YUTELNEWS.com | Seorang wanita yang dijuluki sebagai Ratu Narkoba asal Aceh, Hanisah alias Nisa (39 tahun) kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan di Rutan Perempuan Kelas II Medan.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus Narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram atau 52 kg lebih dan 323.822 butir ekstasi dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di ruang Tahap II Gedung Kejari Medan, Kamis (23/11/2023).
Selain Nisa, Kejari Medan juga melakukan penahan terhadap 5 orang tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Adapun kelima tersangka lainnya yakni Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen.
Kemudian, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Kp. Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen, Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap melalui Kasi Intelijen Simon kepada wartawan, Kamis (23/11/2023) malam. Beliau mengatakan dari 6 tersangka tersebut salah satunya merupakan seorang wanita.
“Benar, Kita telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik BNN, Setelah melakukan tahap II, para tersangka langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari kedepan sembari menunggu JPU melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan,” ujar Simon didampingi Kasi Pidum Deny Marincka Pratama.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Awal kasus adalah, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menangkap sosok ratu narkoba asal Aceh bernama Hanisah alias Nisa dan kelima tersangka lainnya, pada 8 Agustus 2023 lalu.
Penyergapan itu berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram serta 323.822 butir ekstasi.
Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)