YUTELNEWS.com | Puluhan anak di Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumoeh Seujahtera Aneuk Nanggroe (UPTD-RSAN) Dinas Sosial Aceh diberikan edukasi melatih sikap diri dalam menolak tawaran narkoba.
Kegiatan bertajuk “Gerebek Edukasi Narkotika” ini berlangsung di Aula setempat, Aceh Besar, Minggu 4 Februari 2024.
“Mereka (anak-anak RSAN) harus belajar kalau narkoba itu bahaya karena semua kejahatan seperti tawuran, begal, dan perampokan jadi pintu masuknya narkoba,” kata Kepala UPTD-RSAN, Michael Octaviano.
Michael menyebutkan bila terkena, narkoba dapat menjerumuskan seorang anak pada tindakan kejahatan, mengganggu kesehatan fisik, dan mental.
Menurutnya, anak panti sangat rentan terpengaruh dengan narkoba karena tidak memiliki sosok orang tua utuh sebagai panutan.
“Mereka tidak punya sosok yang akan mengingatkan mereka, sehingga sangat mudah terpengaruh oleh lingkungan jahat,” kata Michael.
Michael mengatakan anak-anak juga dibekali motivasi hidup sehat tanpa narkoba serta mencegah seks bebas dan pernikahan dini.
Ia menyampaikan RSAN tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan pengasuhan terbaik kepada anak. Dia berharap kolaborasi dengan berbagai pintas dinas hingga organisasi lainnya dapat terjalin dengan baik.
“Semoga kegiatan yang kita lakukan dapat menjadi motivasi untuk banyak pihak. Mari bersama-sama kita hantarkan generasi hebat Aceh ke gerbang kesuksesan,” kata dia.
Sementara itu, Mustafa, salah seorang peserta edukasi, mengatakan pembekalan yang ia terima sangat bermanfaat untuk pengetahuan. Selama pelatihan berlangsung, pihaknya mempelajari banyak tips dalam mencegah diri agar tidak terjerumus dalam lingkaran narkoba.
“Kami berharap semoga kegiatan ini tidak hanya sekali, tapi berkali-kali,” kata Mustafa.
Kegiatan tersebut berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Generasi Berencana BKKBN Aceh, dan Generasi Gemilang Anti Narkoba, dan Universitas Syiah Kuala (USK).
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)






















Dalam Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Bahwa setiap anak berhak untuk hidup tumbuh dan kembang, berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.



Kasad berharap semoga Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan tentang Kepramukaan, tetapi juga memberikan pemahaman tentang kesadaran terhadap lingkungan yang merupakan tanggung jawab moral seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali anggota Pramuka.


Hadir dalam kegiatan funbike Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Daerah Iskandar Muda beserta pengurus, Ketua Bhayangkari Daerah Aceh beserta Penguris, Kasdam IM, irdam IM, kapoksahli Pangdam IM, PJU kodam IM serta pejabat PJU polda Aceh.


