2 Oknum PNS Nias Utara dengan Kasus yang Berbeda, Pelaku Diamankan hingga Dapatkan Sanksi dari Pemkab Nias Utara

YUTELNews.com | Kasus Kedua Oknum PNS Nias Utara, cukup mencuri perhatian publik, karena keduanya menjadi contoh yang tidak perlu di tiru oleh ASN/PNS lainnya.

Dimana PNS yang berinsial IJ.G di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan USB di SMP N.5 Lahewa dan telah di tahan oleh Kejaksaan Gunungsitoli sejak 12 Juli 2023 dengan total kerugian Negara Rp.621.000.000, dan H.T ( ASN /PNS) di tetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Polres Nias dalam kasus pencabulan Anak dibawah Umur.

2 Oknum PNS Nias Utara dengan Kasus yang Berbeda, Pelaku Diamankan hingga Dapatkan Sanksi dari Pemkab Nias Utara

Sekretaris BKD Nias Utara Salomon Gea , yang di temui Awak media ini, di ruang kerjanya ( Senin, 23/10/2023), menerangkan bahwa Pemda Nias Utara, Melalui BKD telah menjatuhkan sanksi kepada kedua Oknum PNS Nias Utara tersebut baik itu IJ.G dan H.T dengan memblokir pencairan Gaji keduanya, karena keduanya tidak aktif atau Absen dari Tugasnya sebagai PNS karena keduanya sedang menghadapi Proses Hukum di lembaga Penegak Hukum. Terangnya

“Ya ..untuk sementara, Pemda Nias Utara, telah menjatuhkan sanksi dengan memblokir pencairan Gaji kepada Kedua Oknum PNS tersebut, dengan berpedoman pada aturan yang ada, karena keduanya tidak masuk kerja (tidak aktif), berdasarkan Absensi yang kita terima di BKD,” Jelasnya.

( Serius Jaya Nazara )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page