Maraknya Rokok Ilegal Beredar dan Diduga Diperjual Belikan Bebas di Kabupaten Bandung masih Belum Dituntaskan 

YUTELNEWS.com | Adanya dugaan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa pita Bea Cukai di wilayah Kabupaten Bandung masih marak diperjual belikan dan belum mampu dibendung dan dituntaskan meskipun berkali-kali dilakukan penyitaan.

Dari pantauan awak media Sabtu (9/12/2023) pagi hari, bahwa harga rokok ilegal yang terjangkau membuat banyak masyarakat yang menjadi perokok aktif tergoda.

Diketahui bahwa setiap bungkus rokok ilegal rata-rata dipatok seharga Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu.

Dari hasil penelusuran tim awak media rokok ilegal diedarkan ke setiap toko melalui jasa pengiriman barang dan jasa ekspedisi. Modus itu pernah diungkap pada 14 Juni lalu kala kantor jasa ekspedisi kedapatan menyimpan ribuan batang rokok ilegal.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak pengusaha dan juga kepada dinas terkait Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH)

Part 1

(S. Gea)

DEMA POSPERA Layangkan Surat kepada Kepala Bea Cukai Tj Pinang untuk Permohonan Penindakan Rokok Ilegal

YUTELNews.com | Dewan Pimpinan Mahasiswa Posko Perjuangan Rakyat (DEMA POSPERA) Kepri layangkan surat kepada kepala Bea Cukai Tanjung Pinang- Bintan terkait maraknya rokok ilegal tanpa dilengkapi pita bea cukai.

Hal ini disampaikan agar memaksimalkan penanganan dan pemungutan pajak rokok khususnya di wilayah tanjung Pinang – Bintan, Kepulauan Riau.

Pemberitahuan tersebut diterima oleh awak media pada Senin 23/10/2023, sekitar pukul 14.30 melalui R. Purba untuk diteruskan kepada pihak terkait.

Dalam isi surat menerangkan bahwa berdasarkan pemberitaan dari sejumlah media online, dijelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) yang berkaitan tentang penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan Cukai BP Bintan di wilayah kota Pinang – Bintan hingga mencapai kerugian sekitar 250 miliar. Hal itu disampaikan oleh juru bicara KPK Ali Fikri.

Dalam permohonan penindakan tersebut Dewan Pimpinan Maha Siswa Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) di Kepri mengharapkan ada tindakan terkait maraknya rokok ilegal yang kian tahun makin tumbuh subur. Dikarenakan yang sangat mudah mendapatk jutaan rokok ilegal non cukai.

Sehingga dalam hal ini Pospera menduga adanya aparat penegak hukum bermain terlebih di Pihak Bea dan Cukai diduga bekingin peredaran rokok ilegal dan Mikol Ilegal di Tj Pinang.

Dalam surat tersebut pendistribusian sejumlah rokok ilegal dengan berbagai merek Extra, Xpro, Maxxis, Hamild, Ovo Bold, Lufman, Manchester, UN, Rave dan HD di hampir seluruh kota Tj Pinang.

Salah satu Koordinator Pospera Imanuel Malau membenarkan hal ini, bahwa nomor surat 015/Eks/DEMAPESPORA/VI/2023 telah diterbitkan sebagai pemberitahuan kepada pihak Bea dan Cukai.

Dengan beredarnya surat tersebut, awak media telah meneruskan dan mengkonfirmasi kepada pihak Bea Cukai. Namun hingga saat ini belum berhasil terkonfirmasi atau belum memberikan tanggapan.

Hingga berita ini diturunkan, awak media terus berupaya meminta konfirmasi kepada dinas terkait.

Part 1, bersambung ….

(Red)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.