Semarang – Yutelnews.com
Hoax merupakan informasi, kabar, berita yang palsu atau bohong. Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hoax diartikan sebagai berita yang bohong. Hoax yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya.
Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya memutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Seperti halnya yang terjadi pada hari yang lalu, beberapa media memberitakan bahwa Warta1.id memuat pemberitaan hoax terkait mafia solar melakukan aktifitas pembelian BBM jenis solar pada Jum’at 31 Januari 2025 di SPBU 45.574.31 Pulodadi – Kadirejo Kec. Karangnom Kab. Klaten Jawa Tengah.
Disitu sejumlah media menulis narasi bahwa seolah-olah foto dan video yang diunggah oleh media Warta1.id menjiplak ataupun mengambil dari media atau wartawan lain, dan disitupun tertulis bahwa ada oknum wartawan yang membackup mafia solar pun dibilang berita bohong.
Padahal sudah terkonfirmasi oleh sang driver sendiri mengungkapkan bahwa pemilik dari pembelian BBM jenis solar bersubsidi dengan kapasitas melebihi batas wajar tersebut berinisial (Drg) dan si oknum wartawan sendiri yang menghubungi rekan kami melalui via telepon dan berusaha menyuap tim agar nantinya dapat anggaran pada setiap bulannya.
” Bang nanti kita jadi mitra dan saya pastikan dapat atensi tiap bulannya ” Ucap oknum wartawan dengan salah satu tim media kami.
Lebih parahnya lagi diartikel tersebut tertulis dengan jelas mencatut nama Teguh Supriyanto selaku Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) mengomentari pemberitaan Warta1.id yang dibilang hoax. Tanpa mengonfirmasi maupun meminta keterangan langsung (wawancara) terhadap yang bersangkutan.
Setelah Tim menyambangi kediaman Teguh Supriyanto selaku Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) pada Sabtu 1 Februari 2025 dan meminta keterangan langsung (wawancara) terkait statment ataupun pernyataan dirinya disejumlah media ia dengan tegas mengatakan tidak pernah membuat ataupun berbicara seperti itu.
” Tidak pernah mas, saya membuat statment atau pernyataan seperti itu di media manapun ” Ucapnya.
Dan saat Tim menanyakan perihal apakah ada media maupun wartawan yang menyambangi rumah beliau atau menghubungi via telepon, ia jawab dengan lugas sampai saat ini belum ada satupun media atau wartawan yang menghubungi dirinya.
” Gak pernah ada media manapun atau wartawan siapapun menghubungi saya untuk meminta tanggapan terkait pemberitaan media Warta1 tersebut ” Tandasnya.
Ditanya lebih lanjut terkait apakah beberapa media yang mencatut namanya salah satunya ada anggota dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), masih dalam pendalaman dan pengecekan lebih lanjut.
” Akan saya kroscek satu persatu media mana saja dan wartawannya siapa agar bisa meminta pertanggung jawaban ” Tegasnya.
Melihat hal ini Teguh juga merasa kesal dan marah, namun sempat prihatin kenapa terjadi demikian. Menggunakan nama dan jabatan dirinya untuk mengcounter atau menangkis pemberitaan dari media Warta1.id yang jelas real sesuai data dan fakta dilapangan.
Berarti adanya indikasi membenturkan atau memprovokasi suatu lembaga atau media satu dengan lainnya, dalam hal ini Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) dengan Warta1.id yang jelas dibawah naungan PW.FRN (Persatuan Wartawan Fast Respont Nusantara) Counter Polri.
Teguh juga menyampaikan bahwa terkait hal ini langkah yang akan diambil nantinya biar membuat efek jera para media yang tidak profesional dengan pemberitaan, dan para jurnalis/wartawan yang menulis narasi jauh dari kaedah kode etik jurnalistik.
Ia juga berpesan kepada seluruh media maupun wartawan jika ada pemberitaan terkait statment maupun pernyataan seseorang diwajibkan harus konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan agar tidak diragukan validitasnya.
(Tim Red)
Penulis: Edison Mendrofa
Dua Kasus Yang Berbeda Viral di Wilayah Hukum Polres Nias Selatan Gelar Pers Release,Penganiayaan Bocah Umur 10 Tahun dan Penikaman Berujung Maut
Nias Selatan – Yutelnews.com
Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., menggelar konferensi pers terkait dua kasus yang menghebohkan wilayah hukumnya. Bertempat di halaman Mapolres Nias Selatan pada Sabtu (1/2/2025), Press Release ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kasat Binmas. Dua kasus yang dibahas adalah dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun dan kasus penikaman warga di Desa Lawindra yang berujung maut.
Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah: Fakta Sebenarnya Terungkap
Dalam pemaparannya, AKBP Ferry Mulyana menjelaskan bahwa kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun. Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
“Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban,” ungkap AKBP Ferry.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari kepala desa setempat ke Polsek Lolowau pada 27 Januari 2025. Tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, Kapolres juga mengklarifikasi bahwa dugaan patah tulang kaki yang sempat viral di media sosial tidak benar. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.
“Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban,” jelas AKBP Ferry sambil menunjukkan hasil medis yang memperkuat temuan ini.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan D terhadap korban dilatarbelakangi rasa kesal karena korban sempat pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin.
Kasus Penikaman di Desa Lawindra: Teguran Berujung Maut
Kapolres juga mengungkapkan perkembangan kasus pembunuhan di Desa Lawindra, Kecamatan Mazino. Pelaku berinisial SN tega menikam warga sekampungnya, FH, setelah tersinggung karena ditegur akibat kebiasaannya mabuk.
Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB dalam sebuah acara keluarga. Saat itu, FH menegur SN dengan nada keras, yang kemudian memicu emosi pelaku.
“Merasa tersinggung, SN sempat pulang untuk mengambil sebilah pisau, lalu kembali ke lokasi acara dan langsung menikam punggung sebelah kiri korban hingga mengalami luka tembus,” jelas Kapolres.
Usai kejadian, SN melarikan diri ke hutan. Namun, kurang dari 24 jam kemudian, ia menyerahkan diri setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan keluarganya.
“Personel Sat Reskrim segera mengamankan SN setelah mendapat laporan dari keluarganya. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Korban FH sempat dilarikan ke Klinik Gloria Teluk Dalam dan dirujuk ke rumah sakit di Gunung Sitoli. Sayangnya, nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan.
SN kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, serta Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Dengan adanya press Release ini, Polres Nias Selatan menegaskan komitmennya dalam menangani setiap kasus dengan profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
#poldasumutjaya
#polresniasselatan
#salampresisi
(EDM)
Agus Beni Rukun Warga 13 Sukabirus , Keluhkan Permasalahan Yang Selalu di liat Sebelah Mata.
Bandung – Yutelnews com|| Ketua RW 13 Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot Kampung Sukabirus Agus Beni Guna mengaku Pasca Pelantikan Menjadi RW 13 dan mengemban tugas sebagai pelaksana pemerintahan desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot tanpa terasa sudah memasuki tahun ke 3. dan dari sekian banyaknya permasalahan yang saya tangani ada beberapa hal yang tidak dapat saya selesaikan karena hal tersebut menyangkut campur tangan instansi pemerintahan yang lain” ucapnya
Agus Beni Ketua RW 13 melayangkan surat menyampaikan beberapa permasalahan yang belum dapat diselesaikan, dengan harapan dapat menjadi fasilitator untuk penyelesaian permasalahan”katanya Sabtu (01/02/2025)
Lanjut Agus adapun permasalahan tersebut ada Lima Point yang di layangkan diantaranya
1.Permohonan peninggian jembatan sungai Cigede dalam rangka usaha menghindari luapan air sungai.
2.Penyelesean pembangunan Kirmir sungai di daerah RT 07 .
3.Saluran air yang semula terbagi ke RW 13 dan RW 16 sekarang hanya mengalir ke RW 13, mohon untuk dilakukan normalisasi saluran dikembalikan sesuai dengan aliran awal.
4.Mengembalikan Fungsi Lahan sepadan/saluran gendong sungai yang telah dibangun,guna untuk saluran air mengarah ke pintu air
5.Perbaikan pintu air yang kurang maksimal guna untuk menghindari luapan air sungai ke pemukiman warga
Agus Beni bertujuan dengan melayangkan surat yang berisikan Lima Point tersebut,RW 13 Sukabirus berpotensi banjir terus ketika hujan datang karena ada luapan sungai Cigede dan sungai Cikapundung”imbuhnya
“Sambung Agus Beni, permasalahan penutupan akses jalan oleh pihak Universitas Pariwisata,itu salah satu dampak sosial yang timbul akibat adanya penggusuran lahan oleh pihak Universitas Pariwisata adanya kebijakan penutupan akses jalan warga,
Padahal proses penyelesaian dengan warga tersebut belum selesai”jelasnya
Akibatnya menyulitkan akses jalan warga yang terdampak penggusuran dan hal ini sudah diajukan ke pihak Universitas Pariwisata melalyu surat Nomor 06/PB-02/RW13/XIU/2024 tanggal 40 Desember 2024″bebernya
Yans.
Politisi Gerindra Wakil Ketua Komisi B Praniko Imam Sagita: Apresiasi Gerak Cepat Bupati Bandung Bentuk Satgas PPR-PBG-PB.
Bandung – Yutelnews com|` Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Gerinda Dr. Praniko Imam Sagita S.H.,M.H., mengapresiasi gerak cepat Bupati Bandung dalam pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).
Hal ini dikatakan Praniko Imam Sagita dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (1/2/2025), sebagai bentuk dukungan terhadap Pemkab Bandung bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung dalam upaya kerja keras untuk menggali potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah).
“Alhamdulillah Satgas sudah mulai berjalan dan kami juga mengapresiasi yang dilaksanakan Pak Bupati beserta Satgas dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung untuk ikut bersama-sama menegakkan aturan yang ada,” kata Praniko.
Satgas PPR-PBG-PB ini dibentuk, kata dia, karena sebelumnya berdasarkan temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), telah terjadi lost potensi pendapatan PAD di Kabupaten Bandung sebesar kurang lebih Rp 200 miliar sampai Rp 300 miliar.
Melihat besarnya kehilangan potensi PAD itu, katanya, tentunya pemerintah daerah membutuhkan kerja sangat extra.
“Kebocoran (PAD) ini tidak boleh dibiarkan karena ini adalah pendapatan asli daerah yang akan diperuntukkan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung,” ujar Politisi Gerindra ini.
Ia menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Bandung sangat mendukung dan mendorong kinerja satgas dan juga Bupati Bandung maupun Forkopimda Kabupaten Bandung untuk menegakkan aturan terkait dengan Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha.
“Manakala ditemukan di lapangan para pengusaha atau penggiat pariwisata yang diindikasikan mendirikan bangunan di lahan hutan lindung. Yang mana hutan lindung itu ada aturan tersendiri. Harus diperhatikan pula manakala perizinan berusahanya belum ada. Dalam melaksanakan kegiatan berusaha, proses perizinannya harus segera dibikin, karena melanggar RT-RW (Rencana Tata Ruang dan Wilayah)” ujarnya.
Praniko menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberikan sikap tegas terhadap para pelaku usaha yang diduga melakukan pelanggaran dalam kegiatan berusaha.
“Apakah ini harus dibiarkan atau seperti apa? Karena satgas ini yang kita tunggu dari DPRD on came dari pelaksanaan kerja satgas ini,” tandasnya.
Dikatakan Praniko, dengan adanya satgas ini, bukan hanya untuk mengejar kebocoran PAD itu saja, tetapi juga untuk dapat menertibkan bangunan-bangunan liar tanpa ijin yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Kami sangat apresiasi ya mudah mudahan apa yang dilakukan pemerintah daerah ini bisa berdampak terhadap PAD dan juga tidak terjadinya pembagunan yang tidak sesuai tata ruang yang menyebabkan kerusakan lingkungan,” tuturnya.
Praniko menuturkan bahwa destinasi wisata di Kabupaten Bandung banyak di lahan Perhutani, yang merupakan lahan milik BUMN. Diketahui, obyek wisata itu banyak berada di lahan perkebunan, kehutanan.
“Seiring berjalannya waktu, lahan perkebunan dan kehutanan yang berubah fungsi menjadi pariwisata. Untuk itu, pemerintah daerah dan para satgas harus mendalami, apakah ini ada unsur pelanggaran administrasi maupun pidana? Tentunya dengan apa yang sudah dijalankan kemarin, kami dengar tim satgas sudah turun ke lapangan dan sudah mengecek langsung dan mudah-mudahan ada tindakan real atau nyata terkait para pengusaha yang melanggar yang tidak sesuai dengan aturan,” tuturnya.
“Jika penyelenggaraan bangunan gedung dan perizinan berusaha yang bisa direalisasikan sesuai dengan amanah Undang-Undang, tentunya akan berdampak terhadap pendapatan PBB juga, dan nanti kedepan akan meningkatkan PAD,” tandasnya.
Yans.
Perkara Pengancaman dengan Parang di Jeneponto Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif
Yutelnews.com, Makasar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui dan menerima perkara ancaman kekerasan (melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka Kamal bin Karim Dg Ngasang alias Lalang (54 tahun) terhadap korban Riswandi (29 tahun).
Ekspose perkara ini dilakukan Kajati Sulsel Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Jumat (31/1/2025). Ekspose ini juga diikuti Kajari Jeneponto bersama jajaran secara daring lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian sebuah perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dari ketentuan yang ada dalam Perja, perkara ini sudah memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan keadilan restoratif. Juga telah dilakukan musyawarah dan disepekati adanya perdamaian,” kata Agus Salim.
Tersangka Kamal merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki 4 (empat) orang anak yang masih dibiayai. Tersangka bekerja sebagai penggarap sawah milik orang lain yang penghasilannya tidak menentu.
Kasus Posisi
Peristiwa terjadi pada Kamis 21 November 2024, Tersangka Kamal yang marah karena batas/patok tanahnya berupa patok batu disingkirkan oleh Korban Riswandi. Tersangka kemudian ke rumah korban sambil membawa parang.
“Saya bawa parang, LALLO (Korban) yang mau saya potong-potong,” teriak Kamal sambil mengacungkan parangnya.
“Saya orang hebatnya Kaluku, jangan sebut saya Kamal kalau saya tidak potong-potong kamu, kalau kamu tinggal di Kaluku pasti saya potong-potong kamu,” sambung Kamal.
Mendengar hal tersebut korban merasa ketakutan dan tetap berada didalam rumahnya untuk menghindari kemarahan Tersangka sampai Tersangka meninggalkan rumah korban.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana korban telah memaafkan tersangka. Keempat, Perbuatan Tersangka tidak menimbulkan kegaduhan yang dapat mengikis keharmonisan dalam masyarakat dan mengakibatkan stigma negatif dalam memberikan keadilan dalam Masyarakat.
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
“Atas nama pimpinan kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada barang bukti yang tersisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini, lakukan AGTH setelah pelaksanaan RJ,” pesan Agus Salim.(Ibnu Radja).
Kenal Pamit Kapolsek Dayehkolot Dari Kompol Suyatno, S.Pdl.MM Kepada Kompol Aep Suhendi,SH.
Bandung – Yutelnews com|| Kenal Pamit Kapolsek Dayeuhkolot hari ini dilaksanakan, serah terima dari kompol Suyatno. S.PdI.MM kepada Kompol Aep Suhendi, SH berlangsung di Gedung BBS Dayeuhkolot Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung Sabtu (01/02/2025).
Hadir pula dalam acara tersebut, Camat Dayeuhkolot Drs Asep Suryadi M.K.P, Danramil Kapten chb Asep Yohana, perwakilan Batalion Zipur kompi C, ketua Apdesi kecamatan Dayeuhkolot Ganjar Sukma Wibawa S.I.P, Tokoh Masyarakat Kec Dayeuhkolot Tri Rahmanto, MUI Kec.Dayeuhkolot, ketua Pengurus Gereja , intansi pemerintah, organisasi buruh (serikat buruh) ,para kepala desa Se-Kecamatan dayeuhkolot, Aliansi Forum Organisasi kemasyarakatan (Ormas), tokoh agama.
Acara kenal pamit berjalan dengan seksama dan terasa berkesan ketika Kompol Suyatno.S.Pdl.M.M, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan Forkopincam Dayeuhkolot atas dukungan selama menjabat Kapolsek.
Dalam kesempatannya, Kompol Suyatno menyampaikan apresiasi atas bimbingan dan kerjasama yang luar biasa dari seluruh pihak yang turut mendukung kinerja Polsek Dayeuh kolot saat ini.
Selain itu, Suyatno mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat termasuk ormas, agar terus bisa memberikan kenyamanan, kondusifitas dan menjaga wilayah bersama-sama,Dengan kondusifitas ini , selain memberikan rasa nyaman di masyarakat, tentunya bisa meningkatkan ekonomi salahsatunya dengan masuknya investor ke wilayah Dayeuhkolot,”ucapnya.
Secara pribadi, Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih atas dukungannya dan supportnya dari seluruh elemen masyarakat selama dua puluh tiga bulan menjabat Kapolsek Dayehkolot, sehingga bisa menjalankan tugas dengan baik dan lancar.
” Sinergifitas yang kita bangun dengan semua unsur kemarin merupakan sebuah kekuatan, yang mana berbagai masalah yang ada bisa kita atasi selama ini dan bisa diselesaikan,” ujarnya.
Saya bersama keluarga mohon pamit kepada warga masyarakat, untuk melaksanakan tugas tempat baru di Polsek Majalaya. Tanpa mengurangi dengan berpindahnya saya dalam bertugas, silaturahmi ini saya harap harus terus tetap terjaga,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kompol Aep Suhendi SH, menyampaikan bahwa pada hari ini saya sudah resmi menjadi bagian daripada Forkopincam Dayeuhkolot dengan penugasan yang di berikan kepada saya saat ini sebagai Kapolsek Dayeuhkolot.
Mudah-mudahan saya bisa diterima di Dayeuhkolot ini , untuk sama-sama membangun Kecamatan Dayeuhkolot ke depan lebih baik, walaupun pada dasarnya saat ini sudah baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kompol Aep, Saya di Majalaya sudah bertugas selama 3 tahun, yang mana sebelumnya di tugaskan di Polsek Cicalengka selama 2 tahun. “Jadi saya di Kabupaten Bandung ini adalah stok lama dan Insya Allah kalau saya Dinas di Polsek Dayeuhkolot ini tentunya tidak asing lagi,” tambahnya.
Lanjut di katakan Kompol Aef, Saya mohon dukungannya dan dibantu selama bertugas di Polsek Dayeuhkolot, karena kami ini bukan siapa-siapa dan tidak bisa- apa kalau tanpa ada bantuan masyarakat, sehingga peran semua masyarakat itu sangat penting dan berarti bagi kami.
Mari kita dukung terus kemajuan di Wilayah Dayeuhkolot ini, tentunya harus kita pertahankan dan kalau ada kekurangan kita perbaiki bersama-sama,” pungkasnya.
Yans.
Danramil 0607-10 Nagrak di wakili danposmil melaksanakan Giat Rapat kordinasi kinerja evaluasi dan pembubaran Adhoc pemilihan serentak tahun 2024
Nagrak, – Yutelnews.com ,Danposmil 0607-10 Nagrak Sertu Yusuf Dwi Prastiyo mewakili Danramil 0607-10 Nagrak Lettu Inf. Dwi Suhartoyo melaksanakan Giat Rapat koordinasi Kinerja dan Evaluasi dan pembuatan Adhoc pemilihan serentak 2024, bertempat di Aula kecamatan Nagrak, kabupaten Sukabumi, Sabtu, ( 1/2/2025).
Yang hadir dalam kegiatan Sekmat Nagrak, Danposmil Nagrak, PPK Kecamatan Nagrak,dan PPS Kecamatan Nagrak.
Dalam kesempatan tersebut, Sertu Yusuf Dwi Prastiyo menegaskan bahwa evaluasi kinerja dan pembubaran Badan Adhoc pemilihan Serentak tahun 2024 ,merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh tahapan proses Pilkada Serentak berjalan maksimal.
“Evaluasi ini bertujuan untuk mencatat berbagai hambatan dan kekurangan yang terjadi selama proses Pilkada sebelumnya, sehingga dapat dijadikan pembelajaran agar pelaksanaan Pilkada mendatang berjalan lebih baik,” ujar Sertu Yusuf Dwi Prastiyo.
Ia juga menambahkan, harapannya agar seluruh proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan damai, tertib, dan tanpa kendala berarti.
“Semoga kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana evaluasi, tetapi juga mempererat silaturahmi antara pihak-pihak yang terlibat dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada 2024,” pungkasnya.
Rapat evaluasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kinerja penyelenggara Pilkada di tingkat kecamatan, sekaligus menjadi momentum memperkuat koordinasi antar instansi untuk mendukung terciptanya suasana kondusif dalam pesta demokrasi mendatang.
Reporter : Mirna
Optimalisasi Potensi di Tingkat Kecamatan, Pemkab Bandung Gelar Rakor Peningkatan PAD
Bandung -Yutelnews com|| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung gelar rapat koordinasi peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dengan optimalisasi potensi di tingkat kecamatan yang digelar di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Jumat (31/01/2025) sore.
Bupati Bandung HM Dadang Supriatna yang memimpin langsung pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah lainnya, serta para camat, Kanit Satpol PP, kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) dibawah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung turut hadir.
Pelaksanaan rakor itu untuk menggali dan mengoptimalkan potensi PAD di Kabupaten Bandung yang berasal dari hotel, tempat penginapan, tempat wisata atau destinasi wisata, restoran, dan potensi pajak lainnya yang menjadi tempat berusaha. Giat rakor ini pula dalam upaya mengurangi kebocoran atau kehilangan potensi pajak yang mencapai miliaran rupiah di Kabupaten Bandung.
Dalam arahannya pada pelaksanaan rakor itu, Bupati Bandung mengungkapkan, bahwa setelah sebelumnya di Kabupaten Bandung diketahui terjadi kehilangan atau lost potensi PAD mencapai Rp 200 miliar.
“Saya minta kerjasamanya kepada para camat, Kanit Satpol PP, Kepala UPT untuk bergerak ke lapangan. Kira-kira tidak bergerak dan tidak aktif bekerja di lapangan untuk diganti,” katanya.
Untuk mengoptimalkan potensi PAD itu, Bupati Dadang menegaskan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) di Kabupaten Bandung. Satgas ini dibentuk tujuh tim dan melibatkan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna mengatakan bahwa optimalisasi potensi PAD itu untuk melaksanakan instruksi Presiden.
Ia juga berharap kepada para camat maupun Kanit Satpol PP serta Kepala UPT untuk turun ke lapangan untuk mendata tempat wisata atau destinasi wisata, hotel, tempat penginapan, restoran, cafe dan tempat-tempat potensi pajak lainnya yang digunakan kegiatan berusaha pada setiap harinya.
“Saya minta para camat dan Kanit Satpol PP untuk kerjasama dengan Kepala UPT untuk mencatat mana yang sudah ada izinnya dan mana yang belum ada izinnya. Nantinya untuk dikelompokkan, mana tempat wisata, mana tempat penginapan, home stay, dan sebagainya. Saya minta datanya dalam satu Minggu kedepan sudah ada laporan kepada saya,” tuturnya.
Kang DS juga berharap kepada para camat dan Kanit Satpol PP di setiap kecamatan untuk menelusuri bangunan yang tak berizin, terutama bangunan yang ada di kawasan hutan lindungi.
“Hutan lindung tidak boleh digunakan mendirikan bangunan. Ini harus ditelusuri. Jangan sampai dibiarkan,” ucapnya.
Lebih lanjut Bupati Bedas menegaskan bahwa dengan adanya penegakan peraturan tentang perizinan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan ini untuk memberikan rasa nyaman kepada para pelaku usaha dalam melakukan kegiatan berusaha.
“Usaha tetap berjalan dan izinnya dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Pajaknya dibayar, retribusinya dibayar, untuk pembangunan di Kabupaten Bandung,” kata orang nomor satu di Kabupaten Bandung.
Kang DS pun kembali menegaskan dan meminta kepada para camat, Kanit Satpol PP dan Kepala UPT untuk bekerja sama dalam menggali potensi PAD di Kabupaten Bandung.
“Kita akan lihat kedepan, bagi siapapun yang benar-benar bekerja, saya akan berikan reward (penghargaan) kepada yang betul-betul serius bekerja. Sebaliknya, kalau kerjanya kurang baik akan diberikan punishment (hukuman/sanksi). Kita harus sama-sama introspeksi diri dan memperbaiki kinerja kedepan,” pungkasnya **
Yans.
Sepertinya ada Kejanggalan Minta Dinas Perkim Cek Ulang Program BSPS Sedanau
YUTELNEWS.COM – Natuna,
Jumat 31 Januari 2025 – Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Natuna meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Natuna untuk mengevaluasi kembali program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat.
Permintaan tersebut disampaikan setelah ditemukan adanya dugaan harga material yang tidak sesuai dengan harga pasar, yang menyebabkan anggaran sebesar Rp17,5 juta tidak mencukupi untuk menyelesaikan pembangunan rumah penerima bantuan.
Saat media melakukan penelusuran di lapangan, salah satu penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah terlibat dalam kesepakatan harga material. “Kami hanya menerima apa yang diberikan dan diatur oleh suplier berinisial L,” ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, pihak suplier membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa harga material telah disepakati dengan pihak pelaksana bantuan (PB).
Hingga saat ini, rumah penerima bantuan tersebut belum selesai dibangun, namun anggaran yang tersedia sudah habis. Situasi ini menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan pengawasan dalam pelaksanaan program BSPS di wilayah tersebut.
Ketua DPD IWOI Natuna menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal permasalahan ini dan meminta Dinas Perkim untuk melakukan pengecekan ulang agar tidak merugikan masyarakat penerima bantuan.
(Darmansyah)
Polres Jepara Peringati Isra Mikraj 1446 H, Semangat Tingkatkan Kualitas Ibadah
Jepara – yutelnews.com
Polres Jepara | Kepolisian Resor (Polres) Jepara menggelar peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1446 H/2025 M di Masjid Jami’ Kholilurrohman Polres Jepara, pada Jumat (31/1/2025).
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran kepolisian untuk merefleksikan nilai-nilai keteladanan Nabi Muhammad SAW dalam meningkatkan kualitas ibadah serta profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso beserta pejabat utama (PJU), Kapolsek jajaran hingga anggota Polres Jepara.
Tausiah keagamaan pun disampaikan oleh Mubaligh K.H. Muhammad Shokeh, yang mengangkat tema ‘Hikmah Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Kita Tingkatkan Kualitas Ibadah dan Kinerja Guna Polri Presisi Indonesia Maju’.
Mengawali sambutannya, Kapolres Jepara AKBP Erick menyampaikan pentingnya menjadikan peringatan Isra Mikraj sebagai sarana refleksi diri, terutama bagi anggota kepolisian dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan amanah.
“Mari kita dengarkan dan resapi tausiah yang disampaikan oleh K.H. Muhammad Shokeh agar kita semakin memahami makna Isra Mikraj serta meneladani akhlak dan kepemimpinan Nabi Muhammad SAW. Sebagai anggota Polri, kita harus terus meningkatkan kualitas ibadah dan profesionalitas dalam bekerja, demi terwujudnya pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar AKBP Erick.
Kapolres Jepara juga mengajak seluruh anggota untuk menjadikan peringatan ini sebagai pemacu semangat dalam meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan dedikasi dalam bertugas, sejalan dengan visi Polri Presisi yang mengedepankan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Dalam tausiahnya, Mubaligh K.H. Muhammad Shokeh menyampaikan bahwa peristiwa Isra Mikraj mengandung banyak hikmah, terutama dalam aspek ketaatan, keikhlasan, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas.
“Isra Mikraj bukan sekadar perjalanan luar biasa Nabi Muhammad SAW, tetapi juga menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga kedisiplinan, amanah, serta tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam profesi sebagai anggota kepolisian,” tutur K.H. Muhammad Shokeh.
Ia juga menekankan bahwa keimanan dan ketakwaan harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas kepolisian, agar setiap anggota dapat bekerja dengan profesional, humanis, dan berintegritas.
Selain itu, tausiah juga menyoroti kepemimpinan Rasulullah dalam membangun umat yang beradab, damai, dan sejahtera.
Nilai-nilai seperti kejujuran, keadilan, keberanian, serta kasih sayang yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW diharapkan dapat diterapkan oleh setiap anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai penutup, Kapolres Jepara berharap bahwa peringatan Isra Mikraj ini dapat menjadi inspirasi dan motivasi bagi seluruh anggota Polres Jepara untuk terus meningkatkan kualitas diri, baik dalam aspek spiritual maupun profesional.
“Dengan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW, kita dapat menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan, kedisiplinan, serta tanggung jawab yang tinggi. Semoga kegiatan ini membawa keberkahan bagi kita semua, serta menjadikan Polri semakin dicintai oleh masyarakat,” pungkasnya.
Acara peringatan Isra Mikraj 1446 H/2025 M ini ditutup dengan doa bersama, diiringi harapan agar seluruh anggota Polres Jepara senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sumber humas polres
Singgih
Anggota koramil 0607-10 Nagrak Melaksanakan Jum, at bersih ( Jum,sih) membersihan Saluran Air bersama masyarakat
Nagrak – Yutelnews.com
Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak Serka Soepriyono Melaksanakan Jum, at Bersih ( Jum,sih) membersihkan Saluran Air Bersama Masyarakat di kp. Lewi peti Rt 03/04 Desa Balekambang, kecamatan Nagrak, kabupaten Sukabumi Jum, at, (31-1/2025).
Babinsa Koramil 0607-10 Nagrak Serka Soepriyono mengatakan kita harus menjaga di Musim penghujan telah tiba, tingkat kerawanan akan bahaya banjir bisa saja terjadi apa bila saluran air mampet atau tersumbat, untuk itu diperlukan pembersihan saluran.”Kita lakukan pembersihan dan pengerukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tujuan dari pembersihan ini untuk memperlancar air dan antisipasi terjadinya banjir dimusim penghujan.”Kalau paritnya bersih otomasi air mengalir lancar, dan diharapkan tidak terjadi banjir,” ungkapnya.
Terlihat jelas kekompakkan Babinsa dengan masyarakat serta penuh semangat dalam melaksanakan kerja bakti kali ini.
Masyarakat Desa Balekambang berterimakasih kepada Babinsa yang telah peduli dan memotivasi masyarakat dalam setiap kegiatan yang positif dan bertujuan membangun kebersihan lingkungan di kp Lewi Peti, “pungkasnya.
Reporter : Mirna
Lestarikan Budaya, 580 Peserta Ikuti Festival Pencak Silat Kapolres Sukabumi Cup 2025
Sukabumi – Yutelnews.com
Polres Sukabumi menggelar Festival Pencak Silat Seni Kapolres Sukabumi Cup I Tahun 2025 di Kompleks Olahraga Gor Tinju Venue, Palabuhanratu, Jumat (31/1). Kegiatan ini diikuti oleh 580 peserta dari berbagai jenjang pendidikan dan perguruan pencak silat yang ada di Kabupaten Sukabumi. Festival ini bertujuan untuk melestarikan pencak silat sebagai warisan budaya bangsa sekaligus menumbuhkan semangat sportivitas di kalangan generasi muda.
Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM., dalam sambutannya “Saya mengapresiasi yang tinggi terhadap terselenggaranya festival ini. Menurutnya, kegiatan ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga upaya nyata dalam menjaga dan mengembangkan seni bela diri tradisional Indonesia.” Ujarnya.
“Tahun ini merupakan pertama kalinya Festival Pencak Silat Seni Kapolres Sukabumi Cup I diselenggarakan. Kegiatan ini diharapkan dapat membangkitkan kembali, melestarikan, dan mempopulerkan pencak silat sebagai warisan budaya bangsa. Jika bukan kita yang menjaga budaya ini, lalu siapa lagi? Jangan sampai pencak silat pudar dari masyarakat ataupun dicuri oleh bangsa lain, baru saat itu timbul penyesalan betapa pentingnya menjaga kebudayaan yang ada,” ujar Bupati Sukabumi.
Festival ini juga mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Barat, Phinera Wijaya, yang turut hadir dalam acara tersebut.
“Syukur Alhamdulillah kita bisa berkumpul dalam kegiatan ini. Saya mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolres Sukabumi atas terselenggaranya Festival Pencak Silat Seni Kapolres Sukabumi Cup I Tahun 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dalam melestarikan budaya Indonesia, sekaligus menjadi wadah bagi generasi muda untuk mengenal lebih dalam pencak silat sebagai bagian dari jati diri bangsa,” tuturnya.
“Festival pencak silat ini bukan hanya sekadar ajang untuk menunjukkan kemampuan fisik, tetapi juga sebagai sarana untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kebersamaan, serta menjaga dan melestarikan budaya tradisional bangsa kita. Kami selalu mendukung kegiatan positif seperti ini yang bertujuan mempererat hubungan antarwarga masyarakat dan membangun rasa persatuan. Mari kita bersama-sama menjaga budaya pencak silat agar tetap lestari di tengah arus modernisasi,” ujar Kapolres Sukabumi.
Dengan adanya Festival Pencak Silat Seni Kapolres Sukabumi Cup I Tahun 2025, diharapkan pencak silat semakin dikenal dan dicintai oleh generasi muda, sehingga warisan budaya ini tetap lestari dan menjadi kebanggaan bangsa Indonesia.
Reporter : Mirna
Kasus Dugaan Penggelapan dan Pencurian Diselesaikan Lewat Restoratif, Kajati Sulsel Pedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020
Yutelnews.com,Makassar
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (30/ 1/2025).
Perkara yang diselesaikan untuk diselesaikan melalui Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Makassar dan Pangkep. Ekspose ini juga diikuti Kajari Makassar dan jajaran Pangkep Bersama secara berani lewat aplikasi zoom meeting.
Kajati Sulsel, Agus Salim mengatakan penyelesaian suatu perkara lewat RJ harus mempedomani Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“RJ ini memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak dan mengembalikan keharmonisan pada masyarakat dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” kata Agus Salim.
Kejari Makassar
Kejari Makassar mengajukan RJ atas nama tersangka Fazlur Rahman (39 tahun) yang disangka melanggar pasal Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP (kasus penggelapan) terhadap korban API (39 tahun).
Perkara bermula pada 4 September 2023, saat korban meminta bantuan tersangka yang berprofesi sebagai pengacara untuk menangani perkara (kasus tindak pidana penggelapan) yang melibatkan korban dengan PT. Gowa Kencana Motor.
Singkat cerita, tersangka kemudian melakukan komunikasi dengan kuasa hukum PT GKM dan menyampaikan kepada korban agar segera melakukan transfer uang Rp150 juta ke rekening tersangka. Hanya saja, uang tersebut tidak diserahkan Fazlur kepada PT GKM.
Diketahui, tersangka merupakan anak pertama dari 4 (empat) bersaudara, keseharian tersangka adalah seorang pengacara / penasehat hukum, tersangka juga merupakan tulang punggung tunggal keluarga yang masih membiayai adik adiknya bersekolah, dan membiayai pengobatan jalan bapaknya yang sudah cacat (tidak bisa berjalan) .
Kejari Pangkep
Kejari Pangkep mengajukan RJ atas nama tersangka Muh. Yusran alias Ucu bin H. Arsyad (36 tahun) yang disangka melewati Pasal 362KUHP (kasus pencurian) terhadap korban SS.
Perkara terjadi pada 12 November 2024 saat tersangka dalam perjalanan menuju ke pasar menemukan sebuah dompet kulit berwarna hitam yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp.1.096.000 (satu juta Sembilan puluh enam ribu rupiah). Selain itu terdapat pula kartu ATM BRI, sebuah kertas yang memuat pin ATM dan beberapa identitas di dalam dompet tersebut. Tersangka kemudian melakukan penarikan menggunakan kartu dan pin ATM tersebut beberapa kali dengan total Rp. 20.496.000 ( Dua puluh juta empat ratus puluh Sembilan enam ribu rupiah ). Uang itu dipakai tersangka untuk membeli 2 Hp, 1 unit mesin kompresor, 1 buah gelang emas 3 gram, 1 buah karpet bulu, dan untuk biaya kehidupan sehari-hari hingga.
Diketahui kedua tersangka merupakan anak pertama dari 4 (empat) bersaudara, tinggal bersama dengan istrinya yang bernama Mariana yang merupakan seorang penyandang disabilitas (tunarungu) serta dikaruniai 1 (satu) orang anak yang sudah berusia 8 (delapan) tahun.
Tersangka Muh. Yusran bekerja sebagai penyalur asam, yang kesehariannya menerima kiriman asam dari penyedia kemudian membungkus asam dalam berbagai ukuran dan menyiapkan pesanan asam untuk diantarkan ke toko atau pasar, dibantu oleh istrinya.
Pengajuan RJ dilakukan dengan beberapa alasan. Pertama Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, Tindak pidana yang dijatuhkan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara pihak Korban dan Tersangka, di mana tersangka telah mengganti kerugian material kepada korban
Setelah menyetujui pengajuan RJ, Kajati Sulsel berpesan agar tersangka segera dibebaskan dan berkas administrasi dilengkapi.
“Atas nama pimpinan kami mengabulkan permohonan RJ yang diajukan Kejari Makassar dan Pangkep. Setelah disetujui, seluruh administrasi dilengkapi dan apabila ada bukti barang yang t
rsisa baik dokumen dan barang segera dikembalikan. Dengan disetujuinya RJ tersangka ini segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam eksekusi RJ ini, lakukan AGTH setelah eksekusi RJ,” pesan Agus Salim. (Abu Algifari)
Kisah Pilu Seorang Bocah Anak di Bawah Umur di Hilikara , Nias Selatan Ke dua Orang Tua Sudah Bercerai
Nias Selatan – Yutelnews.com
Di sebuah sudut kecil di Hilikara, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, tersimpan kisah memilukan tentang seorang anak berusia 10 tahun. Sejak bayi, ia sudah kehilangan kasih sayang orang tuanya yang meninggal dunia. Tanpa pilihan lain, ia diasuh oleh pamannya, yang diharapkan mampu merawat dan menyayanginya seperti anak sendiri. Namun, harapan itu justru berakhir menjadi mimpi buruk yang panjang.
Anak ini tumbuh dalam lingkungan yang keras dan tanpa cinta. Setiap harinya, ia harus melakukan pekerjaan berat di rumah pamannya. Jika ia gagal atau melakukan kesalahan kecil, amarah pamannya meledak, sering kali berujung pada kekerasan fisik. Bahkan, suatu hari ia didorong hingga terjatuh, menyebabkan kakinya terluka parah. Karena tidak mendapat perawatan medis yang layak, kakinya menjadi cacat permanen.
Tak hanya kekerasan fisik, anak ini juga mengalami penderitaan dari segi kebutuhan dasar. Ia sering dibiarkan kelaparan selama berhari-hari. Ketika akhirnya diberi makan, yang tersedia hanyalah nasi basi yang tidak layak untuk dimakan. Tubuhnya yang kecil dan kurus sering kali terlihat lemah, tetapi ia terus bertahan dengan sisa-sisa harapan yang ada di hatinya.
Kisah ini akhirnya terungkap setelah seorang warga yang peduli menyebarkan informasi ke media sosial. Dalam waktu singkat, kasus ini viral dan mengundang perhatian publik. Banyak orang tersentuh dengan cerita pilu anak ini, dan desakan kepada pihak berwenang untuk segera bertindak semakin besar.
Menyikapi hal ini, pihak kepolisian dari Polres Kabupaten Nias Selatan bergerak cepat. Mereka langsung turun ke lokasi kejadian untuk menyelidiki kebenaran kasus ini dan memastikan keselamatan sang anak. Keberanian anak ini untuk memberikan kesaksian telah membuka tabir kegelapan yang selama ini menyelimuti hidupnya.
Kini, perhatian masyarakat dan aparat penegak hukum tertuju pada anak ini. Banyak pihak berharap ia mendapatkan perlindungan yang layak, perawatan medis, dan kesempatan untuk hidup dengan lebih baik. Kisah ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjaga hak-hak anak dan melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan.
#StopKekerasanAnak #LindungiAnak #KeadilanUntukAnak
(EDM)
Suka Cita Pentahbisan Pemotongan Pita Gedung Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Sidang Namohalu, Resort XII.
Namohalu, Yutelnews.com – Pengurus Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Resort XII Namohalu Esiwa Faogonaso Harefa SH sekaligus anggota DPRD Kabupaten Nias Utara melaksanakan pemotongan pita Gedung GPI Sidang Namohalu di Kampung Silima Omo Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, Minggu 26/01/2025.
Suka cita Pentahbisan GPI Namohalu di laksanakan oleh Bapak Pdt.Tehenasokhi Harefa S.Th., M.Th Korwil Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) Nias, selesai pemotongan Pita di lanjutkan penyerahan Kunci Gereja ketua Pembangunan Fatiwaso Harefa SE kepada Bapak Korwil GPI Nias Langsung di buka Gedung GPI Sidang Namohalu, warga Jemaat memasuki ruangan sambil menyanyikan lagu puji-pujian kepada Sang Pencipta di Sorga.
Dilaksanakan acara kebaktian Massal, acara di bawakan oleh Pdt.Sabarudi Zalukhu yang begitu suka cita, Pengkhotbah Bapak Pdt.Tehenasokhi Harefa S.Th., M.Th di kutip surat I Korintus 15:57-58.
Selesai acara kebaktian di bacakan Sejarah berdirinya GPI Sidang Namohalu Esiwa Tahun 1993 pendiri Bapak Talimbowo Harefa alias Ama Oti Harefa (Alhm) dan Bapak Fati’aro Harefa alias Ama Yukirman Harefa (Alhm) di Kampung Silima Omo Pimpinan GPI Namohalu Pdt Duhu’aro Harefa (Alhm), Gereja ini Renovasi ke-Tiga.
“Ucap Guru Injil dari Gereja Pentakosta Indonesia Sidang Sisarahili Kharisman Gea mewakili seluruh Jemaat GPI se-Resort XII mengatakan kami apresiasi kekompokan warga Jemaat ini hanya 16 Kepala Keluarga bisa mendirikan bangunan 9mx19m, merangkul tanpa hal memaksa memberi untuk Bait Suci ini dari hati nurani masing-masing warga, harapan kami kedepan merangkul semua pihak tanpa membedakan satu dengan yang lain.
Turut hadir Pengurus GPI Wilayah Nias serta JajaranNya, Pengurus GPI se-Resort XII serta Pimpinan Jemaat GPI dan Undangan dari Katholik, BNKP wilayah sekitar dan Undangan LainNya.
{K.Gea}
- Sebelumnya
- 1
- …
- 51
- 52
- 53
- 54
- 55
- …
- 61
- Berikutnya
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
















