Wakil Ketua DPR-RI Gelar Reses lV Tahun 2026 di Sukamenak, H. Cucun Ahmad Syamsurijal Dorong Efisiensi Dana Desa Untuk Pembangunan

Bandung – YUTELNEWS.com// Wakil ketua DPR- RI Dr.H. Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan pentingnya efisiensi pengelolaan anggaran Daerah dan desa guna memastikan porsi pembangunan fisik maupun ekonomi jauh lebih besar dibandingkan belanja pegawai. ” Hal ini disampaikan dalam Resesnya di Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu , Kabupaten Bandung. pada rabu 06/05/2026. Dalam kegiatan Reses ini, dirinya juga sekaligus melakukan peresmian Sentra bisnis terpadu Desa Sukamenak yang berhasil membangun aset desa menggunakan Dana Desa secara mandiri.

​Dalam sambutanya dihadapan ratusan warga masyarakat Desa Sukamenak, H.Cucun Ahmad Syamsurijal yang merupakan Wakil Ketua Partai PKB juga mantan ketua Panitia Kerja (Panja) Transper keuangan Daerah (TKD) selam lima tahun, mengapresiasi keberanian kepala desa Sukamenak yang mengalokasikan 70% Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut untuk membangun aset yang kini menjadi motor perputaran ekonomi warga melalui KDP (Kawasan Desa Wisata/Pusat Ekonomi).

​”Ini adalah aset desa sepenuhnya. Kami ingin perputaran ekonomi di Desa Sukamenak melalui KDP betul -betul berjalan dengan baik ,” ujarnya.

Dalam kesempatanya, ia menjelaskan terkait ​lahirnya UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). ​Sebagai arsitek di balik kebijakan transfer keuangan daerah selama lima tahun terakhir, ia juga menjelaskan bahwa pengelolaan uang negara kini mengikuti prinsip money follows function dan money follows program,” katanya.

Saat ini, Pemerintah pusat mentransfer sekitar Rp 800 triliun setiap tahunnya ke berbagai daerah dan 80.000 kepala desa di seluruh Indonesia. ​Namun, ia menyoroti masalah klasik di mana banyak daerah memiliki postur anggaran yang tidak sehat. Sebagai contoh, di Kabupaten Bandung, belanja pegawai pernah mencapai 65% dari total APBD, ditambah belanja barang (operasional) sebesar 20%. Hal ini menyebabkan anggaran yang tersisa untuk perbaikan sekolah, jalan, dan rumah sakit hanya sekitar 15% “, ujar nya H.Cucun.

​​Untuk mengatasi ketimpangan tersebut, melalui UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, pemerintah menetapkan aturan tegas bagi seluruh daerah di Indonesia, yang mana saat ini, ​maksimal belanja pegawai mulai tahun 2027, belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total anggaran, agar porsi anggaran yang besar dapat dialihkan untuk gaji yang lebih layak bagi tenaga kerja (seperti P3K) serta pembangunan infrastruktur yang langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.

​Untuk itu saya mendorong daerah agar lebih mandiri dan kreatif dalam mengelola dana tanpa harus terus -menerus terbebani biaya birokrasi yang tinggi,” tegasnya.

​Saya berharap keberhasilan Desa Sukamenak dalam mengonversi Dana Desa menjadi aset produktif dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Indonesia, untuk lebih fokus pada pembangunan berkelanjutan daripada sekadar menghabiskan anggaran untuk biaya rutin,” tukasnya H Cucun.

Yans.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.