Polres Garut Menindak Ribuan Knalpot yang Tidak Sesuai Standard di Kabupaten Garut

banner 468x60

YUTELNews.com | Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, memimpin kegiatan press release terkait penindakan knalpot tidak standar/knalpot brong bertempat di halaman Sat Lantas Polres Garut Jl. Jendral Sudirman No.204, Jawa barat, selasa (31/10/2023).

Hadir juga di kegiatan tersebut, Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P, Kasie Propam Polres Garut Iptu Budiman, S.H. KBO Sat Lantas Polres Garut Iptu Suarna, Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Garut Iptu Priyo, anggota Sie Humas Polres Garut.

banner 336x280

AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan bahwa dalam operasi razia yang dilakukan Satuan lalu lintas Polres Garut mulai dari bulan Januari sampai bulan Oktober 2023 berhasil menindak kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising atau tidak standar di wilayah jalanan perkotaan hingga ke pelosok di kabupaten Garut.

“Kita melakukan penindakan terhadap 1.001 unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar atau knalpot brong,” terang AKBP Rohman Yonky Dilatha saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat Konferensi Pers terkait knalpot bising yang disita dari bulan Januari – bulan Oktober 2023.

Tak lupa AKBP Rohman Yonky Dilatha menerangkan adapun dasar hukum penindakan pelanggar knalpot tidak standar yakni Pasal 106 ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Pasal 285 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dan sebagai dasar hukum dalam penindakan sebagaimana pasal 106 ayat 3 UU nomer 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dimana, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknik.

Barang bukti yang kita amankan memiliki produk/merk yang bermacam-macam, ada produk lokal maupun import, untuk mayoritas pelanggar yaitu anak muda kategori dibawah usia 30 tahun. Polres Garut melakukan penindakan tidak hanya di perkotaan, bahkan sampai ke perkampungan dan apabila ditemukan pelanggaran akan kami laksanakan penindakan, Kata AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Selain melakukan penindakan Polres Garut melalui Sat Lantas Polres Garut melakukan sosialisasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar, karena selain melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan pengendara/warga lain dengan menimbulkan polusi suara.

Jadi setiap orang yang melanggar ketentuan diatas tentu akan Kita tindak tegas, ujar AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Polres Garut terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sosialisasi dan himbauan terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong).

Selain menindak pengendara yang menggunakan knalpot brong Polres Garut pun memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada bengkel agar tidak melayani, menjual ataupun memasang knalpot tidak standard kepada pengguna kendaraan bermotor yang hendak memasangnya.

Polres Garut akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang 2009 tentang lalu lintas baik itu kendaraan yang layak salah satunya penggunaan knalpot bising.

(Exsel Mochamad Wiki, SH)

banner 336x280

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *