama-sama, kita telah berusaha menjaga stabilitas daerah, mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jepara,” jelasnya.
Edy Supriyanta mengungkapkan jika masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Namun dirinya yakin, dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, Jepara akan terus maju dan berkembang. “Saya sampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, serta seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungan selama saya mengemban tugas. Keberhasilan yang telah kita capai adalah hasil kerja keras kita bersama,” ungkapnya.
Lebih lanjut Edy Supriyanta menyatakan jika sebentar lagi, Kabupaten Jepara akan dipimpin oleh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada Serentak 2024. Dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, mendukung pemimpin yang baru, serta bersama-sama melanjutkan pembangunan demi kemajuan Jepara. “Mari kita pemimpin yang baru nanti dan saya yakin Jepara akan semakin tambah maju,” katanya.
Diakhir sambutannya, Edy Supriyanta meminta kwpada semua elemen di Kabupateb Jepara untuk tetap melestarikan dan mempertahankan eksistensi meubel ukir Jepara. Hal ini disampaikan dalam sebuah pantun. “Jalan-jalan ke peringgitan. Hadir di acara Pak Pj pamitan. Titip Jepara masa depan, pertahankan meubel dan ukiran,” tandasnya.
Dalam kegiatan ini juga diluncurkan dua buah buku. Masing-masing buku tentang Adipati Tjitrosomo karya Hadi Priyanto dkk dan buku
Jepara Sejahtera Sebuah Memoar Kepemimpinan karya Edy Supriyanta.
Singgih
Diduga Jadi Penadah Kedelai Curian di Kabupaten Semarang, Aparat Kepolisian Diminta Bertndak Tegas !!
Semarang – Yutelnews.com – Pencurian dapat dikategorikan berdasarkan unsur-unsurnya, seperti unsur objektif dan subjektif. Pencurian juga dapat dikategorikan berdasarkan jenisnya, seperti pencurian ternak, pencurian pada malam hari, dan pencurian dengan pemberatan.
Unsur-unsur pencurian:
Unsur objektif, yaitu mengambil barang milik orang lain, baik sebagian atau seluruhnya
Unsur subjektif, yaitu pelaku ingin memiliki barang tersebut
Pencurian merupakan kejahatan terhadap kepentingan individu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal-pasal pencurian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 362, 363, 364, dan 367.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang: Pencurian biasa, Pencurian dengan pemberatan, Pencurian yang dilakukan oleh orang yang sering mencuri, Pencurian yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dalam hal ini ada juga pencurian jenis lainnya, seperti yang terjadi didaerah Jl. Sugiyo Pranoto. Kel. Tempuran, Kec. Jambu, Kab. Semarang Jawa Tengah.
Tepatnya didaerah lokasi parkir Tapak Tempur.
Jenis pencurian ini tergolong unik, karena modusnya ( menyuntik) mengurangi takaran kedelai dalam bentuk karungan dengan cara menusuk karung berisi kedelai tersebut menggunakan alat yang telah dipersiapkan sebelumnya dan dipindahkan kedalam karung kosong.
Pencurian ini terjadi setiap harinya dalam jumlah yang besar dan terpantau keluar masuk armada jenis Truk PS120 yang akan menyetorkan kedelai digudang yang terkonfirmasi pemilik dari usaha tersebut berinisial (Ttk) alias Ambon.
Kali ini tim awak media saat melintas didaerah tersebut mendapati sebuah Truk yang terparkir dan sedang melakukan aktifitas ilegal (menyuntik karung berisikan kedelai) untuk dipindahkan kedalam karung kosong sebelum para pengemudi membongkarnya disebuah pabrik.
Praktik seperti ini yang telah merugikan perusahaan tempat para pengemudi ini bernaung, pasalnya karung yang berisikan kedelai tersebut jika ditimbang bisa dipastikan akan berkurang takarannya.
Awak media coba menggali lebih dalam terkait aktifitas ilegal (pencurian kedelai dengan cara menyuntik) ini, dengan beberapa karyawan yang saat itu sedang bertugas diarea gudang yang berdekatan dengan lokasi Galian C.
Sebut saja (NV) ia menerangkan bahwa aktifitas semacam ini memang dilakukan setiap hari dengan pendapatan volume kedelai yang berbeda-beda. Dan dirinya juga mengakui bahwa dari yang menyetor bahan pokok jenis kedelai ini bersumber dari para pengemudi yang berbeda perusahaan pula.
Dari peristiwa ini awak media bisa menyimpulkan bahwa praktik pencurian semacam ini bisa dikategorikan sipemilik gudang tersebut sebagai penadah dan melanggar Pasal penadahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah Pasal 480. Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal penadahan adalah Pasal 591.
Tindak pidana penadahan adalah perbuatan membeli, menjual, atau menyimpan barang yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana.
Sanksi pidana untuk penadahan adalah:
Pasal 480 KUHP, pidana penjara maksimal 4 tahun
Pasal 591 UU 1/2023, pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta
Perkara penadahan dapat dinyatakan P-21 atau berkas perkaranya lengkap tanpa harus menangkap pelaku pencurian.
(TimRed)
Sangat miris”Menteri Desa Sebut Wartawan Bodrex dan LSM Pengganggu Kepala Desa, Mirna Kabiro Sukabumi media Yutelnews.com,Angkat bicara Dimana Kesalahan kami dan Buktikan
Sukabumi,- YutelNews.Com ,media sosial dihebohkan dengan beredarnya video viral yang menampilkan dugaan suara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto.
Dalam video berdurasi 42 detik yang diunggah oleh akun TikTok @junaidi,sh,mh, terlihat seorang yang diduga Menteri Yandri menyampaikan “Yang paling banyak ganggu kepala desa itu Wartawan bodrex sama LSM. Mereka muter hari ini ke desa ini minta satu juta. Bayangkan jika ada tiga ratus kepala desa, 300 juta, kalah itu gaji Kemendes. Oleh karena itu, pihak kepolisian dan pihak kejaksaan bisa menertibkan, bila perlu ditangkap pin aja itu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, terutama wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Banyak yang merasa tersinggung dan kecewa atas tuduhan yang dinilai tidak berdasar kan bukti, Salah satunya Kabiro Sukabumi mirna meminta Kementerian Desa, bahkan sekaligus Menteri Yandri, untuk membuktikan kebenaran pernyataannya itu. jika memang peran Wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial dianggap sebagai pengganggu oleh pihak kementerian.
Sangat jelas bahwa narasi yang disampaikan oleh Menteri Desa sangat merendahkan dan mendiskreditkan rekan rekan insan pers se Indonesia
Oleh karena itu, kami Insan pers dan LSM akan melakukan aksi besar besaran di Kementerian Desa jika Menteri Desa tidak mencabut apa yang telah di ucapkan dan pencemaran nama baik Insan pers dan LSM,
( TIm)
Tiga Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Skincare, JPU Kejati Sulsel Menerima Penyerahan
Yutelnews.com, Sulsel —Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025).
Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel di Kantor Kejari Makassar.
1. Tersangka AS
Tersangka AS (40 tahun) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu. Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
2. Tersangka MS
Tersangka MS (42 tahun) merupakan Direktur CV. Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Selain itu, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
3. Tersangka MH
Tersangka MH (29 tahun) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg. Pertama, perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, ketiga tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ketiga tersangka dalam keadaan sehat. Selanjutnya terhadap 3 tersangka dilakukan penahanan. Tersangka AS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025. Tersangka MH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025. Dan tersangka MS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.
Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka Skincare tersebut dijadwalkan pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyampaikan bahwa setelah proses penahanan sampai tahap persidangan nantinya, setiap orang yang ingin menemui para tersangka/terdakwa harus memperoleh izin dari JPU Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar.
“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan,” tegas Kajati Sulsel. (Abu Algifari).
Sat Lantas Polres Nias AKP Sonahami Lase, S.H Panen Jagung, Mendukung Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Personil
Gunungsitoli – yutelnews.com
Sat Lantas Polres Nias Polda Sumut melaksanakan panen jagung sebagai bagian dari program Ketahanan Pangan Polri, Jumat (31/01/25). Kegiatan ini berlangsung di lahan kebun yang terletak di samping Kantor Sat Lantas Polres Nias dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Nias, AKP Sonahami Lase, S.H., didampingi para Kanit serta personil lainnya.
Jagung manis yang ditanam sejak awal November 2024 akhirnya siap dipanen setelah tiga bulan perawatan intensif. Hasil panen mencapai sekitar 20 karung dan dibagikan kepada seluruh personil Polres Nias serta masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan.
Kegiatan panen dimulai pukul 08.00 WIB dengan seluruh personil turut serta dalam proses pemanenan. Suasana penuh kebersamaan dan gotong royong terlihat jelas selama kegiatan berlangsung. Selain jagung, Sat Lantas Polres Nias juga telah menanam berbagai tanaman pangan lainnya seperti cabai rawit, cabai merah, tomat, singkong, dan beberapa jenis terung.
Kasat Lantas Polres Nias, AKP Sonahami Lase, S.H., menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk memanfaatkan lahan kosong guna meningkatkan kesejahteraan personil serta mendukung ketahanan pangan di lingkungan Polres Nias. “Setelah panen ini, kami akan langsung melakukan pencangkulan kembali dan melanjutkan penanaman agar ketahanan pangan tetap terjaga,” ujarnya.
Selain mendukung kesejahteraan personil, kegiatan ini juga menjadi bentuk kontribusi Polri dalam menjaga stabilitas pangan di wilayah Nias. Kasat Lantas berharap program ini dapat terus berjalan dan semakin mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan pekarangan mereka untuk pertanian produktif.
Dengan suksesnya panen ini, Sat Lantas Polres Nias membuktikan bahwa Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung kesejahteraan personil dan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya yang ada. (Deni Zg)
Husen Sampulawa Bantah Mengaku Sebagai Anggota TNI Dan Peras Warga di Gunung Botak
YUTELNEWS.COM.BURU
Husen Sampulawa (33) warga desa Seith kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru membantah mengaku sebagai anggota TNI di gunung botak dan memeras Meter Nurlatu, warga dusun Womrei, desa Waflan, Kecamatan Lolong Guba sebagaimana dirilis salah satu media online dengan judul “Masyarakat Mengaku TNI Lakukan Pungli di Gunung Botak”, edisi Minggu, (2/2/2025)
Kepada media ini, Minggu, (2/2/2025), Husen yang biasa disapa Cen menjelaskan, apa yang ditulis dalam media tersebut adalah fitnah. “Saya tidak pernah mengaku sebagai anggota TNI, itu fitnah yang sengaja merusak saya, saya orang waras”, kata Husen.
Husen juga membantah telah megancam, menakut-nakuti apalagi sampai memeras Meter Nurlatu.
“Saya memang bekerja mencari nafkah di gunung botak sudah cukup lama, dan sampai sekarangpun masih bekerja serabutan di gunung botak”, cerita Husen.
Kabiro buru (M Masuku)
- Sebelumnya
- 1
- …
- 50
- 51
- 52
- 53
- 54
- …
- 61
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
















