YUTELNEWS.com | Payakumbuh Sebuah bangunan yang terletak di jalan Cempaka kelurahan Bulakan Balai Kandi diduga melewati GSB (Garis Sempadan Bangunan) yang ditentukan berdasarkan Peraturan tata ruang di kota Payakumbuh.
Warga sekitar rumah tersebut resah dengan keberadaan bangunan yang menjorok ke pinggir jalan. Menurut warga pemiliknya adalah seorang ASN Pemko Payakumbuh yang berdinas mantan di PUPR.
Yang tau dengan aturan, usut punya usut ternyata Beliau mantan pernah kerja di PUPR Berinisial AS St.
Istrinya Dokter spesialis jantung di rs. Adnan wd.
“Kata bapak tersebut mengaku pegawai tata ruang, kalau kami mau membangun disebut tentang aturan membangun dipinggir jalan. Tapi kiranya bangunan dia yang bermalah sampai kepingir jalan.
“Mantan apa bekas, dia kan tau dong, dengan aturan Kalau kita yang bangun harus ikut aturan sementara dia melanggar dengan membangun sampai ke pinggir jalan,” ujar beberapa warga yang tak mau di sebutkan namanya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Muslim, Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) kota Payakumbuh mengatakan udah berkali-kali di tegur kok di Pasang lagi.
“Kalau untuk garase boleh, selagi tidak di dinding tidak apa apa”, ujarnya via pesan WhatsApp.
Padahal faktanya Garase rumah tersebut dibangun dinding permanen.
Keresahan masyarakat sekitar semakin manjadi jadi karena terhalangnya pandangan disebabkan adanya dinding yang dibangun sampai ke pinggir jalan sehingga rawan kecelakaan kalau tidak hati hati dan waspada. Bagi pengendara atau pejalan kaki menuju jalan raya dari dalam gang Musala NURUL JANNAH tersebut.
“Bangunan tersebut berada di persimpangan menuju Mushala, Maka pandangan dari arah kiri terhalang oleh dinding permanen rumah tersebut lamak dek awak katuju dek urang” tukuknya.
Selanjutnya warga di kelurahan Bulakan balai meminta Kadis PUPR bertindak tegas.
“Jangan hanya ditegur mantan anak buah yang melanggar aturan, harus ditindak tegas dan Kami meminta Pak Kadis memerintahkan ASN mantan Anak buahnya membongkar bangunan yang melanggar aturan, jangan tebang pilih, aturan harus ditegakkan apalagi yang mengganggu kenyamanan warga seperti ini” lamak dek awak katuju dek urang ,kesal mereka.
(MAHWEL)