YUTELNEWS.com | Pj Walikota Langsa Syaridin yang di wakili oleh Asisten III Pemko Langsa Junaidi, menghadiri Acara Pemusnahan Rokok Ilegal yang dihadiri oleh Unsur Forkopimda dan Tamu Undangan lainnya , Kegiatan Pemusnahan barang Milik Negara (BMN) Eks Kepabeanan dan Cukai serta Konferensi Pers Penindakan Rokok Ilegal dilaksanakan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Kamis (23/11/23).
Asisten III Pemko Langsa dalam membacakan Kata Sambutan Pj.Walikota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Langsa memberikan apresiasi pada Kantor Bea Cukai Langsa atas kinerjanya dalam penindakan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal khususnya wilayah Kota Langsa. peredaran rokok ilegal mempunyai potensi yang sangat membahayakan masyarakat, baik kita lihat dari sisi kesehatan, maupun perekonomian masyarakat secara luas.
Begitu juga yang terjadi di wilayah Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang serta Aceh Timur yang berbatasan Langsung, wilayah kita tidak luput dari ancaman peredaran rokok illegal, sehingga kita semua baik dari Pemerintahan Daerah, Kepolisian, TNI, Bea Cukai dan APH lainnya harus bersama sama memberantas peredaran Rokok Ilegal di wilayah kita ini.
“Selanjutnya, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya, kepada Kantor Bea Cukai Langsa dan seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat dalam penindakan dan pemberantasan Rokok illegal di wilayah Langsa dan sekitarnya,” ucapnya.
Sehingga hari ini kita dapat melakukan pemusnahan barang hasil penindakan oleh Bea Cukai Langsa sebanyak lebih dari 2 juta batang dengan potensi kerugian negara yang terselamatkan lebih dari 4 (empat) Milyar Rupiah, sebagai salah satu bentuk keterbukaan terhadap publik atas kinerja yang dilakukan juga sebagai sebuah simbol perlawanan atas tindakan-tindakan illegal yang berusaha merusak masyarakat, ujarnya.
Tidak berhenti sampai disitu ternyata Bea Cukai Langsa yang bekerjasama dengan segenap APH, beberapa hari yang lalu yaitu, hari Kamis, tanggal 16 November 2023, kembali berhasil melakukan penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegal di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Barang akan melintasi wilayah Kota Langsa dengan muatan sebanyak 180 karton Rokok Ilegal yang saat ini menurut Bea Cukai Langsa dalam tahap proses penyidikan. Kami doakan agar proses penyelidikan dan penyidikan atas penindakan tersebut dilancarkan oleh Allah Subhanallahuwa Ta’ala, papar Junaidi.
Terakhir kami sampaikan kepada seluruh pihak, baik dari Pemerintah Daerah, APH, Media dan seluruh Masyarakat agar berkomitmen dan saling bahu membahu dalam memberantas peredaran rokok illegal. Hal ini kita perbuat agar Provinsi Aceh dapat mengoptimalisasi pertumbuhan ekonomi, meningkatkan standar kesehatan dan yang paling penting meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, pungkas Asisten III Pemko Langsa.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)