Masyarakat Desa Hilimbaruzo Diduga Dipersulit dalam Mendapatkan Sertifikat Hak Milik

YUTELNEWS.com |  Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di Pusat maupun di daerah dengan bersih, baik, cepat dan tuntas, maka dengan semangat tersebut kami dari LSM PERKARA Kepulauan NIAS memiliki prinsip yang kuat dan terus tumbuh subur ditengah-tengah masyarakat Kepulauan Nias dalam menanggapi berbagai pengaduan dan laporan permasalahan terhadap pelayanan publik selama ini.

Sehubungan dengan harapan tersebut diatas, kami sangat menyayangkan bahwa realitas yang terjadi di lapangan sungguh jauh berbeda dengan yang kita harapkan, khususnya pada penyelenggaraan program sertifikat tanah gratis dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah diatur dalam instruksi presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018, yang dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia pada umumnya dan khususnya di wilayah kepulauan Nias dan Kota Gunungsitoli dimana Kantor ATR/BPN Badan Pertanahan Negara Nias sebagai satmincal teknis dalam penyelenggaraan program dimaksud dengan bekerjasama pada pemerintahan Desa setempat, diduga tidak berkerja secara professional dan akuntabel dengan melalui tahapan-tahapan yang ditetapkan oleh peraturan perundangan undangan.

Berdasarkan hal tersebut diatas kami dari LSM PERKARA Kepulauan Nias sebagai penerima kuasa dengan pemberi kuasa An. Kerisman Harefa dan Sudiryanus Harefa dengan dibuktikan SURAT KUASA Nomor : 146/DPC LSM PERKARA/XI/2023, mensomasi :

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/PBN) Nias;

Pj. Kepala Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Atas dugaan mempersulit atau menghalang-halangi serta pungli kepada masyarakat desa Hilimbaruzo An. KERISMAN HAREFA dan SUDIRYANUS HAREFA untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanahnya yang telah terbit melalui program PTSL Tahun 2023.

Adapun sebagai Kronologis duduk permasalahan berdasarkan keterangan dari Sdr. KERISMAN HAREFA dan Sdr. SUDIRYANUS HAREFA yaitu :

a. Bahwa pada Tahun 2022 adanya informasi penyelenggaraan program sertifikat tanah gratis dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, yang dilaksanakan BPN Nias yang berada di Kota Gunungsitoli. Tahapan pengurusan Sertifikat Tanah gratis yang dilaksanakan di desa Hilimbaruzo, diinformasikan kepada masyarakat melalui pemerintahan desa diminta biaya sebesar Rp.250.000/ sertifikat.

Setelah kami melunasi maka pihak BPN Nias mengukur Tanah kami sebanyak 4 bidang dan semua yang dimintakan persyaratan sudah kami penuhi dan tidak ada sanggahan dari manapun sehingga Kurang lebih 1 Tahun telah terlaksananya Pengurusan Sertifikat pada 06 November 2023 barulah keluar Sertifikat Tanah di Desa Hilimbaruzo.

b. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2023 dengan No.140/ 202/ HB/ X/ 2023. Bersifat Penting.

Pemerintahan Desa Hilimbaruzo melayangkan surat undangan kepada saudara Sudiryanus Harefa dan saudara Kerisman Harefa dengan bunyi surat tersebut menindaklanjuti Surat Pernyataan atas keberatan Warisan Orangtua yang telah disampaikan dikantor desa Hilimbaruzo oleh Sarohati Harefa. Salah satu ahli waris dari Almarhum Buala Harefa.

Surat yang dimaksud tertanggal 16 Oktober 2023. Maka dengan ini diundang saudara Sudiryanus Harefa dan saudara Kerisman Harefa untuk meminta tanggapan Klarifikasi saudara Sudiryanus Harefa dan saudara Kerisman Harefa atas Surat Pernyataan surat keberatan Sarohati Harefa. Dan kami pun menghadiri surat undangan tersebut, dalam pokok masalah sanggahan dan kami sampaikan kepada kepemerintahan desa tidak ada sanggahan dari pihak manapun, maupun dari saudara saya. Surat tersebut dibuat-buat saja Pemerintahan Desa Hilimbaruzo. Saya Sudiryanus Harefa menjelaskan saudara saya Sarohati Harefa datang ke Nias, untuk menjual bagian warisan khusus atas namanya kepada orang lain.

c. Bahwa kami pun mendengar Penjualan Tanah tersebut kepada orang lain. Kami telah menyampaikan kepada saudara saya Sarohati Harefa, bahwa tanah tersebut saya yang akan membelinya karena tanah tersebut harta warisan keluarga kita, tetapi Sarohati menolaknya tidak mau menjualnya kepada keturunan Ahli Waris keluarga kami namun memaksakan kehendaknya untuk menjual kepada orang lain sehingga kami pun tidak mengijinkan tanah tersebut dijual kepada orang lain, sehingga duduk permasalahanya adalah terletak pada penjualan tanah hasil dari pembagian warisan orang tua kami kepada saudara kami Sarohati Harefa bukan pernyataan keberatan atau sanggahan atas Sertifikat Hak Milik Tanah yang telah terbit melalui program PTSL atas nama kami berdua sehingga kami juga heran kepada Pemerintah Desa Hilimbaruzo terutama Sekdes atas nama Ya’aman Harefa menyampaikan adanya keberatan yang terjadi itu adalah terkait Penjualan Tanah, bukan sanggahan dan adapun bunyi surat Pemerintah Desa Hilimbaruzo akan meneruskan kepada Badan Pengurusan Sertifikat (BPN) Kepulauan Nias untuk mempertimbangkan Pengurusan Sertifikat yang sudah diusulkan sebelumnya melalui PTSL, seakan akan kami dibodoh-bodohi dan dipersulit oleh Pemerintah Desa dalam mendapatkan sertifikat kami.

d. Bahwa pada hari Selasa tgl 06 November 2023 kami pun mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Nias untuk menanyakan Sertifikat atas nama kami berdua yaitu An. Sudiryanus Harefa dan Kerisman Harefa. Salah satu pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Nias, Atas nama Beni Zebua membenarkan bahwa telah terbit Sertifikat Hak Milik Tanah atas nama kami berdua tetapi kami tidak bisa mengeluarkannya, karena masalahnya menurut Beni Zebua untuk mengambil sertifikat tersebut harus menyampaikan surat kuasa dari Kepala Desa, baru bisa kami mengeluarkan nya.

“Saya jelaskan Kembali atas sertifkat Hak Milik Tanah atas nama berdua tidak ada sanggahan atau permasalahan dari kami Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Nias, makanya saya juga heran Sekdes Hilimbaruzo menyampaikan tahan saja dulu sertifikatnya tersebut” ucap Pak Beni, (bukti copy Rekaman suara).

Pada hari senin tanggal 13 November 2023, kami Kembali lagi mendatangi kantor BPN Kantor Pertanahan Nasional kembali terkait sertifikat tanah kami kenapa tidak dikeluarkan dan Pak Beni Zebua menjawab kami tidak bisa mengeluarkan harus ada persetujuan dari desa kata Pak Beni Zebua petugas BPN dan saya sampaikan Pak Beni, Apakah disurat sertifikat kami ada masalah atau tidak? Tidak ada kata pak beni zebua, dan pak beni zebua mengatakan kembali ada surat yang sudah saya pulangkan dalam minggu ini. Dan saya katakan kepada pak beni zebua surat apa yang dipulangkan atas berkas sertifikat kami.

Ada pak, kata pak beni zebua terkesan menyembunyikan sertifikat tersebut. Apakah surat yang diberikan Sekdes Hilimbaruzo atas nama yaaman harefa yang berbunyi surat pernyataan persetujuan warisan apakah ini suratnya, dan saya menunjukan suratnya kepada pak beni, coba bapak liat dulu surat dari desa tersebut, setelah dilihat pak beni surat yang saya berikan, bukan begini bentuknya pak, surat dari BPN, saya tegaskan bukan surat dari BPN jawab Pak Beni Zebua, dan mengatakan surat berkas sertifikat bapak sudah pulangkan di desa Hilimbaruzo beberapa minggu yang lalu.

f. Dan saya mengatakan kepada pak beni zebua, pengurusan surat sertifikat tanah tersebut sudah 1 tahun, kenapa baru diberikan kepada kami sekarang setelah penertiban sertifikat selesai. Kalau ada yang menyanggah, sudah diberikan waktu sanggahan 14 hari sampai 30 hari dari pertama pengurusan sertifikat.

Kenapa baru sekarang ada? Apakah ada yang menyanggah dengan sekdes Hiimbaruzo katanya ada masalah.

Saya menanyakan masalah apa pak beni zebua, pak beni pun tidak bisa menjelaskan pun ada masalah apa dan pak beni zebua petugas BPN menyampaikan lebih baik kita mengundang kepala desa dan sekdes Hilimbaruzo dating ke BPN untuk membahas permasalahan yang disampaikan sekdes Hilimbaruzo kepada BPN dan dari pihak BPN Nias, kami tidak menahan-nahan sertifikat tanah orang bapak dan sertifikatnya ada disini di kantor BPN, kalau masalah selesai kita keluarkan.

Dalam hal ini pihak Pertanahan Badan Nasional Kepulauan Nias kami duga sengaja menahan sertifikat kami dikarenakan adanya kerja sama dengan pemerintahan desa hilimbaruzo dan saya jelaskan kembali pengurusan sertifikat tersebut bukan gratis pak pengurusannya kami telah membayar 1 sertifikat Rp. 250.000 4 sertifikat Rp. 1.000.000 juta. Saya harapkan janganlah menahan sertifikat kami dan membodoh-bodohi kami.

Upaya yang sudah dilakukan :

Telah berusaha meminta penjelasan secara lisan Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/PBN) Nias, pada tanggal 10 November 2023 dan pada 13 November 2023.

Telah berusaha meminta penjelasan secara lisan kepada Pemerintahan Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada tanggal 10 November 2023 dan pada 13 November 2023.

Berusaha meminta penjelasan kepada Pemerintahan Desa Hilimbaruzo untuk tidak mempersulit kami mendapatkan sertifikat hak milik tanah kami tetapi tidak ditanggapi.

Harapan kami atas somasi ini :

Bahwa sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/PBN) Nias yaitu Sertifikat An KERISMAN HAREFA berjumlah 1 (satu) Sertifikat dan An. SUDIRYANUS HAREFA berjumlah 3 (tiga) sertifikat, agar diserahkan kepada yang bersangkutan, karena sudah memenuhi tahapan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam instruksi presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018.

(Deni Zega)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page