Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Buku, Kejari Banda Aceh Geledah Kantor MAA

YUTELNews.com | Banda Aceh – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Banda Aceh beserta Tim Intelijen Kejari Banda Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Majelis Adat Aceh (MAA), Rabu 25 Oktober 2023.

Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan, mengatakan, penggeledahan dilakukan guna pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total anggaran senilai Rp5,6 miliar.

Dalam penggeledahan tersebut, lanjutnya, tim penyidik telah menemukan beberapa dokumen penting di kantor MAA. Terhadap dokumen-dokumen tersebut langsung dilakukan penyitaan sebagai tindak lanjut penyidikan dalam mengumpulkan alat dan barang bukti untuk membuat terang tindak pidana.

Lebih lanjut, kata Mukhzan, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 32 KUHAP Jo Pasal 33 KUHAP. Upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan karena tim penyidik menduga ada barang atau dokumen yang disembunyikan di Kantor MAA. Bahwa dokumen tersebut berhubungan dengan terjadinya tindak pidana korupsi dimaksud.

“Penggeledahan tersebut dilakukan oleh 7 orang jaksa penyidik berdasarkan Surat Perintah, didampingi oleh Tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 senilai Rp5,6 miliar.

Plt Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mukhzan, Selasa 17 Oktober 2023, menjelaskan, penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan tim jaksa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Lebih lanjut, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubelair pada MAA Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page