YUTELNEWS.com | Polres Nias Selatan menggelar kegiatan Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Outlook Tahun 2024 yang dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., yang bertempat di Aula Zoom Meeting Mapolres Nias Selatan, Sumatera Utara, Minggu (31/12/2023) sekira Pukul 17.30 WIB.
Pada pertemuan tersebut turut dihadiri oleh para PJU, Perwira, sejumlah personel Polres Nias Selatan dan sejumlah para insan Pers.
Kapolres Nias Selatan menyempaikan waktu untuk menyampaikan beberapa paparan sejumlah informasi dan pencapaian kinerja Polres Nias Selatan sepanjang tahun 2023, mulai dari pencapaian di bidang Pembinaan dan bidang Operasional.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa Polres Nias Selatan memiliki kekuatan personel sebanyak 336 personel.
Selanjutnya, dalam hal perbandingan pelaksanaan penegakan hukum pada tahun 2023 dengan tahun 2022, Kapolres memaparkan bahwa untuk gangguan kamtibmas mengalami kenaikan 9%, dan jumlah kejahatan konvensional kenaikkan (43%), untuk kejahatan trans nasional naik menjadi 100 %, kejahatan terhadap kekayaan negara turun 50%, kejahatan berimplikasi kontijensi tetap 0%, persentase penyelesaian perkara naik menjadi 25% dan Kapolres menerangkan bahwa kejahatan yang paling dominan adalah kejahatan konvensional.
Terkait kasus kejahatan narkoba mengalami kenaikan 100%, penyelesaian pemberantasan peredaran narkotika, dan pengungkapan kasus mengalami kenaikan 100%,” tutur Boney.
Selain itu, Kapolres juga memaparkan bahwa jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang ditangani oleh Satlantas Polres Nias Selatan mengalami kenaikan, di tahun 2022 ada 29 kasus dan di tahun 2023 sebanyak 33 kasus.
Karena naiknya angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas), maka Kapolres Nias Selatan mengajak dan menghimbau seluruh masyarakat Nias Selatan agar patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas demi keselamatannya.
Sebenarnya penilangan itu dilakukan oleh pihak kepolisian demi keselamatan pengendara itu sendiri, dan bukan ditilang karena ada hal yang lain,” terang Boney kepada Wartawan.
Tambah Kapolres, “Masyarakat kadang-kadang kalau cuma dihimbau-himbau biasa, kadang-kadang anggap biasa karena cuma diberitahu, tapi kalau sempat ditilang, wah…Pak Polisinya gini dan gitu, padahal sebenarnya kemungkinan Pak Polisi itu menilang karena itu sudah termasuk pelanggaran fatal, artinya yang ditilang itu pelanggaran-pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas tinggi misalnya luka berat bahkan meninggal dunia,” jelas Boney.
(Y,Z)






























