YUTELNEWS.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menerima kunjungan kerja dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah) wilayah I pada Selasa (28/11/2023), di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam.

Menurut Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk Kota Batam per November 2023 sudah mencapai 100 persen, menunjukkan pelaksana negara di Kota Batam sudah sangat baik.

Maruli juga mengidentifikasi 8 titik kerawanan korupsi di antaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP Managemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Pengelolaan BMD, dan Tata Kelola Desa.

Dalam pemaparannya, Maruli menekankan peran penting DPRD dalam memberantas korupsi bersama pemerintah daerah.

“Mulai dari komitmen dukungan dalam program pemberantasan korupsi di daerah, membuat kebijakan strategis dalam penyusunan perda pajak daerah, hingga turut serta dalam pengawasan aktif,” ungkapnya.

Maruli juga menguraikan jenis tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang, termasuk penyalahgunaan wewenang, penggelapan jabatan, suap, pemerasan, gratifikasi, dan benturan kepentingan dalam pengadaan.

Lebih lanjut, Maruli memberikan data penindakan KPK sejak 2004 hingga 2022, mencatat 343 penindakan di tingkat legislatif (DPR/DPRD), 155 di tingkat kepala daerah, 35 menteri, dan 23 gubernur. Dalam penanganan jenis perkara, gratifikasi mendominasi dengan 67 persen dari total 1.351 perkara, diikuti pengadaan barang/jasa (21 persen) dan penyalahgunaan anggaran (4 persen).

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH, menyampaikan terima kasih kepada tim Supervisi Pencegahan KPK.

“Mudah-mudahan dengan masukan serta pencegahan korupsi di Lingkungan DPRD Kota Batam, kedepan akan lebih baik lagi. Tentunya dengan pencerahan yang disampaikan,” terang Nuryanto.

(Erwin)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page