YUTELNEWS.com | Akhirnya, (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, telah menandatangani keputusan Gubernur terkait besaran UMK tahun 2024. Hasilnya, PP nomor 51 2023 tetap menjadi pedoman kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (KoKab) di Jawa Barat.
“Saya juga sudah menerima perwakilan dari serikat pekerja, sudah disetujui tetap pakai PP nomor 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami dan kami hanya bisa di koridor itu,” Kata Bey di Gedung Sate. Pada Kamis (30/11/2023).
Bey mengaku, ada 14 Kokab yang menyarankan besaran UMK di atas PP nomor 51, namun, Pemprov Jabar tetap mempertimbangkan besaran UMK akan tetap naik, meski harus sesuai dengan PP nomor 51.
Kenaikan tertinggi Bekasi 5.343.430 tahun lalu Jabar UMK range 2-5 juta, terendah Kota Banjar Rp2.070.192, hal tersebut berbeda dengan tahun lalu, Karawang kini menjadi peringkat nomor 2 UMK tertinggi di Jabar.
“Kenaikan tiap daerah berbeda-beda sesuai karakter dan batas UMK, saya berharap karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini adalah yang kami bisa maksimal perbuat, sudah diformulasi dan sudah cukup untuk kami menetapkan UMK hari ini,” Pungkasnya.
(D. Yoyo)
Komentar