Kapolsek Belimbing Polres Melawi Silaturahmi Tokoh Agama

 

Yutelnews.com
Polsek Belimbing Polres Melawi Polda Kalbar – Perkuat hubungan baik bersama masyarakat terutama tokoh agama dilakukan Kapolsek Belimbing bersama anggotanya dengan menyambangi dan bersilaturahmi bertemu tokoh agama,
Rabu, (5/6/2024).

Tokoh agama yang temui yaitu Pastor Salestinus Jeratu tokoh agama Katholik, Pendeta Edi Kusnadi, M.Th tokoh agama Kristen sedangkan tokoh agama islam Ardimin dan sdr Puji.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kapolsek Belimbing mengatakan silaturahmi dan menyambangi tokoh agama merupakan bagian dari mendekatkan Polri kepada masyarakat.

“Kami menjalin silaturahmi erat, harapkan dukungan dari tokoh agama dan semua pihak bersama menjaga kamtibmas,” ujarnya.

Lanjutnya, kedekatan yang telah terjalin baik akan terus jaga dan ditingkatkan. Dialog penuh kehangatan diselimuti dengan harapan, komitmen bersama dan bergandengan tangan menjaga kamtibmas kondusif.

“Sebagai bentuk menjaga hubungan erat, kami menyerahkan sarana kontak kepada tokoh agama berharap silaturahmi terus terjaga,” terangnya.

Pendeta Edi Kusnadi, M.Th menyambut baik langkah Polsek Belimbing, dirinya berharap kedekatan yang terjalin baik akan menjadi modal dasar pembinaan kamtibmas.

“Selaku tokoh agama kami mendukung dan siap membantu upaya Polsek Belimbing dalam menjaga kamtibmas,” pungkas pendeta Edi Kusnadi.

Penulis : Humas Polres Melawi

Publies : Musa

Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i Bersama Bupati H. Dadi Sunarya Dalam Pencanangan Gerakan Tanam Untuk Pengendalian Inflasi

Yutelnews.com //Melawi, Kalbar – Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., mendampingi Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, A.Md., dalam acara pencanangan Gerakan Tanam untuk pengendalian inflasi di Kabupaten Melawi. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Tembawang Panjang, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Rabu (5/6/24).

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, pejabat pemerintahan, dan para pemangku kepentingan lainnya. Gerakan Tanam ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian lokal, sehingga dapat menekan laju inflasi dengan memperkuat ketahanan pangan di daerah.

Dalam sambutannya, Bupati H. Dadi Sunarya menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan sektor pertanian. “Kita harus bahu-membahu dalam menggalakkan pertanian agar Kabupaten Melawi dapat menjadi daerah yang mandiri pangan. Dengan adanya Gerakan Tanam ini, kita harapkan produksi hasil pertanian dapat meningkat dan menstabilkan harga-harga kebutuhan pokok di pasaran,” ujar Bupati.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, dalam kesempatan tersebut juga menegaskan komitmennya untuk mendukung program pemerintah daerah dalam upaya pengendalian inflasi dan ketahanan pangan. “Polri siap mendukung penuh program ini. Keamanan dan ketertiban akan kami jaga agar proses pertanian berjalan lancar dan hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat,” katanya.

Kegiatan ini juga diisi dengan penanaman bibit tanaman secara simbolis oleh Bupati Melawi dan Kapolres Melawi, yang kemudian diikuti oleh para peserta lainnya. Penanaman bibit ini diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam meningkatkan hasil pertanian di Desa Tembawang Panjang dan sekitarnya.

Dengan adanya Gerakan Tanam ini, diharapkan dapat tercipta swasembada pangan di Kabupaten Melawi serta menekan inflasi yang sering kali menjadi permasalahan di daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat diharapkan terus terjalin demi kesejahteraan bersama.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Melawi dalam mengatasi permasalahan inflasi melalui sektor pertanian, serta peran aktif kepolisian dalam mendukung program-program pembangunan daerah.

Sumber : Humas Res Mlw (Arb)
Publies : Musa

Seorang Pemuda Desa Sumsum Kec Mandor Landak, Mengakhiri Hidupnya Gantung Diri di Kebun, Polisi Lakukan Olah TKP

YUTELNEWS.com | Polsek Mandor ~ Polres Landak ~ Polda Kalbar ~ Pada hari ini, Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, telah terjadi peristiwa seorang pemuda mengakhiri hidupnya berupa gantung diri di kebun milik Sdr. S, yang berlokasi di Simpang Pana, Dusun Kelampe, Desa Sumsum, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak

Berdasarkan keterangan dari Bpk. W (orang tua korban), diketahui bahwa pada pagi hari, sekitar pukul 10.00 WIB, korban yang berinisial C (23) meninggalkan rumah tanpa memberitahukan tujuan kepergiannya. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, Sdr. A yang hendak mandi melewati kebun milik Sdr. S. Saat melintas, Sdr. A melihat seseorang dalam kondisi tergantung di pohon rambutan.

Sontak, Sdr. A mendatangi rumah Sdr. O alias Pak G untuk bersama-sama memastikan keadaan orang yang tergantung tersebut. Setelah mendekati lokasi, mereka mengenali bahwa orang yang tergantung adalah C. Segera setelah itu, mereka melaporkan kejadian ini kepada warga sekitar dan juga kepada Bpk. W (orang tua korban)

Menanggapi laporan tersebut, sekitar pukul 16.30 WIB, personil Polsek Mandor tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Pada saat itu, korban masih tergantung di pohon rambutan. Setelah proses olah TKP selesai, anggota Polsek Mandor menurunkan jenazah korban dan membawanya ke rumah orang tua korban untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Puskesmas Mandor, Sehingga Pihak keluarga, diwakili oleh Bpk. W, menolak untuk dilakukan visum dan otopsi, menerima kematian korban sebagai musibah.

Kapolsek Mandor, IPTU Yulianus Van Chanel, TK, S.I.P., menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah melakukan prosedur yang diperlukan dalam penanganan kasus ini. “Kami sudah melakukan olah TKP dan pemeriksaan awal terhadap jenazah korban. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Keluarga korban telah menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah dan menolak untuk dilakukan visum atau otopsi. Kami menghormati keputusan keluarga dan akan tetap melakukan pulbaket dan penyelidikan terkait peristiwa tersebut,” jelasnya.

Penulis : Heri Humas Polres Landak

Publies : Musa

Terlapor AZ dan EH Dugaan Malpraktik Buat Berita Tandingan dan Dinilai Ambil Tindakan Pembenaran Diri

YUTELNEWS.com | Gunungsitoli. Terkait pemberitaan adanya seorang warga bernama Otoni Gulo (40) mendatangi Polres Nias membuat laporan pengaduan dan merasa menjadi korban malpraktik berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/242/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024.

Diketahui terlapor berinisial AZ dan EH alias Savina. Kedua terlapor itu tak lain dari pasangan suami istri yang diduga melakukan malpraktik di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara pada tanggal 28 Desember 2023.

Ironisnya, Terlapor AZ dan EH melakukan bantahan di media lain dengan sengaja membuat berita tandingan dan merasa mengambil tindakan pembenaran diri.

Balizigo Hia, Wartawan Media Haluan Indonesia.co.id mengatakan bahwa ada apa ini?? Kok di ambil berita tandingan, kalo merasa tidak benar masalah itu dan ingin mengklarifikasi bukan dengan media lain untuk memberikan penjelasan jika tidak sesuai dengan kronologis yang sesungguhnya.

“Baiknya AZ dan EH, kalau merasa ini tidak benar jangan bungkam dan mengelak ketika dikonfirmasi sebelumnya bukan membuat berita tandingan seolah olah mengambil pembenaran dari media lain, ” Ungkap Balazigo.

Ia mengungkapkan bahwa faktanya, ketika kita melakukan konfirmasi kepada salah terlapor berinisial EH melalui via telepon seluler 0813-1554-xxxx. Dia gak kenal namanya Otoni Gulo dan tidak benar melakukan malpraktik sambil mematikan telpon selulernya tanpa menjelaskan lebih detail.

Menurutnya, terkait pemberitaan di media manapun diberikan Klarifikasi/Hak Jawab, bukan di klarifikasi atau di jawab di media lain, Landasan kode etik jurnalistik mengacu pada kepentingan publik, hal ini tercantum dalam Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

“Saya merasa heran, kenapa AZ dan EH alias Savina mengambil pembenaran di media lain dan seharusnya jika ingin mengklarifikasi. Silahkan di media yang sama. Apalagi oknum wartawan membuat bantahan itu seakan akan jeruk makan jeruk dengan melakukan konfirmasi sesama wartawan bukannya menggali informasi kepada pihak lain, “Pungkas Balizigo sambil ketawa.

Diketahui sebelumnya, Otoni Gulo didampingi kuasa hukumnya mengatakan bahwa dugaan malpraktik itu bermula saat mengeluh sakit dan divonis penyakit gula. Lalu, setelah itu saksi bernama Yanuarin Hulu alias Ina Evi menelpon terlapor untuk datang di rumah korban.

“Para terlapor datang di rumah saya dan memberitahukan bahwa kaki saya di bagian ibu jari sebelah kiri harus dipotong dan mereka menjamin akan sembuh 100 persen, “Ungkap Korban Kepada Wartawan di depan Sat Reskrim Nias. Jumat (31/05/2024).

Otoni Gulo (Korban) menuturkan bahwa dengan mendengar jaminan itu, ianya sangat yakin dan setuju dan para terlapor pun langsung untuk memulai mengambil tindakan pemotongan kaki bagian ibu jari sebelah kiri dengan menggunakan obat bius.

Selain itu, mereka memasang obat bius dan menggunakan peralatan medis dengan pemotongan. Namun, setelah selesai, korban merasa semakin parah dan semakin sakit hingga sampai sekarang ini.

“Atas kejadian ini, saya mengalami kehilangan kaki bagian ibu jari sebelah kiri dan denyut jantung tidak normal serta merasakan sakit, “tutur Otoni.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor Soziduhu Gea, SH., mengatakan apa yang dilakukan oleh para oknum terlapor merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No.36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.

“Klien kami semakin parah serta mengalami cacat permanen dan tidak bisa sembuh seperti sediakala apalagi tidak bisa beraktifitas normal hampir lima bulan lamanya akibat tindakan para terlapor maka kita berharap bisa bertanggungjawab, “harapnya.

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan tersebut benar dan masih dalam perkembangan penyelidikan.

(Y,Z)

Empat Orang Preman Dari PT Makmur Indonesia Abadi Telah Terjadi Kekerasan Pengeroyokan di Depan Istri dan Anak 

YUTELNEWS .com | MALANG. Telah terjadi tindak pidana kekerasan pemukulan dari malang disertai dengan pengeroyokan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wib tepatnya di wilayah Dsn. Bendo, Rt 24, Rw 04,Ds. Sukolilo, Kec. Jabung, Kab. Malang.

Berawal sang korban pelapor M. ROIF mendatangi rumah Terlapor Rukhan bersama dengan satu rekannya untuk dijadikan saksi. Bertujuan untuk mempertanyakan kepada saudara Rukhan alias Terlapor terkait selisih Invoice dari salah satu perusahaan di Pasuruan yang selama ini tidak merasa menerima dari Rukhan dan mempertanyakan akan kejelasan tersebut secara detail dan rinci mengingat ada selisih nota pengiriman.

“Saya enggak merasa menerima selama ini dan saya sendiri selama ini tidak pernah dikasih data secara detail. Cuma baru-baru ini yang dikasih data gitu.” ungkap Pelapor kepada tim investigasi awak media.

“Dan data itu sendiri yang saya tanyakan kepada rukhan, kirimnya ke siapa. Ayo pertemukan saya sama yang pengirim, nanti saya urus sama penerimanya.” tambah sang Pelapor.

“Dia tidak mau menunjukkan dan bersikukuh kemudian dia tiba-tiba dia malah nyewa preman. tambahnya.

“Dia itu sudah berulang kali bodohin saya, dari mulai pengambilan barang, terus ambil ayam hidup atas nama saya dia enggak bayar, terus saya yang bayar, walaupun dia nyicil tapi kan makan waktu lama. Lagian nama saya kan juga rusak, gitu Lo.” Tambah Terlapor Minggu 2 Juni 2024.

“Saya sendiri nunggu detailnya rincian tersebut untuk bayar itu,” jelasnya.

Setelah sepulangnya dari rumah saudara Rukhan alias Terlapor, Rumah M. Roif didatangi dengan 2 preman suruhan dari saudara rukhan. Tanpa babibubebo langsung menghajar korban di depan anak, istri, mertua serta disaksikan dengan beberapa warga yang tidak berani melerai mengingat kedua preman tersebut membawa senjata tajam.

Sempat salah satu perangkat desa inisial JN melerai, namun tidak di indahkan kedua preman tersebut terus menghajar dan menendang secara membabi buta kepada sang korban. Setelah dihajar kedua preman tersebut langsung beranjak keluar dari rumah korban.

Hingga saat ini keluarga baik anak istri dan mertua mengalami traumatis karena dengan jelas menyaksikan aksi kekerasan terhadap suami/ayah selaku korban.

Setelah kejadian tersebut dengan sigap tanpa berfikir panjang sang korban langsung menghubungi BPPH Kab. Malang untuk meminta pendampingan untuk laporan ke pihak kepolisian dilengkapi visum.

TANDA BUKTI LAPOR NOMOR: TBL-8/197/V/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana: Pengeroyokan (Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang) sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Terlapor: RUKHAN dkk (bersama 3 orang) alamat 31. Kelud Rt. 01 Rw. 01 Kel/Desa. Jabung Kec. Jabung Kab. Malang

Waktu Kejadian: Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib

Tempat Kejadian: Dsn. Bendo Rt 24 Rw 04 Ds. sukolilo Kec. Jabung Kab. Malang.

Dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana diurai dan dijelaskan: Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Yang bersalah diancam: dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 262 UU 1/2023

Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]

Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]

Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Terpisah Saat di konfirmasi oleh tim awak media Ketua BPPH Kab. Malang, Andi Sinyo menyampaikan saat ini sudah ditangani oleh pihak Polres Malang. Kami selaku BPPH akan terus mengawal peristiwa ini hingga selesai. Minggu 2 Juni 2024.

“Pendampingan hukum pun sudah kami siapkan dari tim advokasi BPPH yang akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai dan pelaku ditahan dan divonis oleh hakim. Aksi seperti ini sangat disayangkan sekali, apalagi dilakukan dihadapan keluarga. Kamipun juga akan mengarah ke dokter piskologi untuk membawa pihak keluarga khusus anak dan istri yang hingga saat ini mengalami Traumatik berlebihan.” tambah Andi Sinyo kepada tim BatasMedia99.

Terkait otak pelaku, Andi Sinyo juga menyampaikan bahwa kami juga sudah banyak mengantongi beberapa hal terkait sepak terjang saudara Terlapor alias Rukhan. Nanti tinggal apakah korban-korban dengan masalah yang berbeda ini mau datang ke kantor BPPH untuk didampingi melaporkan kepada pihak kepolisian.

Kita tetap menghargai proses hukum dan BPPH sendiri berharap pelaku dkk dihukum sesuai dengan apa yang sudah dilakukan terhadap korban.

(Kik)

Serda Gunawan Gotong Royong Dengan Warga Pengecoran Jalan Desa

YUTELNEWS.com | Babinsa Koramil 05/ Idr Kodim 0104/Aceh Timur, Serda Gunawan dengan masyarakat gotong royong pengecoran jalan desa yang bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan warga desa, Bertempat di Desa Keude Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (01-Juni-2024).

Kegiatan gotong royong ini Babinsa dan warga masyarakat yang antusias turut serta dalam pengecoran jalan desa yang selama ini berlubang dan sulit dilalui, kini diharapkan dapat lebih layak dan aman digunakan, baik oleh pejalan kaki maupun kendaraan bermotor.

“Pengecoran jalan ini merupakan salah satu wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat. Dengan jalan yang lebih baik, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warga desa Keude Blang,” ujar Serda Gunawan.

Di tempat terpisah Danramil 05/Idr Kapten Inf Noverlan menambahkan, Partisipasi aktif Babinsa dan warga sangat penting dalam membangun lingkungan yang lebih baik. Kegiatan seperti ini tidak hanya memperbaiki infrastruktur jalan, tetapi juga mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan rasa kebersamaan di antara seluruh elemen masyarakat.

Diharapkan jalan desa yang baru dicor dapat bertahan lama dan bermanfaat bagi seluruh warga desa. “Babinsa Koramil 05/Idr akan terus berkomitmen untuk mendukung pembangunan di wilayah desa guna menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan sejahtera bagi masyarakat, pungkas Kapten Inf Noverlan.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Korban Melaporkan Pasangan Suami Istri Ke Polres Nias Diduga Melakukan Malpraktik 

YUTELNEWS.com | Merasa jadi korban malpraktek, Otoni Gulo laporkan dua warga ke polisi. Warga itu berinisial AZ dan EH.

Kedua terlapor merupakan pasangan suami-istri yang diduga melakukan malpraktik di Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara pada tanggal 28 Desember 2023.

Diketahui, warga itu bernama Otoni Gulo (40). Dia mendatangi Polres Nias untuk membuat laporan pengaduan dan merasa menjadi korban malpraktik. Laporannya diterima dengan dengan Nomor : LP/B/242/V/2024/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tanggal 31 Mei 2024.

Usai melaporkan ke Polres Nias, Otoni Gulo didampingi kuasa hukumnya mengatakan, dugaan malpraktik itu bermula saat mengeluh sakit dan divonis penyakit gula. Lalu, setelah itu saksi bernama Yanuarin Hulu alias Ina Evi menelepon terlapor untuk datang ke rumah korban.

“Para terlapor datang ke rumah saya dan memberitahukan kaki saya di bagian ibu jari sebelah kiri harus dipotong dan mereka menjamin akan sembuh 100 persen,” ungkap korban pada Wartawan di depan Satuan Reskrim Nias, Jumat (31/5/2024).

Otoni Gulo menuturkan, lantaran dijamin akan sembuh, dia yakin dan setuju dan para terlapor langsung mengambil tindakan dengan memotong ibu jari sebelah kiri dengan menggunakan obat bius.

Selain itu, mereka memasang obat bius dan menggunakan peralatan medis dengan pemotongan. Namun, setelah selesai, korban merasa semakin parah dan semakin sakit hingga sampai sekarang.

“Atas kejadian ini, saya mengalami kehilangan kaki bagian ibu jari sebelah kiri dan denyut jantung tidak normal serta merasakan sakit,” kata Otoni.

Kuasa hukum pelapor Soziduhu Gea mengatakan, apa yang dilakukan oleh para oknum terlapor merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang-undang Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.

“Klien kami semakin parah serta mengalami cacat permanen dan tidak bisa sembuh seperti sediakala apalagi tidak bisa beraktivitas normal hampir lima bulan lamanya akibat tindakan para terlapor. Kita berharap terlapor bertanggungjawab,” harapnya.

Kasi Humas Polres Nias, Iptu Osiduhugo Daeli saat dikonfirmasi mengatakan, laporan tersebut benar dan masih dalam penyelidikan.

Sumber Rilis berita: Tirasonline.com

(Y.Z)

Pangdam IM menerima Audiensi dengan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Aceh Kementerian PUPR dan Waskita

YUTELNEWS.com | Banda Aceh – Pangdam IM, Mayor Jenderal TNI Niko Fahrizal, M. Tr (Han) menerima Audiensi dengan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Aceh (BPPWA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bpk Deni Arditya dan Kuasa KSO Waskita Bpk Paulus Budi Kartiko di Ruang Audiensi Pangdam IM, Jum’at (31/05/24).

Dalam pertemuan ini membahas tentang rencana Renovasi sarana olahraga Lapangan Tembak 300 M di Rindam Iskandar Muda yang akan digunakan saat perhelatan PON Ke XXI Tahun 2024 ini.

Selain itu perbincangan tersebut juga membahas tentang rencana Renovasi Kolam Renang Pante Tirta Raya yang berada di Samping Kantor Koni Aceh.

Dalam kesempatan ini Pangdam IM menyampaikan dukungannya dan akan membantu pelaksanaan pembangunan/Renovasi sarana olahraga tersebut dan siap melibatkan anggota sebagai pengawas/pengamanan dalam pelaksanaannya.

Hadir dalam Acara tersebut Asintel Kasdam IM, Aslog Kasdam IM, Kapendam IM, Kazidam IM, Wadanrindam IM dan Dandenjasa Bekangdam IM. Sementara itu dari rombongan yang hadir dari BPPWA Kasatker Bpk Klara Kemayan, S.TU, Kepala PPPK Strategis 2 Bpk Kurniawan.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Polda Aceh Siapkan Operasi Po Meurah Seulawah Untuk Amankan PON XXI Aceh-Sumut 2024

YUTELNEWS.com | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama jajaran akan menyiapkan operasi (Ops) dengan sandi Po Meurah Seulawah dalam rangka pengamanan perhelatan Pekan Olah Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024 pada September mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, dalam paparannya saat menerima kunjungan kerja spesifik tim Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Aula Presisi Polda Aceh, Jumat, 31 Mei 2024.

Achmad Kartiko menjelaskan, pihaknya bersama TNI, Basarnas, dan Satpol PP akan melaksanakan operasi kewilayahan tersebut selama 15 hari, mulai 7-21 September 2024 dalam rangka pengamanan event nasional PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Operasi yang melibatkan 8.292 personel tersebut, nantinya akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang didukung dengan kegiatan deteksi serta penegakan hukum guna mengamankan seluruh rangkaian baik sebelum, pada saat, maupun sesudah event empat tahunan itu digelar, sehingga berjalan aman dan lancar.

“Nantinya, kami dari Polda Aceh bersama rekan-rekan dari TNI, Basarnas, dan Satpol PP akan melaksanakan operasi kewilayahan dengan sandi Po Meurah Seulawah selama 15 hari. Operasi ini disiapkan untuk menjamin keamanan selama event PON XXI berlangsung,” kata abituren Akabri 1991 itu.

Ia juga mengungkapkan, bahwa keamanan tersebut nantinya akan dilakukan secara terbuka dan tertutup mulai dari upacara pembukaan sampai selesai. Semua itu, katanya untuk menjamin keamanan dan keselamatan para atlet, official, dan panitia selama pelaksanaan pertandingan.

Selain itu, kehadiran polisi juga nantinya diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat atau suporter yang menonton, sehingga kegiatan PON dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan lancar.

“Operasi itu nantinya bertujuan agar terpeliharanya situasi dan kondisi kamtibmas yang aman, kondusif, dan terkendali sebelum, pada saat, dan sesudah pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024,” tuturnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Bersikap Ramah Tamah Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Dikenal Dekat Dengan Masyarakat Perbatasan

YUTELNEWS.com | Boven Digoel ~ Anggota TNI dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB yang bertugas disektor Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap, mengutamakan Binter sebagai alat komunikasi dengan masyarakat dalam mendukung tugas Pokok diwilayah Perbatasan Papua Selatan, Kamis (30/05/2024).

Dansatgas Letnan Kolonel Inf. Agus Satrio Wibowo S.I.P, Dalam keterangannya menjelaskan”,Selain menerapkan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit anggota Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB keseharian dengan masyarakat juga mengaplikasikan delapan Wajib TNI didaerah penugasan yang salah satunya bersikap ramah tamah terhadap rakyat, hal ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang baik antara TNI dan rakyat di daerah Penugasan,” Ujar Dansatgas,

Tampak Anggota Satgas Yonif 111/KB dari Pos Tetop Distrik Iniyandit berkomunikasi dan saling tegur sapa dengan masyarakat yang tinggal dikampung sekitar, sehingga masyarakat tidak ada rasa cemas dan takut dengan keberadaan TNI ditengah mereka,

Harapannya dengan komunikasi yang baik TNI dan masyarakat tugas pokok Satgas dapat terlaksana dengan maksimal dalam menjaga sepanjang wilayah perbatasan serta mengamankan 14 patok batas yang terdapat diwilayah Kabupaten Boven Digoel Papua Selatan.

Sumber: Kodim 0104/Atim.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Babinsa Koramil 03/Rts Turun Tangan Bantu Petani Basmi Hama Wereng Pada Tanaman Padi

YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Dalam upaya membantu petani meningkatkan hasil panen dan mengatasi hama pada tanaman padi, Babinsa Koramil 03/Rts Kodim 0104/Aceh Timur, Kopda Windi S terjun kesawah bersama petani melakukan penyemprotan pestisida pada tanaman padi, di Desa Sarah Kaye Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (30/05/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian yang diakibatkan oleh serangan hama yang dapat menurunkan kualitas dan kuantitas hasil panen. Penyemprotan dilakukan dengan menggunakan pestisida yang sesuai dengan anjuran Dinas Pertanian guna memastikan keamanan dan efektivitasnya.

Disela-sela kegiatan, Kopda Windi S mengatakan, “Hama wereng termasuk Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang menjadi musuh petani. Untuk mencegah meluasnya hama wereng yang menyerang tanaman padi, maka saya membantu petani melaksanakan penyemprotan tanaman padi dengan menggunakan pestisida,” kata Kopda Windi, S.

Lebih lanjut, Kopda Windi,S menambahkan bahwa peran Babinsa dalam kegiatan ini bukan hanya membantu secara fisik tetapi juga memberikan edukasi kepada para petani. “Kami juga memberikan penyuluhan tentang teknik budidaya yang baik serta cara pencegahan hama secara alami. Ini penting agar petani bisa lebih mandiri dan mampu mengatasi masalah hama secara efektif,” tambahnya.

Para petani sangat mengapresiasi bantuan dari Babinsa. Mereka merasa terbantu tidak hanya dalam aspek teknis tetapi juga mendapatkan pengetahuan baru tentang cara mengelola tanaman padi dengan lebih baik. “Kami sangat berterima kasih atas bantuan Babinsa. Ini sangat membantu kami dalam menjaga dan meningkatkan hasil panen kami,” kata salah satu petani.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan ancaman hama wereng dapat diminimalisir dan petani dapat menikmati hasil panen yang lebih optimal. “Babinsa juga berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberikan support kepada petani dalam menghadapi berbagai tantangan pertanian di masa depan,” pungkasnya.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Satuan Samapta Polres Melawi Praktek Pengenalan Alat Catching Net Samapta dan Phazzer Enforce

YUTELNEWS.com |Polres Melawi Polda Kalbar – Peningkatan kemampuan dan skill personel terus digalakan Polres Melawi guna mendukung pelaksanaan tugas Polri dilapangan, hal ini terlihat dalam pelaksanaan pelatihan dan peningkatan kemampuan fungsi teknis Samapta dengan pengenalan, penggunaan serta pengoperasian alat Cathing Net Samapta dan Phazzer Enforce, Kamis, (30/5/2024) pagi.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Samapta mengatakan dalam pelatihan peningkatan pengenalan alat kerja Samapta untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

“Kami melakukan pelatihan pengenalan,penggunaan serta pengoperasian alat Catching Net Samapta dan Phazzer Enforce,” ujat Iptu Bhakti Juni Ardi.

Kegiatan yang dilaksanakan di depan Mako Satuan Samapta dipimpin langsung Iptu Bhakti Juni Ardi selaku Kasat Samapta diikuti para kanit dan personel Samapta.

Lanjutnya, pengenalan, kegunaan dan cara pengoperasiannya bertujuan agar personel memahami fungsi Catching Net Samapta dan Phazzer Enforce dalam pelaksanaan tugas.

“Dengan pelatihan ini diharapkan seluruh personel mengetahui penggunaannya serta meminimalisir kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas,” pungkasnya.

Sumber : Hmsresmlw (Smi)

Fast KK

Publies : Musa

Mewujudkan TNI Manunggal dengan Rakyat, Sertu Taufiq Membantu Warga Mengangkat Barang

YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Sebagai wujud nyata dari semangat TNI manunggal dengan rakyat, Sertu Taufiq, Babinsa Koramil 10/Spj Kodim 0104/Aceh Timur. melaksanakan pendampingan dan membantu warga dalam kegiatan sehari-hari. Salah satu bentuk konkret dari kepedulian tersebut adalah membantu warga mengangkat barang dari perahu (bot) di kawasan Simpang Jernih, Kamis (30/05/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024, di mana Sertu Taufiq dengan sigap dan tanpa ragu membantu warga yang sedang mengangkut berbagai barang kebutuhan dari perahu ke daratan. Bantuan ini sangat berarti bagi warga, mengingat transportasi air adalah salah satu sarana utama dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Danramil 10/Simpang Jernih, Kapten Inf. Edi Candra, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari upaya TNI untuk selalu berada di tengah-tengah masyarakat dan membantu meringankan beban mereka. “Kita ingin menunjukkan bahwa TNI selalu siap membantu masyarakat dalam situasi apapun, dan keberadaan Babinsa di wilayah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga,” ujar Kapten Inf. Edi Candra.

Warga yang menerima bantuan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Sertu Taufiq dan Koramil 10/Simpang Jernih. “Kami sangat terbantu dengan adanya Babinsa yang selalu siap membantu kami, terutama dalam kegiatan seperti ini. Kehadiran mereka sangat kami rasakan manfaatnya,” kata salah seorang warga setempat.

Kegiatan pendampingan dan bantuan oleh Babinsa Koramil 10/Simpang Jernih ini diharapkan dapat terus berlanjut dan semakin mempererat hubungan antara TNI dan rakyat. TNI berkomitmen untuk selalu hadir dan membantu masyarakat dalam segala kondisi, demi terciptanya keamanan dan kesejahteraan bersama.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Kapolres Aceh Timur Berikan Penghargaan Pada 22 Anggota Yang Berprestasi

YUTELNEWS.com | Aceh Timur – Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. memberikan penghargaan kepada 22  anggotanya yang berprestasi dalam menjalankan tugas.

Upacara penyerahan penghargaan digelar secara resmi berlangsung di Lapangan Sarja Arya Racana yang dihadiri oleh; Pejabat Utama Polres Aceh Timur, Perwira staf, para Kapolsek jajaran, seluruh personel Polres Aceh Timur, Perwakilan Bhabinkamtibmas, Polisi RW dan anggota polsek. Rabu, (29/05/2024).

Dalam sambutannya Kapolres menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan atau reward kepada anggota yang berprestasi dalam kedinasan ini merupakan bentuk penghormatan dan motivasi dalam bekerja dari pimpinan kepada anggotanya.

“Penghargaan ini juga sebagai pengingat diri untuk terus berkontribusi lebih, dalam tugas pokok memberikan pengabdian yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Kapolres.

Adapun personel Polres Aceh Timur yang menerima penghargaan diantaranya; Kabagren Polres Aceh Timur Kompol Ahmad Yani, S.H. beserta 12 personel lainnya atas pencapaian penilaian kepatuhan standar pelayanan publik di Polres Aceh Timur oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H. beserta 8 anggotanya atas keberhasilan melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan menyita barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1.200 gram.

“Selaku pimpinan, saya mengucapkan selamat dan terimakasih kepada para personel yang berhasil meraih prestasi atas kinerjanya. Semoga dapat menjadikan motivasi terhadap anggota yang lain untuk dapat meraih hal yang sama,” kata Nova.

Diingatkan pula oleh Kapolres kepada seluruh anggota, bahwa tantangan tugas Polri ke depan semakin berat dan komplek. “Untuk itu Polri, khususnya seluruh personel Polres Aceh Timur dan jajaran senantiasa dituntut untuk mampu menjawab semua tantangan tugas tersebut agar situasi wilayah hukum Polres Aceh Timur tetap aman dan kondusif,” tegas Alumni AKPOL 2003 ini.

Menurutnya, guna menghadapi tantangan tugas tersebut tentunya kita harus siap, baik secara individu maupun kelembagaan.

“Oleh karena itu mari kita bersama-sama melaksanakan tugas secara maksimal, melayani masyarakat dengan humanis disertai hati yang tulus dan ikhlas. Sehingga situasi kamtibmas yang kondusif bisa terwujud serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri utamanya Polres Aceh Timur,” pungkas Kapolres.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Gerak Cepat Polsek Winongan Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor Beserta Penadahnya

YUTELNEWS.com | Unit Reskrim Polsek Winongan yang dipimpin oleh Kapolsek Winongan AKP Rudi Santosa, S.H., M.H. berhasil menangkap 3 (tiga) orang pria yang merupakan Pelaku sekaligus Penadah barang hasil Curanmor di Jalan Dusun Plalangan, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (25/05/2024).

Ketiga pelaku tersebut yakni IP(27) warga Dusun Mloko Legi, Desa Watulumbung, Kecamatan Lumbang, HS(28) warga Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, dan MY(63) warga Desa Kalipang, Kecamatan Grati.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Winongan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (19/05/2024) puku 08.00 WIB di wilayah TKP telah terjadi peristiwa pencurian dengan pemberatan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Revo, Nopol : N-5764-VV warna hitam biru, yang dilakukan oleh 2(dua) orang laki-laki yang terekam kamera CCTV dengan ciri -ciri salah satu pelaku mengendarai Sepeda Motor Honda Vario, warna Hitam biru Nopol K-4198-DQ.

Awalnya korban yang asli warga Kecamatan Lumbang tersebut sedang mengunjungi sawah miliknya yang terletak di Dusun Plalangan Desa Prodo kecamatan Winongan, dan waktu itu korban sudah terbiasa memarkir sepeda motornya dijalan pematang sawah dalam keadaan terkunci, sementara korban sibuk menggarap sawahnya, ketika korban kembali akan mengambil sepeda motor miliknya ternyata sudah tidak ada di tempatnya karena telah dicuri oleh pelaku dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Polsek Winongan. “Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah),” terang Kapolsek.

“Pada hari Sabtu (25/05/2024) pukul 15.55 WIB, ketika anggota Reskrim Polsek Winongan sedang melakukan patroli penyelidikan pengembangan informasi Kring serse, dalam perjalanan Kanit Reskrim beserta anggota menjumpai sepeda motor Honda Vario warna Biru hitam Nopol K-4198-DQ di tepi jalan persawahan Dusun Wedar, Desa Gading Kecamatan Winongan, dan di dekat sepeda motor tersebut ada seorang laki-laki yang memakai kaos warna hitam panjang, ketika ditanya oleh anggota reskrim, dia mengaku anak Desa Karangjati kecamatan Lumbang, kemudian saat ditanya temannya, dia menunjuk temannya yang sedang di dalam parit,” imbuhnya.

Mengetahui ada anggota Polisi yang bertanya mengarah kepada kejadian pencurian sepeda motor, maka pelaku langsung berusaha melarikan diri, tetapi anggota Reskrim Polsek Winongan tidak tinggal diam, dan langsung mengejar pelaku yang sedang berusaha melarikan diri tersebut, tidak membutuhkan waktu lama anggota Polsek Winongan berhasil menangkap pelaku di tengah sawah beserta barang buktinya. Pada saat pelaku berhasil ditangkap, pelaku sempat membuang Kunci T dari saku celananya ke rerumputan tetapi anggota Reskrim cepat tanggap dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Winongan beserta barang buktinya untuk di mintai keterangan.

Sesampainya di Polsek Winongan, anggota Reskrim menunjukkan rekaman kamera CCTV kejadian pencurian ranmor di TKP kepada pelaku yang sudah tertangkap tersebut dan Pelaku tidak bisa mengelak dengan adanya bukti rekaman CCTV tersebut, maka pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut, dan pelaku juga mengakui bahwa sepeda motor yang dia curi telah dijual ke saudara MY(63), dan setelah dilakukan pengembangan akhirnya MY(63) juga berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Winongan.

“Dari keterangan penadah MY(63), dia mengakui bahwa telah menerima penjualan sepeda motor Honda Revo seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari IP(27) dan HS(28), dan sepeda motor curian itu dijual lagi ke seseorang bernama Muji warga Probolinggo seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan dari keterangan pelaku pencurian, dari hasil penjualan sepeda motor tersebut, kedua pelaku mendapat bagian masing-masing sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) atau dibagi dua,” ungkap AKP Rudi.

Dari hasil penangkapan, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa,

— 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Honda Vario ,warna Hitam biru Nopol K-4198-DQ.

— 1 (satu) set kunci T.

— 1 (satu) buah kunci palsu.

— 1(satu) buah Hp merek samsung warna biru.

— 1 (satu) pasang sendal warna hitam.

— 1 (satu) lembar STNK beserta BPKB Sepeda motor merek Honda Revo, Nopol : N-5764-VV, Warna hitam biru, tahun 2011, atasnama M. Ismail alamat Desa Warungdowo Kecamatan Pohjentrek, Kota Pasuruan.

— 1 (satu) buah kunci sepeda motor Honda Revo.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” Ucap Kapolsek. (Kik)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.