Murdiyanto Ketua KSPSI Jepara Bersama ASBJ Gelar Konferensi Pers Penolakan PP 51/2023 

YUTELNEWS.com | Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Ruang lingkup perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021 ini mencakup perubahan atas ketentuan mengenai formula penghitungan Upah minimum, penetapan dan pemberlakuan Upah minimum, serta penguatan peran dewan pengupahan di daerah.

Maksuri sebagai ketua DPC SPN Kabupaten Jepara sekaligus koordinator Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) bersama Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Jepara Murdiyanto memimpin aksi dan pernyataan sikap serta melakukan konferensi pers, Senin (20/11/2023) di Museum RA. Kartini, Jepara.

Kegiatan ini diikuti dan dihadiri oleh perwakilan sejumlah serikat pekerja di antaranya Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Garment dan Tekstil (GARTEKS), Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP), Serikat Buruh Independen (SBI), Serikat Pekerja Mandiri (SPM), Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (SPTSK SPSI), Serikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Jepara (ASBJ) dengan melakukan penolakan atas kenaikan upah minimum berdasarkan PP No 51 Tahun 2023.

Koodinator ASBJ Maksuri menegaskan,” Usulan besaran kenaikan upah yang kami ajukan kepada PJ Bupati Jepara adalah 40%. Maka kami akan menolak apabila PJ Bupati Jepara bersikukuh menerapkan PP 51 No. Tahun 2023 dalam penetapan upah minimum mendatang,” tegasnya.

Ketua DPC SPN Kabupaten Jepara yang biasa disapa Gelung ini menyatakan,“ Kami akan melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang makin tahun tidak berpihak kepada kaum buruh dalam menetapkan upah minimum,” sambung Gelung.

Sedangkan, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Jepara Murdiyanto, menambahkan,“ Dari hasil survei yang dilakukan di tahun 2023 menghasilkan usulan kenaikan upah minimum sebesar 40%. Akan tetapi PJ bupati Jepara diduga akan menetapkan usulan kenaikan upah sebesar maksimal 5%. Kita sepakat menolak usulan tersebut. Dan, akan mengelar aksi demontrasi besar- besaran di kabupaten Jepara,” pungkas Murdiyanto.

Diakhir konferensi pers ASBJ bersepakat akan melakukan aksi sebelum upah minimum ditetapkan meski tidak menjelaskan kapan tanggal pastinya.

Sumber: Murdiyanto Ketua KSPSI Jepara

(SP/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page