YUTELNEWS.com | Penyalahgunaan dan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan Sumatera Utara, sehingga banyak menuai pertanyaan di berbagai kalangan Masyarakat, LSM dan Insan Pers sehingga diduga kuat bahwa Program dan kegiatan yang di Kerjakan Dinas Kesehatan seperti Pengadaan dan Beberapa Pembangunan telah terindikasi mufakat jahat sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat dengan uang Negara yang dicuri Para Pecinta Korupsi, Teluk Dalam, Nias Selatan, Sumatera Utara, 05 November 2023.

Hal itu disampaikan Ketua DPW Lembaga Garuda Sakti Sumatera Utara, Apnison Duha kepada Awak Media Bahwa, “pembangunan gedung-gedung seperti Puskesmas, Rumah Dinas dan beberapa pengadaan dan bangunan kesehatan elit lainnya seperti RSUD dan beberapa pengadaan alat transportasi seperti kendaraan roda 2 dan lainnya sangat menuai Pertanyaan,” Tuturnya.

Lanjut, Ketua LGS Sumut, menegaskan bahwa dengan perjuangan Teman-teman dan berbagai Pihak, Nantinya setelah semua Data dan Dokumen serta Informasi yang kita Miliki dengan Akurasi Akurat dan Memenuhi Persyaratan sesuai kebutuhan dalam Sebuah Objek Laporan Pengaduan, kita dari Lembaga Garuda Sakti Akan Membawa Hasil tersebut kepada Inpektorat Provinsi dan Tipikor Polda Sumut, Ucapnya dengan Tegas.

Diduga Sekretaris Dinas Kesehatan Nisel Sampaikan Informasi Keliru Demi Membela Para Koruptor

Atas Informasi tersebut, beberapa Awak Media Nasional dan Lokal Mendatangi Dinas Kesehatan Nias Selatan, untuk Melakukan Konfirmasi dan Sosial Kontrol Kepada Pejabat Dinas Kesehatan, Namun Awak Media tidak berkesempatan bertemu dengan Pejabat yang hendak di temui, Pertama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) begitu juga dengan Kepala Dinas tidak dapat di temui di karenakan Ada Rapat dan Zoom sesuai penyampaian Piket Jaga.

Di Waktu dan di tempat yang sama Tiba-tiba Sekdin Dinas Kesehatan Inisial (SL) datang menghampiri Awak Media dengan Spontan Mengatakan bahwa Dinas Kesehatan dalam menerima Informasi maupun Konfirmasi dan Saran serta Kritikan, maka harus melalui Prosedur Kami, dengan mengisi Buku Tamu dan Menulis Apa yang mau di sampaikan selanjutnya di masukan di Kotak Saran yang tersedia di Dinding Dinas Kesehatan Tepatnya di Samping piket, Ucap nya dengan Nada Cepat.

Seterusnya, Sekdin Kesehatan Nias Selatan juga Mengatakan Bahwa Siapa Pun yang datang di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Baik Itu Kejaksaan Maupun Polisi juga kepada Wartawan (Jurnalist), tidak boleh secara langsung menemui Pejabat di sini, kalau ada yang mau di sampaikan silahkan di sampai kan melalui Surat Tertulis setelah siap di Tulis silahkan di masuk kan di Kotak Saran yang tersedia, Maka Selama 14 Hari Surat tersebut akan Kami balas melalui surat juga, Tapi kalau bertemu Pejabat Dinas Kesehatan maka itu tidak bisa, sekali lagi Siapa pun itu yang menemui Pejabat tidak bisa, karna sudah menjadi Peraturan dan kerja sama kami dengan Ombusmand RI Pusat, Tuturnya.

Terkaitnya Nama Lembaga Ombudsman RI Pusat, Seperti yang di Sampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan dalam penjelasan nya kepada Awak Media, Maka Awak Media mencoba Konfirmasi kepada Abyadi Siregar yang juga Mantan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Dalam Tangapan nya, Mantan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, Periodi 2013-2018 S/D 2018-2023, Yang mana saat ini Menjabat sebagai Direktur MATA Pelayanan Publik saat di mintai Tanggapan nya mengenai Pernyataan Sekdin Dinas Kesehatan (Dinkes) Nisel melalui Telepon Seluler menyampaikan, Bahwa Sekdin Kesehatan Nias Selatan telah Salah Persepsi dan Memahami serta Salah dalam Menerapkan Fungsi Unit Pengaduan yang ada di Dinas Kesehatan, Saya Menduga pernyataan Sekdin Dinas Kesehatan tersebut adalah Unit Pengelolaan Pengaduan yang memang ada di setiap Instansi, Untuk memudahkan ketika ada Masyarakat yang ingin Melaporkan sesuatu Hal mengenai Layanan yang ada di Dinas Kesehatan, dan sangat berbeda dengan Teman-teman Jurnalis dan Media, yang mana apa bila datang untuk melakukan Konfirmasi kepada salah satu Pejabat, Maka Ranah nya bukan melalui Unit Pengaduan seperti yang di sampaiakan Sekretaris (Dinkes), Melainkan langsung kepada Pejabat yang bersangkutan untuk mendapatkan Informasi sesuai yang di butuhkan Teman-teman Media dalam melangkapi Informasi yang akan di Tayangkan/di Publikasikan,Tuturnya.

Mantan Kepala Ombudsmand RI Perwakilan Sumatera Utara juga Mengatakan bahwa, di masanya Menjabat sebagai Kepala Ombudsman Ri tidak pernah mengatakan kepada Instansi-instansi untuk melarang Teman-teman Jurnalis bertemu dengan Pejabat Dinas atau Instansi, Seperti yang di sampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan, Nias Selatan, bahwa harus melalui Unit pengaduan dan tidak boleh melakukan konfirmasi langsung kepada Pejabat, dan itu semua Saya katakan dengan Tegas tidak lah sesuai Peraturan yang ada.

Direktur Konsultan Mata Pelayanan Publik Abyadi Siregar juga Berharap kepada Pejabat-pejabat yang Aktif khususnya di Dinas Kesehatan Nisel, untuk tidak Alergi dengan Teman-teman Wartawan, sudah se harusnya sebagai Pejabat Publik yang ber ke wajiban memberikan Informasi-informasi mengenai Publik, Bagi yang ingin memperolehnya Khususnya kepada Teman-teman Media yang ingin melakukan Konfirmasi untuk menghasilkan sebuah Berita yang Berimbang, Tutupnya Mengakhiri.

Untuk menambah Wawasan bersama, khususnya kepada yang tidak tau Kewajiban dalam hal hal Informasi mengenai Publik maka Berita ini di Tayangkan.

(FAOMA)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page