Partai Berkarya Mempertanyakan Kapan Pelantikan PAW Anggota DPRD Jepara

YUTELNEWS.com | Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai Berkarya dinilai lambat.

Lambatnya proses PAW disampaikan oleh Safaatun calon pengganti anggota DPRD Jepara melalui mekanisme PAW Partai Berkarya dari Dapil I (Kecamatan Jepara, Tahunan, Kedung dan Karimunjawa).

Menurut Safaatun, Kamis (23/11/2023) sore di BRImo Cafe, mengatakan kepada wartawan saat konferensi pers bahwa sudah lebih dari 2 (dua) bulan usulan PAW dilayangkan Partai Berkarya ke DPRD Kabupaten Jepara, namun sampai saat ini surat itu belum diproses lebih lanjut.

“Secara persyaratan saya sudah lengkapi semua baik ke KPU Jepara, Setwan DPRD Jepara dan Ketua DPRD Jepara,” ujar Safaatun Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Jepara.

“Bahkan hari ini, Kamis (23/11/2023) kami melalui DPD Partai Berkarya Jepara menyerahkan surat permohonan audiensi tindak lanjut usulan PAW ke Badan Kehormatan atau BK DPRD Kabupaten Jepara,” cetusnya.

Menurut Safaatun, lambat dan berlarut-larutnya proses PAW anggota DPRD Jepara dari Partai Berkarya ini, semestinya tidak terjadi. “Karena sesuai Tatib atau Tata Tertib DPRD Kabupaten Jepara tentang Pemberhentian AntarWaktu, Penggantian AntarWaktu dan Pemberhentian bisa dilakukan dalam jangka waktu 7 dan 14 hari (secara singkat). Apalagi anggota DPRD Partai Berkarya sebelumnya sudah masuk DCT atau Daftar Calon Tetap di partai lainnya oleh KPU Jepara,” jelasnya.

Safaatun menilai seharusnya hal itu tidak memengaruhi proses permohonan PAW selama secara administrasi telah terpenuhi.

Partai Berkarya Kabupaten Jepara melayangkan usulan PAW anggota DPRD Jepara sesuai ketentuan berlaku dan telah memenuhi persyaratan.

“Kalau pindah ke partai lain dan resmi ditetapkan di DCT KPU Jepara, kan harus di-PAW. Semua administrasi kami sudah terpenuhi, tapi masih tertahan di Setwan berkasnya. Dan hal itu akan kami mintakan informasi kepada Ketua DPRD Jepara,” kata Safaatun.

Safaatun mengaku telah menghubungi pihak-pihak terkait sejak 15 September lalu, untuk bisa menjalankan mekanisme PAW anggota DPRD Kabupaten Jepara Partai Berkarya. “Lebih dari 2 bulan belum ada proses dan masih mandek di Dewan dan tidak ada kejelasan,” keluh Safaatun.

Jika permohonan proses PAW masih tertahan, maka pihaknya akan melakukan upaya lebih lanjut.

Kemudian Safaatun juga kecewa kenapa proses PAW anggota DPRD Kabupaten Jepara terhambat. “Ada apakah di balik perlambatan ini?, tanyanya. Bahkan sudah disomasi oleh DPP Partai Berkarya namun tetap tidak bergeming.

Melalui konferensi pers ini, Safaatun menuntut Ketua DPRD Jepara agar kooperatif dan memberikan keterangan yang jelas atas keterlambatan proses PAW anggota DPRD Kabupaten Jepara dari Partai Berkarya.

(Taufiqurrahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page