YUTELNEWS.com | Terpidana bernama Endang dalam kasus penipuan empat lahan Kavling di Batam dalam perkara Nomor Perkara: 697/Pid.B/2021/PN Btm diputus Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 4 Januari 2022, kembali digugat oleh korbannya, Adv. Saferiyusu Hulu, SH, MH.
Terkait kebenaran gugatan tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukumnya, Filemon Halawa, S.Kom, SH, MH saat dikonfirmasi awak media.
“Ya, benar klien kami menggugat mas Endang melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Batam,” ujar pria yang akrab disapa Leo Halawa Sabtu (4/10/2023) siang.
Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum tersebut kata Leo Halawa, telah terdaftar dengan Nomor Perkara: 418/Pdt.G/2023/PN Btm yang didaftar pada tanggal 3 November 2023. Kata Leo Halawa, klienya menggugat kerugian materiil dan immaterial yang selama ini dialami atau diderita Kliennya.
“Kerugian materiil kita gugat, dan Kita Gugat Endang Lima Miliar Rupiah untuk immateriil,” tambah Leo Halawa.
Perkara Nomor: 418/Pdt.G/2023/PN Btm yang sedang bergulir tersebut dijadwal untuk sidang perdana pada Selasa 14 November 2023 depan. “Ya, sesuai jadwal 14 November 2023 bang,” sebut Leo Halawa.
Untuk diketahui, peristiwa yang dialami korban Saferiyusu Hulu dialami bermula pada awal bulan Agustus 2019 lalu. Endang menjual kepada Saferiyusu Hulu empat Kavling.
Yakni, 4 Unit Kavling Kamboja 2 yang terletak di Kecamatan Sagulung – Kota Batam. Dengan ukuran setiap 1 (satu) tapak tanah kavling berukuran 6 meter bagian muka x 10 meter panjang ke belakang atau total setiap 1 (satu) kavling total luas volume tanahnya 60 M2 (enam puluh meter persegi).
“Pembelian kami sudah lunaskan kepada Endang Rp 59 juta. Setelah itu kami bangun rumah di atasnya,” ujar Saferiyusu Hulu yang akrab disapa Safer.
Kemudian, setelah dibangun rumah hunian di atas empat lahan tersebut pada 20 Juni 2020 datang pemberitahuan dan keberatan dari Romulo Manurung, yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Saat itu saya kaget, loh saya kan sudah bayar dan Endang sebelumnya mengaku miliknya empat lahan tersebut,” terang Safer.
Selanjutnya, Safer menemui Endang dengan itikad baik untuk segera menyelesaikan permasalahan. Hanya saja Endang terkesan menghindar dan seolah tidak mau tanggungjawab. Ketika Safer menanyakan surat-surat asli yang sebelumnya dijanjikan Endang tak kunjung diberikan.
“Karena saya merasa tertipu maka saya laporkan Endang ke Polresta Barelang hingga divonis terbukti bersalah dan meyakinan dua tahun dalam perkara Nomor Perkara: 697/Pid.B/2021/PN Btm diputus Hakim Pengadilan Negeri Batam pada 4 Januari 2022,” papar Safer.
Selanjutnya, agar bangunan tidak dibongkar oleh Romulo Manurung sebagai pemilik empat tapak kavling tersebut, dengan itikad baik Safer menyelesaikan ganti rugi dan berdamai dengan Romulo Manurung sebesar Rp 130 juta.
“Betul, sebagai pembayaran ganti rugi untuk empat kavling tersebut dan setelah seluruh sertifikat diberikan ke saya dan telah saya urus UWTO atas nama saya (Saferiyusu Hulu,red),” katanya.
Karena Endang kata Safer, belum mengembalikan kerugiannya sebesar yakni Rp 59 juta dan Rp 130 juta maka pihaknya melayangkan gugatan keperdataan kepada Endang melalui Kepantiteraan Pengadilan Negeri Batam.
“Kami juga sudah mengajukan sita jaminan atas rumah Endang di Sagulung dalam gugatan. Termasuk harta benda bergerak dan tidak bergerak dalam sita jaminan, insyaallah Hakim bisa pertimbangkan untuk disita,” sebut Safer.
Sekedar untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini Endang masih menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Batam karena terbukti menipu Safer.
Selain pidana penipuan dalam Nomor Perkara: 697/Pid.B/2021/PN Btm tersebut, Endang juga sudah divonis bersalah dalam perkara penyerobotan lahan dengan Nomor Perkara: 505/Pid.B/2021/PN Btm, tanggal putus 01 November 2021 dengan Pidana Penjara Waktu Tertentu dua tahun bui. Endang masih terkurung badan di dalam penjara hingga berita ini dilayangkan.
Media ini sedang berupaya mengkonfirmasi kepada Endang mengenai sikapnya atas gugatan Safer.
Sumber : Terbaiknews.com
(Red)