Tingkatkan PAD, Satgas Penertiban Tak Segan Segel Bangunan Tak Berizin dan Pelanggar Tata Ruang.

Bandung – Yutelnews com Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) dalam waktu dekat akan segera melaksanakan aksi di lapangan, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025.

Penertiban akan segera dilakukan terhadap para pelanggar ketentuan tata ruang bangunan gedung, perizinan berusaha. Salah satu tindakannya dengan melakukan penyegelan tempat usaha.

Pembentukan Satgas PPR-PBG-PB ini dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap aturan terkait tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan usaha dan non-usaha, selain dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini terungkap dalam Rapat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana.

Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menyatakan Satgas PPR-PBG-PB telah merancang langkah-langkah konkret, sehingga ke depan tidak rapat melulu. Melainkan ada hasil laporan sebagai tindakan kongkret dari lapangan.

“Satgas ini dibentuk untuk menegakan peraturan perundangan mulai dari perbup, perda sampai undang-undang di atasnya, juga dalam rangka melaksanakan Program Asta Cita Presiden Prabowo,” tandas Sekda Cakra Amiyana, Senin (27/1/2025).

Sesuai temuan BPK RI tahun 2024, terdapat potential lost pajak mencapai Rp 200 miliar, akibat ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat pada umumnya seperti dalam membayar pajak dan retribusi.

“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang harus kita lakukan secara terintegrasi melalui Satgas PPG PBG PB. Sebab tidak bisa hanya internal Pemkab Bandung, untuk menyelesaikannya perlu melibatkan seluruh jajaran Forkopimda, terutama TNI-Polri,” kata Cakra Amiyana.

Sebab ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan ini, kata Cakra, bukan lagi merupakan tindak pidana ringan (tipiring) melainkan pelanggaran terhadap undang-undang pidananya, seperti Undang-undang Tata Ruang dan UU Cipta Kerja.

“Kepatuhan berbagai pihak terhadap peraturan perundangan perlu kita tegakkan, sehingga peraturan baik dari tingkat pusat maupun daerah, bisa efektif dilaksanakan dan dipatuhi. Inilah yang menjadi outcome Satgas ini, sehingga kita dapat mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, tidak hanya di kalangan pemerintah, tapi juga dunia usaha dan masyarakat,” papar sekda.

Ia mengakui, sulitnya terealiasi target PAD di bidang tata ruang, bangunan gedung dan perizinan berusaha akibat kurangnya kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

“Selama ini, terhadap para pelanggar hanya diberikan sanksi administrasi ketimbang sanksi pidana. Hal ini menyebabkan kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan dari peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.(*)


Yans.

SK Bupati Bandung Terbit, Satgas PPR PBG Segera Bergerak Tindak Para Pelanggar UU Tata Ruang dan UU Cipta Kerja.

Bandung – Yutelnews com Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) dalam waktu dekat akan segera melaksanakan aksi di lapangan, menyusul terbitnya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24 -DPUTR/2025.

Penertiban akan segera dilakukan terhadap para pelanggar ketentuan tata ruang bangunan gedung, perizinan berusaha, salah satu tindakannya dengan melakukan penyegelan tempat.

Pembentukan Satgas PPR-PBG-PB ini dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap aturan terkait tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan usaha dan non-usaha, selain dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal ini terungkap dalam Rapat Konsolidasi Tim Satgas PPR-PBG-PB, di Gedung Oryza Sativa Pemkab Bandung, baru-baru ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana menyatakan Satgas PPR-PBG-PB telah merancang langkah-langkah konkrit, sehingga ke depan tidak rapat melulu, melainkan ada hasil laporan sebagai tindakan kongkrit dari lapangan.

“Satgas ini dibentuk untuk menegakan peraturan perundangan mulai dari perbup, perda sampai undang-undang di atasnya, juga dalam rangka melaksanakan Program Asta Cita Presiden Prabowo,” tandas Sekda Cakra Amiyana.

Sesuai temuan BPK RI tahun 2024, terdapat potential lost pajak mencapai Rp200 miliar, akibat ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat pada umumnya seperti dalam membayar pajak dan retribusi.

“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang harus kita lakukan secara terintegrasi melalui Satgas PPG PBG PB. Sebab tidak bisa hanya internal Pemkab Bandung untuk menyelesaikannya perlu melibatkan seluruh jajaran Forkopimda, terutama TNI-Polri,” kata Cakra Amiyana.

Sebab ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan ini, kata Cakra, bukan lagi merupakan tindak pidana ringan (tipiring) melainkan pelanggaran terhadap undang-undang pidananya, seperti Undang-undang Tata Ruang dan UU Cipta Kerja.

“Kepatuhan berbagai pihak terhadap peraturan perundangan perlu kita tegakkan, sehingga peraturan baik dari tingkat pusat maupun daerah, bisa efektif dilaksanakan dan dipatuhi. Inilah yang menjadi outcome Satgas ini, sehingga kita dapat mematuhi peraturan perundangan yang berlaku, tidak hanya di kalangan pemerintah, tapi juga dunia usaha dan masyarakat,” papar sekda.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Zeis Zultaqawa mengakui, sulitnya terealisasi target PAD di bidang tata ruang, bangunan gedung dan perizinan berusaha akibat kurangnya kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

“Selama ini, terhadap para pelanggar hanya diberikan sanksi administrasi ketimbang sanksi pidana. Hal ini menyebabkan kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan dari peraturan perundangan yang berlaku,” kata Zeis.***


Yans.

Tetap Gigih Selamatkan Generasi Muda, Polres Binjai Ratakan Barak Narkoba di Tunggorono

BINJAI //Yutelnew.com
Satres Narkoba Polres Binjai kembali Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di jalan sei mencirim kelurahan tunggurono kecamatan binjai timur, kota binjai, provinsi sumatera utara, sabtu, (25/01/25) pukul 17.00 wib sore hari.

Pengrebekan barak tersebut dipimpin langsung oleh kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE., MH., dengan melibatkan personil satres narkoba sebanyak 15 personil dan sat intelkam sebanyak 5 personil sesuai dengan surat printah tugas Kapolres Binjai Nomor : Sprin Gas/1891/I/PAM3.3./2025, Tertanggal 25 Januari 2025.

Hasil penggrebekan di lokasi : petugas mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial HAS (30), A (32) dan S (42). Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap ketiganya sehingga ditemukan dari saku kanan celana terduga HAS (30) 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan.

Penyisiran dilakukan di sekitar lokasi barak dan kembali ditemukan barang bukti lain berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan, 8 (delapan) buah alat hisap sabu (bong), 10 (sepuluh) buah plastik klip kosong, 9 (sembilan) buah mancis dan 1 (satu) buah pipet sekop.

Kemudian petugas melakukan pembongkaran terhadap barak serta memusnahkannya dengan cara dibakar.

Sedangkan terhadap ketiga orang laki-laki yang ditemukan di TKP bersama barang buktinya langsung diboyong ke komando polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, “Penggrebekan barak narkoba tersebut sebagai keseriusan polres Binjai untuk sikat habis terhadap peredaran narkoba, mengingat narkoba merupakan musuh bersama dan akan merusak generasi muda sebagai penerus bangsa”, tegas Akbp Bambang.(Rizal hsb)

Sumber: Humas Polres Binjai.

(Redaksi rizal hsb)

Audit Tanpa Pemberitahuan! Kepala Desa Koruptor Akan Kehilangan Segalanya!

Pulau Nias, Yutelnews.com
Jumat 24 Januari 2025 – Menanggapi maraknya isu korupsi dana desa yang viral di media sosial, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Indra Wijaya, menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk para kepala desa yang terlibat dalam praktik korupsi. Dalam pernyataan yang mengejutkan banyak pihak, Mayor Teddy mengungkapkan bahwa audit mendalam terhadap dana desa akan dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Pernyataan ini mencuat setelah keluhan masyarakat Pulau Nias terkait ketidakmerataan pembangunan di desa-desa mereka, meskipun dana desa yang dikucurkan cukup besar. Masyarakat setempat melaporkan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan warga, justru tidak tampak manfaatnya. Hal ini memicu Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas.

“Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, apalagi dalam hal korupsi. Kepala desa yang terbukti menyalahgunakan dana desa akan dihadapkan pada hukuman yang setimpal. Mereka harus siap kehilangan jabatan, harta, dan mungkin juga kebebasannya,” tegas Mayor Teddy.

Selain itu, Presiden Prabowo menambahkan bahwa komisi pemberantasan korupsi (KPK) bersama tim khusus yang dibentuk, akan segera turun ke lapangan dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan TNI. Tim tersebut akan melakukan audit yang menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, terutama di daerah-daerah yang telah dikeluhkan oleh masyarakat.

Kepala desa yang selama ini merasa aman dalam memanfaatkan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok, kini harus merasakan dampaknya. Audit mendadak dan tim khusus yang dilibatkan menandakan bahwa tidak ada toleransi bagi mereka yang terbukti melakukan tindakan korupsi. “Siapa pun yang mencoba untuk menghalangi proses audit ini, akan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat,” tambah Mayor Teddy.

Kepala desa yang terlibat dalam penyelewengan dana desa kini berada dalam ancaman serius. Jika terbukti bersalah, mereka akan dihukum dengan sanksi penjara, denda besar, dan kehilangan jabatan mereka secara permanen. Lebih dari itu, aset yang didapat dari hasil korupsi akan disita oleh negara, sehingga mereka akan kehilangan segalanya. Ini adalah peringatan keras bagi para oknum kepala desa yang merasa kebal hukum.

Pemerintah dan masyarakat menanti tindakan nyata dan hasil dari audit ini, berharap agar setiap penyalahgunaan dana desa dapat segera diungkap, dan mereka yang terlibat dapat dijatuhi hukuman setimpal.

(Red)

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Balita di Jepara, Ternyata Calon Ayah Tiri Sendiri

Jepara – yutelnews.com– Polres Jepara | Teka – teki siapa pelaku pencabulan atau pemerkosaan terhadap balita berusia 3,5 tahun di Jepara, berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Jepara. Pelaku tak lain ternyata calon ayah tiri korban yakni MAK (23). 

Hal itu disampaikan Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP M Faizal Wildan Umar Rela dan Kasihumas AKP Dwi Prayitna di Mapolres setempat, pada Jumat (24/1/2025).

“Motifnya, tersangka sakit hati dengan ibu korban (calon istri) karena suka marah-marah,” ujar Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mewakili Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso.

Untuk modus operandinya sendiri, sambung Kompol Edy Sutrisno, “Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan memasukkan jari tengah ke alat kelamin korban sebanyak 2 (dua) kali,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Polres Jepara berhasil menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 (satu) buah gaun, 1 (satu) buah celana pendek, 1 (satu) buah celana dalam, 1 (satu) buah kaos dan 1 (satu) buah celana panjang jeans.

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat dan profesional. Korban juga kita berikan pendampingan psikologi trauma healing dari unit PPA Polres Jepara yang bekerja sama dengan stakeholder terkait di Kabupaten Jepara,” ucap Wakapolres Jepara.

Selain itu, Kompol Edy Sutrisno pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa,” pungkasnya.

Sementara itu, Pelaku yang berinisial MAK (23) itu mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Saat itu, isi kepalanya hanya dipenuhi rasa sakit hati terhadap ibu korban (calon istri). Meskipun masih calon istri, pasangan itu memang sudah sering tinggal satu rumah.

”(Alasan sakit hati) Kalau malam itu, kalau (calon) istri saya tidur, saya disuruh nyebokin terus,” kata MAK.

Saat itu, kata dia, korban pulang bermain dari rumah tetangga lalu buang air besar di toilet. Saat korban meminta dibersihkan, ibunya sedang tertidur pulas. Akhirnya MAK terpaksa membersihkannya.

Dia menggunakan jari tengahnya untuk mencabuli korban sebanyak dua kali. Dia melakukan itu dengan sadar tanpa pengaruh alkohol atau obat-obatan apapun. Dia juga mengaku tidak memiliki kelainan ketertarikan atau suka dengan anak kecil.

”Saya melakukannya dengan jari,” ungkap kuli bangunan itu.

Akibat pencabulan itu, korban kesakitan dan langsung pendarahan. Dia panik. Lalu membawa korban ke rumah sakit bersama calon istrinya.

Kepada calon istrinya, saat itu dia mengaku bahwa korban jatuh dan berdarah. Setelah kejadian itu, dia merasa takut. Dia pun masih menemani korban di rumah sakit. Bahkan, dia juga ikut mengantar calon istrinya melapor ke Satreskrim Polres Jepara.

Hingga pada akhirnya, dia baru mengakui perbuatannya setelah dimintai keterangan oleh penyidik untuk kedua kalinya. Saat itu dia langsung dibekuk Polisi.

Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Faisal Wildan Umar Rela menyampaikan terkait kondisi fisik balita berusia 3,5 tahun yang merupakan korban pencabulan semakin membaik. Namun sampai saat ini kondisi mentalnya masih belum pulih.

”Saat ini anak korban dalam keadaan sehat wal afiat. Karena kemarin sempat ada kabar korban meninggal dunia. Itu hoaks,” jelas AKP Wildan.

Kasatreskrim menyatakan, korban yang sebelumnya dirawat intensif di rumah sakit, kini sudah dibawa pulang. Saat ini, korban juga dalam kondisi aman.

“Kondisinya sudah mulai stabil. Dan sudah mulai bisa memberikan keterangan,” kata AKP Wildan.

Hanya saja, sampai kini kondisi psikologisnya masih belum pulih. Sehingga penyidik belum bisa meminta keterangan dengan jelas.

”Korban masih ada ketakutan. Ada trauma. Sehingga belum sepenuhnya kami bisa mintai keterangan,” tutur AKP Wildan.

Saat ini, korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Jepara.

(hms)

DPR RI Tetapkan RUU Minerba sebagai Usul Inisiatif, Bahas Perubahan Penting

JAKARTA – Yutelnews.com|| Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna kedua pada Masa Persidangan Tahun 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (23/01/2025).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dengan tegas menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagai usul inisiatif DPR RI.

“Sekarang kita tanyakan, apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” tanya Dasco, yang langsung dijawab dengan seruan “Setuju” oleh seluruh peserta rapat.

Pengesahan ini mengikuti persetujuan sebelumnya oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa RUU Minerba tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada peningkatan sektor pertambangan. Bob Hasan menegaskan bahwa RUU Minerba memiliki semangat yang sangat mendukung kebijakan strategis pemerintah saat ini, khususnya terkait dengan percepatan hilirisasi sumber daya alam.

“Perjalanannya masih panjang, tetapi substansi RUU ini penting untuk mendukung percepatan hilirisasi sektor pertambangan,” ujar Bob Hasan.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengungkapkan bahwa dalam rapat pleno yang digelar sebelumnya, pada Senin (20/01/2025), terdapat empat poin baru yang diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi UU Minerba. Empat poin tersebut adalah: Percepatan Hilirisasi Mineral dan Batubara, Aturan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Ormas Keagamaan, Pemberian IUP kepada Perguruan Tinggi, serta Pemberian IUP untuk UMKM.

RUU Minerba ini mendapat respons positif dari seluruh fraksi yang ada di DPR. Dari delapan fraksi yang hadir, empat fraksi menyetujui dengan catatan, sementara empat lainnya menyetujui tanpa catatan. Persetujuan ini menandai langkah awal bagi proses legislasi revisi UU Minerba yang akan terus dibahas lebih lanjut oleh DPR RI bersama pemerintah.

Penetapan itu juga menjadi titik awal untuk mempercepat langkah-langkah strategis dalam sektor pertambangan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui hilirisasi dan pemberdayaan sektor lainnya, seperti pendidikan, organisasi keagamaan, dan UMKM.
Sumber Humas DPR RI.


Yans.

Ketua DPD AKPERSI Sumatera Utara Mendesak Kepolisian Selesaikan Dugaan Penyerobotan Tanah di Gunungsitoli Viral

GUNUNGSITOLI, Yutelnews.com
Kasus dugaan penyerobotan tanah di Jl. Fondrako, Dusun III Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Insiden ini berawal ketika IZ alias Ama Koko Zebua diduga mencoba menguasai dan mengklaim sebidang tanah yang telah bersertifikat milik Asal Arif Zebua tanpa izin pada Jumat (3/1/2025) pagi.

Daniel Trisman Zebua, anak dari Asal Arif Zebua yang merupakan pemilik sah tanah tersebut, menjelaskan bahwa dugaan penyerobotan terjadi ketika IZ alias Ama Koko Zebua bersama MZ dan YZ, melakukan pengukuran, pembersihan, serta memasang patok di atas tanah milik orang tuanya Asal Arif Zebua yang terletak tepat di depan rumahnya.

“IZ alias Ama Koko Zebua bersama dua orang lainnya tiba-tiba melakukan pengukuran tanah milik orang tua saya tanpa meminta izin kepada kami sebagai pemilik Sah Tanah tersebut. Mereka membawa parang untuk membersihkan rumput sekaligus memasang patok di atas tanah yang terletak di depan rumah kami. Ketika saya mencoba menghentikan pengukuran dan menghalangi mereka, IZ marah dan memaki serta memutar tangan saya hingga menyebabkan cedera dan rasa sakit,” ungkap Daniel kepada awak media.

Setelah terjadi adu mulut, IZ meninggalkan lokasi kejadian, namun tak lama kemudian kembali dan mengancam keluarga Daniel.

“Jangan coba-coba lewat di tanah saya ini tanpa seizin saya,” kata Daniel menirukan ancaman yang diduga dilontarkan oleh IZ Alias Ama Koko Zebua.

Pasca insiden tersebut, IZ membuat laporan polisi di SPKT Polres Nias dengan Nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 8 Januari 2025, atas dugaan tindak pidana pengancaman. Setelah menerima laporan tersebut, Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Reserse dan Kriminal segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Daniel Zebua tertanggal 17 Januari 2025 terkait kasus dugaan pengancaman.

Sementara itu, Daniel Zebua mendatangi SPKT Polres Nias pada Selasa, 14 Januari 2025, untuk membuat laporan polisi atas dugaan penyerobotan tanah dan pengancaman terhadap dirinya serta keluarganya. Namun, setelah menjelaskan kronologi dan peristiwa yang terjadi, petugas polisi di SPKT menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana sehingga tidak dapat diterima.

Meskipun laporan polisi tidak diterima, perjuangan Daniel untuk mendapatkan keadilan tetap berlanjut. Ia kemudian menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Nias pada 20 Januari 2025 atas dugaan pengancaman dan penganiayaan dengan IZ, bersama MZ dan YZ, sebagai terlapor.

Selain itu, Daniel juga menjelaskan bahwa ayahnya, Asal Arif Zebua, selaku pemilik sah tanah bersertifikat tersebut, telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Nias terkait dugaan penyerobotan tanah dengan IZ alias Ama Koko Zebua sebagai terlapor.

Ketika dikonfirmasi kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, melalui nomor WhatsApp pribadinya pada Selasa, 21 Januari 2025, tidak ada jawaban yang diberikan. Hal yang sama terjadi ketika awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Humas Polres Nias; petugas tidak dapat memberikan keterangan.

Di tempat yang berbeda Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia ( AKPERSI) Provinsi Sumatera Utara ikut menyoroti terkait sengketa lahan tersebut dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk bisa menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa lahan tersebut juga kepada dinas terkait harus hadir.

” Kami dari AKPERSI Provinsi Sumatera Utara meminta kepadaku pihak kepolisian untuk menjalankan fungsinya serta mampu menjadi mediator dalam sengketa lahan tersebut dan kami akan mengawal kasus tersebut dari sisi media – media yang tergabung agar bisa menegakkan keadilan. Bahkan kami juga meminta untuk Dinas terkait Agara bisa hadir dan jangan terkesan ada pembiaran akan sengeketa lahan tersebut,” Ujara Arma selaku Ketua DPD AKPERSI Provinsi Sumatera Utara.

Robert Gea

Bhabinkamtibmas polsek Cibadak melaksanakan police goes to School ke SDN 3 Cibadak

Sukabumi, – Yutelnews.com, Bhabinkamtibmas polsek Cibadak polres Sukabumi Aipda Emin Tukimin S.H melaksanakan Police To School le SDN 3 Cobadak, Kamis, (23/1/2025).


Bhabinkamtibmas polsek Cibadak polres Sukabumi Aipda Emin Tukimin S.H mengatakan kami mensosialisasikan program kompotisi kapolres Cup pencak silat seni, yang mana peserta dari mulai Siswa SD, SMP, dan SMA yang memiliki prestasi bela diri pencak silat, kesempatan yang sama,”Pungkasnya.


bhabinkamtibmas Ipda Emin Tukimin mengajak agar selalu menjaga nama baik sekolah, keluarga dan diri sendiri, dengan cara menjauhi segala bentuk kenakalan seperti bullying, pemalakan, merokok dan tindak lainnya sehingga dapat mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan jauh dari segala bentuk kekerasan dan kenakalan sesuai arahan dari kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian S.H S,Ik M.H Melalui Kapolsek Cibadak AKP I. Djubaedi S.H, “pungkasnya.


Reporter : Mirna

Pemuda Pancasila Gelar Bakti Sosial dalam Acara Pernikahan di Natuna

YUTELNEWS.COM – Natuna, Rabu 23 Januari 2025 – Ormas Pemuda Pancasila kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat melalui kegiatan bakti sosial yang digelar di Kelurahan Sedanau, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung kelancaran acara perkawinan warga setempat yang berlangsung di Jalan Panglima Hujan pada pukul 20:30 WIB sampai selesai.

Anggota Pemuda Pancasila yang hadir dalam acara tersebut turun langsung untuk mengatur kendaraan bermotor yang diparkir di sepanjang jalan. Mengingat kondisi jalan yang sempit dan banyaknya tamu undangan, Pemuda Pancasila bertugas memastikan lalu lintas berjalan tertib dan rapi. “Kami berperan dalam mengedukasi pengendara agar kendaraan diparkir dengan teratur, sehingga tidak mengganggu kenyamanan tamu undangan maupun pengguna jalan lainnya,” ujar salah seorang anggota Pemuda Pancasila.

Kegiatan bakti sosial ini bukan kali pertama dilakukan oleh Pemuda Pancasila. Menurut keterangan mereka, selain membantu acara pernikahan, mereka juga aktif dalam kegiatan sosial lainnya seperti gotong royong, menjaga ketertiban dalam acara keagamaan seperti Maulid Nabi, serta memberikan dukungan serupa pada perayaan hari besar agama lain seperti Imlek. “Tugas kami sebagai Ormas adalah berkontribusi dalam menciptakan suasana yang tertib dan kondusif di setiap kegiatan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, anggota Pemuda Pancasila juga berharap ada perhatian lebih dari pemerintah untuk mendukung kegiatan mereka. “Meskipun kami tidak digaji, kami berharap ada anggaran yang dapat mendukung keberlangsungan Ormas Pemuda Pancasila di seluruh Indonesia, agar dapat terus berperan aktif dalam kegiatan yang positif bagi bangsa dan negara,” harap mereka.

Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, Pemuda Pancasila terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan membantu masyarakat, baik dalam kegiatan sosial maupun keagamaan. Keberadaan mereka di tengah masyarakat semakin mempertegas peran Ormas dalam memperkuat tali persaudaraan dan menjaga keharmonisan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.


(Darmansyah)

Petemuan evaluasi program p2ptm tahun 2024 dan monitoring rencana kegiatan program p2ptm tahun 2025 Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi

Sukabumi, Yutelnews.com
Rabu 22 januari 2025,Giat Dinas Kabupaten Sukabumi di adakan di gedung Pangrango kota Sukabumi,saat di wawancarai salah satu pengelola program p2ptm(Imam Muslim),beliau mengatakan”kita sedang mengadakan kegiatan evaluasi program giat kerja p2ptm tahun 2024 dan memonitoring rencana program giat p2ptm tahun 2025.

Dan harapan beliau semoga saja kita dapat mengevaluasi,sebesar berapa untuk pencapaian program gjat p2ptm,khusus yang bersifat standar plening minimal,berdasarkan kermenkes 2024,bahwa ada 3 indikator yang memang kita layani kepada warga masyarakat,khusus kepada masyarakat yang mengidap penyakit diabetes meditur,pinyakir hipertensi dan itu harus di layani sesuai standar di angka 100%,berdasarkan etimasi sasaran yang memang sudah kita tentukan di awal 2024.

Dan beliau menambahkan Jumlah sekabupaten sukabumi yang di kelola sekitar 58 puskesmas, sementara di angka sasaran cukup besar,untuk jumlah penduduk pun angka 400 lebih dan untuk,dan pasaran untuk pencapaian produktip 1 juta 800 ribu lebih sasaran pencapaian hipertensi 194 ribu lebih dan untuk penderita penyakit dibetes sekitar 600 ribu orang kita layani setiap tahun, ungkapnya.

Dan yang hadir semuanya adalah pengelola program p2ptm di tingkat Puskesmas

Pesan terakhir yang Dia lontarkan kepada para pengelola program p2ptm adalah terkait pelayanan kepada masyarakat tolong di tingkatkan,karna meningkat derajat kesehatan masyarakat,salah satu nya adalah tentang bagaimana pelayanan terbaik kepada masyarakat,selama pelayanan yang kita kepada masyarrakat secara maximal, maka derajat kesehatan masyarakat pun akan meningkat,terutama Masyarakat-Masyarakat umum dan beliau menghimbau kepada Masyarakat umum agar sering sering datang ke Puskesmas untuk slalu di periksa.

Pewarta: Adang suryana

Wakil Bupati Nias Utara Hadiri Launching Calender Of Event (COE) Tahun 2025.

Medan, Yutelnews.com – Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega di dampingi Sekdis Pariwisata Nias Utara menghadiri Acara Launching Calender Event (COE) Tahun 2025, Yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sumatera Utara.

Kegiatan ini adalah merupakan bentuk Promosi pariwisata di Provinsi Sumatera Utara. Yang di laksanakan di Pos Bloc Medan, Selasa 21 Januari 2025.

Kabupaten Nias Utara terdaftar dalam kalender event ini yaitu EVENT SPORT TOURISM. NORTH NIAS SURFING INTERNATIONAL COMPETITION TAHUN 2025.

Pada pelaksanaan acara ini juga Pemerinyaj Kabupaten Nias Utara mendapat penghargaan dari Pemprovsu atas Kesungguhan dan Keseriusan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam event Surfing yg di serahkan Pj. Gubsu.

Kegiatan ini di hadiri oleh Pj. Gubsu, Kadis Pariwisata Sumut, Kepala Daerah Se-Sumatera Utara, Para Kadis Pariwisata Se- Kabupaten/Kota di Sumatera Utara dan tamu undangan lainnya.

{K.Gea}

Sekretaris MPC PP Rokan Hulu Kecam Dugaan Korupsi Di KUD Dayo Mukti

Rokan Hulu – Yutelnews.com Kecamatan Tandun Desa Dayo Rabu 22 Januari 2025 Beberapa hari ini Koperasi Unit Desa Dayo Mukti yang berada di Desa Dayo Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan hulu menjadi perbincangan hangat di tengah tengah publik dengan dugaan penyalahgunaan keuangan koperasi yang diduga dilakukan oleh Ketua KUD Dayo Mukti dan pengurus lainnya yang mencapai angka dua milyar rupiah lebih.

Hal ini juga menjadi sorotan bagi Sekretaris Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan hulu, Carles yang juga merupakan salah satu anggota KUD Dayo Mukti.

Carles mengecam tindakan Ketua, Bendahara dan Pengawas KUD Dayo Mukti yang diduga telah menyalahgunakan uang KUD untuk kepentingan pribadi dan meminta Kapolres serta Kejaksaan Negeri Rokan hulu untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan uang KUD Dayo Mukti.


“kita sangat menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran KUD Dayo Mukti yang diduga dilakukan oleh ketua, pengurus dan pengawas KUD Dayo Mukti ini,” katanya.

Apalagi anggaran yang digunakan itu tidak sedikit yakni Rp2.570.536.500, dan Ketua KUD Dayo Mukti juga sudah mengakuinya dan ternyata bendahara dan pengawas diduga ikut terlibat,” jelas Carles.

“Kami meminta kepada bapak Kapolres dan bapak Kajari Rokan hulu untuk menjadikan permasalahan dugaan korupsi ini menjadi atensi dari Kapolres dan Kejari Rohul agar segala bentuk dugaan tindak pidana korupsi bisa dibasmi di Kabupaten Rokan hulu yang kita cinta ini,” tutup Carles.


Jurnalis – Zainuddin

Bupati Nias Utara Audensi Ke Kementrian Koordinator Bidang Pangan RI Jakarta.

Jakarta, Yutelnews.com-Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu bersama Ketua Komisi I DPRD Kab. Nias Utara didampingi para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Nias Utara (Kadis Ketapang Tani, Kadis. Perikanan, Kadis. PMD, Kadis. Naker Kop UMKM, Plt. Kadis. Perhubungan) melaksanakan Audiensi ke Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI di Jakarta, audiensi langsung diterima oleh Bapak Menko Bidang Pangan RI dan di terima langsung oleh Menteri Bapak Zulkifli Hasan, Senin 20/01/2025.

Pada pertemuan atau audiensi Bupati Nias Utara menyampaikan kondisi dan keadaan geografis wilayah Kab Nias Utara, Bupati mengusulkan pembangunan bidang infrastruktur, bidang pangan meliputi ketahanan pangan, pertanian dan perikanan (proposal usulan langsung diserahkan Bupati ke Menko Bidang Pangan RI), pada arahan Menko Bidang Pangan RI mengusulkan kiranya Bupati dan jajaran utk koordinasi lebih di Kementerian/Lembaga terkait di pusat, supaya ada dampak untuk masyarakat Nias Utara kedepan.

{K.Gea}

Rapat Koordinasi Bidang Pangan Propinsi Sumatera Utara Tahun 2025

Medan, Yutelnews.com – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu S.Pd dan Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Pangan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan Dan Kementerian/Lembaga Bidang Lainnya yang di laksanakan di Aula Teuku Rizal Nurdin di Medan, Selasa, 21/01/2025.

Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI Bapak Zulkifli Hasan.
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Menteri Desa dan PDT RI, Menteri Perdagangan RI, Wamen Kementan RI, Wamen Kemendagri, Wamen KKP, Wamen UMKM, Kepala BAPANAS RI, Mewakili dari Badan Gizi Nasional, Mewakili dari Kementerian Kehutanan, Mewakili Kementerian Lingkungan Hidup, Mewakili dari Kementerian PU, Kepala BULOG, Direktur Pupuk Indonesia, Direktur BRI, Mewakili Bank Indonesia, PJ Gubsu, Forkopimda Provsu, Pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemprovsu, Kepala Daerah Kab/Kota se-Sumatera Utara, Kepala Daerah Terpilih se-Sumatera Utara, Kepala Dinas yang membidangi Pertanian Kab/kota se-Sumatera Utara, peserta dan undangan lainnya.

Adapun materi Rakor bidang pangan adalah Peningkatan Jaringan Irigasi, Distribusi Pupuk Bersubsidi, Pendayagunaan Penyuluh Pertanian, Penyediaan Benih/Bibit Unggul, Kersediaan dan Harga Pangan, Perikanan Tangkap/Budidaya, Ekonomi Sirkular dalam Pengelolaan Sampah dan Makan Bergizi Gratis.
Pada ruang diskusi Bupati Nias Utara menyampaikan kiranya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi lebih memperhatikan program pembangunan diwilayah Kepulauan Nias dan bila memungkin Program Pembangunan Kab/Kota yang berada di Kepulauan Nias dibahas lebih spesifik karena keadaan geografis di Kepulauan serta masih berstatus daerah 3T.
Akhir Rapat Koordinasi Menko Bidang Pangan RI menekankan kiranya seluruh stakeholder yang berada diwilayah Provinsi Sumatera Utara bergandengan tangan mensukseskan Visi dan Misi Presiden RI menuju Swasembada Pangan ke depan.

{K.Gea}

Kajati Sulsel Agus Salim Minta Jajaran Lebih Aktif Laporkan Penanganan Perkara

Yutelnews.com, Sulsel —Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim membuka Sosialisasi dan Diseminasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Manajemen Penilaian Laporan, Monitoring dan Evaluasi Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Simpel Monev Pidsus) Kejaksaan RI serta Monitoring, Evaluasi dan Supervisi di Aula Lantai 8 Kejati Sulsel, Rabu (22/1/2025)


Kajati Sulsel, Agus Salim meminta jajaran untuk lebih aktif melaporkan setiap perkara pidsus yang ditangani ke aplikasi Simpel Monev Pidsus. 


“Penanganan tindak pidana korupsi jadi salah satu wajah penegakan hukum oleh Kejaksaan. Karena itu harus lebih ditingkatkan lagi dalam penanganan perkara Pidsus ini,” kata Agus Salim.


Dengan kewenangan penyelidikan untuk perkara tindak pidana korupsi yang dimiliki Kejaksaan, Kajati Sulsel Agus Salim berharap jajaran pidsus menjaga kepercayaan tersebut dengan baik.


“Mohon disimak baik-baik pemaparan dari teman-teman Jampidsus yang berkunjung ini. Silahkan dibahas dan ditanyakan apa masalah yang terjadi di satuan kerja masing-masing,” sebut Agus Salim.


Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Kegiatan pada Sekretariat JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Khunaifi Alhumami menjelaskan penilaian dan peninjauan terhadap kinerja dilakukan terhadap satuan kerja secara periodik, setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan.


“Penilaian, monitoring dan evaluasi pada bidang pidsus berfokus pada tiga poin, yaitu laporan bulanan, penyelesaian PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan penanganan perkara. Untuk laporan bulanan, kita hitung kecepatan pengiriman, kelengkapan laporan dan kepatuhan pengisian CMS,” jelas Khunaifi.(Abu Alghifari)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.