Komnas LP-KPK: Minta Kapolda Kepri Panggil dan Periksa Pemilik Arena Permainan Inisial AK atas Dugaan Perjudian

YUTELNEWS.com – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (KOMNAS LP-KPK) Devisi Penindakan Tipikor yang berdomisili di Kepulauan Riau M. Pratama menduga adanya permainan antara Aparat Penegak Hukum dan Pengusaha Gelanggang Permainan (Gelper) dan Bola Pingpong di Kota Batam, Jumat 20/10/2023.

“Kita ketahui dari hasil investigasi, Gelanggang Permainan (Gelper) yaitu Nagoya Game Zone, Uban Game Zone dan Duta Game Zone kita duga adanya unsur Tindak Pidana Perjudian sebagai mana seperti di Kampung Aceh yang telah di Berantas oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa bulan lalu”.

Begitu juga dengan hasil informasi yang digali dan di investigasi oleh Komnas LP-KPK, Diduga bahwasanya terdapat permainan Bola Pingpong yang berlokasi di JJ yang telah di Berantas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Bombastic, M One dan Dragon diduga mengandung unsur judi”.

“Dari tuju lokasi tersebut, Komnas LP-KPK Menduga bahwa pihak Aparat Penegak Hukum hingga saat ini tidak melakukan Razia serius terhadap Gelanggang Permainan di Nagoya Game Zone, Duta Game Zone, Uban Game Zone dan Bola Pingpong di JJ, Bombastic, M One dan Dragon”.

Sementara itu, Kami dari Komnas LP-KPK Sudah berulang kali melakukan konfirmasi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Bapak Tabana Bangun. Sungguh luar biasanya kami melihat tidak keterbukaan Kapolda Kepri terkait konfirmasi 303 yang diduga berada di Nagoya Game Zone, Duta Game Zone, Uban Game Zone, JJ, M One, Bombastic dan Dragon.

“Pemilik dari arena Permainan tuju lokasi tersebut berinisial AK ketika di konfirmasi melalui pesan whasapp pada tanggal 20/20/2023 oleh Komnas LP-KPK, Pemilik arena tidak menjawab terkait Izin, Jam Operasional Buka-Tutup yang dikelaurkan oleh dinas PTSP”.

“Terkait konfirmasi tersebut, Kita menduga juga bahwa pemilik arena berinisial AK diduga membungkam dengan seribu bahasa yang telah kita konfirmasikan kepada pemilik arena permainan Nagoya Game Zone, Duta Game Zone, Uban Game Zone, JJ, M One, Bombastic dan Dragon”.

“Kami berharap kepada Bapak Kapolda Kepri agar melakukan Razia Besar-besaran sesuai intruksi Bapak Kapolri dan pemeriksaan secara teliti atas transaksi dugaan perjudian di Nagoya Game Zone, Uban Game Zone, Duta Gam Zone dan Pingpong di JJ, M One, Bombastic dan Dragon”.

(Rls L)

Tersangka Penyebar Video Asusila Mahasiswi Politeknik Negeri Batam Ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri

Batam, YUTELNEWS.com | Ditreskrimsus Polda Kepri telah berhasil menangkap tersangka penyebar video asusila yang melibatkan seorang mahasiswi Politeknik Negeri Batam. Tersangka yang berinisial AM, seorang pria berusia 22 tahun, ditangkap oleh pihak berwajib pada Kamis (19/10/23), seperti yang diumumkan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi, SH., S.I.K., M.H.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika video asusila tersebut tersebar di media sosial dan menjadi viral. Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi menjelaskan, “Kemarin kami menemukan beredarnya video asusila yang kabarnya terjadi di Batam. Setelah kami dalami, kami menemukan korban perempuan berinisial N. Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM.”

Menurut penyelidikan polisi, tersangka AM dan korban N telah berpacaran selama sekitar 2,5 tahun. Video tersebut sengaja disebar oleh tersangka melalui akun media sosial Instagram milik korban sebagai ancaman agar korban kembali menjalin hubungan dengan tersangka. Video pertama kali disebar pada 12 Oktober 2023, tetapi tidak menjadi viral karena diunggah pada tengah malam.

Tersangka Penyebar Video Asusila Mahasiswi Politeknik Negeri Batam Ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Kepri

“Jadi media sosial korban sudah dikuasai oleh tersangka, karena kata sandinya sudah diketahui saat mereka pacaran. Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka. Menurut tersangka berinisial AM, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut. Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi.

Setelah ditangkap, tersangka AM mengakui perbuatannya, mengklaim bahwa ia masih mencintai korban. Namun, korban telah menjalin hubungan dengan pria lain, yang menjadi alasan tersangka mengancam akan memviralkan video tersebut.

Tersangka AM saat ini dihadapkan pada dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang meliputi Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal satu miliar Rupiah.

Selain itu, tersangka juga dihadapkan pada hukuman sesuai Undang-Undang Pornografi UU nomor 44 tahun 2008, yang melibatkan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Ancaman hukuman maksimal dalam hal ini adalah 6 tahun penjara dan denda maksimal satu miliar Rupiah, sesuai dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6.000.000.000,00.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana undang-undang ITE dan undang-undang tentang pornografi di Indonesia digunakan untuk melindungi hak privasi individu dan melawan penyebaran konten asusila di dunia maya. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam kasus ini.

( rls/erwin )

Oknum Wartawan Nias Utara Dilaporkan ke Polres Nias Diduga Langgar KUHP 310 

YUTELNEWS.com | Salah seorang oknum wartawan F. Zalukhu, yang berdomisili di kabupaten Nias Utara, Diduga Melanggar Pasal 310 KUHP.

Serius jaya Nazara ( Pelapor ), kepada awak media ini, ketika selesai di periksa penyidik Reskrim Polres Nias ( Jumat 20/10/2023), menyampaikan pada konferensi persnya, bahwa dirinya benar telah melaporkan Oknum Wartawan yang berinisial F.Z ke APH.

“Dengan saya melakukan Konferensi pers ini, saya menyampaikan bahwa Benar telah melaporkan Oknum Wartawan yang berinisial F. Z dan laporan Dumas saya yang telah sampaikan sedang dilakukan tahapan penyelidikan oleh APH Polres Nias Saat ini,” ucapnya.

Ketua Ormas ” LIBAS ” itu juga mengapresiasi dan mengatensi atas kerja keras pihak aparat penegak hukum ( Polres Nias), yang telah menindaklanjuti laporannya.

” Saya juga mengapresiasi dan mengatensi kerja keras pihak Aparat Penegak Hukum ( Polres Nias), yang telah menindaklnjuti laporan Dumas Saya atas Nama Ormas LIBAS Kepulauan Nias, dan hal membuktikan bahwa penegak hukum tetap melaksanakan tugasnya sesuai SOP, Profesional dan Proposional sesuai Tupoksinya,” Terangnya.

Serius Juga menyampaikan bahwa Kehadirannya di Mapolres Nias hari ini, menghadiri undangan penyidik dalam rangka wawancara Klarifikasi atas laporan pengaduan ( Dumas )nya.

Serius juga meminta penegak hukum agar menempatkan Hukum itu diatas segalanya dan produk hukum di jalankan sesuai fungsinya dan menjalankan segala sanksi hukum itu sendiri, agar hukum itu tidak tinggal nama aja. Karena sepengetahuannya ada banyak produk hukum yang mandul tanpa penerapan sanksinya dengan mengedepankan Dalil RJ.

( Musyawarah Nazara )

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.