Dugaan Pemotongan Gaji Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Disorot. CV Muara Kasih Diminta Diusut

YUTELNEWS.com | Gunungsitoli – Dugaan pemotongan gaji terhadap 10 pekerja outsourcing di Bandara Binaka, Nias, menjadi sorotan publik. Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, CV Muara Kasih, kini didesak untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran hak-hak pekerja.

Kasus tersebut dinilai tidak sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi menyangkut transparansi pengupahan, kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan, hingga pengawasan terhadap perusahaan outsourcing di lingkungan bandara.

Pegiat anti korupsi Kepulauan Nias, Harpendik Waruwu, meminta Dinas Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pengupahan dan potongan gaji para pekerja.

“Persoalan ini harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan keresahan. Jika ada hak pekerja yang tidak terpenuhi, harus segera ditindaklanjuti,” tegas Harpendik saat diwawancarai wartawan , Kamis (7/5/2026).

Ia menyoroti adanya dugaan selisih antara gaji yang diterima pekerja dengan nominal yang tercatat dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, kondisi tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan ketidaksesuaian pelaporan.

“Jika pekerja menerima Rp2.600.000 sementara dalam sistem tercatat Rp3.228.949, tentu harus ada penjelasan rinci terkait komponen pengupahan maupun potongan yang dilakukan,” ujarnya.

Harpendik juga meminta pengelola Bandara Binaka lebih aktif mengevaluasi perusahaan mitra, termasuk CV Muara Kasih, terutama terkait kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja outsourcing.

Sementara itu, sejumlah pekerja mengaku masih menunggu kejelasan terkait dasar pemotongan gaji yang dilakukan setiap bulan. Mereka berharap ada transparansi mengenai rincian potongan BPJS dan komponen pengupahan lainnya agar hak pekerja tidak dirugikan.

(Y,Z)

Pekerja Outsourcing Bandara Binaka Protes Pemecatan Yang Dinilai Melanggar UU Ketenagakerjaan 

YUTELNEWS.com | GUNUNGSITOLI – Sejumlah pekerja outsourcing di Bandara Binaka, Gunungsitoli, mengutarakan rasa kecewa dan kegeraman atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka alami. Para pekerja menilai bahwa proses pemberhentian tersebut tidak hanya tidak adil, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku.

Salah satu korban, Syukur Iman Sandroto, menjelaskan bahwa alasan resmi yang diberikan adalah habisnya masa kontrak. Namun, hal ini menimbulkan tanda tanya besar karena permohonan perpanjangan yang mereka ajukan justru ditolak secara mendadak.

“Alasannya karena berakhirnya kontrak, maka berakhir pula kebersamaan kami. Tapi kami bingung kenapa tiba-tiba lamaran perpanjangan tidak diterima. Padahal tanggal 20 April lalu, beliau yang meminta kami menyerahkan surat permohonan tersebut, tapi pada akhirnya ditolak juga,” ujar Syukur, Rabu (06/05).

Diduga Dipecat Karena Berani Menanyakan Gaji

Syukur menduga kuat, penolakan perpanjangan kontrak ini merupakan bentuk pembalasan karena para pekerja berani menanyakan ketidaksesuaian data gaji.

“Kami curiga hal ini terjadi mungkin karena kami terlalu sering bertanya mengenai ketidaksesuaian besaran gaji kami yang tertera di aplikasi JMO dengan kenyataan yang diterima,” tambahnya.

Prosedur Melenceng, Langgar Aturan 14 Hari Kerja

Yang menjadi sorotan utama adalah waktu penyerahan surat pemberhentian yang dinilai sangat melanggar prosedur. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, surat pemberhentian wajib diserahkan paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal efektif berhenti.

Namun dalam kasus ini, surat baru diserahkan tepat pada hari yang sama saat mereka resmi diberhentikan, yaitu tanggal 30 April. Lebih aneh lagi, hanya berselang 2 hari kemudian pada tanggal 2 Mei, pihak manajemen sudah merekrut anggota baru untuk menggantikan posisi mereka.

“Memang anehnya bin ajaib. Surat pemberhentian biasanya keluar 14 hari sebelum diberhentikan sesuai aturan, tapi ini langsung kasih surat pada hari yang sama. Padahal kami bekerja sampai hari terakhir, tapi esoknya sudah ada orang baru,” tegasnya.

Minta Intervensi Pemerintah dan DPRD

Melihat adanya indikasi pelanggaran hukum dan perlakuan yang tidak adil, para pekerja yang terkena dampak meminta perlindungan dan keadilan dari pihak berwenang.

“Kami berharap kepada pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli dan DPRD Kabupaten Nias untuk dapat membantu kami mencari keadilan dan menindaklanjuti pelanggaran aturan ketenagakerjaan ini,” pungkas Syukur mewakili rekan-rekannya.

(Y,z)

10 Pekerja Bandara Binaka Diduga Dipecat Usai Protes Gaji Tak Sesai UMK Tak Dapat THR dan Cuti

YUTELNEWS.com | GUNUNGSITOLI – Sebanyak 10 orang pekerja di Bandara Binaka, Gunungsitoli, diduga diberhentikan secara sepihak oleh manajemen setelah melakukan aksi protes menuntut hak-hak mereka yang dianggap tidak adil. Para pekerja menyoroti ketidaksesuaian besaran gaji yang diterima dengan Upah Minimum Kota (UMK) yang berlaku, serta tidak adanya hak-hak normatif lainnya seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan cuti.

Salah satu korban pemberhentian, Syukur Iman Zandroto, mengaku kecewa atas perlakuan yang diterimanya dan rekan-rekannya. Menurutnya, mereka telah bekerja dalam kurun waktu yang lama, namun nasib kesejahteraan tidak pernah berubah.

“Kami sudah lama bekerja di Bandara Binaka, tapi gaji tak pernah naik. Padahal, UMK yang tercatat adalah Rp3.228.949, namun yang kami terima dan tercatat di slip gaji hanya Rp2.600.000,” ujar Syukur kepada awak media, Minggu (03/05/2026).

Syukur juga menegaskan bahwa selama bekerja, pihaknya tidak pernah mendapatkan hak-hak dasar pekerja lainnya. Ia mengaku tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), tidak diberikan hak cuti, hingga tidak ada kejelasan mengenai skema kenaikan gaji berkala.

“Kami tidak pernah menerima THR, hak cuti pun tidak ada, apalagi kenaikan gaji. Itu semua tidak pernah kami rasakan selama bekerja di sini,” tambahnya.

Kejadian ini memicu keprihatinan mendalam bagi para pekerja. Mereka menilai perlakuan tersebut sangat merugikan dan melanggar hak-hak pekerja yang seharusnya dilindungi undang-undang.

Harapan Pada Pemerintah Daerah

Merespons situasi ini, Syukur mewakili rekan-rekannya menyampaikan harapan besar agar pemerintah turun tangan. Ia berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti kasus ini demi terciptanya keadilan.

“Kami berharap kepada pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli dan kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara, Bapak Bobby Nasution, untuk dapat menegakkan keadilan bagi kami para pekerja di Bandara Binaka, Gunungsitoli,” pungkasnya.

(Y,z)

Bupati Nias Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Hiliweto Gido Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Korban

YUTELNEWS.com | Bupati Nias, Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si meninjau sekaligus menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran yang terjadi di Desa Hiliweto, Kecamatan Gido, sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa tragis ini mengakibatkan 5 orang meninggal dunia dan 1 orang mengalami luka bakar ringan. Minggu, 19 April 2026.

Korban meninggal dunia terdiri dari 2 orang anak pemilik toko serta 3 orang karyawati. Sementara itu, pemilik toko bersama istri dan satu anak bungsu laki-laki berhasil selamat dari peristiwa tersebut.

Kebakaran menghanguskan sejumlah bangunan, yakni satu unit toko, satu rumah kontrakan serta satu apotek. Selain itu, tiga unit sepeda motor turut terbakar.

Dalam peninjauan tersebut, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah, Kapolres Nias, Kasatpol PP Kabupaten Nias, Kapolsek Gido, Kepala Dinas Sosial PMDP2A Kabupaten Nias, Kepala BPBD Kabupaten Nias, Camat Gido, dan Kepala Puskesmas Gido.

Sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah, Bupati Nias juga menyerahkan bantuan kepada korban terdampak. Selain itu, Bupati menginstruksikan agar segera dilakukan pembersihan puing-puing yang berserakan di badan jalan guna memperlancar akses di lokasi kejadian.

Pemerintah Kabupaten Nias terus bergerak cepat dalam penanganan pasca kebakaran serta memastikan kebutuhan dasar para korban terdampak dapat segera terpenuhi.

YZ

Warga desa Saitagaramba dan Dua Desa Sekitar Mohon Perhatian Pemkab Nias Terkait Listrik PLN 

YUTELNEWS.com || Kabupaten Nias – Seorang warga Desa Saitagaramba, Yuniaman Waruwu, yang tinggal di kawasan Nandingi, menyampaikan keluhan kepada awak media pada hari Jum’at (12/03/2026). Menurutnya, masyarakat setempat merasa belum merasakan kemajuan yang diharapkan, bahkan menyebut “kayaknya belum kami merdeka” karena belum mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Nias.

“Kami sudah beberapa kali mengharapkan jaringan listrik PLN, namun hingga saat ini tidak kunjung di kabulkan,” ujar Yuniaman Waruwu.

Permintaan listrik tidak hanya datang dari Desa Saitagaramba, melainkan juga melibatkan dua desa lainnya yaitu Desa Baruzo dan Desa Lolo Ana’a Gid6. Menurut Yuniman, kawasan Nandingi tersebut berada tidak jauh dari Kantor Bupati Nias dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, sehingga diharapkan dapat segera menjadi perhatian pemerintah.

“Masyarakat kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Nias untuk memperhatikan kami dan segera memenuhi kebutuhan jaringan listrik PLN bagi ketiga desa tersebut,” pungkasnya.

Yz

Pemuda Lira Riau Audensi Dengan KEJATI RIAU Siap Bersinergi Memberantas Korupsi di Riau.

YUTELNEWS.com | Pekanbaru – Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau Audensi dengan Kejati Riau, Audensi yang awalnya di jadwalkan Dengan Kepala kejati Riau Bapak Dr. Sutikno,SH,MH  akhirnya di wakili oleh Asintel Kejati Riau Sapta Putra, SH,M.hum dan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH,MH.
(Rabu,4 /2/2026).

Pengurus Pemuda Lira Riau yang hadir Daniel Saragi,SH Ketua DPW Pemuda Lira, Ketua Bidang Hukum Sapala Sibarani,SH, Humas Pemuda Lira Rial Akbar dan Jhonson Tampubolon anggota Pemuda Lira Riau.

Pertemuan ini bertujuan Membangun komunikasi yang baik antar Pengurus Pemuda Lira Riau dengan Institusi kejaksaan tinggi Riau, agar kedepannya  bisa Berkaloborasi dalam Membangun Provinsi Riau.

Daniel Saragi SH Ketua DPW Pemuda Lira Riau mengatakan siap mengawal dan bekerja sama dengan kejaksaan Tinggi Riau dalam mengawal Kasus Korupsi di Riau, Karena Pemuda Lira adalah Organisasi LSO LSM Lira yang berkomitmen mengawal Pemberantasan Korupsi khusus nya di Riau ujar Daniel

Pemuda Lira Riau siap mengawasi kinerja kejaksaan Tinggi Riau sebagai kontrol sosial untuk penegakan hukum di Riau Dengan kepemimpinan Bapak Dr. Sutikno SH,MH Semoga kedepan penegakan hukum di Riau semakin baik kedepannya
selanjutnya di tambahkan Ketua Bidang Hukum Pemuda Lira Riau Sapala Sibarani , SH menyampaikan siap untuk mendorong serta mendukung Kejati Riau terutama kegiatan preventif sekaligus memberikan dukungan agar pihak Kejati Riau tetap semangat melakukan tindakan represif terhadap pelaku kejahatan di Riau khususnya tindak pidana korupsi.
Demi penegakan hukum yang positif dalam hal penegakan tindak pidana Korupsi diminta kolaborasi yang serius antara Kejati Riau dengan Pemuda Lira Riau.

SUMBER PEMUDA LIRA RIAU

Kebakaran Menyerang satu Unit Rumah Dinas Camat Bawalato Kabupaten Nias

YUTELNEWS.com | Kabupaten Nias, satu unit rumah dinas yang berada di kompleks Kantor Camat Bawalato, Kabupaten Nias, terkena kebakaran pada pukul 14:50 WIB. Api dengan cepat melalap bagian atap bangunan , namun berkat kerja sama petugas pemadam kebakaran dan warga sekitar, api berhasil dipadamkan. (29/1/2026)

Camat Bawolato, Firyusuf Hulu, S.E., dalam keterangannya menjelaskan bahwa api pertama kali diketahui muncul dari bagian atap rumah dinas yang disertai kepulan asap tebal.

Melihat kejadian tersebut, pegawai Kantor Camat Bawolato, personel Polsek Bawolato, serta masyarakat sekitar segera mendatangi lokasi dan berupaya melakukan pemadaman awal dengan peralatan seadanya, sambil melaporkan kejadian itu kepada pihak Pemadam Kebakaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dua unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias dikerahkan ke lokasi kejadian.

Operasi pemadaman langsung dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Nias, Joni Harefa, S.E.,

Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penyemprotan air ke titik api, khususnya pada bagian atap dan plafon bangunan yang terbakar.

“Dugaan sementara kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik. Saat ini api sudah berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman,” ujar Firyusuf Hulu.

Berkat kesigapan petugas serta bantuan seluruh unsur di lapangan, api tidak sempat merambat ke bangunan lain.

Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Namun, sebagian bangunan rumah dinas mengalami kerusakan.

Sementara itu, kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait

(Y,z)

Petugas PLN Merespon Cepat Perbaiki Kabel Listrik Jatuh di Desa Sogae’adu 

YUTELNEWS.com | KABUPATEN NIAS – Antusiasme petugas PLN terlihat saat langsung mengapit laporan dari warga masyarakat Desa Sogae’adu untuk memperbaiki kabel listrik yang telah lama jatuh. Kegiatan perbaikan dilakukan khususnya di jalur Perumnas Dusun 3. Selasa 27 Januari 2026

Salah seorang warga, Yarman Zendrato, mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada pihak PLN atas respon cepat dalam menangani keluhan masyarakat desa.

Turut hadir dalam kegiatan perbaikan dari pihak PLN Simatupan adalah Faef telaumbanua. Petugas PLN menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sogae’adu yang telah melaporkan kondisi kabel tersebut. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Yarman Zendrato yang telah membantu membersihkan pohon-pohon yang menimpa kabel listrik.

“Kami mengharapkan kerjasama yang terus terjalin ke depannya. Apabila ada gangguan listrik lainnya, mohon segera laporkan kepada kami agar dapat ditangani secepat mungkin,” ujar perwakilan petugas PLN.

 

(Y,z)

Salah Seorang Warga Desa Sogae’adu Kabupaten Nias Kecewa Kabel Listrik Yang Udah Lama Jatuh Ketanah Belum di Tangani PLN

YUTELNEWS.com | Kabupaten Nias – Warga Desa Sogae’adu mengungkapkan rasa kecewa terhadap pihak PLN karena kabel listrik yang jatuh ke tanah di jalan Perumnas Dusun 3 belum mendapatkan penanganan. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi kekhawatiran bagi masyarakat. Jumat 23 Januari 2026

Yarman Zendrato, salah satu warga desa, menyampaikan kepada awak media bahwa kabel listrik tersebut tidak hanya jatuh, namun juga tertimpa pohon dan sebagian kulit kabelnya sudah terkupas. Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan beberapa kali kepada petugas PLN, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan.

“Kami khawatir kalau tidak ada penanganan cepat, anak-anak sekolah yang setiap hari melintas di jalan tersebut akan berisiko. Kami meminta kepada pihak PLN agar segera menangani masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Yarman.

Masyarakat berharap pihak PLN dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kabel listrik yang rusak dan menjaga keamanan jalan raya serta keselamatan warga.

(Y,z)

Salah Seorang Masyarakat Kabupaten Nias Kecewa Minta Tindakan terhadap Pengelolaan Aset Desa dan Audit yang Maksimal

YUTELNEWS.com | Kabupaten Nias-Salah seorang Masyarakat Kabupaten Nias menyampaikan rasa kecewa dan kekesalan terkait informasi bahwa tidak ada kepala desa yang terbukti melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Nias. 22 Januari 2026

Seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya dan menanyakan mengapa pemerintah kabupaten, Dinas Pendapatan Daerah (inspektorat), serta camat setempat belum melakukan audit secara menyeluruh terhadap setiap desa di Kabupaten Nias.

Selain itu dia mengatakan, banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi aset negara yang dianggap telantar di desa-desa, khususnya di Kabupaten Nias. Salah satunya adalah mobil BUMDES yang tidak beroperasi dan banyak ditemukan terparkir di pinggir jalan atau area parkiran lainnya. Kondisi ini membuat masyarakat merasa uang negara di sia-siakan tanpa memberikan manfaat yang seharusnya diperoleh oleh desa dan warganya.

Dia juga mengajukan pertanyaan tegas. mengapa pihak pemerintah kabupaten Nias maupun camat setempat belum mengambil tindakan konkret untuk menangani permasalahan pengelolaan aset desa dan melakukan audit yang komprehensif untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset di setiap desa. Ujarnya

(Y,z)

Proyek Parit Dana Desa Saitagaramba Berjalan Lancar

YUTELNEWS.com || KABUPATEN NIAS– Proyek pembangunan parit di Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, yang didanai melalui Dana Desa (DDS) dan Dana Lain-Lain (DLL) senilai Rp122.858.000 (seratus dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), Senin 8 Desember 2025

Masyarakat Desa Saitagaramba atas pembangunan parit beton yang didanai oleh desa. Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan mempermudah aksesibilitas bagi warga.

“Kami sangat bersyukur atas pembangunan parit ini. Ini sangat membantu kami dalam mengatasi masalah banjir dan lingkungan,” ujar seorang warga Desa Saitagaramba.

Selain pembangunan parit, masyarakat juga menyampaikan harapan agar pemerintah desa dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur lainnya di tahun mendatang. Mereka berharap agar jalan di Dusun 2 Ahedano, Saitagaramba, yang selama bertahun-tahun belum tersentuh aspal, dapat segera diaspal.

“Kami berharap jalan kami ini bisa segera diaspal. Sudah bertahun-tahun jalan Ahedano ini tidak pernah tersentuh aspal. Anak-anak kami sampai mengeluh tidak bersekolah lagi karena harus berjalan kaki setiap hari,” tambah Perwakilan Masyarakat.

Masyarakat juga berharap agar jaringan listrik dapat segera masuk ke desa mereka, sehingga mereka juga dapat merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya.

Pemerintah Desa Saitagaramba menyatakan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kualitas hidup masyarakat desa. Mereka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat untuk merealisasikan harapan-harapan masyarakat.

YZ

Dugaan Penambangan Pasir atau Cut and Fill di Sambau, Nongsa Kian Bebas Beroperasi, Ada Apa?

YUTELNEWS.com /Aktivitas cut and fill di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi sorotan publik. Warga sekitar khawatir kegiatan tersebut karena bisa saja memicu bencana lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekosistem hutan di wilayah itu.

Informasi yang dihimpun di lapangan (3/12/25) sekira sore hari bahwa Pengelola Lahan diduga tidak ada dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, SPPL, maupun AMDAL yang seharusnya menjadi syarat sebelum proyek penambangan pasir atau cut and fill dijalankan. Mekanisme konsultasi publik pun diklaim tidak pernah dilakukan. Terpantau alat berat di lokasi seperti Truk, excavator yang siap beroperasi.

“Tidak ada Papan Proyek bang, saya menduga perizinannya belum ada,” ucap sumber yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Diminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga berharap Polsek Nongsa dan DPRD Kota Batam ikut mengawasi agar dampaknya terhadap lingkungan dan warga dapat diminimalisasi.

Tim investigasi media ini yang turun ke lokasi membenarkan adanya aktivitas cut and fill. Namun, tidak ditemukan papan proyek atau informasi resmi mengenai pihak pelaksana kegiatan tersebut. Warga pun mengaku tidak mengetahui proyek itu dikerjakan oleh siapa.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup di Kota Batam. Warga menegaskan akan terus meminta penjelasan dari pihak berwenang terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Aktivitas Cut and Fill tersebut diketahui sudah berjalan lama, namun Pihak BP Batam, APH dan Instansi terkait terkesan tutup mata.

Apa Dasar Hukum Penambangan pasir ilegal dan cut and fill?

Kerusakan Lingkungan:

Erosi: Pengambilan pasir yang berlebihan menyebabkan erosi pantai dan dasar sungai, merusak habitat alami.

Perubahan Aliran Air: Mengubah hidrologi alami sungai, yang dapat menyebabkan banjir di satu area dan kekeringan di area lain.

Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Merusak ekosistem akuatik dan darat, mengancam kehidupan tumbuhan dan hewan.

Intrusi Air Laut: Di daerah pesisir, penambangan pasir dapat mempercepat masuknya air asin ke akuifer air tawar, membuatnya tidak layak untuk diminum atau irigasi.

Dampak Sosial dan Ekonomi:

Konflik Sosial: Sering kali menyebabkan ketegangan antara penambang ilegal, masyarakat lokal, dan pihak berwenang.

Bahaya bagi Keselamatan: Struktur bangunan seperti jembatan dan bendungan bisa terancam stabilitasnya akibat perubahan dasar sungai.

Kerugian Negara: Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti karena aktivitas ini tidak terdaftar secara resmi.

Tindakan Terhadap Penambangan Pasir Ilegal:

Penambangan pasir ilegal adalah tindakan kriminal di Indonesia dan diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak berwenang, seperti Kepolisian dan Kementerian ESDM, secara rutin melakukan penindakan dan penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas.

Ini Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup terkait sangsi jika melanggar ( seperti kegiatan ilegal ). Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria ( UUPA )dan peraturan pemerintah ( PP ) NO.16 Tahun 2004 tentang penyalahgunaan tanah dan lahan yang mengatur secara berencana sesuai dengan tata ruang wilayah.

Pasal 107 : Mengatur sangsi pidana bagi pelaku kegiatan cut and fill Tampa izin,dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp,3 miliar,.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Seperti Apa?

Beberapa peraturan hukum yang dapat menjerat pelaku cut and fill ilegal antara lain:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 108: Jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Mengatur sanksi bagi pelaku yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Aktivitas cut and fill sering kali melibatkan pengambilan tanah urug atau bahan galian golongan C. Jika dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya: Melarang pemakaian tanah tanpa izin dari penguasa yang berwenang atau yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam, APH dan Instansi terkait. /Otb

Part 1, Bersambung..

Banjir Landa Jalan Umum Desa We’a-we’a Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias Warga Desak Pembangunan Saluran Air 

YUTELNEWS.com || KABUPATEN NIAS – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Nias pada Selasa, 2 Desember 2025, mengakibatkan banjir di jalan umum Desa We’a-we’a, Kecamatan Sogae’adu. Peristiwa ini memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat setempat dan pengguna jalan, yang kini mendesak perhatian serta tindakan cepat dari Pemerintah Kabupaten Nias.

Banjir yang terjadi disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi, menyebabkan air meluap dan menggenangi ruas jalan utama yang menjadi akses vital bagi warga. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan ancaman keselamatan bagi pengendara dan pejalan kaki yang melintas. Beberapa titik jalan dilaporkan terendam cukup dalam, menyulitkan kendaraan untuk melintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Masyarakat Desa We’a-we’a melalui perwakilan tokoh adat dan warga, secara tegas menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Nias untuk segera membangun saluran pembuangan air yang memadai di sepanjang jalan tersebut. Mereka berharap, pembangunan infrastruktur drainase yang permanen dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Setiap kali hujan deras, jalan kami selalu terendam banjir. Ini sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak yang pergi sekolah dan warga yang beraktivitas. Kami sangat berharap kepada pemerintah kabupaten Nias dapat mendengar keluhan kami dan segera merealisasikan pembangunan saluran air,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Pemerintah Kabupaten Nias diharapkan dapat merespons cepat aspirasi masyarakat ini demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta keberlangsungan aktivitas ekonomi di Desa We’a-we’a kecamatan Sogae’adu kabupaten Nias Pembangunan sistem drainase yang efektif tidak hanya akan mengatasi masalah banjir, tetapi juga meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di daerah tersebut.

(Y, Z)

Seorang Oknum Perangkat di Desa Sihare’ö Sogae’adu Diduga Tipu Seorang Janda 

YUTELNEWS.com || KABUPATEN NIAS -Seorang oknum perangkat Desa Sihare’ö Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, berinisial OPW, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah warga, termasuk seorang janda tua bernama Ruti’ami Waruwu. Dugaan ini mencuat pada Selasa (18/11/2025).

Ruti’ami mengaku kepada wartawan bahwa ia bersama sejumlah warga awalnya diundang ke kantor desa untuk menyerahkan berkas berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

“Kami diminta datang membawa KK dan KTP. Tapi setelah sampai, kepala desa bilang beliau harus pergi karena ada agenda lain,” ujar Ruti’ami.

Setelah kepala desa meninggalkan lokasi, sekitar 32 warga tetap menunggu arahan selanjutnya. Tidak lama kemudian, oknum perangkat desa berinisial OPW diduga memanggil warga satu per satu untuk masuk ke ruangannya.

Menurut pengakuan Ruti’ami, OPW kemudian meminta warga menyerahkan berkas sekaligus memungut uang administrasi sekitar Rp250 ribu dengan alasan untuk proses pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Presiden Prabowo.

“Karena saya tidak punya uang, saya terpaksa jalan kaki ke rumah keluarga untuk meminjam. Setelah dapat uang, saya titipkan untuk diserahkan ke OPW,” tuturnya.

Tidak hanya Ruti’ami, warga lainnya berinisial F.W juga mengaku mengalami hal serupa. Ia mengklaim dijanjikan BLT yang akan aktif seumur hidup.

Kades Mengaku Belum Tahu….

Kepala Desa Sihare’ö Sogaeadu, Dermawan Waruwu, saat dihubungi via WhatsApp oleh wartawan mengaku belum mengetahui dugaan pungli tersebut.

“Saya belum tahu soal itu. Yang jelas OPW benar menjabat sebagai Kasi Pelayanan,” ujarnya singkat dari luar daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, OPW belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta keterangan OPW untuk menjaga keberimbangan informasi.

(Y, Z)

Rumah Warga di Desa Tuhemberua Kecamatan Ma’u kabupaten Nias Telah Terbawa Longsor, Kerugian Ditaksir Mencapai Ratusan Juta Rupiah

YUTELNEWS.com || Kabupaten Nias – Sebuah rumah milik warga di desa tuhemberua Dusun || kecamatan ma’u telah terbawa longsor akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak mulai tadi malam. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Minggu 19 Oktober 2025

Menurut keterangan dari pak kades Tuhemberua kecamatan ma’u Menyampaikan kepada awak media Yutelnews.com. longsor terjadi sekitar pukul 13:00 lewat dini hari tadi. “Hujan deras yang terus-menerus menyebabkan tanah menjadi labil dan akhirnya longsor. Satu unit rumah warga yang berada di tebing gunung tidak dapat diselamatkan,” ujarnya.

Rumah tersebut diketahui milik Bapak/Ibu A.Fitri Gulo, yang saat kejadian sedang di dalam rumah . Beruntung, seluruh anggota keluarga berhasil menyelamatkan diri sebelum longsor terjadi.

“Kami sangat terkejut dengan kejadian ini. Semuanya terjadi begitu cepat,” kata pak kades dengan nada sedih. ” Untuk saja barang-barang masih bisa di selamatkan dan sebagian juga yang terbawa longsor

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi bencana longsor, terutama saat musim hujan. Jika melihat tanda-tanda tanah longsor, evakuasi diri ke tempat yang lebih aman.

Y,Z

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.