Pelayanan di Samsat Bandung Timur Jadi Tanda Tanya, Diduga Adanya Pungli 

YUTELNEWS.com | Pelayanan untuk sebuah Samsat ke PERS sudah tidak bisa membantu orang/masyarakat dan di titik lainya ada jaulur E-KTP untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan di Samsat yang di Bandung Timur sangatlah mahal Suatu awak Media/Pers di mintai sangat mahal dengan nominal jalur di luar pajak harus bayar Rp.500.000.

“Dan masih banyak gesek Nomer Mesin dan Rangka itu juga dimintai biaya dan TNKB juga di mintai biaya Motor 10rb (R2) Mobil (R4) senilai 20rb dan masih banyak kejanggalan yang lain salah satu contoh di luar pajak juga bilamana BNN ganti nama atau cabut berkas ada nominalnya, Duplikat pembikinan STNK Bayar seharga 800rb bilamana BBN bayar 400rb,” ujar narasumber kita, (Arif Nurul Muz) PERS Jurnal Bayangkara News).

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namum juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.

Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.

Tugas Tim SABER PUNGLI antara lain merumuskan rencana aksi dalam mencegah (preventif), melakukan penindakan dan meningkatkan pemahaman aparatur sehingga tercipta budaya anti pungutan liar di instansi pemerintahan dan pelayanan publik.

Sosialisasi perlu dilaksanakan tidak hanya kepada aparatur, tetapi juga kepada masyarakat, sehingga aparatur dan masyarakat betul-betul mengerti dan memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur atau pegawai pemerintahan.

Sesuai peraturan aparatur dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun, jangan sampai aparatur membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan, sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang.

(Exsel Mochamad Wiki, SH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page