Warga desa Saitagaramba dan Dua Desa Sekitar Mohon Perhatian Pemkab Nias Terkait Listrik PLN 

YUTELNEWS.com || Kabupaten Nias – Seorang warga Desa Saitagaramba, Yuniaman Waruwu, yang tinggal di kawasan Nandingi, menyampaikan keluhan kepada awak media pada hari Jum’at (12/03/2026). Menurutnya, masyarakat setempat merasa belum merasakan kemajuan yang diharapkan, bahkan menyebut “kayaknya belum kami merdeka” karena belum mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Nias.

“Kami sudah beberapa kali mengharapkan jaringan listrik PLN, namun hingga saat ini tidak kunjung di kabulkan,” ujar Yuniaman Waruwu.

Permintaan listrik tidak hanya datang dari Desa Saitagaramba, melainkan juga melibatkan dua desa lainnya yaitu Desa Baruzo dan Desa Lolo Ana’a Gid6. Menurut Yuniman, kawasan Nandingi tersebut berada tidak jauh dari Kantor Bupati Nias dan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, sehingga diharapkan dapat segera menjadi perhatian pemerintah.

“Masyarakat kami memohon kepada Pemerintah Kabupaten Nias untuk memperhatikan kami dan segera memenuhi kebutuhan jaringan listrik PLN bagi ketiga desa tersebut,” pungkasnya.

Yz

Pemuda Lira Riau Audensi Dengan KEJATI RIAU Siap Bersinergi Memberantas Korupsi di Riau.

YUTELNEWS.com | Pekanbaru – Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Riau Audensi dengan Kejati Riau, Audensi yang awalnya di jadwalkan Dengan Kepala kejati Riau Bapak Dr. Sutikno,SH,MH  akhirnya di wakili oleh Asintel Kejati Riau Sapta Putra, SH,M.hum dan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH,MH.
(Rabu,4 /2/2026).

Pengurus Pemuda Lira Riau yang hadir Daniel Saragi,SH Ketua DPW Pemuda Lira, Ketua Bidang Hukum Sapala Sibarani,SH, Humas Pemuda Lira Rial Akbar dan Jhonson Tampubolon anggota Pemuda Lira Riau.

Pertemuan ini bertujuan Membangun komunikasi yang baik antar Pengurus Pemuda Lira Riau dengan Institusi kejaksaan tinggi Riau, agar kedepannya  bisa Berkaloborasi dalam Membangun Provinsi Riau.

Daniel Saragi SH Ketua DPW Pemuda Lira Riau mengatakan siap mengawal dan bekerja sama dengan kejaksaan Tinggi Riau dalam mengawal Kasus Korupsi di Riau, Karena Pemuda Lira adalah Organisasi LSO LSM Lira yang berkomitmen mengawal Pemberantasan Korupsi khusus nya di Riau ujar Daniel

Pemuda Lira Riau siap mengawasi kinerja kejaksaan Tinggi Riau sebagai kontrol sosial untuk penegakan hukum di Riau Dengan kepemimpinan Bapak Dr. Sutikno SH,MH Semoga kedepan penegakan hukum di Riau semakin baik kedepannya
selanjutnya di tambahkan Ketua Bidang Hukum Pemuda Lira Riau Sapala Sibarani , SH menyampaikan siap untuk mendorong serta mendukung Kejati Riau terutama kegiatan preventif sekaligus memberikan dukungan agar pihak Kejati Riau tetap semangat melakukan tindakan represif terhadap pelaku kejahatan di Riau khususnya tindak pidana korupsi.
Demi penegakan hukum yang positif dalam hal penegakan tindak pidana Korupsi diminta kolaborasi yang serius antara Kejati Riau dengan Pemuda Lira Riau.

SUMBER PEMUDA LIRA RIAU

Kebakaran Menyerang satu Unit Rumah Dinas Camat Bawalato Kabupaten Nias

YUTELNEWS.com | Kabupaten Nias, satu unit rumah dinas yang berada di kompleks Kantor Camat Bawalato, Kabupaten Nias, terkena kebakaran pada pukul 14:50 WIB. Api dengan cepat melalap bagian atap bangunan , namun berkat kerja sama petugas pemadam kebakaran dan warga sekitar, api berhasil dipadamkan. (29/1/2026)

Camat Bawolato, Firyusuf Hulu, S.E., dalam keterangannya menjelaskan bahwa api pertama kali diketahui muncul dari bagian atap rumah dinas yang disertai kepulan asap tebal.

Melihat kejadian tersebut, pegawai Kantor Camat Bawolato, personel Polsek Bawolato, serta masyarakat sekitar segera mendatangi lokasi dan berupaya melakukan pemadaman awal dengan peralatan seadanya, sambil melaporkan kejadian itu kepada pihak Pemadam Kebakaran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, dua unit mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nias dikerahkan ke lokasi kejadian.

Operasi pemadaman langsung dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Nias, Joni Harefa, S.E.,

Setibanya di tempat kejadian, petugas langsung melakukan penyemprotan air ke titik api, khususnya pada bagian atap dan plafon bangunan yang terbakar.

“Dugaan sementara kebakaran disebabkan oleh korsleting listrik. Saat ini api sudah berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman,” ujar Firyusuf Hulu.

Berkat kesigapan petugas serta bantuan seluruh unsur di lapangan, api tidak sempat merambat ke bangunan lain.

Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Namun, sebagian bangunan rumah dinas mengalami kerusakan.

Sementara itu, kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait

(Y,z)

Petugas PLN Merespon Cepat Perbaiki Kabel Listrik Jatuh di Desa Sogae’adu 

YUTELNEWS.com | KABUPATEN NIAS – Antusiasme petugas PLN terlihat saat langsung mengapit laporan dari warga masyarakat Desa Sogae’adu untuk memperbaiki kabel listrik yang telah lama jatuh. Kegiatan perbaikan dilakukan khususnya di jalur Perumnas Dusun 3. Selasa 27 Januari 2026

Salah seorang warga, Yarman Zendrato, mengucapkan terima kasih yang mendalam kepada pihak PLN atas respon cepat dalam menangani keluhan masyarakat desa.

Turut hadir dalam kegiatan perbaikan dari pihak PLN Simatupan adalah Faef telaumbanua. Petugas PLN menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Sogae’adu yang telah melaporkan kondisi kabel tersebut. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada Yarman Zendrato yang telah membantu membersihkan pohon-pohon yang menimpa kabel listrik.

“Kami mengharapkan kerjasama yang terus terjalin ke depannya. Apabila ada gangguan listrik lainnya, mohon segera laporkan kepada kami agar dapat ditangani secepat mungkin,” ujar perwakilan petugas PLN.

 

(Y,z)

Salah Seorang Warga Desa Sogae’adu Kabupaten Nias Kecewa Kabel Listrik Yang Udah Lama Jatuh Ketanah Belum di Tangani PLN

YUTELNEWS.com | Kabupaten Nias – Warga Desa Sogae’adu mengungkapkan rasa kecewa terhadap pihak PLN karena kabel listrik yang jatuh ke tanah di jalan Perumnas Dusun 3 belum mendapatkan penanganan. Kondisi ini telah berlangsung cukup lama dan menjadi kekhawatiran bagi masyarakat. Jumat 23 Januari 2026

Yarman Zendrato, salah satu warga desa, menyampaikan kepada awak media bahwa kabel listrik tersebut tidak hanya jatuh, namun juga tertimpa pohon dan sebagian kulit kabelnya sudah terkupas. Menurutnya, kasus ini telah dilaporkan beberapa kali kepada petugas PLN, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang dilakukan.

“Kami khawatir kalau tidak ada penanganan cepat, anak-anak sekolah yang setiap hari melintas di jalan tersebut akan berisiko. Kami meminta kepada pihak PLN agar segera menangani masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Yarman.

Masyarakat berharap pihak PLN dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki kabel listrik yang rusak dan menjaga keamanan jalan raya serta keselamatan warga.

(Y,z)

Salah Seorang Masyarakat Kabupaten Nias Kecewa Minta Tindakan terhadap Pengelolaan Aset Desa dan Audit yang Maksimal

YUTELNEWS.com | Kabupaten Nias-Salah seorang Masyarakat Kabupaten Nias menyampaikan rasa kecewa dan kekesalan terkait informasi bahwa tidak ada kepala desa yang terbukti melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Nias. 22 Januari 2026

Seorang masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya dan menanyakan mengapa pemerintah kabupaten, Dinas Pendapatan Daerah (inspektorat), serta camat setempat belum melakukan audit secara menyeluruh terhadap setiap desa di Kabupaten Nias.

Selain itu dia mengatakan, banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi aset negara yang dianggap telantar di desa-desa, khususnya di Kabupaten Nias. Salah satunya adalah mobil BUMDES yang tidak beroperasi dan banyak ditemukan terparkir di pinggir jalan atau area parkiran lainnya. Kondisi ini membuat masyarakat merasa uang negara di sia-siakan tanpa memberikan manfaat yang seharusnya diperoleh oleh desa dan warganya.

Dia juga mengajukan pertanyaan tegas. mengapa pihak pemerintah kabupaten Nias maupun camat setempat belum mengambil tindakan konkret untuk menangani permasalahan pengelolaan aset desa dan melakukan audit yang komprehensif untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset di setiap desa. Ujarnya

(Y,z)

Proyek Parit Dana Desa Saitagaramba Berjalan Lancar

YUTELNEWS.com || KABUPATEN NIAS– Proyek pembangunan parit di Desa Saitagaramba, Kecamatan Sogae’adu, yang didanai melalui Dana Desa (DDS) dan Dana Lain-Lain (DLL) senilai Rp122.858.000 (seratus dua puluh dua juta delapan ratus lima puluh delapan ribu rupiah), Senin 8 Desember 2025

Masyarakat Desa Saitagaramba atas pembangunan parit beton yang didanai oleh desa. Pembangunan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan mempermudah aksesibilitas bagi warga.

“Kami sangat bersyukur atas pembangunan parit ini. Ini sangat membantu kami dalam mengatasi masalah banjir dan lingkungan,” ujar seorang warga Desa Saitagaramba.

Selain pembangunan parit, masyarakat juga menyampaikan harapan agar pemerintah desa dapat melanjutkan pembangunan infrastruktur lainnya di tahun mendatang. Mereka berharap agar jalan di Dusun 2 Ahedano, Saitagaramba, yang selama bertahun-tahun belum tersentuh aspal, dapat segera diaspal.

“Kami berharap jalan kami ini bisa segera diaspal. Sudah bertahun-tahun jalan Ahedano ini tidak pernah tersentuh aspal. Anak-anak kami sampai mengeluh tidak bersekolah lagi karena harus berjalan kaki setiap hari,” tambah Perwakilan Masyarakat.

Masyarakat juga berharap agar jaringan listrik dapat segera masuk ke desa mereka, sehingga mereka juga dapat merasakan kemerdekaan yang sesungguhnya.

Pemerintah Desa Saitagaramba menyatakan komitmennya untuk terus berupaya meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kualitas hidup masyarakat desa. Mereka akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pusat untuk merealisasikan harapan-harapan masyarakat.

YZ

Dugaan Penambangan Pasir atau Cut and Fill di Sambau, Nongsa Kian Bebas Beroperasi, Ada Apa?

YUTELNEWS.com /Aktivitas cut and fill di Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau menjadi sorotan publik. Warga sekitar khawatir kegiatan tersebut karena bisa saja memicu bencana lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekosistem hutan di wilayah itu.

Informasi yang dihimpun di lapangan (3/12/25) sekira sore hari bahwa Pengelola Lahan diduga tidak ada dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, SPPL, maupun AMDAL yang seharusnya menjadi syarat sebelum proyek penambangan pasir atau cut and fill dijalankan. Mekanisme konsultasi publik pun diklaim tidak pernah dilakukan. Terpantau alat berat di lokasi seperti Truk, excavator yang siap beroperasi.

“Tidak ada Papan Proyek bang, saya menduga perizinannya belum ada,” ucap sumber yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan.

Diminta Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut. Mereka juga berharap Polsek Nongsa dan DPRD Kota Batam ikut mengawasi agar dampaknya terhadap lingkungan dan warga dapat diminimalisasi.

Tim investigasi media ini yang turun ke lokasi membenarkan adanya aktivitas cut and fill. Namun, tidak ditemukan papan proyek atau informasi resmi mengenai pihak pelaksana kegiatan tersebut. Warga pun mengaku tidak mengetahui proyek itu dikerjakan oleh siapa.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal pengawasan dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup di Kota Batam. Warga menegaskan akan terus meminta penjelasan dari pihak berwenang terkait legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Aktivitas Cut and Fill tersebut diketahui sudah berjalan lama, namun Pihak BP Batam, APH dan Instansi terkait terkesan tutup mata.

Apa Dasar Hukum Penambangan pasir ilegal dan cut and fill?

Kerusakan Lingkungan:

Erosi: Pengambilan pasir yang berlebihan menyebabkan erosi pantai dan dasar sungai, merusak habitat alami.

Perubahan Aliran Air: Mengubah hidrologi alami sungai, yang dapat menyebabkan banjir di satu area dan kekeringan di area lain.

Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Merusak ekosistem akuatik dan darat, mengancam kehidupan tumbuhan dan hewan.

Intrusi Air Laut: Di daerah pesisir, penambangan pasir dapat mempercepat masuknya air asin ke akuifer air tawar, membuatnya tidak layak untuk diminum atau irigasi.

Dampak Sosial dan Ekonomi:

Konflik Sosial: Sering kali menyebabkan ketegangan antara penambang ilegal, masyarakat lokal, dan pihak berwenang.

Bahaya bagi Keselamatan: Struktur bangunan seperti jembatan dan bendungan bisa terancam stabilitasnya akibat perubahan dasar sungai.

Kerugian Negara: Pemerintah kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan royalti karena aktivitas ini tidak terdaftar secara resmi.

Tindakan Terhadap Penambangan Pasir Ilegal:

Penambangan pasir ilegal adalah tindakan kriminal di Indonesia dan diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pihak berwenang, seperti Kepolisian dan Kementerian ESDM, secara rutin melakukan penindakan dan penegakan hukum untuk menghentikan aktivitas.

Ini Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup terkait sangsi jika melanggar ( seperti kegiatan ilegal ). Tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria ( UUPA )dan peraturan pemerintah ( PP ) NO.16 Tahun 2004 tentang penyalahgunaan tanah dan lahan yang mengatur secara berencana sesuai dengan tata ruang wilayah.

Pasal 107 : Mengatur sangsi pidana bagi pelaku kegiatan cut and fill Tampa izin,dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp,3 miliar,.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Seperti Apa?

Beberapa peraturan hukum yang dapat menjerat pelaku cut and fill ilegal antara lain:

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 108: Jika kegiatan tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Mengatur sanksi bagi pelaku yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Aktivitas cut and fill sering kali melibatkan pengambilan tanah urug atau bahan galian golongan C. Jika dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya: Melarang pemakaian tanah tanpa izin dari penguasa yang berwenang atau yang berhak.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada BP Batam, APH dan Instansi terkait. /Otb

Part 1, Bersambung..

Banjir Landa Jalan Umum Desa We’a-we’a Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias Warga Desak Pembangunan Saluran Air 

YUTELNEWS.com || KABUPATEN NIAS – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Nias pada Selasa, 2 Desember 2025, mengakibatkan banjir di jalan umum Desa We’a-we’a, Kecamatan Sogae’adu. Peristiwa ini memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat setempat dan pengguna jalan, yang kini mendesak perhatian serta tindakan cepat dari Pemerintah Kabupaten Nias.

Banjir yang terjadi disebabkan oleh curah hujan yang sangat tinggi, menyebabkan air meluap dan menggenangi ruas jalan utama yang menjadi akses vital bagi warga. Kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga menimbulkan ancaman keselamatan bagi pengendara dan pejalan kaki yang melintas. Beberapa titik jalan dilaporkan terendam cukup dalam, menyulitkan kendaraan untuk melintas dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Masyarakat Desa We’a-we’a melalui perwakilan tokoh adat dan warga, secara tegas menyampaikan permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Nias untuk segera membangun saluran pembuangan air yang memadai di sepanjang jalan tersebut. Mereka berharap, pembangunan infrastruktur drainase yang permanen dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

“Setiap kali hujan deras, jalan kami selalu terendam banjir. Ini sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak yang pergi sekolah dan warga yang beraktivitas. Kami sangat berharap kepada pemerintah kabupaten Nias dapat mendengar keluhan kami dan segera merealisasikan pembangunan saluran air,” ujar salah seorang perwakilan warga.

Pemerintah Kabupaten Nias diharapkan dapat merespons cepat aspirasi masyarakat ini demi menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna jalan serta keberlangsungan aktivitas ekonomi di Desa We’a-we’a kecamatan Sogae’adu kabupaten Nias Pembangunan sistem drainase yang efektif tidak hanya akan mengatasi masalah banjir, tetapi juga meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di daerah tersebut.

(Y, Z)

Seorang Oknum Perangkat di Desa Sihare’ö Sogae’adu Diduga Tipu Seorang Janda 

YUTELNEWS.com || KABUPATEN NIAS -Seorang oknum perangkat Desa Sihare’ö Sogaeadu, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, berinisial OPW, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada sejumlah warga, termasuk seorang janda tua bernama Ruti’ami Waruwu. Dugaan ini mencuat pada Selasa (18/11/2025).

Ruti’ami mengaku kepada wartawan bahwa ia bersama sejumlah warga awalnya diundang ke kantor desa untuk menyerahkan berkas berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

“Kami diminta datang membawa KK dan KTP. Tapi setelah sampai, kepala desa bilang beliau harus pergi karena ada agenda lain,” ujar Ruti’ami.

Setelah kepala desa meninggalkan lokasi, sekitar 32 warga tetap menunggu arahan selanjutnya. Tidak lama kemudian, oknum perangkat desa berinisial OPW diduga memanggil warga satu per satu untuk masuk ke ruangannya.

Menurut pengakuan Ruti’ami, OPW kemudian meminta warga menyerahkan berkas sekaligus memungut uang administrasi sekitar Rp250 ribu dengan alasan untuk proses pendaftaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Presiden Prabowo.

“Karena saya tidak punya uang, saya terpaksa jalan kaki ke rumah keluarga untuk meminjam. Setelah dapat uang, saya titipkan untuk diserahkan ke OPW,” tuturnya.

Tidak hanya Ruti’ami, warga lainnya berinisial F.W juga mengaku mengalami hal serupa. Ia mengklaim dijanjikan BLT yang akan aktif seumur hidup.

Kades Mengaku Belum Tahu….

Kepala Desa Sihare’ö Sogaeadu, Dermawan Waruwu, saat dihubungi via WhatsApp oleh wartawan mengaku belum mengetahui dugaan pungli tersebut.

“Saya belum tahu soal itu. Yang jelas OPW benar menjabat sebagai Kasi Pelayanan,” ujarnya singkat dari luar daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, OPW belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya meminta keterangan OPW untuk menjaga keberimbangan informasi.

(Y, Z)

Rumah Warga di Desa Tuhemberua Kecamatan Ma’u kabupaten Nias Telah Terbawa Longsor, Kerugian Ditaksir Mencapai Ratusan Juta Rupiah

YUTELNEWS.com || Kabupaten Nias – Sebuah rumah milik warga di desa tuhemberua Dusun || kecamatan ma’u telah terbawa longsor akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak mulai tadi malam. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Minggu 19 Oktober 2025

Menurut keterangan dari pak kades Tuhemberua kecamatan ma’u Menyampaikan kepada awak media Yutelnews.com. longsor terjadi sekitar pukul 13:00 lewat dini hari tadi. “Hujan deras yang terus-menerus menyebabkan tanah menjadi labil dan akhirnya longsor. Satu unit rumah warga yang berada di tebing gunung tidak dapat diselamatkan,” ujarnya.

Rumah tersebut diketahui milik Bapak/Ibu A.Fitri Gulo, yang saat kejadian sedang di dalam rumah . Beruntung, seluruh anggota keluarga berhasil menyelamatkan diri sebelum longsor terjadi.

“Kami sangat terkejut dengan kejadian ini. Semuanya terjadi begitu cepat,” kata pak kades dengan nada sedih. ” Untuk saja barang-barang masih bisa di selamatkan dan sebagian juga yang terbawa longsor

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi bencana longsor, terutama saat musim hujan. Jika melihat tanda-tanda tanah longsor, evakuasi diri ke tempat yang lebih aman.

Y,Z

Seorang Oknum Kepsek SD Loloanaa Fodoro Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Dengan Istri Orang

YUELNEWS.Com | Nias Utara Oknum Kepala Sekolah Dasar ( SD) Negeri Loloana’a Fadoro Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara An. M, Zebua S.Pd SD Alias Ama Hotman Zebua Melakukan perbuatan mesum atau melakukan pelecehan seksual dengan seorang warga yang punya suami . Akhirnya korban Membuat Laporan di Polres Nias. Nomor : LP/B/561/IX/2025/SPKT/Polres Nias Sumatera Utara. Kamis 4/9/2025.

Dunia pendidikan di Kabupaten Nias Utara tercoreng Karena Perbuatan Oknum- Oknum Pendidik yang perlakuan tidak patut di contoh dan ditiru

Di Duga Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Loloana’a Fadoro. An. M. Zebua, S.Pd Sd Alias Ama Hotman Zebua dari Desa Hilinaa kecamatan Alasa Talumuzòi Kabupaten Nias Utara, yang bertugas di SD Loloana’a Fadoro, yang berdomisili di Desa Loloana’a di RT 08, Kecamatan Alasa Kabupaten Nias Utara, pada hari Kamis pagi sekitar jam 09.40 wib, oknum Kepala Sekolah berjalan kaki menuju kerumah warga an. A. hulu.
Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD)Didatangi rumah keluarga an.O. Halawa alias ina. Jeka Hulu bersama anak bayi di rumah, tanpa ada suaminya di rumah. jam 09.40 Wib pagi. Kepsek tersebut berpura-pura
menayangkan di mana Bapak an A. hulu alias Ama zeka dengan alasan mendatangani Absen di sekolah, kata ina zeka tidak ada pak sudah pergi kerja jam 07.30 Wib pagi tadi.
Oknum Kepala Sekolah Dasar negeri Loloana’a Fadoro itu an. M. zebua. S. Pd. Langsung ke dalam rumah menariknya tangan korban ke dalam kamar. Kata ibu ina zela hulu ada apa ini pak apa maksud bapak menarik saya di dalam kamar. Kata oknum kepala Sekolah itu sama ibu ina zeka klo tidak kau ikutin niat saya ini. saya pecat suamimu dari kerjanya. Suaminya ini sebagai penjaga Sekolah Dasar Negeri LoLoana Fadoro itu.
Tiba- tiba ada salah satu orang yang sedang berjalan kaki menuju di depan rumah an. A. hulu alis a. Zeka. mendengar ada tangisan anak anak kecil yang berumur 9 bulan, langsung mendatangi rumah A/i.Zeka hulu, sampai di depan pintu depan, mendengar suara oknum Kepala Sekolah di dalam kamar. Berusaha memasukinya ke dalam rumah tersebut. Lalu berkata menggapai kau di dalam kamar orang lain M. Zebua bersama dengan istri orang, lalu oknum Kepala sekolah langsung meninju bibir si O. hulu saudara suami korban.

Akibat dari perbuatan oknum kepsek SD Loloanaa Fodoro, pihak korba langsung membuat laporan polisi di polres Nias.

Akibat dari perbuatan Oknum Kepsek SD Loloanaa Fodoro tersebut,yang telah Mencoreng Marwah Dunia Pendidikan Kabupaten Nias Utara Mohon kepada Bapak Bupati Nias Utara, Bapak Kepala Dinas Pendidikan Nias Utara, dan Inspektorat kabupaten Nias Utara, Menindak Tegas Oknum Tersebut, Sesuai dengan peraturan, kode etik dan perundang-undangan yang berlaku.

(Y,z)

Ny Maria Ratna Indah Yaatulo Gulo Dilantik sebagai Bunda Literasi Bunda Paud dan Ketua Dekranasda Kabupaten Nias Bakti 2025-2030

YUTELNEWS.com | Bunda Literasi, Bunda PAUD, Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Nias masa bakti 2025-2030, Ny. Maria Ratna Indah Yaatulo Gulo resmi dikukuhkan oleh Bunda Literasi, Bunda PAUD sekaligus Ketua Dekranasda Provinsi Sumatera Utara, Ny. Kahiyang Ayu Dewi Bobby Nasution. Rabu, 13 Agustus 2025.

Pengukuhan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Bupati Nias beserta Bupati/Walikota lainnya se-Sumatera Utara.

Pada kesempatan itu, Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution mengucapkan selamat kepada Bunda Literasi, Bunda PAUD sekaligus Ketua Dekranasda Tingkat Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara yang telah dilantik.

Ia mengajak untuk bersama-sama menjalankan amanah dengan penuh rasa tanggungjawab dan menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara berbagai pihak terutama pemerintah daerah dalam mengoptimalkan peran Dekranasda, Bunda PAUD, dan Bunda Literasi.

Dalam arahannya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga mengucapkan selamat dan sukses kepada ibu-ibu yang baru saja dikukuhkan. Ia berharap semoga selama 5 tahun kedepan ibu-ibu dapat menjalankan tugas sebagai Ketua Dekranasda, Bunda PAUD dan Bunda Literasi dengan penuh dedikasi.

Ia juga menyampaikan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) memiliki peran yang sangat penting sebagai pondasi awal dalam membentuk karakter kecerdasan terhadap sosial anak-anak dan kita tingkatkan lagi kegiatan membaca melalui perpustakaan, pojok baca dan menghadirkan konten-konten bacaan yang menarik dan mendidik.

Di tengah tantangan teknologi, tantangan Bunda Literasi pun semakin besar. Ia menghimbau agar dapat mengambil peran dan tanggung jawab ini dengan penuh semangat sehingga angka literasi di Provinsi Sumatera Utara dapat meningkat.

Terkait Dekranasda, disampaikannya bahwa Dekranasda memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dan pariwisata daerah. Tidak hanya mendorong usaha kecil, tetapi juga menjadi wadah kreatifitas dan inovasi yang mencerminkan kemajuan peradaban dan berbasis kearifan lokal.

Mengakhiri arahannya, Bobby Nasution berpesan agar apa yang dikerjakan bertujuan demi kebaikan serta dapat menjadi teladan bagi Masyarakat, Pemerintah maupun Daerahnya masing-masing.

(Yz)

Selamat Datang di Pulau Nias Bapak Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C

YUTELNEWS.com |Gunungsitoli, 13 Juli 2025 — Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyambut kedatangan Kapolres Nias yang baru, AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi, M.K.P., di Bandara Binaka, Gunungsitoli, pada Minggu (13/07/2025).

AKBP Agung tiba didampingi sang istri, Ny. Ema Agung S.D.C, untuk memulai tugas barunya sebagai Kapolres Nias. Kehadiran beliau turut didampingi oleh mantan Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., yang kini resmi menjabat sebagai Kapolres Asahan, bersama istri tercinta, Ny. Rani Revi Nurvelani.

Penyambutan dilakukan langsung oleh Wakapolres Nias, Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., bersama seluruh pejabat utama Polres Nias, para Kapolsek, serta jajaran Bhayangkari, sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas kepemimpinan baru di wilayah hukum Polres Nias.

Pergantian jabatan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tanggal 24 Juni 2025 dan Keputusan Kapolri Nomor: Kep/928/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025, yang menetapkan pengukuhan, pemberhentian dari, dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.

Penyambutan ini menjadi simbol semangat baru dan kesinambungan tugas pelayanan kepolisian di wilayah Kepulauan Nias. Seluruh jajaran Polres Nias menunjukkan antusiasme dan kesiapan menyambut estafet kepemimpinan yang baru.

Sumber: Polres Nias

(Yz)

Diduga Tidak Memiliki Izin Galian C di Desa Tuhegeo 1 Kecamatan Gunungsitoli Idanoi

YUTELNEWS.com | Gunungsitoli – Galian C diduga tanpa memiliki izin bebas beroperasi di Desa Tuhegeo 1 kecamatan gunungsitoli Idanoi, kota Gunungsitoli di sana tampak alat berat excavator digunakan untuk membuat tanah urug ke mobil Colt Diesel yang antri menunggu muatan. tidak tanggung tanggung, galian C tersebut beroperasi tidak jauh dari pekan humene.

Kegiatan galian C itupun sudah meresahkan dan diprotes sejumlah pengguna jalan dan warga sekitar. sebab, jalan menjadi rusak dan berdebu akibat tanah yang jatuh dari truk yang mengangkut tanah urug.

“Selain menimbulkan debu yang cukup pekat, pada musim hujan, tanah yang berjatuhan dari truk membuat jalan menjadi licin dan berlumpur, “Ungkap Warga kepada wartawan. Sabtu (12/07/25).

Dikatannya, abu yang mengepul sepanjang jalan itu dan jika saat hujan gerimis bahu jalan licin dan kendaraan bermotor sangat terganggu dan begitu juga jika musim kemarau polusinya sangat membahayakan.

Pasalnya, aktivitas tersebut telah berlangsung beberapa Minggu dan coba diperhatikan sendiri dampak dari galian C tersebut, lingkungan dan tanah bekas galian berubah jalan jadi licin dan dan dipenuhi lumpur.

“Seakan mengabaikan hukum, para pelaku Galian C tersebut terkesan tidak peduli atau tidak takut akan dampak aktivitas pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh galian C tersebut, “jelasnya.

Data yang dihimpun, diduga kuat aktivitas Galian C tersebut diduga milik salah satu oknum perangkat desa Tuhegeo l dan jelas tidak ada memiliki izin resmi dari pemerintah serta merupakan tindakan sangat merusak lingkungan.

“Selain merusak lingkungan dan infrastruktur jalan, aktifitas tersebut juga berdampak pada kesehatan warga, “bebernya.

Oleh karena itu, dirinya sebagai masyarakat sangat memohon kepada aparat penegak hukum untuk dapat menghentikan aktivitas tersebut, karena dampaknya yang sangat merusak lingkungan.

“bila aktivitas galian C di biarkan terus menerus, mengapa aparat penegak hukum terkesan tidak mengambil tindakan.? kami khawatir kondisi ini akan semakin parah jika tidak segera ditangani, “harap warga yang tidak di sebutkan namanya.

Pemilik lahan tersebut, saat dikonfirmasi oleh awak media atas adanya pertambangan yang disinyalir merupakan tambang yang tidak mengantongi izin tersebut. Namun, masih belum ada respon hingga berita ini di tayangkan, awak media terus berupaya konfirmasi lebih lanjut.

(Yz)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.