Terkait Pemukulan Terhadap Wartawan di Pidie Jaya Pimpinan Redaksi Media RajaNews,Xyz Kecam Kekerasan Oknum Keuchik

Pimpinan Redaksi Media RajaNews.Xyz Said Yan Rizal | YUTELNEWS.com

YUTELNEWS.com | Banda Aceh – Terkait pemukulan terhadap Wartawan, Pimpinan Redaksi Media RajaNews.Xyz, Said Yan Rizal, mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum Keuchik Gampong Cot Seutui, Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya terhadap Ismail M Adam atau Ismed, seorang wartawan CNN Indonesia. Insiden ini terjadi pada Jum’at malam (24/1) dan dinilai sebagai bentuk premanisme yang mencederai kebebasan pers di Aceh.

Pimpinan Redaksi Media RajaNews, Said Yan Rizal menyampaikan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak APH untuk menangani kasus ini,Selain itu, komunikasi juga telah dilakukan dengan rekan-rekan di Pidie Jaya, yang mengonfirmasi bahwa Ismed adalah wartawan profesional yang bertugas di wilayah tersebut.rekan-rekan Media RajaNews saat ini masih mendalami kronologi lengkap insiden tersebut.

Insiden bermula saat Ismed meliput inspeksi mendadak dengan Kepala Dinas Kesehatan dan KB Pidie Jaya di Polindes Cot Seutui.

Dalam peliputan tersebut, Ismed bekerja secara profesional sesuai dengan standar jurnalistik.

Informasi yang diperoleh dari lapangan kemudian diberitakan sebagai produk jurnalistik yang menjadi konsumsi publik.

Namun, pemberitaan ini memicu kemarahan oknum Keuchik yang merasa tidak puas dan akhirnya melakukan kekerasan terhadap Ismed.

Tindakan kekerasan tersebut terjadi di depan umum, tepatnya saat Ismed sedang bersantai di sebuah warung kopi.

“Ismed dibal-bal, dipukul dan diinjak-injak oleh pelaku di hadapan banyak orang. Ini adalah tindakan premanisme yang tidak bisa ditolelir,” tegas Said.

Ia menambahkan bahwa kejadian ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan wartawan yang tengah menjalankan tugasnya.

Pimpinan Redaksi bersama rekan-rekan pers lainnya di Aceh mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak pihak Kepolisian untuk segera memproses kasus ini secara hukum.

“Kami mendorong pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku dan memastikan persoalan inti di Polindes Cot Seutui dapat diungkap dengan transparan,” ujar Said.

Kekerasan terhadap jurnalis dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Said menegaskan bahwa kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia juga meminta masyarakat dan pihak terkait untuk memberikan dukungan terhadap upaya perlindungan jurnalis yang menjalankan tugasnya demi kepentingan publik,” tandasnya.

Bobol Cendela Rumah Seorang Pencuri Diamankan Polsek Langsa Barat

YUTELNEWS.com | Kota Langsa –  Unit Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa Polda Aceh berhasil menangkap seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Tersangka diamankan pada Selasa (21/01) sekitar pukul 10.30 WIB.

Tersangka berinisial DS (34), Wiraswasta, Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh Pusaka, Kecamatan Langsa Barat, Pemko Langsa.

Polsek Langsa Barat mengamankan tersangka berdasarkan Nomor: LP/03/I/2025/SPKT/Polsek Lgs Brt/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.40 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah SIK, SH, MH melalui Kapolsek Langsa Barat IPTU Hufiza Fahmi SH, MH mengatakan Pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor mendapatkan kabar dari seorang saksi bernama Nyak Buloen bahwa rumahnya di Dusun Nelayan, Desa Sungai Pauh Pusaka, telah dirusak oleh tersangka DS.

Sesampainya di lokasi, pelapor menemukan kondisi kaca jendela rumah yang sudah pecah dan sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya 2 (dua) unit meteran listrik, 5 (lima) buah kusen, 40 (empat puluh) lembar seng, 30 batang kayu ring seng dengan perkirakan Total kerugian yang dialami mencapai Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).

Dari situ tim opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diterima dan tersangka diketahui berada di rumahnya. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap di Desa Sungai Pauh Pusaka” ujar Kapolsek.

Untuk saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Langsa Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Langsa Barat sebagai bagian dari komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Langsa Barat” tutup Kapolsek.

Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan Aperius Harefa, Resmi Dilaporkan Di Polres Nias Didampingin Lsm GMICAK.

Yutelnews.com || GUNUNGSITOLI NIAS,- Korban tindak pidana pengeroyokan Aperius Harefa alias Ama Linda, mendatangi kantor DPD LSM GMICAK (Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias , untuk didampingi pada kasus yang menimpa dirinya.

Aperius Harefa mengatakan “Saya telah melaporkan di SPKT Polres Nias 3 orang yang memukul saya, dengan Nomor : STPL/577/XII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dan setelah itu saya diperiksa di kantor Reskrim Polres Nias, periksakan lanjutan dari siang hingga sore. Kronologi kejadian serta data-data pelaku serta saksi-saksi telah saya terangkan kepada polisi yang bertugas saat itu, paparnya kepada wartawan.

Penganiayaan ini dilakukan oleh Ama Vize Harefa, Ama Wida Harefa, Ama Yuber Harefa, sebagaimana terjadi pada hari Selasa, 10 Desember 2024 Pukul 01.00 TKP di Rumah Ama Rio Harefa, saat ada acara malam gembira, ucapnya.

Suar Natal Waruwu, AMd sebagai Ketua DPD LSM GMICAK didampingi 5 orang Tim Penerima Surat Perintah Tugas Pendampingan kepada Aperius Harefa demi perjuangan Hak, Hukum dan Ham serta kepastian hukum kepada pelapor (korban), mengatakan kepada wartawan “Benar bahwa Korban kriminal penganiayan atas nama Aperius Harefa Telah memberikan kuasa kepada kami, urai ketua ini.

Suar Waruwu juga menambahkan, di pulau Nias, semakin hari angka kriminalitas baik dikota Gunungsitoli serta di desa- desa sangat tinggi di pulau Nias, kami LSM dan tim Pengacara serta LBH kami akan mengawasi serta mendorong Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta Pengadilan Negeri Gunungsitoli menuntaskan perkara- perkara kriminalitas yang menimpa masyarakat tidak mampu, ini untuk kepastian hukum, apalagi kalau kasusnya ATENSI, tegasnya.

Laporan ini, jelas jelas pengeroyokan ditempat umum, apalagi saat pesta. Banyak masyarakat yang melihat, diduga hukum ini main-main jika tidak segera petugas Polisi, baik Reskrim Polres serta Polsek setempat tidak segera cek TKP atau menuntaskan penyidikan laporan ini, kami percaya Polres Nias menaati Manajemen Penyidikan dan Perkapolri dan aturan yang ada. Kami Minta Reskrim segera turun kelapangan dan menangkap para pelaku, tuturnya mengakhiri.

(Mz)

Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., : Klien Kami Dilibatkan Aduan Tak Jelas yang Menjadi Korban TPPU 

YUTELNEWS.com | Banjarmasin – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan salah satu karyawan Bank Syariah di Kalimantan Selatan telah menghebohkan masyarakat, terutama di kota Banjarmasin. Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., selaku pengacara yang mendampingi klien yang menjadi korban dalam kasus ini, telah melakukan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

”A’ Salah Satu Korban dari Karyawan Bank Syariah di Kalsel dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan ‘Oknum’ mantan Kepala Cabang Pembantu di Bank Syariah di kota Banjarmasin hari memenuhi undangan pemeriksaan Bareskrim Polri sebagai Saksi, Di Banjarmasin. Rabu, (04/11/2024).

Isai Panantulu Nyapil, S.H., M.H., yang mendampingi langsung pemeriksaan tersebut mengatakan ke beberapa awak media kasus ini beemula ketika ‘Oknum’ Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Unit Cabang Pembantu di Banjarmasin, berhutang kepada Salah Satu Nasabah Prioritas dengan iming – iming bunga.

“Oknum tersebut juga dengan berani menerbitkan ‘BILYET GIRO’ Kosong, serta mengambil uang di Rekening Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan ataupun persetujuan berkali – kali.” Terangnya.

Ia menambahkan, tindakan oknum tersebut selain sangat merugikan dalam bentuk materil juga moril hingga ‘DILIBATKAN’ Nasabah yang memberi hutang sebagai Saksi TPPU.

“Kacang lupa kulitnya, inilah yang terjadi pada saat ini seseorang Nasabah dirugikan uangnya milyaran rupiah.” Ujarnya sedikit emosi.

Selain itu,kata Isai Panatulu, nasabah (Kliennya) dilibatkan dengan aduan tidak jelas dari salah satu Bank Syariah tersebut.

“Pihak Bareskrim hari ini memeriksa klien kita ‘A’ untuk di jadikan saksi dan pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan awal.” Jelasnya lagi.

Isai, menyampaikan pemeriksaan awal yang berjalan sejak siang hingga ke malam hari tadi sekitar pukul 19:05 selesai dalam pemeriksaan masih belum ada titik temu yang jelas.

“Klien kita memberikan keterangan beberapa dasar dasarnya kepada penyidik Bareskrim RI hingga terjadi kasus tindak penipuan ini yang di lakukan oleh salah satu oknum tersebut dan penyidik belum mendapatkan titik temu terkait dengan bukti bukti yang berkesesuaian dengan pemeriksaan kepada pelaku,dan akan ada pemeriksaan untuk hari berikutnya,” katanya lagi.

Sebagai pengacara Isai Panatulu akan melakukan beberapa langkah lanjutan untuk sidang pertama besok Kamis tanggal 5 Desember 2024.

“Sidang awal dalam gugatan perbuatan salah satu oknum Bank Syariah, akan di gelar di pengadilan Negeri Banjarmasin,dan untuk itu juga kami akan melakukan upaya hukum lainnya yang berupa pidana,”

Ia juga menceritakan, dalam pemeriksaan awal dari Bareskim, Kliennya sempat mempertanyakan juga kenapa kliennya di panggil dan di jadikan saksi.

“Menurut penyidik Bareskrim RI tadi mereka hanya menjalankan tugas, terhadap laporan yang di sampaikan pihak Bank Syariah,”

Sehingga ada pemeriksaan awal, karena pemeriksaan sebelumnya masih belum jelas Isai Panatulu, juga menjelaskan kenapa harus Bareskirim RI yang menyelidiki kasus ini bukan pihak penyidik Polda Kalsel karena menurut keterangannya, karena laporan dari Bank Syariah Pusat langsung.

“Korban korban TPPU oknum tersebut semua di panggil sebagai saksi, ada sekitar 20-an orang lebih, bahkan kerugian minimal para korban ada sampai 40 Milliar dan itu belum lagi di data korban korbsn lain yang turut di periksa sebagai saksi.” Pungkasnya

Lala – Banjarmasin

Miris!!! Seorang Pemandu Lagu di Karaoke Kendal, Diduga Dianiaya oleh Pacarnya

Yutelnews.com | Kendal – Seorang pemandu lagu berinisial PWT (29), warga Desa Kali Bareng, Kecamatan Patean, Kendal, mengaku mengalami dugaan penganiayaan fisik dan verbal oleh kekasihnya, Fajar Beny Herlambang (32), yang merupakan warga Desa Jurangbrengos, Singorojo, Kendal.

Kejadian ini terjadi pada Selasa dini hari, (29/10/2024), di sebuah kafe yang terletak di kawasan Gading Asri, Desa Kaligading, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Menurut keterangan PWT, insiden tersebut bermula saat ia sedang bekerja di kafe dan diundang oleh seorang tamu untuk bernyanyi di ruang karaoke.

PWT dan tamu tersebut kemudian memesan ruangan dan suasana awalnya berjalan lancar.

Namun, beberapa menit kemudian, operator kafe masuk dan memberitahukan bahwa pekerjaan PWT dibatalkan karena ada seseorang yang mengaku sebagai pacarnya dan sedang menunggu di luar.

Ketika PWT keluar untuk menemui kekasihnya, Fajar Beny Herlambang, terjadilah cekcok yang memicu keributan di depan kafe.

Fajar dilaporkan mengeluarkan kata-kata kasar yang mengganggu kenyamanan pengunjung kafe.

Tidak lama setelah itu, Fajar memaksa PWT untuk pulang dengan cara menarik paksa tangan dan menjambak rambutnya menuju mobil.

Di dalam mobil, PWT mengungkapkan bahwa kekerasan fisik dan verbal masih berlanjut.

Fajar mengancamnya dengan berkata, “Aku malaikat mautmu,” sambil terus menarik dan menjambak rambutnya.

Kejadian ini membuat PWT mengalami trauma psikologis yang mendalam.

Pada hari Minggu (17/11/2024), PWT, yang didampingi pengacaranya Zaenal Arifin, SH., melaporkan Fajar Beny Herlambang ke Polres Kendal dengan Nomor Laporan STPLP/243/XI/2024.

Hingga berita ini diterbitkan, PWT masih mengalami depresi berat, dengan gejala ketakutan berlebihan.

Karena keterbatasan ekonomi, PWT hanya mendapatkan perawatan di rumah yang dilakukan oleh kedua orang tuanya.

Kondisi ini menjadi perhatian banyak pihak, yang berharap pelaku dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

(M. Efendi)

Faigizaro Lahagu Alias Ama Desi Ditetapkan Jadi Tersangka

YUYELNEWS.com | Nias Barat– Kepolisian Resor Nias melalui Surat Nomor: SPDP/186.A/XI/RESN 1.6/2024 Reskrim tanggal 20 November 2024 Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan Faigizaro Lahagu alias Ama Desi sebagai Tersangka atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/X/2024/SPKT/POLSEK MANDREHE tanggal 20 Oktober 2024 atas nama pelapor Sastra Elpiandi Gulo. Selanjutnya, Kapolsek Mandrehe melalui Surat Nomor: B/15.B/XI/RES.1.6/2024/Reskrim tanggal 20 November 2024 Perihal Pemberitahuan Hasil Perkembangan Penyidikan menyampaikan bahwa Penyidik telah melakukan gelar perkara dan terhadap terlapor a.n. Faigizaro Lahagu alias Ama Desi ditetapkan sebagai tersangka. Adapun rencana tindak lanjut adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai Tersangka terhadap a.n. Faigizaro Lahagu alias Ama Desi.

Diberitakan sebelumnya bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib, keluarga bersama korban penganiayaan dan sejumlah tokoh masyarakat desa Lolozirugi melapor sekaligus mendesak Polsek Mandrehe untuk segera menindaklanjuti dugaan kekerasan/penganiayaan yang dilakukan oleh inisial FL alias ADL di TKP Desa Sihare’o Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat.

Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2024 sekira pukul 22.15 Wib atau jam 10:15 menit malam, Korban berasal dari kegiatan melayat dari Dusun III Idanomi Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe, si korban hendak kembali kerumahnya di Dusun I Desa Lolozirugi Kecamatan Mandrehe, saat melewati jalan di desa Sihare’o Kecamatan Mandrehe Utara, yang bertempat persis TKP kejadiannya di depan Rumah Ama Desi Lahagu warga desa sihareö, Kecamatan Mandrehe Utara.

Sesampainya di TKP, selanjutnya Terlapor memaksa korban untuk mengangkat tangan dengan mengacungkan jari telunjuk korban namun korban menolak permintaan terduga pelaku. Sesaat kemudian, Terlapor memukul punggung sebelah kiri korban dengan menggunakan pergelangan tangan Terlapor sebanyak 1 (satu) kali dan kemudian memukul (menampar) pipi kiri korban dengan menggunakan pergelangan tangan terlapor sebanyak 2 (dua) kali. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di Polsek Mandrehe pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira jam 19.00 wib dengan Nomor Penerimaan Laporan: STPLP/20/X/2024/Ns-Ndrehe.

Kepada media, Sastra Elpiandi Gulo selaku korban pelapor menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Penyidik Polsek Mandrehe yang telah memberikan rasa keadilan melalui penetapan tersangka kepada Pelaku Kekerasan dan Penganiayaan. “Negara kita adalah Negara Hukum, tentunya segala bentuk premanisme dan intimidasi tidak diizinkan hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Nias Barat yang cintai damai dan keharmonisan”. Ungkapnya mengakhiri.

(Nove Zai Pace)

Polresta Banyuwangi Terjunkan Anjing Pelacak untuk Ungkap Kasus Tragis di Kalibaru

YUTELNEWS.com | Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, memberikan pernyataan tegas terkait upaya pengungkapan kasus dugaan rudapaksa dan pembunuhan CNA (7) di Desa Kalibaru manis, Kecamatan Kalibaru. Menurutnya, Polresta Banyuwangi telah mengerahkan seluruh sumber daya, termasuk unit Polisi Satwa dengan anjing pelacak, untuk segera menemukan pelaku dan mengungkap fakta di balik tragedi ini.

“Kami fokus penuh pada penyelidikan kasus ini. Tim kami sedang bekerja intensif di lapangan, termasuk menerjunkan anjing pelacak untuk melacak jejak yang mungkin ditinggalkan pelaku,” ujar Kombes Pol Rama pada Sabtu (16/11).

Beliau juga menegaskan komitmen Polresta Banyuwangi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam kasus yang melibatkan anak sebagai korban. “Kami tidak akan berhenti sampai pelaku kejahatan ini tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambahnya.

Kapolresta meminta masyarakat Banyuwangi untuk tetap tenang dan mendukung kinerja aparat kepolisian. “Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun terkait kejadian ini untuk segera melapor. Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kami menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.

Pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan penyelidikan secara transparan kepada publik. Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya mencederai keamanan wilayah, tetapi juga melukai rasa kemanusiaan.

“Kami pastikan seluruh proses hukum berjalan dengan profesional dan transparan. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap kejahatan yang menyerang anak-anak,” pungkas Kombes Pol Rama.

Selain menyampaikan komitmen pengungkapan kasus, Kapolresta Banyuwangi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan sekitar, meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, dan segera melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan di wilayahnya.

(Red)

Keji….! Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Kejahatan yang mengguncang nurani kembali terjadi di Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun ditemukan dalam kondisi sekarat di sebuah kebun milik warga, diduga kuat menjadi korban kekejian seorang predator yang tak dikenal. Peristiwa mengenaskan ini mengguncang ketenangan warga setempat dan memicu kemarahan masyarakat luas.

Korban, yang diketahui masih duduk di kelas 1 Madrasah Ibtidaiyah (MI), ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi yang mengenaskan pada Rabu (13/11/2024). Saat ditemukan, bocah malang ini masih berjuang untuk bertahan hidup, tetapi takdir berkata lain. Dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Genteng, korban menghembuskan napas terakhirnya.

Penemuan bocah malang ini diungkap oleh Naila Syarifah, salah seorang warga yang pertama kali melihatnya. “Tidak ada kata yang bisa menggambarkan betapa kami merasa hancur. Anak sekecil itu menjadi korban kebiadaban,” ujarnya penuh emosi. Setelah penemuan ini, warga sekitar segera melaporkannya ke kepolisian, berharap agar pelaku segera ditangkap dan diadili.

Kapolsek Kalibaru, Iptu Yaman Adinata, membenarkan peristiwa tragis tersebut. Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus ini. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi. Motif dan pelaku belum bisa dipastikan, tetapi kami akan mengusutnya sampai tuntas,” tegasnya. Saat ini, lokasi kejadian masih diberi garis polisi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Banyuwangi, Veri Kurniawan, menyatakan keprihatinan dan kemarahan mendalam atas kejadian tersebut. Ia mengaku telah menerima laporan resmi dan akan mendampingi pihak keluarga korban selama proses hukum berlangsung. “Ini tindakan yang sangat keji dan tidak bisa dibiarkan. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman yang pantas,” ucapnya dengan tegas.

Masyarakat Banyuwangi kini dicekam ketakutan dan kemarahan, mendesak agar pihak berwajib segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman berat. Tragedi ini menjadi peringatan bagi seluruh orang tua untuk lebih waspada, serta mendesak agar pihak keamanan bekerja lebih keras untuk mengungkap dalang di balik kasus memilukan ini.

 

(Tim Red)

Keji....! Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual
Ilustrasi

Dugaan Pengeroyokan di SMPN 1Tuhemberua Nias Utara Berakhir Proses Hukum

YUTELNEWS.com | Tuhemberua, Nias Utara – Sabtu, 26 Oktober 2024 – Seorang siswa kelas 1 di SMP Negeri 1 Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, menjadi korban perundungan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh belasan siswa dari berbagai tingkatan kelas. Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan kaki, serta trauma psikologis yang serius. Kejadian ini, yang terjadi pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat dan berbagai pihak, termasuk Organisasi Light Independent Bersatu Team Libas Kabupaten Nias Utara.

Kasus perundungan ini melibatkan belasan siswa yang berasal dari kelas 1 hingga kelas 3 SMP. Korban yang baru duduk di bangku kelas 1 tersebut mengalami penganiayaan fisik yang cukup parah setelah dikeroyok oleh beberapa pelaku. Selain luka fisik yang terlihat, korban juga diduga mengalami trauma psikologis berat akibat perundungan yang terjadi.

Meskipun pihak sekolah telah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara internal, orang tua korban merasa bahwa upaya tersebut tidak cukup memadai. Mereka merasa bahwa pihak sekolah tidak bertanggung jawab penuh atas kejadian tersebut, sehingga mereka melaporkan kasus ini ke Polres Nias untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Utara, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Hasambua Harefa, dalam wawancara dengan awak media pada Jumat, 9 November 2024, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima laporan resmi mengenai kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 1 Tuhemberua. Hasambua menyatakan bahwa kepala sekolah dan pihak sekolah belum melaporkan kejadian tersebut, baik secara lisan maupun tertulis kepada Dinas Pendidikan.

“Untuk saat ini, kami pihak dinas pendidikan belum menerima laporan apapun terkait kasus perundungan yang terjadi di SMP Negeri 1 Tuhemberua,” ujar Hasambua. Ia menambahkan bahwa Dinas Pendidikan akan menunggu proses yang dilakukan oleh pihak sekolah, karena sekolah memiliki prosedur dan mekanisme dalam menangani permasalahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Kasus ini juga mendapat sorotan dari Organisasi Light Independent Bersatu Team Libas Kabupaten Nias Utara, Kharisman Gea Ketua Dewan Pimpinan Daerah Team Libas Nias Utara,

“Tegas mendesak agar pihak sekolah segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perundungan. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah harus bertanggung jawab atas kejadian ini karena lembaga pendidikan memiliki kewajiban untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan siswa, baik fisik maupun psikologis. Sekolah memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi siswa dari segala bentuk kekerasan. Kasus ini bukan hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma jangka panjang bagi korban,” ungkap Kharisman Gea kepada awak media.

Kharisman Gea juga mengingatkan pihak sekolah untuk segera melakukan penyelidikan yang transparan terhadap kasus ini, serta memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku perundungan. Selain itu, ia mengimbau agar sekolah menyediakan layanan psikologis bagi korban untuk membantu proses pemulihan dari trauma yang dialami.

“Ujar Kharisman Gea mengutip beberapa peraturan yang mengatur tentang perlindungan anak dan kewajiban sekolah untuk menjaga lingkungan yang aman. Beberapa regulasi yang disebutkan adalah:

– Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak dilindungi dari kekerasan fisik dan psikologis.

– Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar, yang mewajibkan sekolah menyediakan lingkungan yang aman bagi peserta didik.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

– Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan di Satuan Pendidikan, yang mewajibkan sekolah untuk memiliki kebijakan efektif dalam menangani perundungan.

Kharisman Gea juga mendesak pihak sekolah untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. / Tim

Pelaku Pemerkosaan Disertai Pembunuhan Dapat Kutukan Praktisi Hukum

 YUTELNEWS.com | Viral di Medsos atau Facebook (fb), Dilansir dari beberapa media dan Group fb LKT Kendal , Pemerkosaan yang disertai pembunuhan di Hutan Darupono Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Jawa Tengah, pada Kamis (17/10/2024 ) sudah di bekuk oleh tim Resmob Polres Kendal Jumat pagi (25/10/2024 ).

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya sosok mayat perempuan dengan kondisi setengah telanjang dibawah pohon pisang di Desa Darupono yang sempat mengegerkan warga masyarakat sekitar, Korban diketahui berinisial SNH (19 tahun), warga Desa Brangsong. Korban merupakan Santriawati dipondok pesantren Hafidz Qur’an Ngampel Kendal. Sedangkan pelaku pembunuhan berinisial Naufal alias Ambon (21 tahun) seorang buruh pabrik di KIK (Kawasan Industri Kendal) berasal Magelang.

Senin (28/10/2024) Naufal mengaku pada Rabu (16/10/2024) malam menjemput korban, lalu diajak jalan-jalan ke Kendal sampai Kaliwungu, sempat mampir di kosnya, kemudian Naufal mengajak korban ke Boja, namun SNH meminta diantar pulang ke pondok pesantren, Naufal kemudian membawa korban ke Hutan Cagar Alam, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, untuk diajak berhubungan intim. Korban menolak hingga menampar Naufal, meski telah ditolak, Naufal terus memaksa hingga akhirnya mencekik dan menggorok leher SN dengan pisau yang dibawanya, Naufal kemudian memperkosa SNH yang sudah tidak bergerak, Naufal juga merekam aksi bejatnya itu.

“Saya jadi emosi dan kalap, terus saya cekik dan saya gorok lehernya sebanyak dua kali dengan pisau yang saya bawa, Saya perkosa dalam kondisi korban sudah meninggal,” ujarnya. “Saya rekam video saat korban saya perkosa, itu untuk konsumsi sendiri,” sambungnya.

Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syaputra Dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa, kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 Oktober lalu berhasil diungkap jajaranya. “Tersangka berhasil kami ringkus oleh anggotanya ditempat kerjanya pada tanggal 25 Oktober 2024 dinihari sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Kompol Indra Jaya Saputra, Senin (28/10/24).

Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengajak korban jalan-jalan di seputar Alun-alun Kendal dan Pasar Sore Kaliwungu, kemudian mengajak korban hendak mencari sepatu ke arah Boja. “Di tengah perjalanan itu, tepatnya di Desa Darupono tersangka berhenti dan mengajak korban bersetubuh di sebuah kebun. Korban yang menolak sempat cek-cok dan mencakar pipi kanan tersangka dua kali,” ujarnya.

Tak terima dengan perlakuan korban, tersangka yang tersinggung dan marah lalu memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan. Kerasnya pitingan tangan tersangka menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Kemudian melihat korbannya pingsan, tersangka mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan. Setelah itu, mengambil belati yang diselipkan dipinggangnya kemudian menggorok leher korban dua kali. “Setelah itu tersangka menaikkan pakaian korban hingga payudaranya terlihat dan melepas celana dalam korban, Tak hanya itu tersangka kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi sudah tidak bergerak,” imbuhnya.

Dijelaskan Wakapolres, tersangka usai melancarkan aksinya juga mengambil handphone milik korban lalu kabur dan kembali ke kosnya serta beraktifitas seperti biasanya, yakni bekerja di sebuah perusahaan di KIK. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidikan telah menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu pasal 338, 285 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara

DR. H. Nurmalah. SH. MH, ( Wasekjen DPN PERADI ) Mengutuk keras pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa’an terhadap Santri di Kendal, dan Siap Mengawal Kasus tersebut.

“Saya sebagai praktisi hukum dan Perempuan, Mengutuk Keras pelaku pembunuhan dan pemerkosa’an, mohon penegak hukum menegakan hukum sebagaimana mestinya dan memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku kasus ini” Katanya penuh harap.

Lanjutnya, “kalau saya baca diMedia, bahwa Korban itu adalah Santri Pelaku- nya ND, Korban dibunuh dan diperkosa, menurut saya ada pasal-pagal yang diterapkan tidak hanya pasal pembunuhan, tapi juga pasal pemerkosaan, memang didalam KUHP tidak dijelaskan, belum ada aturan di KUHP Lama yang menjelaskan tentang pemerkosaan terhadap mayat, yang ada adalah perkosaan terhadap perampuan dalam keada’an pingsan atau tidak berdaya, Secara Spesifik tidak menyebutkan bahwa pemerkosa’an terhadap mayat, tapi menurut saya sudah seyogyanya penegakkan hukum kususunya polisi yang melakukan penyidikan kasus ini menerapkan pasal 340 pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan sengaja pasal 338 terus dimasukan juga pasal 286 KUHP, yaitu pemerkosa’an terhadap perempua yang tidak berdaya”.
“Kita belum bisa membuktikan Sacara medis, apakah sudah meninggal saat di perkosa atau belum, jadi saya lebih, mengatakan tidak berdaya, tidak berdaya itu kalau kita bicara keadilan, orang yang pingsan, orang yang matipun sama aja ya, bedanya bernafas, Kalau pingsan kan masih bernafas dan gak tahu apa-apa, begitu juga orang meninggal, itu kalau Saya terapkan pasal 286 KUHP dan pembunuhanya pasar-pasal itu. Saya berharap para penegak hukum dari polisi, jaksa untuk menegakakan keadilan dalam Kasus ini dan tidak ada unsur meringankan karena, Dia sudah membunuh dan ditinggalkan begitu saja, kemudian dia ditagkap bukan menyerahkan diri, maka dari itu tidak ada jalan lain, hukuman maksimalah yang harus di tegakan kepada pelaku, kemudian saya berharap keluarga korban untuk menuntut, karena dalam undang-undang PKS ada tuntutan mengenai ganti rugi, nah itu diajukan mulai sekarang oleh penyidik-penyidik supaya ada penggantian ganti rugi terhadap, biaya – biaya yang sudah dikeluarkan” Terangnya

Sekali lagi saya siap mengawal kasus ini jika memang penegak hukum di kendal hususnya jawa tengah tidak menegakkan hukum sebagai mana mestinya “, Begitu tegasnya

Kabiro Kendal Jateng
HM Roji

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.