Bripda HS Tersangka Perampokan dan Pembunuhan Sopir Taksi, Divonis Penjara Seumur Hidup.

YUTELNEWS.com | Seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Haris Sitanggang divonis penjara seumur hidup. Polisi berpangkat Bripda itu diputus bersalah dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Tahitoe.

Sekadar diketahui, kasus ini terungkap setelah jasad Sony Rizal Tahitoe ditemukan di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Depok, pada Senin (23/1/2023), sekitar pukul 04.20 WIB. Korban yang saat itu mengemudikan mobil Avanza bernopol B 1739 FZG ditemukan tergeletak dan bersimbah darah di samping mobilnya.

Polisi melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan terungkap, pembunuhnya ternyata anggota Densus 88 yaitu, Bripda Haris Sitanggang (Bripda HS).

Bripda HS lalu ditangkap langsung Densus 88 Antiteror di Bekasi, pada hari yang sama, beberapa jam setelah kejadian. Bripda HS mengaku merampok korban karena terlilit utang akibat judi online kepada kakaknya, Pitnem Leonard Sitanggang.

Perampokan dan pembunuhan itu sudah direncanakan Bripda Haris kepada Sony Rizal Tahitoe. Bripda Haris awalnya diminta mencarikan mobil bekas oleh kakaknya dan mendapat transfer uang muka sebesar Rp 92 juta. Tapi, uang itu malah habis digunakan Haris untuk bermain judi online.

Kasus Bripda Haris lalu mulai disidangkan di PN Depok pada Rabu (14/6/2023). Bripda Haris Sitanggang didakwa atas pembunuhan terhadap sopir taksi online, Sony Rizal Tahitoe.

Singkatnya, JPU menuntut Bripda Haris dengan hukuman penjara seumur hidup pada Rabu (30/8/2023). Ia diyakini bersalah melanggar Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan, sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Pada Senin (25/9/2023), Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan vonis kepada Bripda Haris dengan pidana penjara selama seumur hidup. Hakim menyatakan Bripda Haris bersalah melanggar Pasal 339 KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Sitanggang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, sebagaimana dakwaan primair,” tulis bunyi putusan tersebut sebagaimana dilihat YUTELNEWS.com, Jumat (8/12/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi tambahan putusan tersebut.

Mendapat vonis penjara seumur hidup, Bripda Haris lalu melawan putusan itu. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dengan harapan hukumannya bisa diringankan.

Tapi kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak banding yang diajukan Bripda Haris. Selasa (5/12/2023), hakim memutus Bripda Haris tetap dipenjara seumur hidup atas kasus perampokan dan pembunuhan tersebut.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 221/Pid.Sus/2023/PN Dpk tanggal 25 September 2023 yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan tersebut.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak dalil permohanan pihak Bripda Haris Sitanggang yang menyatakan korban melakukan perlawanan dengan menyerang Bripda Haris. Menurut majelis, dalil tentang upaya Bripda Hari membela diri tidak berdasar berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bripda Haris juga dinyatakan sudah memiliki niat untuk merampok mobil hingga menghilangkan nyawa korbannya. Kemudian, majelis juga menyatakan status Bripda Haris sebagai anggota polisi telah merusak citra institusi kepolisian.(Jum’at 08/12/23)

April Y. Zai/Wakabiro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page