Pengumuman Terbaru Untuk Petugas PPK, KPPS, PPS, PPLN, KPPLN dan PENTARLIH Seluruh Indonesia

banner 468x60

YUTELNEWS.com | Kabar gembira untuk badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.Pemerintah menaikkan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.

Ini rincian honor petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih. Honor para petugas PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN, dan Pantarlih dipastikan naik dengan angka yang cukup signifikan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji bagi badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024.“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, dilansir dari laman KPU.Kenaikan gaji badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang ditandatangani pada 5 Agustus 2022.

Badan Ad Hoc terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).

Rincian gaji petugas KPPS mengacu pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 lainnya mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan pada Pemilu 2019.

Berikut rinciannya:

1. Gaji PPK Pemilu 2024

Ketua: Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta

Anggota: Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta

Sekretaris: Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta

Pelaksana: Rp 850.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

Ketua: Rp 900.000 naik menjadi Rp 1,5 juta

Anggota: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,3 juta

Sekretaris: Rp 800.000 naik menjadi Rp 1,15 juta

Pelaksana: Rp 750.000 naik menjadi Rp 1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Rp 800.000 naik menjadi Rp 1 juta

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

Ketua: Rp 550.000 naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024)

Anggota: Rp 500.000 naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024)

Satlinmas: Rp 500.000 naik menjadi Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024)

5. Gaji PPLN Pemilu 2024

Ketua: Rp 8 juta naik menjadi Rp 8,4 juta

Anggota: Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta

Sekretaris: Rp 7 juta

Pelaksana: Rp 6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri

Gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta

7. Gaji KPPS

Ketua: Rp 6,5 juta

Sekretaris: Rp 6 juta

Satlinmas Luar Negeri: Rp 4,5 juta.

Santunan kecelakaan Kerja Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dilansir dari laman KPU, berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya.

Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang;

Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang;

Luka berat: Rp 16,5 juta per orang;

Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang;

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang.

Sumber https://Nkriposh.com

(Yori Despianto)

banner 336x280

Komentar