YUTELNEWS.com | Beberapa hari yang lalu pada 03 November 2023, DPD LSM GRPPH – RI mendatangi Kejari Rohil di Batu 6 mengajukan surat konfirmasi mengenai progres pengaduan dugaan korupsi di RSUD Dr. Rm Pratomo Bagansiapiapi, yang sudah dilaporkan pada 03 Oktober 2023, di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalaui Kasi Pidsus.

Namun laporan itu sampai saat ini belum ada kabar dari Kasi Pidsus mengenai progres dalam perkara dugaan tipikor tersebut.

Dalam perkara ini Bambang menduga Bahwa Pihak RSUD Dr. RM Pratomo Bagansiapiapi menyelewengkan hasil pendapatan rumah sakit yaitu biaya jasa sarana (JS) dan biaya jasa pelayanan (JP) tidak sesuai dengan Perbub berdasarkan LHP perwakilan BPK propinsi Riau tahun 2022.

”Biayanya melebihi dari aturan yang ada sehingga menimbulkan kerugian materi dari masyarakat yang berobat di rumah sakit tersebut.” Ujar Ketua DPD LSM GRPPH – RI Rohil Bambang kepada media ini Senin November 2023.

Seharusnya kata Bambang, Pihak RSUD Dr. RM. Pratomo melakukan sesuai amanah aturan yang ada meringankan beban masyarakat yang miskin berobat tetapi faktanya menambah beban masyarakat sehingga merugikan, baik materi maupun perasaan masyarakat.

”Di duga kuat permasalahan tersebut pihak RSUD dari tahun 2015 sampai Sekarang masih melakukan pungli dari jasa sarana (JS) dan Jasa Pelayanan (JP),” ungkapnya.

Agar terkuak dugaan pungli tersebut Bambang juga dengan tegas meminta Penyidik Kasi Pidsus mengembangkan perkara dugaan Tipikor ini untuk mengusut sampai tuntas, sehingga siapa siapa saja yang menerima aliran dana hasil pendapatan jasa sarana dan jasa pelayanan tersebut.

Selain itu Bambang juga menduga ada pihak RSUD menempatkan sebagian uangnya di deposito di BANK sebesar 3000.000.000 milyar tanpa ada perjanjian kerjasama. akibatnya menimbulkan dugaan penimbunan dana untuk korupsi berjamaah bersama dengan kolega – koleganya.

”Karena tidak di benarkan dalam peraturan perundang undangan tindak pidana korupsi Selanjutnya, Kami DPD LSM GRPPH-RI meminta kepada Bapak/Ibu selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, untuk dapat memproses secepatnya dan membalas surat konfirmasi yang kami buat selambat lambatnya 7 hari setelah surat ini sampai,” Ungkap Bambang lagi.

Bambang menuturkan bahwa pihaknya sangat berharap kepada Kasi Pidsus proses pengaduan yang sudah di laporkan pihaknya di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, tanpa memandang siapapun.

”kita tegaskan lagi kepada Kasi Pidsus proses secara hukum perkara ini jangan mau di tekan dari pihak manapun jaga komitmen Kepala Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan perkara tindak pidana korupsi,” Pungkasnya.

Sementara itu Kasi Pidus Kejari Rokan Hilir, di konfirmasi media ini melalui WhatsApp progres pengaduan dugaan korupsi di RSUD Dr.Rm Pratomo Bagansiapiapi yang dilakukan oleh DPD LSM GRPPH – RI Rokan Hilir, belum ada jawaban atau ceklis 2.

(Panca)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page