Kode Etik

oleh

Sesuai dengan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Bab 8 Pasal 18 ayat (1) menyatakan :

“Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)”.

Kode Etik Jurnalistik:

  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan  yutelnews.com  DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
  3. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan yutelnews.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Halaman Redaksi.
  4. Wartawan yutelnews.com  dalam bertugas tunduk dan memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
  5. Bagi narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan yutelnews.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi yutelnews.com ke email: Yutelnews@gmail.com 
  6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke redaksit Yutelnews@gmail.com  menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
  7. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh yutelnews.com
  8. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  9. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  10. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  11. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan asusila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  12. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  13. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  14. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  15. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  16. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  17. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.