YUTELNEWS.com | Melalui Komisi I DPRD Nias Utara, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan Warga Masyarakat Hilizimali dari Desa Hilimbosi Kec. Sitoluori atas laporan beberapa orang masyarakat yang merasa terganggu dengan kehadiran PT. Karunia Sejahtera Sejati ( PT.KSS) yang bergerak di bidang Aspal Hotmix ( AMP), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Nias Utara di lantai III, Senin (16 Oktober 2023).
Rapat Dengar pendapat ini, di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I Ya’aman Telaumbanua didampingin oleh unsur Ketua DPR Nias Utara ( Sukanto Waruwu SE, dan Noferman Zega), Komisi III dan anggota DPRD Nias Utara lainnya.
Ketua komisi I Ya’aman Telaumbanua pada awal pembukaan rapat bahwa adapun tujuan rapat dengar pendapat hari ini, adalah “berdasarkan surat laporan beberapa masyarakat dari Desa Hilimbosi Kecamatan Sitoluori, dimana dalam surat masyarakat itu, beberapa point’ yang perlu kita tindaklanjuti, sehingga pada hari ini, Komisi I DPRD Nias Utara mengadakan rapat dengar pendapat,” Jelasnya.
Ketua DPRD Nias Utara, Sukanto Waruwu SE, pada kata sambutannya menyampaikan kekesalannya, “dimana salah satu pihak yakni Perwakilan dari PT. KSS yang tidak menghargai undangan rapat dengar pendapat dengan lembaga DPRD Nias Utara, walaupun sudah disampaikan surat undangan agar menghadiri rapat yang kita laksanakan pada hari ini,”Kesalnya.
“Semoga hal ini, menjadi perhatian kita bersama, karena salah satu pihak ( PT. KSS), yang seyogianya wajib hadir pada rapat ini, namun tidak menghargai rapat yang kita laksanakan ini”, tuturnya.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh Anggota DPRD Nias Utara, Hizikia Harefa, menyampaikan bahwa “kami anggota DPRD ini, adalah wakil rakyat. Jadi kami wajib hadir menampung, menyalurkan dan membela kepentingan masyarakat Nias Utara,” Ucapnya.
“Kami ini utusan masyarakat. Kami menampung keluhan masyarakat, menyampaikan kepada pemerintah, untuk dicarikan solusi yang tepat. Jadi jika pihak perusahaan tidak menghargai undangan Lembaga Terhormat DPRD Nias Utara, jadi Kami berhak untuk merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten Nias Utara, agar perusahaan itu di tutup sementara waktu, sampai legal standing perusahaan itu, telah terpenuhi “. Pungkasnya
Pantauan awak media ini, rapat dengar pendapat yang di pimpin oleh Komisi I DPRD Nias Utara itu, cukup Alot dan menegangkan, dimana ketua komisi satu Ya’aman telaumbanua beberapa kali menegur para pelapor yang tidak beretika dalam melakukan perekaman video dengan sembarangan menghampiri meja pimpinan rapat.
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Nias Utara itu, Turut dihadiri Unsur Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Nias Utara, Kadis Lingkungan Hidup, Kadis Perizinan, Kadis Kesehatan, Kadis PUPR, Sekwan berserta ASN dan THL lingkup sekwan dan OPD, beberap ketua dan Anggota LSM dan Pers, Para Pelapor dan Undangan lainnya
( Serius Jaya Nazara )
Komentar