YUTELNEWS.com | Kudus, Hasil tes Computer Assisted Test (CAT) seleksi perangkat desa yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Padjajaran (Unpad), masih menyisakan masalah.
Adanya carut marut seleksi perangkat desa di Kabupaten Kudus tersebut. Dr. Budi Supriyatno, S.H., M.H., C.L.A,. didampingi oleh Intan Permata Dewi, salahsatu koordinator dari Gabungan Rangking Satu (Garang 1) menggelar jumpa pers di Angkringan dan Taman 1.000 Merpati, Desa Pedawang, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Kamis (1/2/2024) siang.
Dr. Budi Supriyatno, S.H., M.H., C.L.A,. mengatakan kepada awak media yang hadir bahwa,” Adik-adik dari calon perangkat desa terpilih telah melakukan langkah hukum, yang dilayangkan ke Polda Jateng pada tanggal 24 November 2023 lalu,” katanya.
“Kami sangat mengapresiasi dari pihak Polda Jateng dan Polres Kudus yang bergerak cepat menanggapi surat aduan kami perihal tentang perangkat desa terpilih yang sampai sekarang belum dilantik,” ujarnya.
“Berdasar surat Nomor: B107/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tentang dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pengisian perangkat desa di Kabupaten Jepara tahun anggaran 2023, sudah melimpahkan surat aduan ke Polres Kudus. Dan saat ini sudah puluhan Kades dan pihak terkait yang diminta keterangan,” katanya.
Ditanya tentang Kepala Desa (Kades) mana saja yang diminta keterangan di Polres Kudus, Dr. Budi Supriyatno menegaskan, bahwa pihak kepolisian masih merahasiakan nama-nama Kades dan perangkat desa mana saja yang dipanggil.
“Yang jelas ini dalam proses diminta keterangan, jika nanti ada para pihak yang ditetapkan tersangka, bisa saja hal tersebut terjadi, karena dari pihak kepolisian hanya dapat memproses tindak pidana korupsinya (Tipikor), mengenai pelantikan perangkat desa itu bukan ranah pihak kepolisian,” jelasnya.
Kami berharap, proses pelantikan perangkat desa segera dilaksanakan karena dalam proses pengisian perangkat desa itu menggunakan APBDes tahun 2023, sekarang sudah tahun 2024, namun hasil dari anggaran tersebut tidak ada perangkat desanya.
“Proses pengisian perangkat desa di Kudus telah dilaksanakan dan menggunakan anggaran desa tahun 2023, namun perangkat desanya tidak ada, hal tersebut bisa masuk dalam Tipikor,” pungkasnya.
Sementara itu, Intan Permata Dewi koordinator Garank 1 Kecamatan Kaliwungu, Jati, Undaan, Dawe, dan Jekulo mengatakan, dirinya telah berupaya sekuat tenaga untuk memperoleh kepastian hukum di Kudus demi tegaknya supremasi hukum di Kudus.
Berbagai langkah dilakukan oleh Intan Permata Dewi, mulai dari aksi damai hingga audiensi dengan beberapa pihak terkait belum juga membuahkan hasil. Bahkan kemarin pada (30/1/2024) audiensi dengan Pj. Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie pun belum juga ditemui.
“Saya yakin proses hukum yang kami lakukan saat ini akan membuahkan hasil, karena dari pihak Polda Jateng sudah melimpahkan surat aduan ke Polres Kudus. Dan, sudah ada 30 (tiga puluh) Kades dan perangkat desa yang dipanggil dan diminta keterangan,” infonya.
Sesuai dengan SK Bupati Kudus Nomor 141/91/2023 tertanggal 18 April 2023 tentang Perpanjangan Penundaan Pelantikan Perangkat Desa di Beberapa Desa di Kabupaten Kudus bahwa untuk segera melantik Perades atau Perangkat Desa terpilih, yang kami tunggu adalah pelantikan, pasca paling lama 7 hari setelah adanya putusan perkara nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds ditayangkan dalam aplikasi E-court Mahkamah Agung RI, yang pada intinya perkara tersebut dijadikan dasar untuk pelaksanaan pelantikan, namun juga tidak dilaksanakan oleh 51 Kades.
Kesimpulan
1. Bahwa pengadaan pengisian perangkat Desa se-Kabupaten Kudus telah dilaksanakan dan telah selesai, selanjutnya secara yuridis Kepala Desa melaksanakan pengangkatan, pelantikan, dan pengucapan Sumpah/Janji perangkat desa se-Kabupaten Kudus.
2. Bahwa dalam peraturan perundang-undangan tugas kewenangan Kades se-Kabupaten Kudus wajib melaksanakannya berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 26 ayat (2) yang berbunyi : Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: huruf b berbunyi: Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Para pihak yang diminta keterangan di Polres Kudus, mulai bulan Januari 2024 hingga sekarang, jika nanti ditetapkan jadi tersangka hal tersebut mungkin saja bisa terjadi, karena proses pengisian perangkat desa itu menggunakan APBDes tahun 2023, sekarang sudah tahun 2024, namun hasil dari anggaran tersebut tidak ada perangkat desanya.
“Dalam hal ini pihak kepolisian hanya memproses Tipikornya, hasilnya bagaimana kita tunggu dari pihak kepolisian,” pungkasnya.
(Kertosono)































Pelepasan pemberangkatan tersebut turut dihadiri oleh Pasi Ter 0104/Atim a.n. Kapten Inf Hariono, Kepala Sekolah SMAN 3 Langsa Rusli, S.Ag, Para Guru SMAN 3 Langsa, para pembina Pramuka. Mereka memberikan dukungan penuh kepada para peserta untuk mengikuti kegiatan perkemahan dengan semangat dan keceriaan.




