YUTELNews.com Bekasi seorang ibu rumah tangga berinisial (NA) 45 tahun dituduh mencuri handphone pada senin 30/10/2023.

Kejadian ini pada pukul 11.23 wib siang hari di jl. Barokah rt 04/05 Kelurahan Bojong Rawa Lumbu, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota bekasi.

Dalam keseharian ibu (NA) hanya ibu rumah tangga suami dari ibu NA sudah tidak bekerja lagi karena terdampak pengurangan karyawan atau PHK dan untuk memenuhi kebutuhan kesehariannya bekerja serabutan.

Kejadian ini sangat mengejutkan keluarga ibu NA dan suami (GL) 46 tahun yang telah dapat laporan dari tetangganya.

Kejadian ini bermula dari ibu NA yang ingin menanyakan uang PKH sudah turun atau belum langsung ke rumah ibu DS.  Setelah sepulang dari rumah ibu DS selisih 15 menit di rumah, datanglah ibu DS ke rumah ibu NA karna jaraknya tidak jauh menanyakan dengan nada yang tinggi dan marah tidak lama kemudian suami ibu DS datang untuk menanyakan hal yang sama tidak terima handphone istrinya yang hilang dan kemudian akhirnya timbul emosi, Ujar ibu NA.

“Karena saya tidak mencuri handphone istrinya, dan apabila ibu DS dan suami tidak meminta maaf ke saya atau suami akan saya bawa ke jalur hukum ,” Cetus ibu NA  setelah konfirmasi ke awak media yutelnews.com.

Hal ini awak media menduga bila tidak terbukti, bisa saja masuk ke pasal pencemaran nama baik.

( Tasum HS)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page