YUTELNews.com | Berdasarkan Laporan Warga Masyarakat Desa Esiwa An. Zunaidi Gea, dengan Nomor LP/430/IX/2023/SPKT/ Polres Nias/Polda Sumatera Utara dan Sprindik Nomor SP.Lidik/584/IX/RES.1.6/2023/Reskrim tanggal 30 September 2023, PJ.Kades Esiwa Marieli Gea menghadiri Undangan Penyidik Reskrim Polres Nias sebagai Saksi.
Kepada awak media ini, Pj. Kades Esiwa Marieli Gea yang ditemui langsung di ruang tunggu Reskrim Polres Nias menyampaikan bahwa dirinya,
“Sebagai PJ. Kades telah melaksanakan pertemuan secara kekeluargaan di tingkat Desa, dimana pihak pelapor Zunaidi Gea bersama keluarga pada saat itu bersedia berdamai dengan pelaku secara kekeluargaan, namun terlapor ( Pelaku Penganiayaan), tidak bersedia atas keputusan rapat mediasi yang saya pimpin langsung itu dengan mengfasilitasi korban untuk berobat dengan membayar sebesar Rp.125.000 Rupiah. Ujarnya.
“Saya telah mengfasilitasi pihak pelapor dan terlapor untuk berdamai secara kekeluargaan, namun terlapor tidak bersedia atas kesepakatan yang mana pihak terlapor ( Pelaku Penganiayaan ), untuk membantu mengfasilitasi korban ( Pelapor), biaya berobat sebesar Rp.125.000, namun pelaku ( Terlapor ) tidak bersedia”.
Marieli Gea menambahkan bahwa saya atas PJ.Kades sudah berusaha mengfasilitasi kedua belah pihak. Namun karena pelaku tidak bersedia untuk berdamai.
“Sebenarnya pelapor pada awalnya tidak mau kasus ini sampai ke ranah hukum, tapi karena pihak terlapor tidak mau berdamai, tentu kami dari pihak pemerintah Desa tidak bisa menghalangi korban ( Pelapor) untuk menindaklanjutinya ke penegak hukum” Pungkasnya.
( Serius Jaya Nazara )