Tebang Pilih Tangani Korupsi, Aliansi Pemuda Geruduk Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara

YUTELNews.com | Penanganan kasus korupsi diduga tebang pilih, sekelompok pemuda di Aceh Tenggara melakukan aksi demonstrasi didepan Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rabu (25/10/23).

Dahrinsyah Koordinator aksi didampingi Koordinator lapangan Pani Akbar dalam orasinya mengatakan, dugaan retorika hukum terhadap penanganan kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan seperti, penanganan dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Shadokah (ZIS) tahun anggaran 2021.

Dalam kasus ini penyidik hanya berfokus terhadap pungutan liar (Pungli) dana dilakukan mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, tanpa mencari unsur lain menyebab kan banyak rumah bantuan tidak siap dikerjakan. Padahal pembangunan rumah tersebut dikerjakan pihak ketiga.

“Padahal dalam proyek pembangunan rumah bantuan ini banyak pihak-pihak yang mengerjakannya. Dan disini jelas penangan kasus hanya menargetkan pencapaian jumlah kasus semata, tanpa mengusut lebih tuntas,” sebut Dahrinsyah.

Kesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi juga tercium pada pemanggilan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara beberapa waktu lalu.

Namun terkait pemanggilan tersebut publik tidak mendapat penjelasan-penjelasan dari Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kendati sebelumnya surat pemanggilan tersebut sudah beredar luas.

“Perkara di BPKD ini tentu menimbulkan Spekulasi masyarakat “jangan – jangan oknum pihak Kejaksaan melakukan gerakan tambahan”. Dan kami hanya ingin meminta penjelasan BPKD dipanggil kejaksaan untuk keperluan apa,” Ucap Dahrinsyah di dampingi koordinator lapangan Pani Akbar.

Selanjutnya perihal masalah Pupuk yang sebelumnya sempat menghebohkan publik. Bahkan penganan kasus kelangkaan pupuk tersebut diketahui telah dilakukan penyelidikan. Namun sampai dengan sekarang terkesan ditelan bumi.

“Kenapa kasus ini tidak ada kejelasan apakah ada Pihak lain menghalang-halangi didalam melakukan penyelidikan? penyalahgunaan pupuk subsidi, kalau memang tidak ada masalah di dalam penyaluran pupuk subsidi sampaikan kepada publik,” sebutnya.

Adapun 7 tuntutan disebutkan dalam orasinya diketahui : p

1. Penanganan Kasus Korupsi Pengadaan Benih Jagung Hibrida Tahun Anggaran 2020 sumber dana DOKA APBK Pagu sebesar 2,8 Milyar Rupiah, diminta untuk membuka kembali karena berpotensi ada penambahan tersangka.

2. Penanganan Dugaan Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Shadokah (ZIS) tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar 3,5 Milyar. Penyelidikan diminta jangan Hana berfokus pada pungutan liar (Pungli) eks dilakukan kepala Baitul Mal.

Begitu juga meminta pihak Kejaksaan untuk memantau dugaan permasalahan pengadaan kain sarung tahun 2022 menggunakan uang Zakat. dimana pada pembelanjaan kain sarung diduga telah terjadi Markup harga. Begitu juga ada dugaan penyaluran kain sarung tersebut tidak transparan, dan diduga banyak penerima piktif didalam daftar penerimaan kain sarung.

Begitu juga besaran gaji dewan pengawas (Dewas Baitul Mal) ditaksir terlalu besar kisaran 6 juta rupiah gaji untuk 1 Dewas. Perkara ini ditenggarai tidak sesuai dengan lampiran Peraturan Bupati (Perbup) tentang gaji Dewas Baitul Mal.

3. Mempertanyakan terkait pengusutan kasus pupuk subsidi di lakukan Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

4.Meminta Kejaksaan untuk menjelaskan ke Publik Perihal pemanggilan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tenggara. Karena pemanggilan ini disinyalir hanya untuk menakut – nakuti.

5. Mempertanyakan kejelasan Penanganan kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kuta Batu I Kecamatan Lawe Alas Kabupaten Aceh Tenggara yang dilaporkan masyarakat Desa Kuta Batu I dan LSM Peduli Tanah Air, Laporan Dugaan Korupsi ini diterima Pihak Kajari Aceh Tenggara pada 07 April 2022 dan dialihkan kepada Inspektorat Aceh Tenggara untuk dilakukan Audit Internal. Dengan total kerugian negara disebut – sebut mencapai 800 juta.

6. Mempertanyakan masalah 45 Desa yang diduga telah menyalahgunakan Dana Desa mulai dari tahun 2019, 2020, dan 2021. Namun sampai hari ini tidak dilakukan ekspose.

7. Sehubungan dugaan Retorika Hukum dalam penanganan kasus Korupsi yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara kami Aliansi Peduli Aceh Tenggara meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengevaluasi Jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara serta mencopot Jabatan Kasi Pidsus Kajari Aceh Tenggara.

Demikian Statement Aksi ini kami sampaikan. Dan kami akan kembali datang mempertanyakan hal-hal yang kami uraikan diatas.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page