Kepala BKPSDM, Pengangkatan Camat dan Plt Lurah Sesuai Aturan

YUTELNEWS.com | Kepala BKPSDM Rohil Tegaskan Pengangkatan Camat Tanah Putih dan Plt Lurah Sesuai Aturan

Rohil – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP, M. Si melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membantah dan menyayangkan adanya pemberitaan disalah satu media online yang menyebutkan Bupati Rohil menyalahgunakan jabatan dalam pengangkatan salah satu Camat dan Plt Lurah.

Kepala BKPSDM Rohil Acil Rustanto, Rabu (6/3/2024) menegaskan, pengangkatan guru menjadi Camat dan PLT dalam mutasi jabatan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan aturan berdasarkan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Pengangkatan Pelaksana Tugas (PLT) Lurah Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sudah memenuhi syarat dan ketentuan dimana pejabat lama telah diangkat / mutasi menjadi Kasubbag pada OPD di Bagansiapiapi,” kata Acil.

Acil menerangkan, persyaratan untuk diangkat dalam jabatan Administrator salah satunya memiliki pengalaman pada jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan Fungsional yang setingkat dengan jabatan Pengawas. Dalam hal ini jabatan Fungsional Guru Ahli Muda sama halnya dengan jabatan Pengawas.

“Pengangkatan guru menjadi camat itu sudah sesuai dengan aturan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dimana guru yang diangkat melalui mutasi dari jabatan fungsional Guru Ahli Muda ke jabatan struktural,” ujar Kepala BKPSDM.

Selain itu lanjutnya, guru yang diangkat jadi camat di wilayah Kecamatan Tanah Putih berdasarkan aspirasi dari tokoh masyarakat setempat, termasuk sejumlah warga kepada Bupati Rokan Hilir, karena dianggap sebagai putera daerah sehingga bisa lebih memahami unsur-unsur kepemimpinan yang mengacu kepada kearifan lokal daerah setempat dalam hal ini Kecamatan Tanah Putih.

Kepala BKPSDM mengatakan kalau guru yang diangkat jadi camat tersebut bersyarat sebagai PNS karena golongan kepangkatannya sudah memenuhi syarat. Guna mempersiapkan Kecamatan yang profesional dibutuhkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan.

“Dimana guru yang menjadi camat akan mengikuti kegiatan pendidikan pelatihan/diklat Kepamong Prajaan yang diselenggarakan oleh Kemendagri,” terangnya.

Selanjutnya tambah Acil, pengangkatan istri Bupati Rokan Hilir yang menduduki jabatan Eselon IV sebagai Kasi di Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir sudah sesuai dengan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara kepangkatan dan kualifikasi tingkat pendidikan juga sudah memenuhi syarat.

Acil juga menerangkan, pemberitaan di salah satu media online tersebut juga salah. Dimana, dalam pemberitaan tersebut menyebutkan istri Bupati Rohil menduduki jabatan eselon lll. Padahal, istri Bupati saat ini hanya menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) dengan golongan eselon lV.

Panca Syaputra Sitepu

Petugas BRI unit kec, Sepulu Akan Dilaporkan Karena Pelayanannya Rugikan Nasabah

YUTELNEWS.com | Bangkalan- AGEN BRI link toko jaya diri mitra BRI kecamatan sepulu milik rahem, hendak melaporkan atas dugaan kepala unit dan petugas mantri kantor Bank BRI unit Sepuluh. Yang diduga pinjaman nasabah program KUR Tanpa jaminan 2024. Permainan Kano nasabahnya juga pelayanannya merugikan masyarakat kec, sepulu, Bangkalan,(kamis-07-03-2024).

Menurut agen BRI link Toko Jaya Diri yang sering di keluhkan nasabah ada 2 kecamatan yaitu kec, klampis dan kec, sepulu, dengan permasalahan pinjaman program KUR Tanpa jaminan dari pihak Bank BRI yang diduga merugikan para nasabah.

“seorang nasabah atas nama Marniyeh ipar dari agen BRI link toko jaya diri di dusun Sabungan, Desa banyiur, yang telah melaporkan ke BRI link juga media , perihal pengajuan top up pinjaman KUR sebesar 50 jt sisa angsuran 4 kali angsuran, namun petugas mantri atas nama Jumhana menyuruh nasabah melunaskan angsuran, setelah di lunas maka berjanji untuk disurvei, tapi Sampai berminggu -minggu tidak ada kejelasan”. Jelas Rahem.

Saat Nasabah menanyakan, Malah di jawab dengan nada bahasa keras dan ancaman, nasabah dibentak oleh kepala unit IBu Nita dan petugas mantri Jumhana, padahal marniyeh adalah nasabah lama, sejak tahun 2015, setelah di top up pencairan hanya di permainkan oleh pihak BRI unit sepulu, Kapala unit Ibu Nita dan petugas mantri Jum hana, setelah pencairan uang di ATM di diblokir sampai berminggu -minggu’. Terang nya.

sebenarnya program KUR itu tidak perlu jaminan, malahan di minta jaminan setelah dapat satu Minggu di telpon dan di wa gak di balas juga tidak di angkat, nasabah langsung ke kantor , di sana di hiraukan nasabah pun langsung minta untuk di batalkan, saat mau di ambil jaminan nya, banyak alasan ini itu, pelayanan petugas nya tidak memuaskan nasabah, saya harap pihak BRI Bangkalan untuk ambil tindakan berhentikan petugas unik Cabang sepulu, karena banyak dikeluhkan masyarakat, marniyeh setelah di batalkan pindah ke BMT setempat”.pungkasnya Rahem.

Sampai berita ini ditayang media kesulitan untuk mengkonfirmasi agar bisa berimbang dalam pemberitaan, media pun akan mengawal hingga permasalahan ini tuntas agar pihak BRI tidak merugikan nasabah.

Penulis:(Lutfi)

Ainul FJ Partai Nasdem Layak Menjadi Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Periode 2024-2029 Kata Dedi 

YUTELNEWS.com | Payakumbuh – Berdasarkan keputusan KPU Kota Payakumbuh terkait hasil perhitungan suara partai politik di Kota Payakumbuh, Ainul Farhan J, politisi milenial dari Partai Nasdem dengan nomor urut 5 Dapil Payakumbuh Barat berhasil meraup 1.027 suara.

Dengan hasil tersebut, Ainul Farhan J meraih suara terbanyak di Partai Nasdem Kota Payakumbuh.

Dedi Hendri yang juga ketua Garda Nasdem Kota Payakumbuh, saat ditanya wartawan berharap agar Ainul Farhan J bisa menjadi Wakil Ketua DPRD Payakumbuh periode 2024-2029.

Menurut sapaan akrab Aseng itu, sosok Ainul Farhan dinilai layak menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh periode nantinya.

Ia juga mengatakan, “Saya menilai ide dan gagasan seorang pemuda itu sangat dibutuhkan dalam membangun bangsa termasuk daerah kita, yaitu Kota Payakumbuh,” ucap Dedi Hendri, Selasa 5 Maret 2024 malam.

Aseng ( Dedi Hendri ) mengatakan, “Selain sopan dan santun terhadap yang tua serta yang muda, Ainul Farhan J juga sudah mempunyai pengalaman dalam memimpin, salah satunya dipercaya saat ini sebagai direktur perusahaan yang ada di kota payakumbuh tercinta ini, pungkas Dedi Hendri

Sosok Ainul Farhan adalah anak muda yang tak kenal lelah dalam bekerja, dan saatnya pula anak yang penuh multi talenta itu diberikan kepercayaan oleh Ketua Umum Partai Nasdem untuk menugaskan Ainul Farhan J sebagai Wakil Ketua DPRD Payakumbuh dari Fraksi Nasdem periode 2024-2029,” ujar ketua pedagang pasar Ibuah itu.

Biarpun saya ( Aseng/Dedi Hendri ) gagal dalam kompetisi Pemilu Caleg 2024 s/d 2029 kemaren, Dedi Hendri menginginkan caleg milenial yang diamanahkan oleh masyarakat Payakumbuh agar bisa mengubah paradigma dan stigma tidak baik para politikus.

Contohnya, tidak peka terhadap kebutuhan rakyat dan jarang hadir rapat atau melaksanakan fungsi kedewanan.

Dedi Hendri mengucapkan, ” wajah-wajah baru generasi milenial sangat ditunggu kiprahnya. Terlebih, mereka diyakini belum terkontaminasi budaya tidak baik sebagai legislator.

“Generasi muda sangat familiar dengan perkembangan teknologi. Ia sangat yakin Ainul Farhan J mampu menghadirkan inovasi dan terobosan baru buat kepentingan masyarakat Payakumbuh ke depannya,” ucap Dedi.

Dedi Hendri mengatakan, ” Presiden Soekarno saja pernah menyampaikan, “Beri aku 10 orang pemuda, niscaya akan kuguncang dunia”.

Ini memiliki makna penting, bahwa Presiden pertama RI tersebut menyadari pentingnya dan potensi dari generasi muda dan milenial.

Biarpun gagal dala kompetisi pileg tahun ini, “Dedi Hendri sangat mendukung Ainul Farhan J dipercayakan Partai Nasdem menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Payakumbuh nantinya, “ucapnya.

“Mudah-mudahan niat baik ini diijabah oleh Tuhan Yang Maha Esa hendaknya,” ucap Dedi Hendri sambil mengaminkan, ulasnya.

( M&D )

Kapolri Hadiri Peringatan Hari Ulang Tahun Kostrad Ke-63 Tahun 2024

YUTELNEWS.com | JAKARTA – Peringati 63 Tahun Pengabdian Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menghadirkan para sesepuh Kostrad dalam acara syukuran bersama dengan para prajurit “Cakra”, di Beach City Mall, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (06/03/2024).

Selain Bapak Panglima TNI, tampak hadir dalam acara tersebut, Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi,yang juga selaku warga kehormatan Kostrad, para mantan Panglima Kostrad dan Kaskostrad dari masa ke masa, dan para Prajurit Cakra.

Kegiatan yang mengangkat tema “Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Petarung Militan Penjaga Kedaulatan NKRI” itu juga digelar secara daring melalui video conference, yang diikuti seluruh jajaran Divif 1, 2, dan 3 Kostrad, serta satuan Kostrad yang sedang melaksanakan penugasan baik di dalam maupun luar negeri.

Acara diawali dengan tayangan Lintasan Sejarah Darma Bakti Kostrad, dilanjutkan dengan sambutan Jenderal TNI (Purn) Wiranto sebagai perwakilan para sesepuh Kostrad yang hadir disana. Dimana ia menyampaikan rasa bangganya atas peningkatan dan pencapaian Kostrad dari masa ke masa.

Saya bangga setelah melihat film dokumenter mengenai prestasi Darma Bakti Kostrad yang luar biasa. Dari masa ke masa tidak pernah kendur, tidak pernah kehilangan semangat, serta selalu berhasil menjalankan tugas dan misi kenegaraan,” ujarnya mengapresiasi.

Mantan Pangkostrad Ke-20 itu juga tak lupa berpesan agar Kostrad dapat terus memelihara kebanggaan dan kehormatan satuan, yang menurutnya menjadi faktor penting keberhasilan Kostrad dalam mengemban tugas yang diberikan negara.

Sementara itu, Pangkostrad Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengungkap bahwa tema yang diangkat dalam HUT kali ini, menandakan bahwa prajurit Kostrad berkomitmen menunjukkan sikap dan kesiapannya dalam menyongsong tugas dimanapun, bagaimanapun dan dalam keadaan apapun.
“Peringatan HUT Ke-63 Kostrad ini juga menjadi momentum penting untuk evaluasi, serta mengenang pencapaian-pencapaian gemilang yang telah diraih. Sekaligus sebagai ajang membangkitkan semangat juang dan motivasi dalam menghadapi tantangan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan dan keamanan bangsa, serta semakin berkembang dan menjadi lebih baik di masa yang akan datang,” tandasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Gampong Matang Seulimeng Juara 1 Lomba Praktek Batik de Best Provinsi Aceh Tahun 2024

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Gampong (Desa) Matang Seulimeng kecamatan Langsa Barat berhasil meraih juara 1 lomba praktik baik De’Best di 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) tahun 2024 tingkat provinsi Aceh yang diselenggarakan oleh BKKBN Aceh.

Pj Walikota Langsa, Syaridin, Rabu (06/03/24) menjelaskan, setelah selesainya penilaian usulan Desa/kelurahan De’Best di 1000 HPK Tahun 2024 dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif melalui percepatan penurunan stunting, pengasuhan positif di 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) menjadi sangat penting.

Maka, lanjutnya, perwakilan BKKBN Provinsi Aceh menetapkan Desa Matang Seulimeng Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa sebagai Juara 1 (satu) lomba Praktik Baik De’Best di 1000 HPK tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh.

“Alhamdulillah, patut kita syukuri Gampong Matang Seulimeng kecamatan Langsa Barat ditetapkan sebagai juara 1 di ajang praktik baik De’Best di 1000 HPK tahun 2024 Tingkat Provinsi Aceh,” sebut Syaridin.

Dia menjelaskan program tersebut dapat diikuti oleh para geuchik lainnya. Pasalnya, mereka memiliki peran strategis dalam memastikan lingkungan yang kondusif untuk pemenuhan intervensi spesifik dan
sensitif.

“Saya mengajak Gampong lain di kota Langsa untuk berpartisipasi dalam program BKKBN ini sebagai upaya pencegahan stunting dan peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” ujarnya.

Kepala DP3ADALDUK dan KB Kota Langsa, Amrawati mengucapkan terimakasih kepada masyarakat dan Gampong yang telah mendukung program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional cq. Direktorat Bina Keluarga Balita dan Anak.

Ada sejumlah indikator yang menjadi acuan yaitu Indikator Input (Bobot 15%) diantaranya Ketersediaan data keluarga berisiko stunting, Keputusan Kepala Desa/Lurah untuk program penyelamatan 1000 HPK, Dukungan anggaran desa/kelurahan untuk program penyelamatan 1000 HPK.

Selanjutnya, Indikator Proses (Bobot 30%) Persentase ibu hamil mengkonsumsi tablet tambah darah selama kehamilan, Persentase balita yang dipantau pertumbuhan dan perkembangannya, Persentase baduta 0-23 bulan yang dipantau perkembangannya sesuai standar.

“Dan terakhir Indikator Output (Bobot 55%) Prevalensi stunting,” jelas Amrawati.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Sidang Pleno Rekapitulasi Hasil Suara KPU Kabupaten Bandung Selesai Selasa Dini Hari

YUTELNEWS.com | Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat KPU Kabupaten Bandung akhirnya selesai Rabu (6/3/2024) dini hari. Hasil rekapitulasi tersebut selanjutnya langsung dikirimkan ke KPU Jawa Barat.

Proses rekapitulasi di KPU Kabupaten Bandung sendiri digelar sejak Jumat (01/03/2024). Proses paling lama adalah pencocokan data dari tingkat kecamatan bersama saksi parpol ditingkat Kabupaten Bandung.

Informasi yang diterima Awak Media, total jumlah suara sah dan tidak sebanyak di Kabupaten Bandung, sebanyak 2.265.384 suara.

Untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan nomor urut 01 (Anies Muhaimin) meraih suara sebanyak 636.793 suara. Pasangan nomor urut 02 (Prabowo Gibran)meraih 1.433.560 suara, sedangkan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03,( Ganjar Mahfud)meraih suara sebanyak 150.241 suara.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsy , telah menyelesaikan rekapitulasi dan dibacakan dihadapan para Parpol dan Bawaslu. Bahkan dirinya mengklaim finalisasinya telah dilakukan sebelum melewati hari,” ucapnya

Alhamdulillah sidang pleno rekapitulasi di kabupaten bandung sudah selesai dilaksanakan, Kita sudah membacakan rekapitulasinya dan sudah melakukan finalisasinya tadi sekitar jam 23.00 WIB,” ujar Syam kepada wartawan, Rabu (06/03/2024) dini hari.

Alhamdulillah teman-teman Parpol semua yang hadir telah menandatangani hasil perolehan suara. Alhamdulillah perolehan suara yang dibacakan dan dengan yang di print tidak ada perbedaan,” katanya.

Syam pun tidak menampik petugasnya kelelahan karena proses rekapitulasi tersebut telah dilakukan selama lima hari.

“Ya bisa saja temen-temen kan beberapa kali sampai malam. Maka bisa sampai kelelahan, bisa juga kurang teliti, jadi mereka bisa salah input data, “terangnya

Ia pun menambahkan setelah itu proses saat ini adalah menyerahkan D hasil diberikan ke KPU Provinsi Jabar.

Proses setelahnya hasil itu digeser ke KPU provinsi. KPU Kabupaten Bandung akan melakukan rekapitulasi tingkat provinsi sesuai jadwal. Dari tanggal 6 sampai 10 maret 2024,” pungkasnya.

(Yans)

Kabupaten Bandung Sabet Predikat A dan Penghargaan The Best Improvement dalam Penilaian IRB

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung kembali meraih predikat A- pada Indeks Reformasi Birokrasi (IRB) tahun 2023, Rabu (06/03/2024). Hal ini mengantarkan Kabupaten Bandung menjadi wilayah dengan IRB tertinggi di Jawa Barat.

Kabupaten Bandung dinilai berhasil menerapkan reformasi birokrasi yang efektif sehingga memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dari pemerintah. Hal ini didukung dengan diraihnya predikat “Zona Hijau” dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023. Artinya, Pemerintah Kabupaten Bandung telah memberikan bukti nyata dan dedikasi atas kerja sama berbagai pihak dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Ada 35 kabupaten/kota se-Indonesia yang mendapatkan predikat A pada penilaian IRB ini dan Kabupaten Bandung adalah salah satunya,” ujar Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Bandung, Lilis Nurhayati.

Lebih lanjut, Lilis menuturkan Kabupaten Bandung berhasil mendapatkan nilai IRB 83,67. Berkat kontribusi nilai tersebut, Provinsi Jawa Barat juga mendapatkan predikat A dengan nilai 93,08 pada penilaian IRB.

Selain Kabupaten Bandung, ada empat daerah lain yang mendapatkan predikat yang sama di Jawa Barat, yaitu Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Karawang. Penilaian IRB ini mengacu pada kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi dalam rangka mencapai sasaran terciptanya tata kelola pemerintah digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif.

Sebagai bentuk apresiasi, Kabupaten Bandung juga menerima penghargaan dari pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai kabupaten/kota kategori The Best Improvement bersama dengan Kabupaten Karawang, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kota Depok. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dan diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana.

“Kita termasuk kabupaten dengan nilai tertinggi, yaitu 83,67 dan ini naik dari angka 63 sehingga kita juga mendapat apresiasi The Best Improvement dari pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan perubahan yang signifikan tersebut,” kata Cakra usai menerima penghargaan.

Ia juga menyampaikan sesuai arahan Bupati Bandung, Dadang Supriatna agar penghargaan ini tidak membuat kita terlena melainkan perlu menjadi motivasi untuk meraih prestasi yang lebih baik ke depan. Hal ini juga mencakup tentang bagaimana tata kelola pemerintahan yang terkait dengan capaian pembangunan, seperti penurunan stunting, penurunan kemiskinan, dan peningkatan investasi.

(Yans)

Enam Tersangka  Dugaan Korupsi Dana BPNT Takalar, Dituntut 10 Tahun Penjara Oleh Kejati Sulsel

YUTELNEWS.com | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Takalar telah membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 (enam) orang Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yaitu  program sembako untuk fakir miskin yang anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial RI di Kabupaten Takalar Tahun.2019 dan Tahun.2020

Ujar Soetarmi, Selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel (05/03/2024).

Disamping itu juga terdapat permasalahan terkait kegiatan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar sebab dalam pelaksanaannya penentuan kuantitas dan harga bahan pangan yang ditetapkan oleh Koordinator Bansos Pangan Kab. Takalar Terdakwa Zainuddin, dan Supplier UD. 38 terdakwa Mamsur membuat e-Warong tidak mempunyai kebebasan untuk memperoleh bahan pangan dengan harga yang wajar, hal tersebut berakibat pada manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menjadi lebih kecil daripada yang seharusnya dan terdapat ikan kaleng dalam penggunaan dana bantuan Program Sembako tahun 2020, yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.

Akibat perbuatan Terdakwa Zainuddin baik secara sendiri-sendiri dan atau secara bersama-sama dengan Terdakwa Restu Yusuf, Terdakwa Abd. Rahim, Terdakwa Riswanda, Terdakwa Albar Arif, dan Terdakwa Mansur, menimbulkan kerugian keuangan negara dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako yang Anggarannya bersumber dari APBN pada Kementerian Sosial di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp. 13.975.573.821,00,- (Tiga Belas Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) berdasarkan perhitungan ahli BPK RI, ungkapnya.

Lanjut, ke 6 (enam) orang terdakwa tersebut sesuai Tuntutan Jaksa Penuntut Umum perbuatannya terbukti melanggar dakwaan Primer yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang –undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemudiam  tuntutan pidana penjara kepada masing-masing Terdakwa :

Terdakwa Zainuddin (Koordinator Daerah Kabupaten Takalar) dituntut Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Zainudin untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 710.000.000,00,- (tujuh ratus sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan, tegasnya.

Terdakwa Albar dituntut Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Albar Arief untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.892.485.000,00,-. (Lima Milyar Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Empat ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan;

Terdakwa Abdul Rahim, SE Bin Abd. Rahman (swasta) dituntut Pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan kemudian Menghukum Terdakwa Abd Rahim Bin Abd Rahman untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 71.000.000,00 (Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan;

Terdakwa Mansur dituntut dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Mansur, untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 5.163.696.696.00,- (Lima Miliar Seratus Enam Puluh Tiga Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Restu Yuauf dituntut pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan. Menghukum Terdakwa Restu Yusuf untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 2.098.392.125.00,- (Dua Milyar Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan 9 (Sembilan) bulan;

Terdakwa Riswada dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah agar Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

Menghukum Terdakwa Riswanda untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 40.000.000,00,- (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidana kepada 6 (enam) orang terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar memberikan kesempatan kepada para Terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya dijadwalkan pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024.

(Abu Algifari)

Pemko Langsa Gelar Upacara Peringatan HUT Damkar, Satpol PP, WH dan Satlinmas

YUTELNEWS.com | Pemerintah Kota (Pemko) Langsa menggelar Upacara Peringati HUT Ke-105 Pemadam Kebakaran (Damkar), HUT Ke-74 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), HUT Ke-62 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan HUT Ke-21 Wilayatul Hisbah (WH) Kota Langsa Tahun 2024 di Halaman Pendopo Walikota Langsa, Rabu (06/3/2024).

Upacara yang dipimpin oleh Sekda Kota Langsa Ir. Said Mahdum Majid itu berlangsung hikmat dan lancar yang turut diikuti oleh Forkopimda, Pimpinan OPD, TNI-Polri, Angota Damkar, Satpol PP, Satlinmas dan WH Kota Langsa.

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan oleh Said Mahdum Majid menyampaikan salam sekaligus apresiasi serta penghargaan kepada seluruh anggota Damkar, Satpol PP, Wilayatul Hisabah dan Satlinmas di seluruh Indonesia atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.

“Melalui momentum perayaan hari jadi, Damkar, Satpol PP, Satlinmas dan WH tahun ini, pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, masyarakat dan pemerintah dapat terus ditingkatkan dengan semangat, kompetensi dan profesionalitas”, tegas Sekda Kota Langsa.

Sesuai Pasal 255 ayat (1) Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (ditetapkan 30 September 2014), Satpol PP memiliki peran yang besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat serta menegakan Peraturan Daerah.

“Satpol PP mempunyai andil besar dalam menciptakan situasi dan kondisi yang tentram, tertib dan teratur dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah”, ungkapnya.

Lebih lanjut, peran strategis Satpol PP dalam menciptakan situasi yang kondusif telah dibuktikan pada saat pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Satpol PP dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemilu melalui penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), Distribusi Logistik dan hal teknis pendukung lainnya.

Begitu juga Satlinmas, hal tersebut sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017, petugas keamanan, ketentraman dan ketertiban di setiap TPS, lanjutnya.

“Apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas atas dedikasi serta kerja keras dalam mendukung ketentraman serta ketertiban masyarakat pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, sehingga masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politiknya dengan aman dan tertib”, papar Said Mahdum Majid.

Diharapkan Satpol PP dan Satlinmas dapat bekerjasama dan bersinergi dengan TNI/Polri untuk turut serta menjaga stabilitas keamanan, khususnya pasca pemungutan suara yang berpotensi dapat menimbulkan konflik. Adapun ancaman faktual pada masa penghitungan suara adalah penolakan hasil pemilu, provokasi terhadap hasil-hasil pemilu, kerusuhan massa, serta teror dan sabotase, katanya.

Kemudian, pengalaman Pemilihan Umum pada tahun ini akan menjadi landasan yang kuat bagi Satpol PP dan Satlinmas dalam menjalankan tugas-tugasnya secara efektif dan profesional. Dengan memanfaatkan pengalaman tersebut, diharapkan Satpol PP dan Satlinmas dapat lebih siap dan tanggap menghadapi tantangan yang mungkin timbul selama masa kampanye dan pelaksanaan Pilkada serentak mendatang.

Said Mahdum Majid selanjutnya mengingatkan pesan Mendagri kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Pelindungan Masyarakat, yakni:

1. Untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam menciptakan suasana aman dan tertib dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.

2. Terus berkoordinasi serta berkolaborasi bersama dengan TNI/Polri dan Forkopimda Melakukan pemantauan terhadap harga bahan pokok untuk memastikan kecukupan stok dan stabilitas harga, serta ketersediaan BBM.

3. Meningkatkan professionalisme serta kapasitas aparatur, dalam urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai salah satu urusan wajib pelayanan dasar.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kuburan Bagan Hulu Mulai Didatangi Masyarakat Jelang Ramadhan 1445 H/ 2024 M

YUTELNEWS.com | Tinggal menghitung hari umat islam didunia kini tengah menunggu datangnya bulan suci Ramadhan 1445 Hijriyah tahun 2024 Masehi.

Sejumlah masyarakat di Bagansiapiapi, momentum menyambut Ramadhan 2024 diwarnai dengan melakukan ziarah ke kuburan, melihat sanak keluarga, orang tua yang telah meninggal dunia.

Pantauan YUTELNEWS COM saat ini, di tempat pemakaman umum (TPU) di lokasi kuburan Bagan Hulu depan terminal Bagansiapiapi yang terletak antara kepenghuluan Bagan Punak Pesisir dan Kelurahan Bagan Punak telah banyak didatangi oleh sejumlah orang melakukan ziarah kubur.

“Aktivitas masyarakat sudah mulai padat melakukan ziarah di kuburan menjelang Ramadhan 2024, bisa dikatakan merupakan tradisi dan telah berjalan puluhan tahun lamanya,” Ujar salah seorang penziarah. Selasa (05/03/2024).

Untuk melakukan ziarah ke kuburan Bagan Hulu ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir jika terlupa membawa bunga rampai (bunga tabur kuburan), kerna dari pantauan media sejumlah anak anak disepanjang jalan ikut melakukan penjualan bunga yang ditawarkan kepada penziarah dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp. 3000 hingga Rp. 5000 setiap kantong plastik.

Tidak ingin ketinggalan momentun ziarah kubur menjelang Ramadhan 2024 itu juga dimanfaatkan oleh sekelompok pemuda Masjid Nurul Huda Bagan Punak Pesisir dalam kegiatan Parkir Amal yang dimotori oleh Panitia Santunan Anak Yatim yang nantinya uang parkiran tersebut disumbangkan untuk santunan anak yatim.

“Kami juga membuka parkir amal di tempat perkuburan ini, yang mana sumbangan parkir ini akan di salurankan kepada anak yatim se Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir bertepatan pada peringkatan 10 Muharram, atau hari asyura atau lebih dikenal hari raya anak yatim, ” Kata Rozali ketua Panitia santunan anak yatim Masjid Nurul Huda Bagan Punak Pesisir bersama Afrizal selaku Bendahara Panitia.

Apakah kegiatan ziarah dibolehkan oleh Rasulullah SAW?…

Dilansir dari berbagai sumber, Pada masa awal Islam, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur. Hal ini karena saat itu Rasul khawatir umat Islam yang belum kuat akidahnya malah menyembah kuburan.

Menurut ustadz kondang Jefri alias Uj yang saat ini menjabat kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Rohil, bahwa ziarah kubur itu di bolehkan namun dengan beberapa sarat.

“Ziarah Kubur boleh dengan syarat, diantaranya tidak boleh menangis dengan mengeluarkan suara yang besar seperti meraung atau menjerit,” Kata Uje kepada YUTELNEWS COM.

Selanjutnya Uje ikut menyampaikan, Tidak boleh meninggalkan bekas najis di kubur serta tidak meminta doa dengan yang wafat tapi hanya kepada Allah semata.

Ustadz Jefri ikut menyampaikan bahwa ziarah Kubur untuk melembutkan hati dan fikiran dan pembelajaran bagi kita yang hidup bahwa kita semua pasti akan mengalami kematian.

Disisi lain, Menurut dai kondang Ustadz Abdul Somad atau UAS, ziarah kubur sempat dilarang nabi karena pada zaman awal Islam kegiatan tersebut ditujukan untuk sombong-menyombong.

“Tapi kemudian ziarah kubur melembutkan hati. Kalau sudah hati lembut, meneteskan air mata, mengingatkan kepada mati, maka hadis yang melarang ziarah kubur itu hukumnya mansukh, mansukh itu artinya terhapus,” kata UAS dikutip dari tayangan YouTube Ustadz Abdul Somad Official.

(Kabiro Panca Sitepu)

KPORI Minta Kontribusi KEJARI Pasuruan Terkait Legalitas

YUTELNEWS.com | Sebuah gugus tugas yang merangkul organ rakyat Indonesia, Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI), telah melangkah untuk menghadap Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI) Pasuruan. Mereka meminta klarifikasi terkait legalitas dan keabsahan status mereka sebagai pelaksana hukum. Meskipun telah menjalankan tugas dengan lancar, tim KPORI sadar akan kewajiban mereka untuk memastikan keberlanjutan legalitas.

Tim KPORI menyoroti kebutuhan pembenahan aturan, mengingat status mereka sebagai pelaksana hukum yang belum sah. Mereka menekankan pertanggungjawaban terhadap jabatan dan gaji yang diterima dari negara. Namun, KEJARI Pasuruan menunjukkan ketidakpercayaan terhadap surat tugas KPORI, menantang mereka untuk membuktikan legalitasnya.

Dalam upaya membuktikan keabsahan, tim KPORI berani melakukan pembuktian langsung di KEJARI Pasuruan. Meskipun KEJARI bersedia untuk beraudensi, KPORI menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi pertarungan hukum terkait legalitas.KPORI akan mengundang seluruh media seluruh Jatim,apakah Mereka berkomitmen membuktikan tanggung jawab dan siap menerima konsekuensi jika pembuktian tersebut benar dan nyata.

Namun, selain persoalan legalitas, tim KPORI juga membawa isu terkait barang bukti yang disita oleh negara. Salah satu kendaraan bermotor disebut-sebut telah disita tanpa surat-surat kepemilikan yang jelas. Pertanyaan tim KPORI tentang apakah KEJARI mengizinkan lelang tanpa surat STNK atau BPKB menjadi sorotan.

Setelah serangkaian debat, KEJARI dan KPORI belum mencapai kesepakatan.KEJARI meminta audensi dan sambil menyusun proposal untuk menegaskan legalitas KPORI, Meskipun surat tugas KPORI telah menembus sejumlah pihak penting, seperti Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, DPR RI, Mahkamah Konstitusi, dan MPR, KEJARI tetap meragukan keabsahan mereka.

Pada tahap selanjutnya, tim KPORI berupaya meminta kontribusi dari sektor swasta, khususnya sebuah perusahaan rokok di Sidoarjo. Namun, kendala muncul ketika Babinkamtibmas setempat menyoroti kelengkapan surat tugas KPORI dan menolak mempertemukan mereka dengan pemilik perusahaan. Meski KPORI telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Presiden RI dan Kapolri, mereka masih dihadapkan pada dinding ketidakpercayaan.

Pertarungan KPORI untuk mendapatkan pengakuan dan dukungan terus berlanjut. Meski tarik mundur sementara terjadi dalam koordinasi, KPORI tetap berkomitmen untuk membuktikan legalitas dan memperjuangkan perbaikan aturan agar terselenggarakan sidang istimewa melalui audensi dukungan dan kontribusi yang mereka tawarkan.Pungkas

(okik)

Penutupan Sementara Pengajian Anak TPA Kampong Geruguh Dalam Menyambut Bulan Suci Ramadhan

YUTELNEWS.com | Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445.H Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di lapangan Mesjid Nurus shalihin di Kampong Geruguh Kecamatan Ruding, Kota Subulussalam, menggelar berbagai penampilan santriwan dan santriwati. Malam Rabu (06/3/2024).

Penampilan para santri tersebut diantaranya hapalan doa doa, hapalan bacaan Al-Qur’an, hapalan bacaan Sholat serta penampilan Marawis dan Hadroh.

Kegiatan ini diawali oleh sambutan dari pengurus Kepala kampong, Irwansyah, Imam Masjid Nurus shalihin, serta dewan guru TPA, Ustadzah Babussalamah.

Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445.H Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang diselenggarakan setiap tahun.

Sementara itu Ustadzah Babussalamah, mengucapkan terimakasih pada para donatur terutama pada kaum ibu, yang telah menyumbangkan sebagian rejekinya untuk kegiatan tersebut.

Saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh panitia pelaksana TPA yang telah berupaya bersama sehingga kegiatan lomba festival anak sholeh dan sholeha TPA Kampong Desa Geruguh kecamatan Runding, Kota Subulussalam, tahun 2024 dapat terlaksana dengan baik,”

Diakhir acara Ustadzah Babussalamah dan kepala kampong Irwansyah membagikan Piagam penghargaan pada santri atas prestasinya dalam menghatamkan Al-Quran, serta pemberian hadiah dari donatur yang berpenampilan terbaik.

” Selaku Kepala Kampong Geruguh, Irwansyah, menyampaikan akan berupaya maksimal mendukung program-program pendidikan pada anak seperti contoh gelaran festival anak sholeh.” Kegiatan ini penting dalam membentuk karakter anak menjadi lebih islami.

(Jalaludin Barat)

Pedagang bambu Ditemukan Tewas Tergantung di Kuburan Cina Kecamatan Batang Kuis

Yutelnews.com- Deliserdang

Seorang pedagang bambu, Ali Yusuf Gulo (48) warga Gang H Sirat Dusun III, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, di temukan tewas tergantung, Selasa pagi (05/03/2024) sekira pukul 07.30 WIB, di salah satu pohon yang tumbuh di areal Kuburan Cina Jalan Laksana Dusun III, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis tidak jauh dari rumahnya.

Saat di temukan, lehernya terjerat tali nilon warna hijau sepanjang 5 meter yang di ikatkan pada pohon di areal kuburan. Sedangkan di bawah kakinya di temukan sepasang sandal jepit yang di duga milik korban.

Informasi di peroleh, malam sebelum di temukan, korban masih tidur di rumahnya. Temuan itu di ketahui setelah tukang bersih Kuburan melihat adanya sesosok tubuh pria dewasa tewas tergantung di salah satu pohon di areal Kuburan Cina.

Terpisah, Kapolsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, Kompol. Syahrizal ketika saat di konfirmasi wartawan mewakili Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Iptu. RN Bancin mengatakan, karena tersangkut hutang piutang, tidak ada kenak penyakit psikologis, dan tidak ada tanda-tanda kekerasan yang di temukan pada tubuh korban. Dugaan sementara, korban nekat menggantungkan dirinya.

Pihak keluarga telah membuat surat pernyataan tidak bersedia untuk di lakukan autopsi yang di rencanakan ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Usai menjalani pemeriksaan tubuh korban bagian luar di Puskesmas Kecamatan Batang Kuis, jenazah korban di serahkan kepada pihak keluarga

 

Ade saputra

Ketua KIM Kabupaten Bandung Sharing Dengan Diskominfo Desak Segera Keluarkan Perbup Terkait KIM

YUTELNEWS.com | Kabupaten Bandung. Forum Komunikasi Kelompok Informasi Masyarakat (FKKIM), Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja awal tahun 2024 di Teras Sentani, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Selasa (05/03/2024).

Rapat kerja FKKIM dan pengurus KIM Kabupaten Bandung menghadirkan nara sumber Kadis kominfo Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha.

Raker ini sekaligus sharing antara FKKIM dan pengurus KIM dengan Kadis kominfo terkait keberadaan KIM Kabupaten Bandung ke depan.

Ketua KIM Kabupaten Bandung, Atep Kusman mengatakan, FKKIM Kabupaten Bandung menargetkan, 270 desa dan 10 kelurahan di 31 kecamatan Se- Kabupaten Bandung tahun ini KIM terbentuk.

Untuk itu, kami mendesak Diskominfo Kabupaten Bandung segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait keberadaan KIM Kabupaten Bandung,” kata Atep Kusman, Ketua KIM Kabupaten Bandung.

Menurut Atep, pengurus KIM harus memiliki komitmen dan solid agar jadi contoh bagi KIM di desa.”Selain itu, KIM juga harus mampu menggali sejumlah potensi di desa,”ucap Atep.

Sementara itu, Kadis kominfo Kabupaten Bandung, Yosep Nugraha didampingi pembina KIM Kabupaten Bandung yang juga Humas Diskominfo Kabupaten Bandung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih FKKIM Kabupaten Bandung telah menggelar raker

Ya memang FKKIM Kabupaten Bandung harus diperluas dan dibentuk di 31 kecamatan, 270 desa dan 10 kelurahan Se-Kabupaten Bandung. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terbentuk dan dikukuhkan,” kata Yosep.

Menurut Yosep, ke depan, keberadaan KIM di Kabupaten Bandung harus benar-benar eksis dan bisa menggali dan mengembangkan sejumlah potensi di desa, baik seni budaya, ekonomi dan wisata.

Berharap saja, setelah FKKIM diperluas dan terbentuk di 270 desa, 10 kelurahan di 31 kecamatan Se-Kabupaten Bandung dan dikukuhkan, Perbup terkait KIM keluar juga,” tutup Yosep.

Yans.

PJ Bey Machmudin Ucapkan Belasungkawa atas Berpulangnya Mantan Gubernur Jabar Solihin GP

YUTELNEWS.com | Kota Bandung – Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengunjungi rumah duka mantan Gubernur Jawa Barat Letnan Jenderal (Purn) Solihin Gautama Purwanegara atau yang akrab dikenal dengan Solihin GP di Jalan Cisitu Indah, Dago, Kota Bandung, Selasa (05/03/2024).

Almarhum Solihin GP berpulang dalam usia 97 tahun di Rumah Sakit Advent, Kota Bandung, Selasa (5/3) dini hari, pukul 03.09 WIB.

Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun_, saya atas nama Pemprov Jabar dan warga Jawa Barat menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya Mang Ihin. Saya doakan almarhum meninggal dalam husnulkhatimah dan diterima seluruh amalnya serta mendapat tempat yang mulia di sisi Allah subhanahu wa taala,” kata Bey di rumah duka.

Solihin GP merupakan Gubernur Jabar periode 1970-1975. Ia juga pernah menjabat sebagai anggota MPR pada tahun 1998.

“Beliau Gubernur Jawa Barat periode 1970- 1975, walaupun sudah lama, tapi kita tetap kenang jasa-jasa beliau sebagai gubernur dan saya rasa kita semua tahu bahwa almarhum adalah tokoh besar Jawa Barat dan tokoh nasional. Banyak yang kehilangan atas berpulangnya Pak Solihin GP,” kata Bey.

Bey mengatakan, Solihin GP merupakan sosok negarawan, tokoh yang selalu memikirkan kemajuan bangsa walau di usia senjanya.

Yans

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.