YUTELNews.com | Banyuwangi – Menyikapi pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuwangi, Mujiono yang mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi sepakat dengan usulan DPRD untuk mengalihkan saham Pemkab di perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) ke dana abadi, pada Rabu.(Suaraindonesia.co.id-25/10/2023).
Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab yang sekaligus Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton justru mengajak para tokoh, Politisi dan Pejabat Negara, Pejabat Publik Kabupaten Banyuwangi untuk berfikir sehat dan memperbaiki kesalahan-kesalahan di masa lalu bukan malah kerja keras mencari formula menghilangkan jejak dan menghapus tangung jawab.
Karena itu selaku masyarakat, ia meminta Pemkab Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi, menyudahi segala aksi aksi dan kebijakan yang merugikan masya depan masyarakat Banyuwangi akibat Ekploitasi Gunung Tumpang Pitu, apalagi sampai menghilangkan Aset Banyuwangi dalam bentuk Saham dan Deviden di PT MDKA- PT BSI.
“Kabupaten Banyuwangi, penting untuk memiliki Saham dan bagi hasil Deviden Perusahaan dari PT MDKA- PT BSI, karena itu beberapa waktu yang lalu Kami sudah ketemu beberapa pejabat termasuk Sekda Banyuwangi, Kepala BPKAD Banyuwangi dan Ketua DPRD Banyuwangi, dimana sikap kami tegas menolak semua formasi penjualan saham baik dengan dalih PAD apalagi berdalih DANA ABADI, Investasi Permanen Golden Share Saham -Deviden yang tertulis di Perda Banyuwangi saja hasilnya gak jelas, apalagi ini mau dijual jadi uang, adalagi persoalan penjualan Saham 15% Saham era Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar, sudah kita ajukan klarifikasi tertulis sampai ketiga belum juga dijawab padahal dia sekarang sudah jadi Menpan-RB RI,” tegas Ketum Kasepuhan Luhur Kedaton.(29/10/’23).
Menurutnya, Kepemilikan Saham dan Perolehan bagi hasil Deviden Perusahaan untuk PAD Banyuwangi sangat diperlukan, sebab perusahaan tersebut masih berdiri dan perusahaan PT BSI, PT MSJ-PT MDKA besarnya dari hasil Ekploitasi Gunung Tumpang Pitu dan Perusahaan tersebut masih aktif bercokol di Gunung Tumpang Pitu, kecuali mere hengkang dari Banyuwangi, saham bisa dipertimbangkan untuk dijual.
“Lebih dari itu, kita menengarai telah terjadi Tindakan Pidana Korupsi Pencucian Uang Negara – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang nilainya TRILIUNAN, lewat Formasi penyimpangan Golden Share Deviden- 10 Persen Saham Banyuwangi yang dulunya merupakan saham Pendiri Non Dilusi di PT Bumi Suksesindo dan PT Merdeka Serasi Jaya kini PT Merdeka Copper Gold Tbk.,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab mengungkapkan penjualan dan menurunnya presentasi kepemilikan saham Banyuwangi sepenuhnya akibat dari ulah tokoh, pejabat dan pemimpin Banyuwangi yang mengkhianati Kepercayaan Masyarakat dan Sumpah Jabatan sebagai Pejabat Negara dan Pejabat Publik.
“Karena itu, jika mereka tidak dapat mengembalikan berarti Hukum harus ditegakkan, meskipun karena pandainya mereka mengadu domba masyarakat dan mencari perlindungan dugaan Korupsi GOLDEN SHRE SAHAM dan DEVIDEN, sepertinya sulit tersentuh tapi bukan berarti tidak bisa,”. Cetusnya.
Lebih lanjut ia mengingatkan, bahwa semua yang dijanjikan dan dikatakan mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas terkait Golden Share masih diingat masyarakat dan termasuk rekam jejak Golden Share tinggal buktinya sekarang ditunggu, kalau berkurang bahkan hilang Saham -Devidennya berarti dia menipu kita semua rakyat banyuwangi.
“Tapi memang dari informasi yang beredar, banyak dari pejabat yang diam-diam punya Saham disana, dan itulah alasan kenapa mereka bisa mengeluarkan perizinan dengan mudah tapi tidak terbuka,” Cetusnya.
Menutup pernyataannya, Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton tersebut mengungkapkan, dari pada terus akal-akalan mencari formasi menjual Saham dan Deviden, lebih baik Bupati Banyuwangi dan DPRD Banyuwangi kerja keras meningkatkan kepemilikan Saham serta menarik Deviden dari PT Merdeka Serasi Jaya – PT MDKA dan PT BSI, toh mereka juga tidak pernah aktif membantu persoalan masyarakat Zona Merah Pertambangan, malah getol menjual saham.
“Jika Deviden tersebut bisa masuk PAD yang enakkan juga Bupati dan Anggota DPRD, atau bahasanya, Oke lah semua orang boleh punya saham dan investasi tapi ya jangan terus melenyapkan Golden Share Deviden – 10 Persen Saham Pendiri Non Dilusi Pemkab Banyuwangi, sebab itu aset PAD Pemerintah Daerah, mendongkrak pembangunan Kabupaten Banyuwangi dan jadi jembatan/jaminan untuk mensejahterakan – memakmurkan masyarakat Banyuwangi baik Masyarakat Zona Merah Pertambangan juga Masyarakat Banyuwangi secara umum,” pungkasnya .
(Tim 786-DS/Slamet)