Tak Terima dengan Penyelidikan/Penyidikan Kasus FB “USMAN UDIN” yang Sewenang-Wenang, IS Melalui Penasehat Hukumnya Ajukan Pra Peradilan Terhadap Kepolisian

YUTELNEWS.com | Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh akun facebook (FB) atas nama “Usman Udin” memasuki babak baru, Tim Penasihat Hukum IS mengajukan Pra Peradilan melalui Pengadilan terhadap Kapolri, Kapolda Aceh, Kapolres Langsa, Kasat Reskrim Polres Langsa dan Kanit Tipidter Reskrim Polres Langsa pada hari Jumat,1 Desember 2023.

Ketua Tim Penasihat Hukum IS, Muhammad Iqbal Rozi, S.H., M.H., CPM mengatakan, atas persetujuan prinsipal (IS) dan keluarga, memutuskan menempuh jalur pra-peradilan karena setelah evaluasi atas perkembangan penyelidikan/penyidikan kasus facebook ‘Usman Udin’ pihaknya meyakini ada hal-hal yang keliru yang dilakukan personel Kepolisian Resort Langsa dalam proses perkara tersebut.

“Sejak awal bergulirnya perkara tersebut, banyak terjadi hal-hal yang aneh dan semua hal tersebut di luar garis yang telah diatur dalam KUHAP maupun Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Semua hal tersebut telah kami tuangkan ke dalam Permohonan Pra Peradilan secara lengkap dan insya Allah dapat dibuktikan di persidangan,” ujarnya.

Terkait akan proses penyelidikan, pihak Tim Penasihat Hukum IS menghormati tugas pokok dan fungsi penyidik, tetapi disisi lainnya, ia sangat menyayangkan kinerja penyidik dalam proses perkara ini.

“Biarlah pranata peradilan yang kita ikhtiarkan hadir dalam proses ini untuk meluruskan penerapan hukum acara pidana dalam proses penyelidikan/penyidikan perkara ini. Alhamdulillah, Ini adalah ikhtiar konstitusional yang kami lakukan untuk meluruskan perkara ini agar tidak membias kemana-mana,” lanjutnya.

Maka, terkait akan kasus facebook tersebut, pihak keluarga melalui Tim Penasihat Hukum meminta kepada masyarakat, khususnya yang menaruh atensi terhadap perkara facebook “usman udin” ini, agar kiranya dapat menghargai proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara ini, pungkasnya.

(SYR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page