YUTELNEWS.com | Salah seorang oknum wartawan F. Zalukhu, yang berdomisili di kabupaten Nias Utara, Diduga Melanggar Pasal 310 KUHP.
Serius jaya Nazara ( Pelapor ), kepada awak media ini, ketika selesai di periksa penyidik Reskrim Polres Nias ( Jumat 20/10/2023), menyampaikan pada konferensi persnya, bahwa dirinya benar telah melaporkan Oknum Wartawan yang berinisial F.Z ke APH.
“Dengan saya melakukan Konferensi pers ini, saya menyampaikan bahwa Benar telah melaporkan Oknum Wartawan yang berinisial F. Z dan laporan Dumas saya yang telah sampaikan sedang dilakukan tahapan penyelidikan oleh APH Polres Nias Saat ini,” ucapnya.
Ketua Ormas ” LIBAS ” itu juga mengapresiasi dan mengatensi atas kerja keras pihak aparat penegak hukum ( Polres Nias), yang telah menindaklanjuti laporannya.
” Saya juga mengapresiasi dan mengatensi kerja keras pihak Aparat Penegak Hukum ( Polres Nias), yang telah menindaklnjuti laporan Dumas Saya atas Nama Ormas LIBAS Kepulauan Nias, dan hal membuktikan bahwa penegak hukum tetap melaksanakan tugasnya sesuai SOP, Profesional dan Proposional sesuai Tupoksinya,” Terangnya.
Serius Juga menyampaikan bahwa Kehadirannya di Mapolres Nias hari ini, menghadiri undangan penyidik dalam rangka wawancara Klarifikasi atas laporan pengaduan ( Dumas )nya.
Serius juga meminta penegak hukum agar menempatkan Hukum itu diatas segalanya dan produk hukum di jalankan sesuai fungsinya dan menjalankan segala sanksi hukum itu sendiri, agar hukum itu tidak tinggal nama aja. Karena sepengetahuannya ada banyak produk hukum yang mandul tanpa penerapan sanksinya dengan mengedepankan Dalil RJ.
( Musyawarah Nazara )